POSBAKUM PRANAJA SULSEL RESMI MASUK PN MAKALE, AKSES BANTUAN HUKUM WARGA TANA TORAJA KIAN TERBUKA

Makale – Kabar baik bagi masyarakat pencari keadilan di Tana Toraja dan Toraja Utara. POS Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pranaja Sulawesi Selatan resmi menjadi mitra Pengadilan Negeri Makale, membuka lembaran baru dalam penguatan akses bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu.

Peristiwa penting ini berlangsung di Aula Pongtiku Pengadilan Negeri Makale, ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pos Bantuan Hukum (Posbakum) antara Pengadilan Negeri Makale dan POSBAKUM Pranaja Sulsel, yang diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Makale.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makale beserta jajaran, Direktur POSBAKUM Pranaja Sulsel, para advokat, serta paralegal. Kehadiran lintas unsur ini menegaskan keseriusan kedua belah pihak dalam memperkuat pelayanan hukum yang berkeadilan.

Direktur POSBAKUM Pranaja Sulawesi Selatan, Silas Tawang, menegaskan bahwa kemitraan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen nyata untuk menghadirkan hukum yang berpihak kepada masyarakat.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. POSBAKUM Pranaja hadir untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak hukumnya hanya karena keterbatasan ekonomi atau pengetahuan hukum,” tegas Silas Tawang.

Menurutnya, melalui kerja sama ini POSBAKUM Pranaja akan memberikan konsultasi hukum, pendampingan perkara, hingga bantuan hukum secara profesional dan berintegritas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak Pengadilan Negeri Makale menyambut positif kerja sama tersebut dan berharap Posbakum ini dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi para pencari keadilan, terutama dalam membantu masyarakat memahami prosedur hukum dan memperoleh perlindungan hak secara maksimal.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan strategis dalam memperkuat peran lembaga peradilan sebagai rumah keadilan yang terbuka dan inklusif. Dengan hadirnya POSBAKUM Pranaja Sulsel di PN Makale, masyarakat Tana Toraja dan Toraja Utara kini memiliki akses bantuan hukum yang lebih dekat, cepat, dan terpercaya.

Kolaborasi ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir di tengah masyarakat melalui layanan hukum yang adil, transparan, dan manusiawi. Red

Rekening Diblokir Sepihak, Federasi Advokat Muda Indonesia Laporkan Seabank ke BPSK, OJK, dan Badan Perlindungan Konsumen

 

Jakarta – Kasus dugaan pelanggaran hak konsumen oleh PT Bank Seabank Indonesia semakin menguat dan meluas. Tidak hanya dilaporkan secara pribadi oleh konsumen perkara pemblokiran rekening sepihak ini juga mendapat dukungan penuh dari Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI). Adv. Sulikipani Thamrin, selaku Pimpinan Nasional  Kehormatan Federasi Advokat Muda Indonesia, bersama Dewan Kehormatan Federasi Advokat Muda Indonesia, secara resmi ikut mengajukan pengaduan ke berbagai lembaga negara.

Selain dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Adv. Sulikipani Thamrin menegaskan bahwa pihaknya juga mengajukan pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini dilakukan agar OJK melakukan pemeriksaan dan pengawasan mendalam terhadap praktik layanan dan perlindungan nasabah PT Bank Seabank Indonesia, khususnya terkait kebijakan pembatasan akses rekening tanpa penjelasan tertulis yang transparan.

Pemblokiran rekening tanpa kejelasan dasar hukum dan tanpa mekanisme penyelesaian yang adil merupakan persoalan serius dalam perlindungan konsumen jasa keuangan. OJK harus turun tangan agar tidak menjadi preseden buruk bagi industri perbankan digital,” tegas Adv. Sulikipani Thamrin Kepada awak Media 

Lebih lanjut, Dewan Kehormatan Federasi Advokat Muda Indonesia bersama Pimpinan Nasional  Federasi Advokat Muda Indonesia juga mengajukan pengaduan ke Badan Perlindungan Konsumen, karena tindakan PT Bank Seabank Indonesia dinilai tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas, serta berpotensi melanggar hak dasar konsumen, khususnya hak atas informasi, hak atas keamanan dana, dan hak atas kepastian hukum.

Kasus ini bermula ketika rekening Seabank milik Ketua Majelis Dewan kehormatan  Kehormatan Federasi Advokat Muda Indonesia Diblokir secara sepihak sejak 29 Desember 2025, dengan notifikasi Akses Dibatasi dengan Alasan Keamanan. Sejak saat itu, konsumen tidak dapat melakukan transaksi apa pun, termasuk pengecekan saldo dan transfer dana, sementara pihak bank tidak pernah memberikan penjelasan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Upaya penyelesaian telah dilakukan konsumen melalui puluhan kali pengaduan ke layanan pelanggan Seabank, namun hanya memperoleh jawaban normatif dengan dalih kebijakan pihak terkait”. Bahkan, meskipun Seabank menyatakan laporan telah selesai, akses rekening tetap tidak dipulihkan, tanpa kejelasan status saldo dan keberadaan dana konsumen.

Menurut Adv Sulikipani Thamrin dari Federasi Advokat Muda Indonesia, tindakan PT Bank Seabank Indonesia patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta bertentangan dengan kewajiban bank dalam melindungi nasabah sebagaimana diatur dalam peraturan perbankan dan pengawasan jasa keuangan. Kondisi ini menimbulkan kerugian finansial, tekanan psikologis, serta ketidakpastian hukum bagi konsumen.

Melalui rangkaian pengaduan ke BPSK, OJK, dan Badan Perlindungan Konsumen, FAMI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendorong adanya pemulihan akses rekening, kejelasan saldo, dan pemberian kompensasi yang layak kepada konsumen.

Hingga berita ini dipublikasikan, PT Bank Seabank Indonesia belum memberikan pernyataan resmi. Publik kini menanti sikap tegas regulator dan lembaga perlindungan konsumen agar hak-hak nasabah bank digital tidak dikorbankan oleh kebijakan sepihak pelaku usaha.

Redaksi 

Babak Baru !! LMA Kabupaten Sorong Selatan Siap Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen DPRK, “ Dua Anggota DPRK SORSEL diduga Terlibat “

 

Oke! Berikut versi rilis berita SEO-friendly dengan judul yang tajam dan sorot, mengganti sesuai permintaan:


Sorong Selatan, Papua Barat Daya – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong Selatan, yang dipimpin Marten Thesia, melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Sulaeman, S.H., dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan surat palsu terkait pengangkatan Dua Anggota DPRK Kabupaten Sorong Selatan periode 2024–2029 ke Kepolisian Daerah Papua Barat Daya.

Menurut LMA, Surat Pernyataan Tidak Terlibat dalam Kepengurusan Partai Politik yang digunakan oleh Aksamina Momot, S.Pd dan Yuliana Tinopi tidak sesuai fakta sebenarnya. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 secara tegas melarang calon Anggota DPRK mekanisme pengangkatan berasal dari pengurus atau anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Surat pernyataan digunakan untuk merebut hak yang tidak sah. Jika dibiarkan, DPRK sebagai simbol representasi masyarakat adat justru lahir dari kebohongan,” kata Advokat Sulaeman, S.H.

Laporan dugaan pidana ini menyoroti pelanggaran Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP Nasional, yakni membuat dan menggunakan surat palsu seolah-olah benar untuk memperoleh hak yang tidak semestinya sehingga menimbulkan kerugian hukum. Dugaan tindakan Terlapor ini juga merugikan kepentingan hukum negara, integritas DPRK, dan hak-hak calon anggota DPRK sah lainnya.

Marten Thesia, Ketua LMA Kabupaten Sorong Selatan, menegaskan bahwa DPRK bukan milik segelintir orang, tetapi simbol kehormatan masyarakat adat. LMA menekankan bahwa laporan akan ditembuskan ke Kapolri, Propam Polri, Pengawas Penyidik, Irwasda Polda Papua Barat Daya, Gubernur Papua Barat Daya, Kejaksaan Negeri, DPRK Sorong Selatan, dan Bawaslu, agar proses hukum berjalan transparan dan profesional.

“Jabatan publik bukan hadiah dari kebohongan. Negara harus hadir dan menegakkan hukum tanpa kompromi,” tegas Marten Thesia.

Kasus ini menempatkan penegakan hukum di Papua Barat Daya pada titik krusial: apakah hukum berdiri tegak melindungi kejujuran dan keadilan publik, atau tunduk pada praktik manipulasi administrasi yang merusak marwah lembaga dan masyarakat adat.

Babak Baru !! Dua Anggota DPRK Sorong Selatan Diduga Gunakan Surat Palsu, LMA Siap Laporkan ke Polda Papua Barat Daya

  

Sorong Selatan, Papua Barat Daya – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong Selatan, yang dipimpin Marten Thesia, melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Sulaeman, S.H., dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan surat palsu terkait pengangkatan Dua Anggota DPRK Kabupaten Sorong Selatan periode 2024–2029 ke Kepolisian Daerah Papua Barat Daya.

Menurut LMA, Surat Pernyataan Tidak Terlibat dalam Kepengurusan Partai Politik yang digunakan oleh AM dan YT  Saat melakukan  Pendaftaran Calon Anggota DPRK Sorong Selatan tidak sesuai fakta sebenarnya. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 secara tegas melarang calon Anggota DPRK mekanisme pengangkatan berasal dari pengurus atau anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Surat pernyataan digunakan untuk merebut hak yang tidak sah. Jika dibiarkan, DPRK sebagai simbol representasi masyarakat adat justru lahir dari kebohongan,” kata Advokat Sulaeman, S.H.

Laporan dugaan pidana ini menyoroti pelanggaran Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP Nasional, yakni membuat dan menggunakan surat palsu seolah-olah benar untuk memperoleh hak yang tidak semestinya sehingga menimbulkan kerugian hukum. Dugaan tindakan Terlapor ini juga merugikan kepentingan hukum negara, integritas DPRK, dan hak-hak calon anggota DPRK sah lainnya.

Marten Thesia, Ketua LMA Kabupaten Sorong Selatan, menegaskan bahwa DPRK bukan milik segelintir orang, tetapi simbol kehormatan masyarakat adat. LMA menekankan bahwa laporan akan ditembuskan ke Kapolri, Propam Polri, Pengawas Penyidik, Irwasda Polda Papua Barat Daya, Gubernur Papua Barat Daya, Kejaksaan Negeri, DPRK Sorong Selatan, dan Bawaslu, agar proses hukum berjalan transparan dan profesional.

“Jabatan publik bukan hadiah dari kebohongan. Negara harus hadir dan menegakkan hukum tanpa kompromi,” tegas Marten Thesia.

Kasus ini menempatkan penegakan hukum di Papua Barat Daya pada titik krusial: apakah hukum berdiri tegak melindungi kejujuran dan keadilan publik, atau tunduk pada praktik manipulasi administrasi yang merusak marwah lembaga dan masyarakat adat.

Redaksi