Bupati Seruyan Apresiasi Kapolres Lama, Sambut Kepemimpinan Baru

AspirasiRakyat.My.Id, Kuala Pembuang– Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, menegaskan pentingnya kesinambungan kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Kepolisian dalam menjaga stabilitas daerah saat menghadiri acara kenal pamit Kapolres Seruyan yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Seruyan, Jumat malam, 16 Januari 2026.

Kegiatan tersebut digelar seiring berakhirnya masa tugas AKBP Han’s Itta Papahit, sebagai Kapolres Seruyan dan dimulainya masa tugas AKBP Beddy Suwendi, sebagai Kapolres Seruyan yang baru. Acara ini turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Seruyan menyampaikan apresiasi atas kinerja dan dedikasi AKBP Han’s Itta Papahit selama bertugas di Kabupaten Seruyan. Ia menilai, selama kepemimpinan Kapolres sebelumnya, koordinasi antara Polres Seruyan dan Pemerintah Daerah berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi positif terhadap terjaganya keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Beliau dikenal mampu membangun komunikasi dan koordinasi yang baik, sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Seruyan tetap terjaga dalam kondisi aman dan kondusif,” kata Bupati Seruyan.

Atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Seruyan, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus permohonan maaf kepada AKBP Han’s Itta Papahit atas kebersamaan selama menjalankan tugas di Seruyan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan dan mendoakan semoga sukses dalam mengemban amanah baru sebagai Wadir Samapta Polda Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Seruyan juga menyambut Kapolres Seruyan yang baru, AKBP Beddy Suwendi. Ia berharap, kepemimpinan yang baru dapat melanjutkan pola kerja sama yang sudah terbangun serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung agenda pembangunan daerah.

Bupati menekankan bahwa peran Polri sangat strategis dalam menjaga stabilitas daerah, sehingga koordinasi yang solmy.id dengan Pemerintah Daerah menjadi kunci dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Sinergi yang sudah berjalan baik ini harus terus dijaga dan ditingkatkan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Seruyan,” pungkasnya.

Wabup Seruyan Tekankan Etika dan Kerendahan Hati ASN dalam Pelayanan Publik

AspirasiRakyat.My.Id, Kuala Pembuang– Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, menegaskan bahwa sikap rendah hati merupakan fondasi penting bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Penegasan tersebut disampaikannya saat memberikan arahan kepada ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan, Senin pagi 12 Januari 2026.

Menurut Wakil Bupati, jabatan dan status sebagai ASN bukanlah simbol kekuasaan, melainkan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Ia mengingatkan bahwa perilaku aparatur menjadi cerminan langsung dari wajah pemerintah daerah di mata masyarakat.

“Sikap sombong hanya akan merusak kepercayaan publik. ASN harus mampu menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat, bukan untuk dilayani,” tegas H. Supian.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menjaga etika dan kesantunan, baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat. ASN diminta untuk bekerja secara profesional, disiplin, serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral dalam setiap pelaksanaan tugas.

Menutup arahannya, Wakil Bupati kembali mengingatkan seluruh ASN agar selalu bekerja dengan hati dan keikhlasan.

“Rendah hati, disiplin, dan melayani dengan tulus adalah kunci agar kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.(Red)

POSBAKUM PRANAJA SULSEL RESMI MASUK PN MAKALE, AKSES BANTUAN HUKUM WARGA TANA TORAJA KIAN TERBUKA

Makale – Kabar baik bagi masyarakat pencari keadilan di Tana Toraja dan Toraja Utara. POS Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pranaja Sulawesi Selatan resmi menjadi mitra Pengadilan Negeri Makale, membuka lembaran baru dalam penguatan akses bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu.

Peristiwa penting ini berlangsung di Aula Pongtiku Pengadilan Negeri Makale, ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pos Bantuan Hukum (Posbakum) antara Pengadilan Negeri Makale dan POSBAKUM Pranaja Sulsel, yang diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Makale.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makale beserta jajaran, Direktur POSBAKUM Pranaja Sulsel, para advokat, serta paralegal. Kehadiran lintas unsur ini menegaskan keseriusan kedua belah pihak dalam memperkuat pelayanan hukum yang berkeadilan.

Direktur POSBAKUM Pranaja Sulawesi Selatan, Silas Tawang, menegaskan bahwa kemitraan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen nyata untuk menghadirkan hukum yang berpihak kepada masyarakat.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. POSBAKUM Pranaja hadir untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak hukumnya hanya karena keterbatasan ekonomi atau pengetahuan hukum,” tegas Silas Tawang.

Menurutnya, melalui kerja sama ini POSBAKUM Pranaja akan memberikan konsultasi hukum, pendampingan perkara, hingga bantuan hukum secara profesional dan berintegritas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak Pengadilan Negeri Makale menyambut positif kerja sama tersebut dan berharap Posbakum ini dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi para pencari keadilan, terutama dalam membantu masyarakat memahami prosedur hukum dan memperoleh perlindungan hak secara maksimal.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan strategis dalam memperkuat peran lembaga peradilan sebagai rumah keadilan yang terbuka dan inklusif. Dengan hadirnya POSBAKUM Pranaja Sulsel di PN Makale, masyarakat Tana Toraja dan Toraja Utara kini memiliki akses bantuan hukum yang lebih dekat, cepat, dan terpercaya.

Kolaborasi ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir di tengah masyarakat melalui layanan hukum yang adil, transparan, dan manusiawi. Red

Rekening Diblokir Sepihak, Federasi Advokat Muda Indonesia Laporkan Seabank ke BPSK, OJK, dan Badan Perlindungan Konsumen

 

Jakarta – Kasus dugaan pelanggaran hak konsumen oleh PT Bank Seabank Indonesia semakin menguat dan meluas. Tidak hanya dilaporkan secara pribadi oleh konsumen perkara pemblokiran rekening sepihak ini juga mendapat dukungan penuh dari Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI). Adv. Sulikipani Thamrin, selaku Pimpinan Nasional  Kehormatan Federasi Advokat Muda Indonesia, bersama Dewan Kehormatan Federasi Advokat Muda Indonesia, secara resmi ikut mengajukan pengaduan ke berbagai lembaga negara.

Selain dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Adv. Sulikipani Thamrin menegaskan bahwa pihaknya juga mengajukan pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini dilakukan agar OJK melakukan pemeriksaan dan pengawasan mendalam terhadap praktik layanan dan perlindungan nasabah PT Bank Seabank Indonesia, khususnya terkait kebijakan pembatasan akses rekening tanpa penjelasan tertulis yang transparan.

Pemblokiran rekening tanpa kejelasan dasar hukum dan tanpa mekanisme penyelesaian yang adil merupakan persoalan serius dalam perlindungan konsumen jasa keuangan. OJK harus turun tangan agar tidak menjadi preseden buruk bagi industri perbankan digital,” tegas Adv. Sulikipani Thamrin Kepada awak Media 

Lebih lanjut, Dewan Kehormatan Federasi Advokat Muda Indonesia bersama Pimpinan Nasional  Federasi Advokat Muda Indonesia juga mengajukan pengaduan ke Badan Perlindungan Konsumen, karena tindakan PT Bank Seabank Indonesia dinilai tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas, serta berpotensi melanggar hak dasar konsumen, khususnya hak atas informasi, hak atas keamanan dana, dan hak atas kepastian hukum.

Kasus ini bermula ketika rekening Seabank milik Ketua Majelis Dewan kehormatan  Kehormatan Federasi Advokat Muda Indonesia Diblokir secara sepihak sejak 29 Desember 2025, dengan notifikasi Akses Dibatasi dengan Alasan Keamanan. Sejak saat itu, konsumen tidak dapat melakukan transaksi apa pun, termasuk pengecekan saldo dan transfer dana, sementara pihak bank tidak pernah memberikan penjelasan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Upaya penyelesaian telah dilakukan konsumen melalui puluhan kali pengaduan ke layanan pelanggan Seabank, namun hanya memperoleh jawaban normatif dengan dalih kebijakan pihak terkait”. Bahkan, meskipun Seabank menyatakan laporan telah selesai, akses rekening tetap tidak dipulihkan, tanpa kejelasan status saldo dan keberadaan dana konsumen.

Menurut Adv Sulikipani Thamrin dari Federasi Advokat Muda Indonesia, tindakan PT Bank Seabank Indonesia patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta bertentangan dengan kewajiban bank dalam melindungi nasabah sebagaimana diatur dalam peraturan perbankan dan pengawasan jasa keuangan. Kondisi ini menimbulkan kerugian finansial, tekanan psikologis, serta ketidakpastian hukum bagi konsumen.

Melalui rangkaian pengaduan ke BPSK, OJK, dan Badan Perlindungan Konsumen, FAMI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendorong adanya pemulihan akses rekening, kejelasan saldo, dan pemberian kompensasi yang layak kepada konsumen.

Hingga berita ini dipublikasikan, PT Bank Seabank Indonesia belum memberikan pernyataan resmi. Publik kini menanti sikap tegas regulator dan lembaga perlindungan konsumen agar hak-hak nasabah bank digital tidak dikorbankan oleh kebijakan sepihak pelaku usaha.

Redaksi