DPN FAMI Audiensi dengan Kemenko Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan RI, Dorong Reformasi Pembinaan Narapidana
Audens DPN FAMI DAN KEMENKO H2IP RI

Jakarta, 19 November 2025 – Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonyesia (DPN FAMI) melakukan audiensi resmi dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada Rabu (19/11/2025) di kantor kementerian. Pertemuan ini menjadi langkah strategis FAMI dalam mendorong perlindungan hak-hak narapidana di Indonesia.

Audiensi dipimpin langsung oleh Presiden DPN FAMI, Ofi Sasmita, didampingi jajaran pengurus DPN FAMI, dan disambut oleh Otto Hasibuan, Wakil Menteri Kemenko Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan RI. Pertemuan berlangsung hangat dan tertutup, membahas berbagai isu terkait hak asasi manusia dan sistem pemasyarakatan.

Dalam pembahasan, DPN FAMI menekankan pentingnya reformasi pembinaan bagi narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup maupun hukuman mati. Ofi Sasmita menyatakan, “Kami meminta agar seluruh narapidana tetap mendapatkan ruang pembinaan yang manusiawi. Hukuman seumur hidup atau hukuman mati harus dibarengi dengan hak atas pendidikan, pembinaan, dan kesempatan rehabilitasi, sehingga mereka tetap memiliki peluang untuk berubah.”

DPN FAMI juga menyoroti perlunya percepatan proses hukum sehingga hukuman sementara dapat diberlakukan secara adil, tanpa mengabaikan hak-hak dasar narapidana. Organisasi advokat muda ini menegaskan bahwa perlindungan HAM narapidana harus menjadi prioritas dalam kebijakan pemasyarakatan.

Presiden DPN FAMI Ofi Sasmita

Menanggapi hal ini, Otto Hasibuan menyampaikan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti aspirasi DPN FAMI. Ia menegaskan bahwa Kemenko Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan RI akan segera berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM serta pihak terkait lainnya untuk merumuskan regulasi dan aturan baru yang lebih memadai. “Pemerintah memahami aspirasi FAMI dan berkomitmen untuk memastikan setiap kebijakan pemasyarakatan mengedepankan prinsip HAM,” ujarnya.

Pengamat hukum menilai audiensi ini sebagai langkah positif. Keterlibatan organisasi advokat muda dianggap penting untuk mendorong sistem pemasyarakatan yang tidak hanya menegakkan hukuman, tetapi juga memberi kesempatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana.

Dengan audiensi ini, DPN FAMI berharap pemerintah segera mengimplementasikan regulasi yang memprioritaskan pembinaan, mempercepat proses hukum, dan menjadikan hukuman seumur hidup maupun hukuman mati sebagai peluang rehabilitasi, bukan sekadar hukuman final.

Humas DPN FAMI

DPN FAMI Usulkan Revisi Hukuman Seumur Hidup dan Hukuman Mati, Ajukan Audensi ke Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI

Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI) mengajukan surat audensi resmi kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI). Tujuan audensi ini adalah membahas kemungkinan perubahan kebijakan hukuman seumur hidup dan hukuman mati agar dapat diganti dengan hukuman sementara, yang memungkinkan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana.

Audensi akan diajukan langsung oleh Advokat Sulkipani Thamrin bersama Presiden DPN FAMI, Ofi Sasmita. Menurut keduanya, sistem pemidanaan yang manusiawi harus tetap menyeimbangkan keadilan bagi korban dan hak narapidana untuk mendapatkan kesempatan kedua.

“Setiap manusia berhak untuk berubah. Hukuman seumur hidup atau hukuman mati seharusnya tidak menjadi jalan akhir tanpa kesempatan pembinaan. Kami mendorong pemerintah agar hukuman ini bisa turun menjadi hukuman sementara, yang memungkinkan rehabilitasi,” ujar Ofi Sasmita, Presiden DPN FAMI.

Ia menambahkan, “Ini bukan hanya soal keadilan hukum, tetapi soal kemanusiaan. Memberi kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri adalah bagian dari sistem hukum yang adil dan manusiawi. Hukuman sementara membuka jalan bagi perubahan nyata, bukan sekadar menghukum seumur hidup atau merenggut nyawa.”

Sulkipani Thamrin menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan prinsip hak asasi manusia internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia. “Hukuman seumur hidup dan hukuman mati tanpa peluang pembinaan berpotensi melanggar HAM dan meniadakan kesempatan rehabilitasi,” ujarnya.

DPN FAMI menyoroti data lembaga pemasyarakatan yang menunjukkan tingginya angka narapidana seumur hidup atau terpidana mati yang tidak mengikuti program pembinaan, sehingga berisiko menjadi beban sosial dan psikologis.

Langkah advokat muda ini muncul di tengah diskusi publik mengenai efektivitas hukuman ekstrem dalam menekan angka kriminalitas. Beberapa negara telah mulai meninjau kembali hukuman seumur hidup dan hukuman mati, menggantinya dengan hukuman jangka panjang yang disertai pembinaan, pendidikan, dan reintegrasi sosial.

Pihak Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait jadwal audensi, namun DPN FAMI optimistis dialog ini akan membuka ruang bagi revisi regulasi yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Pengamat hukum Universitas Indonesia, Dr. Ratna Suryani, menyambut baik langkah ini. “Ini merupakan perspektif penting dari advokat muda. Sistem hukum pidana tidak hanya soal balas dendam atau efek jera, tetapi juga tentang pendidikan, pembinaan, dan peluang perubahan,” ujarnya.

DPN FAMI menegaskan, inisiatif ini bukan untuk membela narapidana, melainkan untuk mendorong reformasi hukum yang adil, transparan, dan berbasis hak asasi manusia. Revisi kebijakan hukuman seumur hidup dan hukuman mati menjadi hukuman sementara, menurut mereka, bisa menjadi tonggak penting dalam modernisasi sistem pemidanaan di Indonesia.Red

Tikzan Pastikan Reformasi Layanan Hukum Berjalan Setelah Posbakum Pranaja Diakui Kanwil Sulsel

Palopo Dunia bantuan hukum di Kota Palopo memasuki fase penting setelah Tikzan, Direktur Posbakum Pranaja Palopo, resmi mengemban mandat sebagai pemimpin lembaga yang ditetapkan menjadi representatif Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan. Penegasan ini menjadikan Posbakum Pranaja sebagai satu-satunya lembaga terakreditasi yang memiliki kewenangan penuh dalam penyediaan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di wilayah tersebut.

Tikzan Jadi Poros Baru Layanan Bantuan Hukum di Palopo

Dengan status baru Posbakum Pranaja sebagai perpanjangan tangan Kanwil Kemenkumham di Palopo, Tikzan kini berada di posisi strategis sebagai figur sentral yang menentukan arah, kualitas, dan keberhasilan layanan bantuan hukum di daerah.

Dalam pernyataannya, Tikzan menekankan bahwa amanah ini merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan secara profesional, berintegritas, dan berbasis rasa kemanusiaan.

“Kami tidak sekadar menjalankan lembaga, tetapi menjaga hak-hak warga negara. Tidak boleh ada satu pun warga Palopo yang kehilangan akses keadilan hanya karena mereka tidak mampu secara finansial. Posbakum Pranaja adalah rumah bagi mereka yang mencari pembelaan, kepastian, dan keadilan,” ujar Tikzan tegas.

Tikzan memastikan bahwa seluruh layanan, mulai dari konsultasi hukum hingga pendampingan dalam proses peradilan, akan dilaksanakan sesuai standar nasional bantuan hukum yang ditetapkan Kemenkumham. Ia juga membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak untuk memperluas jangkauan layanan.

Dukungan Kanwil dan Pemkot Menguatkan Peran Tikzan

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, memberikan apresiasi atas kesiapan dan ketegasan kepemimpinan Tikzan. Ia menilai bahwa sosok Tikzan memiliki kapasitas kuat untuk mengemban mandat representatif ini dan memastikan pelayanan bantuan hukum tetap berada pada jalurnya.

“Tikzan adalah representasi Kanwil di lapangan. Kami percaya integritas dan komitmennya akan memastikan standar bantuan hukum Kemenkumham benar-benar terwujud di Palopo,” ungkap Andi Basmal.

Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal, turut menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung langkah strategis Tikzan dalam memperluas jangkauan layanan hukum bagi masyarakat.

Menurutnya, keberadaan Posbakum Pranaja di bawah kepemimpinan Tikzan akan memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan pendampingan hukum yang kredibel dan resmi.

Arah Baru Bantuan Hukum di Palopo

Penegasan status Posbakum Pranaja sebagai representatif Kanwil Kemenkumham Sulsel bukan hanya sebuah pengakuan formal, tetapi juga titik awal penguatan sistem keadilan di tingkat daerah.

Di bawah kepemimpinan Tikzan, lembaga ini diharapkan menjadi pusat layanan hukum yang inklusif, responsif, dan benar-benar berpihak pada masyarakat kecil—dari konsultasi kasus keluarga, perdata, pidana, hingga advokasi masyarakat miskin yang rentan terhadap ketidakadilan.

“Kami siap bergerak, siap melayani, dan siap memastikan keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi hadir nyata untuk seluruh warga Palopo,” tegas Tikzan menutup pernyataannya.

Dengan mandat resmi ini, Tikzan kini menjadi salah satu figur yang paling berpengaruh dalam upaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat di Kota Palopo. Red

Beredar Pesan WhatsApp, Advokat Sulaeman Tegaskan Pelantikan DPRK Sorsel Belum Sah

Sorong Selatan, 12 November 2025 – Beredar pesan WhatsApp yang menyebutkan bahwa lima anggota DPRK Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) siap dilantik dalam dua minggu ke depan, serentak dengan DPRK kabupaten/kota lainnya di Provinsi Papua Barat Daya. Pesan ini dikirim oleh Ketua LMA Tehit kepada Sekda Kabupaten Sorong Selatan, yang menyatakan bahwa kelima anggota DPRK yang telah ditetapkan sebelumnya siap dilantik.

Namun, kuasa hukum penggugat, Advokat Sulaeman, menegaskan bahwa pelantikan belum bisa dilakukan, karena pihaknya masih menempuh upaya hukum kasasi. “Sesuai Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, selama sengketa terkait penetapan anggota DPRK belum selesai, pelantikan tidak sah secara hukum. Setiap langkah pelantikan saat ini prematur dan berpotensi menimbulkan masalah hukum,” jelas Advokat Sulaeman.

Lebih lanjut, Advokat Sulaeman menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Sorong Selatan, dan pihak-pihak terkait lainnya, untuk menegaskan bahwa pelantikan belum dapat dilakukan karena proses hukum di PT TUN Manado masih berjalan. “Kami ingin memastikan semua pihak menghormati prosedur hukum dan tidak mengambil langkah yang bisa menimbulkan sengketa baru,” tambahnya.

Dalam komentarnya, Advokat Sulaeman juga menekankan sikap sabar pihak terkait: “Bahwa gugatan sebelumnya tidak diterima oleh PT TUN Manado, anggap saja sebagai bonus dari kami untuk menikmati kesenangan. Kenapa tidak sabaran amat? Santai dulu, jangan terburu-buru. Perlawanan hukum kami baru dimulai, dan hasil kasasi kemungkinan akan berbeda. Harap bersabar.”

Kasus ini bermula setelah PT TUN Manado menolak gugatan pemohon melalui Putusan Nomor 10/G/2025/PT.TUN.MDO tanggal 11 November 2025, dan mengabulkan eksepsi tergugat, yaitu Panitia Seleksi (Pansel) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan.

Masyarakat dan pihak terkait diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebelum pelantikan resmi dilaksanakan, demi menjaga ketertiban, legitimasi proses demokrasi, dan kepastian hukum di Kabupaten Sorong Selatan.

Redaksi