Rekening Ditangguhkan, Ratusan Anggota Koperasi Minta Kepastian 

Rekening Ditangguhkan, Ratusan Anggota Koperasi Minta Kepastian 

AspirasiRakyat-, Kuala Pembuang – Ratusan anggota Koperasi Usaha Sejahtera Bersama Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, terpaksa gigit jari. Dana plasma lebih dari Rp 8 miliar yang seharusnya dicairkan untuk 665 anggota tak bisa ditarik lantaran rekening koperasi mendadak ditangguhkan Bank Mandiri.

Kondisi ini memicu kekecewaan. Puluhan anggota pun mendatangi kantor Bank Mandiri di Kuala Pembuang, mempertanyakan alasan rekening dibekukan. Padahal seluruh proses administrasi, termasuk penandatanganan pengajuan pencairan bersama mitra perusahaan pada 17 Juli 2025, sudah ditempuh sesuai prosedur.

Read More

Ketua Koperasi, Jainudin, menegaskan -ak ada masalah sejak awal. Ia menyebut dana yang diajukan bahkan telah dipastikan tersedia.

“Kami sudah melakukan booking penarikan sesuai prosedur. Namun, saat berada di Bank Mandiri Sampit hingga malam hari, dana itu -ak bisa dikeluarkan dengan alasan rekening ditangguhkan,” kata Jainudin, Senin (25/8).

Karena rekening tercatat atas nama 665 anggota dengan administrasi di Kuala Pembuang, pihaknya kemudian memilih melakukan konfirmasi langsung ke cabang bank setempat.

Sebelum uang masuk dari pihak perusahaan, jelas Jainudin, pada 17 Juli pihak koperasi sudah menanyakan ke bank apakah rekening yang digunakan bermasalah atau -ak. Pihak bank menyatakan -ak ada kendala, sehingga kesepakatan transfer dana pun dilakukan.

Berjalannya waktu, bank justru menyebut ada dualisme kepengurusan hingga pencairan -ak bisa dilakukan.

“Padahal sebelumnya pihak bank menyatakan -ak ada masalah. Tapi saat uang sudah masuk, baru muncul masalah. Tentu anggota bertanya ada apa ini,” tegasnya.

Untuk mendapat kepastian, pengurus dan pengawas beserta perwakilan 60 anggota mendatangi Bank Mandiri Kuala Pembuang pada Kamis (21/8/2025). Dinyatakan oleh pemimpin Bank Mandiri Seruyan bahwa uang itu bisa ditarik dan diambil di Sampit.

“Pernyataan pihak Mandiri Seruyan disaksikan oleh Kapolsek beserta perwakilan dan jajaran lainnya,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk keesokan harinya, rombongan melanjutkan ke Sampit untuk pencairan. Namun hingga Sabtu (23/8/2025) pagi, dana tetap -ak bisa diambil. Puncaknya, pada Senin keluar surat resmi mengenai pemblokiran rekening.

“Kami dari jam 11 siang pada hari Jumat hingga Sabtu jam 06.00 pagi berada di Bank Mandiri Sampit. Tapi -ak ada kejelasan. Lalu kami beserta rombongan meluncur ke Kuala Pembuang menunggu hari Senin untuk kembali minta kejelasan hingga akhirnya anggota pun kecewa atas pemblokiran rekening tersebut,” ungkapnya.

“Seandainya pihak bank sejak awal menyatakan bermasalah, kami -ak akan meminta perusahaan mentransfer dana ke rekening itu,” tambah Jainudin.

Sementara itu, Penasehat Hukum Koperasi Sejahtera Bersama, Nimrot, S.H, menegaskan kepemimpinan Jainudin sah secara hukum.

“Pak Jainudin dipilih melalui RAT 2023, dan masa kepengurusannya berlaku hingga 2028. Jadi -ak ada dualisme. RAT versi pihak lain justru cacat hukum,” tegasnya.

Ia menilai langkah sepihak bank merugikan ratusan anggota. Pihaknya sudah melayangkan somasi resmi dengan tenggat 2 x 24 jam.

Di sisi lain, Kepala Cabang Bank Mandiri Kuala Pembuang, Budi Nugraha, menyatakan bank tetap mendukung pencairan dana untuk anggota. Namun, prinsip kehati-hatian wajib dikedepankan karena ada dua pihak yang sama-sama mengaku sebagai pengurus sah.

“Kami memahami dana ini hak anggota, bukan milik pribadi. Tapi bank juga harus menjaga agar -ak timbul risiko hukum lebih besar,” ujarnya dalam pertemuan di Gedung Serbaguna Kuala Pembuang. (Red)


Post Views: 22

Related posts