Federasi Advokat Muda Indonesia Desak Kejari Jeneponto Segera Lakukan BAP Ulang Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi

Jeneponto — Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) memberikan sorotan tajam terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pupuk subsidi tahun 2021 di Kabupaten Jeneponto. Melalui Sekretaris Jenderal, Adv. Rina Masita Yunita, FAMI mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto untuk segera melakukan BAP ulang terhadap tiga distributor pupuk, yakni PT Puskud, CV Anjas, dan KPI.

Rina menegaskan, sikap tersebut merupakan instruksi langsung Presiden FAMI, dengan dasar asas kepastian hukum, agar proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak menyisakan ruang bagi dugaan permainan hukum.

Isu penyelewengan pupuk subsidi ini kembali menjadi sorotan publik setelah eks Direktur Perwakilan KPI, Amrina Rachman, divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar, sementara Direktur PT Puskud dan CV Anjas hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil audit Inspektorat mencatat dugaan kerugian negara hingga Rp6 miliar. Nilai ini dinilai sangat besar dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani.

“Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut anggaran negara dan hajat hidup petani. Kami minta Kejaksaan Negeri Jeneponto

lebih tegas dalam menangani kasus ini dan tidak lagi mengulur-ngulur waktu karena publik menaruh harapan besar pada tegaknya keadilan,” tegas Adv. Rina Masita Yunita, Selasa  (6/1).

Tidak hanya itu, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) FAMI) juga akan segera mengirim surat resmi kepada Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Langkah ini dimaksudkan untuk meminta atensi khusus terhadap kinerja jajaran Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam menangani perkara ini.

“Ini persoalan anggaran negara. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan bersih, profesional, dan jauh dari intervensi pihak manapun,” tambah Rina dengan nada tegas.

FAMI menilai, BAP ulang merupakan langkah krusial untuk membuka secara terang benderang siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. Mereka juga mengingatkan bahwa masyarakat kini semakin kritis dan tidak akan tinggal diam apabila penegakan hukum berjalan setengah hati.

“Ini ujian bagi Kejari Jeneponto. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Negeri ini membutuhkan penegak hukum yang berani dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tutupnya.

FAMI memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas, dan tidak menutup kemungkinan melakukan langkah hukum serta gerakan moral apabila penanganan perkara dinilai tidak maksimal.

Laporan Denta

KUHAP Terbaru Disahkan, Presiden DPN FAMI Ofi Sasmita Tegaskan Peran Sentral Advokat dalam Pemberian Bantuan Hukum

 

Jakarta – Setelah pengesahan KUHAP terbaru yang memperkuat peran dan perlindungan advokat, Presiden Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI), Ofi Sasmita, menegaskan pentingnya advokat dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang kurang mampu dan rentan terhadap ketidakadilan hukum.

Ofi Sasmita menekankan, “Advokat bukan hanya pembela di persidangan, tetapi juga garda terdepan dalam memastikan hak-hak hukum masyarakat terpenuhi. Penguatan KUHAP harus diikuti dengan implementasi nyata agar advokat dapat menjalankan tugasnya secara maksimal dan profesional.”

FAMI merupakan organisasi advokat secara nasional, dengan anggota tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Karena itu, menurut Ofi Sasmita, FAMI memiliki tanggung jawab strategis untuk mengawal pemberian bantuan hukum bagi masyarakat di seluruh wilayah, memastikan akses keadilan merata dan profesional. “Sebagai organisasi advokat nasional, FAMI berkomitmen untuk mendukung implementasi KUHAP terbaru dan memastikan seluruh anggota dapat bekerja secara aman, profesional, dan sesuai kode etik,” tambahnya.

Menurutnya, pemberian bantuan hukum merupakan fungsi strategis advokat dalam sistem peradilan pidana, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia. Advokat yang memiliki kepastian hukum dan dilindungi secara penuh dalam melaksanakan profesinya akan lebih mampu menegakkan keadilan, baik bagi tersangka, korban, maupun masyarakat luas.

Ofi Sasmita juga menyoroti tantangan praktik di lapangan, seperti tafsir kabur mengenai istilah “itikad baik” dalam pasal perlindungan advokat. Ia menegaskan perlunya regulasi yang jelas agar advokat tidak menghadapi risiko hukum saat memberikan bantuan hukum atau mendampingi klien.

Lebih lanjut, Ofi Sasmita menyampaikan bahwa FAMI akan terus memantau implementasi KUHAP terbaru dan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan perlindungan advokat dijalankan secara efektif. “Kami berharap pemerintah dan DPR RI memberikan dukungan penuh agar advokat benar-benar dapat menjalankan peran sentralnya tanpa hambatan,” ujar Ofi Sasmita. Dikantor DPN FAMI  Jl. Gatot Subroto Jakarta Selatan

Dengan penguatan peran advokat, diharapkan masyarakat Indonesia, terutama kelompok yang rentan, akan lebih mudah mendapatkan akses keadilan dan bantuan hukum yang profesional. Hal ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem peradilan pidana nasional.

Humas FAMI