LSP AKHPDP RI Gelar Sertifikasi Profesi Pertambangan,Serentak di 5 Provinsi, 135 Peserta Raih Sertifikat BNSP dan Gelar Non Akademik

 

Jakarta — Lembaga Sertifikasi Profesi Ahli Konsultasi Hukum Pertambangan dan Pengadaan Republik Indonesia (LSP A AKHPDP RI) kembali menggelar kegiatan pendidikan dan pelatihan sertifikasi profesi secara serentak di lima provinsi di Indonesia, yakni Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Papua, dan Bali.

Kegiatan berskala nasional ini diikuti oleh 135 peserta dari berbagai latar belakang profesi strategis di bidang pertambangan, keselamatan kerja, dan pengadaan barang dan jasa.

Pelaksanaan sertifikasi disesuaikan dengan kebutuhan dan spesialisasi di masing-masing wilayah. Provinsi Jawa Barat dan Papua melaksanakan Sertifikasi Pengawas Operasional Utama (POU), Provinsi Yogyakarta menyelenggarakan Sertifikasi Ahli K3 Muda Pertambangan, Provinsi Bali menggelar Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP), sementara Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Sertifikasi Surat Izin Operator (SIO).

Direktur LSP AKHPDP RI, Advokat Sulikipani Thamrin, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak mulai 29 Januari hingga 1 Februari 2026.

“Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan metode hybrid. Untuk wilayah Jawa Barat dan Yogyakarta dilaksanakan secara offline, sementara Bali, Sulawesi Tengah, dan Papua dilaksanakan secara online,” ungkapnya.

Sementara itu, Advokat Rina Masita Yunita, selaku Koordinator Bidang Sertifikasi Profesi LSP AKHPDP RI, menegaskan bahwa pihak penyelenggara memberikan atensi khusus terhadap pelaksanaan kegiatan ini karena dilaksanakan secara bersamaan di berbagai wilayah.

“Karena kegiatan ini bersifat nasional dan dilaksanakan serentak, kami dari LSP AKHPDP RI membagi zona wilayah agar seluruh rangkaian kegiatan dapat ditangani secara profesional, terukur, dan terkendali,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rina Masita Yunita menambahkan bahwa peserta yang mengikuti pendidikan dan pelatihan sertifikasi di LSP AKHPDP RI tidak hanya memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), tetapi juga memperoleh gelar vokasi non-akademik bagi peserta yang dinyatakan kompeten.

“Gelar Certified Mining and Procurement Specialist (C.MPS) merupakan gelar non-akademik yang sah dan legal, yang diberikan oleh Departemen Pendidikan Vokasi Ahli Konsultan Hukum Pertambangan dan Pengadaan Republik Indonesia (AKHPDPRI) sebagai bentuk pengakuan profesional atas kompetensi peserta,” tegasnya.

Sebagai bentuk keberlanjutan program peningkatan kompetensi nasional, LSP AKHPDP RI juga merencanakan pelaksanaan Sertifikasi Gelombang II Tahun 2026 yang Insyaallah akan digelar pada 8 Februari 2026.

Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat standar kompetensi tenaga profesional nasional, meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pertambangan dan pengadaan, serta mendukung terwujudnya tenaga kerja yang berdaya saing tinggi dan berintegritas.

Sumber Humas LSP AKHPDP RI

Firm REI ASSOCIATES Siap Dukung Presidium Gerakan Perjuangan Provinsi Luwu Raya melalui Bantuan Hukum dan Naskah Akademik

Sulawesi Selatan, 24 Januari 2026 — Presiden Direktur Firm REI ASSOCIATES, Advokat Ronal Effendi, menyatakan komitmen penuh perusahaannya untuk mendukung Presedium Gerakan Provinsi Luwu Raya. Dukungan ini diberikan sebagai wujud kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah, pemberdayaan masyarakat, serta perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang tergabung dalam gerakan tersebut.

Advokat Ronal Effendi menegaskan, dukungan yang diberikan Firm REI ASSOCIATES tidak hanya bersifat simbolis, tetapi konkret dan strategis. “Kami siap memberikan advis hukum, pendampingan hukum bagi teman-teman yang menghadapi tekanan dari aparat penegak hukum (APH), serta penyusunan naskah akademik yang menjadi dasar penguatan gerakan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan setiap langkah gerakan berlangsung secara aman, profesional, dan berdampak positif,” ujarnya kepada Awak Media

Menurut Ronal, Luwu Raya memiliki potensi besar, baik dari segi sumber daya alam, ekonomi lokal, maupun kreativitas masyarakatnya. Dukungan yang diberikan Firm REI ASSOCIATES diharapkan dapat menjadi katalisator bagi pengembangan wilayah, sekaligus memperkuat legitimasi dan keberlanjutan gerakan. 

“Kami melihat peluang untuk membangun sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha sehingga setiap program yang dijalankan memberikan manfaat nyata bagi warga Luwu Raya,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Direktur Firm REI ASSOCIATES, Advokat Sulikipani Thamrin, menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendampingi secara langsung setiap anggota gerakan yang membutuhkan bantuan hukum. Thamrin menjelaskan, peran advokat tidak hanya terbatas pada memberikan nasihat hukum, tetapi juga menyiapkan naskah akademik, strategi hukum, serta dokumen pendukung lainnya yang membantu legitimasi gerakan. “Langkah ini sangat penting untuk menjaga kepastian hukum, mengurangi risiko tekanan dari pihak eksternal, dan memastikan gerakan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Thamrin.

Ronal Effendi menambahkan bahwa dukungan Firm REI ASSOCIATES bersifat menyeluruh. Perusahaan akan terlibat mulai dari tahap perencanaan strategi hukum, pendampingan langsung, hingga evaluasi hasil, sehingga setiap inisiatif yang dijalankan Presedium Gerakan Provinsi Luwu Raya bisa memberikan manfaat maksimal. 

“Kami ingin memastikan bahwa dukungan kami tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat di lapangan,” katanya.

Lebih lanjut, Ronal menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari misi Firm REI ASSOCIATES untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional melalui penguatan daerah. Dengan memberikan pendampingan hukum, advis strategis, dan dukungan akademik, perusahaan berharap gerakan di Luwu Raya dapat berkembang secara berkelanjutan, profesional, dan aman bagi seluruh pihak yang terlibat.

Firm REI ASSOCIATES juga mengajak berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dan sektor swasta, untuk turut bersinergi dalam mendukung gerakan ini. Menurut Ronal, kolaborasi strategis menjadi kunci keberhasilan setiap inisiatif pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. “Kami yakin, dengan dukungan hukum yang kuat, strategi yang tepat, dan kerja sama lintas pihak, Presedium Gerakan Provinsi Luwu Raya dapat menjadi contoh gerakan pemberdayaan yang sukses di tingkat nasional,” tutupnya.

Sekedar diketahui Tim Hukum FIRM REI ASSOCIATES Saat Ini Melaksanakan kegiatan Aksi Kemanusiaan di Phon phen Kamboja Untuk WNI korban Scammer.Red

BREAKING NEWS,MARIYATNO MENINGGAL DUNIA DPN FAMI Sampaikan Duka Mendalam

Jakarta — Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) diliputi duka mendalam. Tokoh masyarakat Argomulyo, Kecamatan Kalaena, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, almarhum Mariyatno, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 20 Januari 2026. Kabar duka ini dengan cepat menyebar dan mengundang belasungkawa dari berbagai kalangan.

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) FAMI melalui Wakil Presiden DPN FAMI, Adv. Sulikipani Thamrin, menyampaikan rasa kehilangan yang mendalam atas berpulangnya sosok yang dikenal luas sebagai figur sepuh, panutan, dan sangat dihormati, baik di lingkungan masyarakat maupun keluarga besar FAMI.

“Almarhum Mariyatno adalah sosok yang sangat dituakan, penuh kebijaksanaan, dan memiliki peran moral yang besar, khususnya bagi Dewan Pendiri Federasi Advokat Muda Indonesia, Adv. Ronal Effendi. Kepergian beliau merupakan kehilangan besar bagi kami semua,” tegas Adv. Sulikipani Thamrin.

Almarhum Mariyatno dikenal luas sebagai tokoh masyarakat yang memiliki dedikasi tinggi terhadap nilai-nilai kebersamaan, persaudaraan, dan kearifan lokal di Argomulyo dan sekitarnya. Kehadirannya selama ini menjadi rujukan dalam berbagai persoalan sosial dan kemasyarakatan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa almarhum Mariyatno juga merupakan keluarga dari Presiden Federasi Advokat Muda Indonesia, Ibu Ofi Sasmita. Oleh karena itu, duka ini tidak hanya dirasakan secara personal, tetapi juga menjadi duka kolektif keluarga besar FAMI di seluruh Indonesia.

Atas nama DPN FAMI, Adv. Sulikipani Thamrin menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga besar almarhum. Ia juga mengajak seluruh kader dan simpatisan FAMI di seluruh daerah untuk turut mendoakan agar almarhum husnul khatimah, diampuni segala dosanya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, dan keikhlasan.

Hingga berita ini diturunkan, ucapan belasungkawa terus mengalir dari berbagai tokoh masyarakat, organisasi, dan elemen hukum di tanah air.Redaksi

Warga Miskin Terpinggirkan, Kadis Dinsos Jeneponto Bungkam: FAMI Desak Audit Total


Jeneponto — Penyaluran Bantuan BAPAN dan BLT di Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto diduga menyimpang dari tujuan utama bantuan sosial. Fakta di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan serius, di mana warga yang tergolong tidak mampu justru tidak tersentuh bantuan, sementara warga yang dinilai masih mampu malah menerima bantuan negara.

Kondisi ini menuai kecaman keras dari Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI). Melalui Adv. Muhammad Iqbal, S.H., M.H., Koordinator Wilayah Sulawesi Bidang Advokasi, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, FAMI secara terbuka menuding lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola pendataan sebagai akar persoalan, serta mendesak Inspektorat Kabupaten Jeneponto segera turun tangan secara nyata, bukan sekadar formalitas administratif.

FAMI mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Jeneponto dan menyampaikan keprihatinan mendalam atas nasib warga miskin yang terabaikan. Meski memahami keterbatasan kewenangan dan tidak ingin melanggar regulasi yang berlaku, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Jeneponto menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Perum Bulog dan pihak terkait lainnya.

Ironisnya, DPN FAMI Melakukan upaya koordinasi juga telah dilakukan kepada Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto, namun kepala dinas yang dihubungi tidak memberikan respons sama sekali. Sikap ini dinilai mencerminkan ketiadaan empati dan rendahnya sense of urgency terhadap persoalan mendasar yang menyangkut hak hidup masyarakat miskin.

Adv. Muhammad Iqbal menyampaikan pernyataan bernada keras atas kondisi tersebut.

Yang menyedihkan, warga yang benar-benar tidak mampu justru tidak menerima bantuan, sementara yang masih mampu malah menikmati bantuan negara. Ini ada apa sebenarnya?

Kalau ini dibiarkan, maka bantuan sosial hanya akan menjadi simbol tanpa keadilan,” tegasnya.

FAMI menilai dugaan salah sasaran ini bukan lagi kesalahan teknis, melainkan alarm keras adanya pembiaran sistemik. Oleh karena itu, FAMI menuntut Inspektorat Kabupaten Jeneponto melakukan audit menyeluruh, transparan, dan independen, serta berani merekomendasikan sanksi tegas hingga langkah hukum jika ditemukan pelanggaran.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang mencederai rasa keadilan. Bantuan sosial adalah hak rakyat miskin, bukan ruang kompromi kepentingan,” pungkas Iqbal.

 Atas Nama Rakyat Miskin Indonesia yang di Telantarkan Negara Kami akan melakukan persiapan Upaya Hukum Guna Agar Warga Tersebut mendapatkan Haknya