JAKARTA — Ketegangan di tubuh Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) memuncak. Ketua Umum PAI, Dr. Sultan Junaidi, S.Sy., M.H., Ph.D., resmi melaporkan Pablo Putra Benua, istrinya Rey Utami, dan seorang rekan mereka ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (21/7/2025).
Laporan itu berkaitan dengan dugaan upaya pembegalan organisasi secara terstruktur dan ilegal. Mereka diduga melakukan pemalsuan dokumen, termasuk akta otentik, serta merekayasa proses pergantian pengurus tanpa dasar hukum.
“Kami datang ke Mabes Polri untuk melawan tindakan brutal yang merusak organisasi advokat. Mereka bikin Munaslub palsu, ganti pengurus seenaknya, dan seolah-olah sah. Ini kejahatan, bukan dinamika,” kata Sultan Junaidi usai membuat laporan.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/341/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri, dengan dugaan pelanggaran Pasal 263, 266, dan 55 KUHP atas kejadian yang berlangsung di Kabupaten Bogor, 5 Juni 2025.
Lebih mengejutkan, Sultan mengungkap bahwa istri Pablo, Rey Utami, serta anggota keluarga lainnya, diduga dimasukkan dalam struktur kepengurusan versi rekayasa.
“Ini organisasi advokat, bukan yayasan keluarga. Mereka tidak punya dasar, tidak punya legalitas, tapi tiba-tiba klaim sebagai pengurus pusat,” tegas Sultan.
Sekjen PAI, Ahmad Yazid, S.H., M.H., menambahkan bahwa hampir seluruh pengurus pusat dan daerah tetap solid di bawah kepemimpinan Sultan.
“95 persen pengurus BPP dan DPW di seluruh Indonesia tidak mengakui gerakan ilegal ini. Kami tetap tegak di jalur hukum,” ujarnya.
PAI berharap Bareskrim Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan agar tidak membuka celah bagi pembegalan organisasi lain di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, tim Mitramabesnews.com belum mendapat konfirmasi dari pihak terlapor.