Direktur PT BMC Ditangkap Terkait Kayu Ilegal Papua, DPN FAMI Kantongi Daftar Perusahaan Pelanggar Hukum


Jakarta — Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan kembali mendapat perhatian luas setelah Tim GAKKUMHUT Sulawesi Selatan Wilayah Makassar I menangkap F.W. (61), Direktur sekaligus pemilik PT Bangkit Cipta Mandiri (BMC), pada Selasa, 2 Juli 2025. F.W. diduga mengangkut dan mendistribusikan kayu ilegal asal Sorong, Papua Barat Daya, tanpa dokumen resmi dan melanggar aturan kehutanan nasional.

Kayu-kayu tersebut diketahui berasal dari hutan adat yang ditebang tanpa izin resmi, lalu diangkut untuk keperluan komersial perusahaan. Praktik semacam ini menjadi salah satu penyebab utama deforestasi dan konflik agraria di wilayah Papua. Seorang tokoh adat Sorong menyebut, praktik semacam itu sebagai bentuk penjarahan terselubung atas nama pembangunan.

“Hutan Papua ini sudah habis digondol maling-maling berkedok pengusaha. Mereka membabat habis hutan masyarakat hanya demi keuntungan pribadi dan golongan,” tegasnya.

Masyarakat adat mendesak agar proses hukum terhadap F.W. tidak berhenti pada penangkapan, tetapi dilanjutkan dengan penindakan maksimal dan transparansi penyidikan. Mereka juga mendorong agar aparat membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi kayu ilegal ini.

DPN FAMI: Kami Miliki Daftar Perusahaan Pelaku Illegal Logging

Menanggapi kasus ini, Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI) menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum, dan meminta agar aparat tidak berhenti pada satu kasus.

Sekretaris Jenderal DPN FAMI, Adv. Binsar Luhut Pangaribuan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi daftar sejumlah perusahaan yang diduga melakukan kegiatan usaha kehutanan secara ilegal di Papua Barat Daya dan sekitarnya.

“Kami memiliki data awal beberapa perusahaan yang terindikasi kuat menerima kayu pacakan dari masyarakat tanpa izin, mengedarkan hasil hutan tanpa dokumen sah, hingga melakukan penebangan liar dan perusakan kawasan hutan,” ungkap Binsar.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut kerap memanfaatkan celah hukum, lemahnya pengawasan di daerah, serta melakukan praktik-praktik ilegal di bawah perlindungan pihak-pihak tertentu. DPN FAMI berkomitmen akan melaporkan dan mendampingi proses hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.

Binsar juga menegaskan bahwa DPN FAMI telah membentuk Tim Investigasi Kehutanan Nasional yang bertugas menelusuri pola-pola kejahatan kehutanan dan menyusun laporan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bareskrim Polri, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ada indikasi keterlibatan aparat.

Peringatan Serius untuk Pengusaha Nakal

Lebih lanjut, DPN FAMI mengingatkan seluruh pengusaha kayu di wilayah Papua, Papua Barat Daya, hingga Maluku untuk melakukan bisnis secara legal dan transparan, serta mematuhi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan turunannya.

“Apabila ditemukan pelanggaran hukum, kami tidak akan ragu membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata,” ujar Binsar.

Kasus F.W. disebut sebagai momentum untuk mengakhiri impunitas dalam kejahatan kehutanan, serta mendorong negara hadir melindungi hutan dan masyarakat adat.

Hingga berita ini diturunkan, GAKKUMHUT dan Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan proses hukum F.W. Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk membongkar jejaring kejahatan kehutanan yang selama ini menggerogoti hutan Indonesia dari dalam.

Redaksi 
Humas DPN FAMI 

Hari Bersejarah! 30 Advokat Muda FAMI Diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi Yogyakarta

  

Yogyakarta, 30 Juli 2025 — Sebanyak 30 advokat muda resmi diangkat dan diambil sumpahnya dalam prosesi yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI) hari ini di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Acara berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat perjuangan hukum. Para advokat muda ini kini resmi bergabung dalam barisan penegak hukum Indonesia, membawa semangat baru dalam memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan perlindungan hak masyarakat.

Prosesi penyumpahan dipimpin langsung oleh pihak Pengadilan Tinggi Yogyakarta, serta dihadiri oleh Presiden DPN FAMI, Ofi Sasmita, dan Vice President DPN FAMI, Sulkipani Thamrin, yang memberikan sambutan, pesan moral, dan pembekalan etika profesi kepada seluruh peserta.

“Ini adalah momen sakral. Hari ini kita menyaksikan lahirnya 30 advokat muda yang siap mengabdi dengan hati, pikiran, dan integritas tinggi. Mereka bukan hanya pembela hukum, tetapi juga pembela harapan masyarakat,” ujar Ofi Sasmita, usai pelantikan.

Dalam sambutannya, Sulkipani Thamrin juga menegaskan bahwa keberhasilan hari ini merupakan hasil dari konsistensi FAMI dalam membina dan mencetak kader advokat yang berkompeten dan memiliki semangat juang sosial tinggi.

“Kami percaya, advokat muda yang lahir dari rahim FAMI akan menjadi pilar penting dalam reformasi hukum dan penegakan keadilan di negeri ini,” tegasnya.

DPN FAMI Terus Kembangkan Sayap Regenerasi Advokat

Pelantikan dan penyumpahan ini merupakan bagian dari agenda nasional DPN FAMI dalam memperluas jaringan profesional hukum di seluruh Indonesia. Dengan keberhasilan pelantikan hari ini, DPN FAMI menegaskan perannya sebagai organisasi advokat muda yang progresif, inklusif, dan berdedikasi.

Selain prosesi utama, acara juga dilengkapi dengan sesi pembekalan kode etik, diskusi singkat mengenai tantangan advokat di era digital, serta penyerahan simbolik pin dan sertifikat keanggotaan.

Dengan ini, FAMI kembali menegaskan komitmennya dalam membentuk generasi advokat yang tidak hanya piawai dalam aspek hukum, tetapi juga berpihak kepada keadilan dan kemanusiaan.

Redaksi 

Naungi 750 Media Online, 28 DPD, dan 315 DPC di Seluruh Indonesia
Ketua Umum DPP AWMORI 
Ofi Sasmita


Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Media Online Republik Indonesia (DPP AWMORI) kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah jurnalistik di tengah derasnya arus infuormasi digital.

Melalui Ofi Sasmita, salah satu pengurus pusat, DPP AWMORI mengingatkan bahwa profesionalisme adalah harga mati bagi seorang jurnalis.

“Di era kecepatan informasi seperti sekarang, godaan untuk menjadi yang tercepat sering kali membuat sebagian jurnalis tergelincir pada berita yang tidak terverifikasi. Itu tidak boleh terjadi. Tugas kita bukan sekadar cepat, tapi akurat dan benar. Kepercayaan publik itu dibangun dengan integritas, bukan sensasi murahan,” tegas Ofi Sasmita saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Pernyataan ini muncul di tengah maraknya fenomena berita clickbait, hoaks, hingga framing pemberitaan yang dapat menyesatkan masyarakat. Ofi menegaskan, DPP AWMORI tidak akan segan memberikan pembinaan bahkan sanksi kepada anggota yang melanggar kode etik jurnalistik.

Saat ini, DPP AWMORI menaungi 750 media online yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Kekuatan ini didukung oleh 28 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di tingkat provinsi dan 315 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di tingkat kabupaten/kota.

“Jaringan sebesar ini adalah kekuatan strategis untuk membangun iklim informasi yang sehat. Bayangkan, jika seluruh 750 media online ini konsisten menyampaikan berita yang akurat dan mendidik, dampaknya akan luar biasa bagi kemajuan demokrasi dan literasi bangsa,” lanjut Ofi.

Tidak hanya mengawasi, DPP AWMORI juga aktif menggelar pelatihan, workshop, dan pembinaan langsung untuk memastikan setiap jurnalis memahami kode etik, hukum pers, hingga teknik verifikasi data.

“Jurnalis adalah garda terdepan pembawa kebenaran. Setiap kata yang kita tulis bisa membangun, tapi juga bisa meruntuhkan. Mari kita pilih untuk membangun,” tutup Ofi Sasmita dengan nada tegas.

Langkah DPP AWMORI ini disambut positif oleh banyak kalangan, termasuk pengamat media yang menilai bahwa penguatan kode etik jurnalis adalah salah satu cara paling efektif untuk melawan maraknya hoaks di Indonesia.

Dengan jejaring yang masif, pernyataan ini diprediksi akan menjadi sinyal kuat bagi seluruh insan pers, sekaligus pengingat bahwa kekuatan media bukan pada jumlah pengikut, melainkan pada kepercayaan publik yang dijaga dengan profesionalisme.

Redaksi 

Kasus Dugaan Pasal 81 Jo 76E UU Perlindungan Anak di Raja Ampat Meledak di Publik ! Ofi Sasmita Turun Tangan, Desak Proses Hukum Cepat dan Tanpa Toleransi

Raja Ampat, Papua Barat Daya — Kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak kembali menggemparkan publik. Peristiwa memilukan yang menimpa korban berinisial NA, seorang anak di bawah umur, kini menjadi sorotan nasional.
Kasus ini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Raja Ampat, dan keluarga korban bersuara lantang agar proses hukum segera diselesaikan.

Ofi Sasmita, tante korban yang juga figur nasional di dunia advokat, jurnalis, dan aktivis, mengeluarkan ultimatum tegas. Ia meminta pihak penyidik untuk segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami menuntut aparat bertindak cepat, profesional, dan transparan. Tidak ada kompromi untuk pelaku kejahatan terhadap anak. Keadilan harus ditegakkan, bukan ditunda,” tegas Ofi kepada wartawan.

Sosok Nasional dengan Jaringan Kuat

Ofi Sasmita bukan sekadar keluarga korban. Ia merupakan tokoh penting di berbagai organisasi strategis yang memiliki pengaruh luas, di antaranya:

  • Presiden Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia
  • Ketua Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Media Online Republik Indonesia
  • Ketua Pimpinan Pusat Posbakum Pranaja
  • Presidium Pusat Ahli Konsultan Hukum Pertambangan dan Pengadaan Republik Indonesia
  • Ketua Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia
  • Presiden Komite Advokasi Tambang Republik Indonesia
  • Sekretaris Presiden Jaringan Advokasi Lingkungan Hidup Republik Indonesia
  • Dewan Kehormatan Nasional Komite Advokat Indonesia
  • Dewan Kehormatan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia

Dengan kapasitasnya yang besar, Ofi memastikan kasus ini akan terus dikawal hingga tingkat persidangan.
Bahkan, ia menegaskan akan menggunakan seluruh jaringan komunikasi, media, dan relasi organisasinya di tingkat lokal, nasional, hingga internasional untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Saya pastikan, seluruh jejaring komunikasi saya akan bergerak. Ini bukan hanya perjuangan pribadi, tapi gerakan bersama untuk melindungi anak-anak Indonesia. Pelaku tidak boleh lolos dari jerat hukum,” ujarnya.

Peringatan Keras untuk Aparat

Ofi juga menegaskan bahwa lambatnya penanganan kasus seperti ini bisa menghancurkan kepercayaan publik terhadap hukum.
Ia meminta agar pihak kepolisian menunjukkan komitmen nyata bahwa hukum di Indonesia berlaku sama untuk semua.

“Kalau hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, itu tanda kemunduran bangsa. Saya tegaskan, jangan pernah anggap enteng kejahatan terhadap anak. Ini kejahatan luar biasa,” pungkasnya.

Tekanan Publik yang Menguat

Dengan sorotan yang semakin tajam dari publik, kasus ini diprediksi akan menjadi trend nasional dalam beberapa hari ke depan.
Gelombang dukungan untuk korban terus berdatangan, dan tekanan terhadap aparat penegak hukum kian menguat agar proses pelimpahan perkara segera dilakukan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban nyata yang harus dijalankan oleh semua pihak, termasuk negara dan aparat penegak hukum.

Redaksi