Aspirasi Rakyat–Sorong, 22 Februari 2025 – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepolisian kembali mencuat di Kota Sorong. Dua warga, Gunawan dan rekannya, yang merupakan sopir dan helper, diduga ditahan secara ilegal oleh Kanit Tipiter Polres Sorong tanpa pemberitahuan kepada keluarga mereka. Setelah tiga hari menghilang, mereka akhirnya ditemukan di Polres Sorong, Aimas, Kabupaten Sorong.
Wito, atasan keduanya, mengungkapkan bahwa Gunawan dan rekannya terakhir diketahui sedang dalam perjalanan dari Sorong Selatan menuju Kota Sorong menggunakan truk PRIMKOPAL bermuatan kayu olahan. Namun, mereka tiba-tiba tidak dapat dihubungi selama dua hari. Pencarian akhirnya berujung pada temuan truk yang diparkir di jalur A, dan informasi lebih lanjut mengungkap bahwa kedua karyawan tersebut berada di ruang Tipiter Polres Sorong.
Frans Baho, seorang pengamat kebijakan pemerintah, mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, bukan dengan tindakan sewenang-wenang yang justru melanggar hak asasi manusia.
> “Bagaimana mungkin mereka menahan sopir dan helper tanpa pemberitahuan kepada keluarga? Ini sama saja dengan penculikan,” ujar Frans Baho.
Lebih lanjut, Frans juga menyoroti bahwa tidak ada surat resmi yang membuktikan penyitaan truk PRIMKOPAL tersebut. Seharusnya, penyidik dapat bertindak lebih profesional dengan menghubungi pihak PRIMKOPAL jika memang ada dugaan pelanggaran hukum.
Dalam konteks kepolisian, penyalahgunaan wewenang ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polisi Republik Indonesia. Selain itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Gunawan, yang mengalami langsung kejadian tersebut, mengungkapkan bahwa selama ditahan, ia dan rekannya tidak diperbolehkan menghubungi keluarga. Bahkan, ponsel mereka disita tanpa penjelasan lebih lanjut.
Setelah mendapat tekanan dari berbagai pihak, pada Jumat malam, Polres Sorong akhirnya membebaskan kedua korban beserta truk mereka dan menyerahkannya kepada pihak PRIMKOPAL.
> “Kapolda Papua Barat Daya yang baru menjabat harus segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat agar tidak mencoreng citra POLRI lebih jauh. Kanit Tipiter tersebut harus diberi sanksi tegas, bahkan dicopot dari jabatannya,” tegas Frans Baho.
Rilis ini diharapkan dapat menjadi perhatian publik dan mendorong pihak berwenang untuk segera melakukan evaluasi terhadap tindakan aparat kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Liputan: Tim Redaksi