Diduga Rekayasa Kasus Narkoba: Ibu Penjual Kue Jadi Tumbal, Oknum Polisi Polda Jateng Disorot

Semarang – Praktik penegakan hukum di Indonesia kembali dipertanyakan. Seorang ibu penjual kue berinisial YN (27) di Semarang, Jawa Tengah, ditangkap dengan tuduhan kepemilikan narkoba. Namun, di balik penangkapan itu, muncul indikasi kuat adanya rekayasa kasus yang menyeret nama oknum penyidik Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah.

YN ditangkap saat hendak mengantarkan 0,5 gram sabu-sabu kepada pria bernama Justo, kenalan suaminya. Padahal, sabu tersebut dibeli dari pengedar bernama Agus Kentir atas permintaan Justo sendiri. Ironisnya, ketika YN tiba di lokasi, Justo sudah menunggu bersama polisi. YN langsung dijerat hukum, sementara Justo dan rekannya Yudi, yang diduga bagian dari skenario penjebakan, justru tidak tersentuh hukum.

Pasal Berat untuk Rakyat Kecil

Kritik tajam muncul karena YN dijerat dengan pasal yang seharusnya diperuntukkan bagi bandar, pengedar, atau kurir, bukan untuk pengguna atau pecandu. Barang bukti yang hanya setengah gram seharusnya menjadi dasar rehabilitasi, bukan penjara.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa aparat begitu cepat menjerat rakyat kecil, tetapi membiarkan aktor besar lepas dari jeratan hukum?

Indikasi Pemerasan

Lebih mengkhawatirkan, muncul dugaan praktik pemerasan. Salah satu penyidik berinisial Ag bahkan mengakui bahwa keluarga YN sempat ditawari “jalan damai” dengan menyiapkan sejumlah dana. Karena keluarga tak mampu membayar, proses hukum dilanjutkan hingga ke penahanan.
Fakta ini menimbulkan dugaan serius bahwa penegakan hukum tidak lagi berorientasi pada keadilan, melainkan pada transaksi uang.

Pengamat: Polisi Gagal Menunjukkan Integritas

Pengamat kebijakan publik dan aktivis HAM, Frans Baho, menyebut kasus ini sebagai bentuk pengkhianatan aparat terhadap mandat hukum.
“Kalau mau menjebak, pengedarnya yang harus ditangkap. Dengan cara seperti ini, siapa pun bisa dikorbankan. Dalam kondisi rakyat sedang sulit, bahkan orang yang tak punya apa-apa bisa dijadikan tumbal oleh polisi jahat,” tegasnya.

Frans juga menyoroti ketidakadilan dalam proses hukum ini. “Justo dan Yudi ada di lokasi penangkapan, tapi tidak ditangkap. Jika benar Justo pengedar, kenapa dia bebas? Ini pertanyaan besar untuk kepolisian di Jawa Tengah,” ujarnya.

Jalan ke Kompolnas

Kasus ini rencananya akan dilaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik penyalahgunaan wewenang.
“Kalau dibiarkan, kasus seperti ini akan terus berulang. Rakyat kecil jadi korban, sementara pengedar yang sesungguhnya dilindungi,” pungkas Frans.


👉 Kasus ini bukan sekadar tentang seorang ibu penjual kue. Lebih dari itu, ini adalah cermin bobroknya sistem hukum yang memberi ruang bagi aparat untuk merekayasa, memeras, dan mengorbankan rakyat kecil demi pencitraan keberhasilan.


Related posts