Kasasi Sudah Diberitahu, SK Tetap Terbit: Klaim Pemprov Papua Barat Daya Dipatahkan Bukti Surat & Aduan Resmi

Sorong Selatan — Sengketa hukum terkait pengangkatan Anggota DPRK Sorong Selatan Jalur Otonomi Khusus (Otsus) kini menjadi sorotan nasional setelah kuasa hukum Marthentesia dkk secara terbuka mematahkan klaim Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang menyatakan tidak mengetahui adanya upaya hukum kasasi sebelum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan DPRK. Melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Sulaeman, para penggugat menegaskan bahwa pernyataan tersebut keliru dan dinilai menyesatkan karena fakta hukum menunjukkan bahwa pemberitahuan kasasi telah disampaikan secara sah dan berlapis jauh sebelum SK terbit pada 3 Desember.

Adv. Sulaeman memaparkan kronologi yang jelas. Putusan PTUN Manado dibacakan pada 11 November, dan pada 15 November pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang menyatakan bahwa para penggugat menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Pemberitahuan itu kemudian ditegaskan kembali melalui sistem website Aduan resmi Pemprov Papua Barat Daya dengan nomor tiket 328-PZ9-7V4R tertanggal 20 November 2025. Dengan dua jalur pemberitahuan resmi ini,

pihaknya menilai bahwa klaim Pemerintah Provinsi tidak lagi memiliki dasar legitimasi administratif.

Menurut Adv. Sulaeman, Pemerintah Provinsi seharusnya berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik. Ia menegaskan bahwa pihaknya keberatan apabila disampaikan penjelasan yang menurutnya berpotensi menyesatkan.

“Sebaiknya pihak Pemerintah Gubernur Papua Barat Daya jangan memberikan komentar yang menyesatkan. Kami ini bukan advokat yang mudah diakalin. Kami sudah sering menghadapi hal seperti ini. Pola komunikasi yang dilakukan pihak Pemerintah Gubernur Papua Barat Daya itu pola yang biasa dipakai untuk anak-anak kemarin sore — dan menurut kami tidak layak digunakan ketika berhadapan dengan kami,” ujarnya.

Sorotan semakin menguat ketika Wakil Presiden Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI), Adv. Sulkipani Thamrin, juga ikut angkat bicara. Ia menilai bahwa langkah Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tetap memproses DPRK Sorong Selatan, padahal masih berstatus sengketa TUN, merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat lagi ditolerir. Ia bahkan menyoroti bahwa DPRK yang masih disengketakan itu telah mengikuti Rapat Paripurna Kabupaten Sorong Selatan.

Jika nanti kasasi kuasa hukum diterima Mahkamah Agung, apakah Gubernur Papua Barat Daya siap menanggung seluruh akibat hukumnya?” ujarnya.

Di sisi lain, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat sebelumnya telah menemukan adanya maladministrasi dalam proses seleksi DPRK Sorong Selatan Jalur Otsus dan merekomendasikan peninjauan kembali hasil seleksi. Sementara itu, perkara ini masih berstatus sengketa aktif karena telah diajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam kondisi demikian, setiap tindakan lanjutan, termasuk pelantikan DPRK, dinilai berpotensi cacat hukum dan bertentangan dengan asas kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Atas dasar itu, kuasa hukum Marthentesia dkk mendesak Gubernur Papua Barat Daya untuk menunda pelantikan DPRK Sorong Selatan hingga terdapat putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap. Penundaan dinilai sebagai langkah paling konstitusional dan bertanggung jawab untuk menjaga wibawa hukum negara dan stabilitas sosial politik di Papua Barat Daya. Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya belum menyampaikan klarifikasi resmi atas bantahan dan bukti hukum yang telah disampaikan kuasa hukum.Red

Sorotan Nasional !!! FAMI Desak Penegakan Hukum Dugaan Pemotongan Dana Desa Rp 2,49 Miliar di Pegunungan Arfak

Pegaf – Dugaan pemotongan dana desa senilai Rp 15 juta per kampung di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, kini menjadi sorotan nasional. Dengan 166 kampung terdampak, total dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp 2,49 miliar. Kasus ini memicu protes dari kepala-kepala kampung, pemalangan, dan keributan di beberapa desa, sehingga masyarakat menuntut tindakan tegas dari aparat hukum.

Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI), melalui Presiden Adv. Ofi Sasmita, menyerukan agar aparat hukum segera menindak dugaan pemotongan dana desa yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri dan oknum aparat di Kabupaten Pegunungan Arfak.

“Dana desa adalah hak rakyat. Tidak ada pihak yang berhak bermain-main dengan uang rakyat. Siapa pun yang terbukti melakukan pemotongan dan penyalahgunaan dana desa harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Adv. Ofi Sasmita.

“Kasus ini bukan sekadar masalah angka, tapi soal keadilan sosial dan moral bangsa. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa akan runtuh. Kami juga mendorong audit independen agar aliran dana desa bisa dipastikan transparan dan akuntabel.”

Desakan FAMI muncul di tengah viralnya unggahan Facebook oleh Rahabiam Saiba, yang memicu perhatian luas masyarakat dan media nasional. Tagar #Jangkauanluas, #Sorotanpublik, #Pemotongandanadesa15juta, dan #Pengikut ramai diperbincangkan sebagai bentuk protes publik terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa.

Menanggapi sorotan ini, Kapolres Pegunungan Arfak, Kompol Bernadus Okoka, memberikan klarifikasi lebih rinci kepada awak media:

“Kami sudah melakukan penyelidikan sejak bulan Juli hingga Oktober terkait dugaan pemotongan dana kampung. Laporan berasal dari beberapa aparat dan sekretaris kampung, terutama terkait keributan dan pemalangan. Postingan terbaru hari ini kami jadikan perhatian khusus. Klarifikasi telah disampaikan kepada seluruh kepala kampung di 166 kampung. Jika rata-rata Rp 15 juta dipotong dari tiap kampung, totalnya mencapai Rp 2,49 miliar.”

Kompol Bernadus Okoka Menambahkan “Kami ingin menegaskan bahwa penyelidikan berjalan secara profesional dan transparan. Semua pihak yang terlibat, termasuk oknum pegawai negeri atau aparat yang melakukan pemotongan dana, akan diperiksa secara menyeluruh. Tidak ada yang kebal hukum. Kami juga membuka peluang bagi masyarakat untuk memberikan informasi tambahan atau bukti terkait dugaan penyalahgunaan ini.”

Lebih lanjut, Kapolres Penggunaan Arfak menekankan:

“Keributan dan pemalangan di beberapa kampung merupakan indikasi serius bahwa masyarakat merasa dirugikan. Kami berkomitmen agar setiap pelaporan ditindaklanjuti dan semua proses hukum dilakukan secara transparan. Aparat hukum harus menegakkan keadilan, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.” Ucap Kompol Bernadus Okoka

Kasus ini menjadi sorotan publik nasional karena dampaknya langsung terhadap pembangunan desa dan kepercayaan masyarakat. Pemotongan dana desa yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri dan aparat mengganggu jalannya pembangunan, menimbulkan keributan, dan memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Adv. Ofi Sasmita menegaskan kembali:“Ini bukan sekadar masalah administratif. Jika aparat hukum tidak bergerak cepat, publik akan menilai lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Pegunungan Arfak. Kami menuntut transparansi penuh, pemeriksaan menyeluruh, dan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.”

Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat hukum. Desakan FAMI dan penyelidikan Kapolres Kompol Bernadus Okoka diharapkan menjadi jalan untuk menegakkan keadilan bagi warga desa Pegunungan Arfak dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

Redaksi 

Ini Dia Perwakilan Bumi Turatea Jeneponto, Bambang Hariyanto Masuk Dewan Pembina FAMI

 

Jakarta — Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) akan melaksanakan Pengambilan Sumpah dan Pengangkatan Dewan Pakar, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pembina FAMI Periode 2025–2029 pada Jumat, 19 Desember 2025 di Jakarta.

Salah satu nama yang menjadi perhatian dalam agenda nasional tersebut adalah Bambang Hariyanto, S.E., M.M., yang ditetapkan sebagai anggota Dewan Pembina Federasi Advokat Muda Indonesia. Penunjukan ini sekaligus menjadikan Bambang Hariyanto sebagai perwakilan Bumi Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang dipercaya mengemban amanah pada tingkat nasional.

Masuknya Bambang Hariyanto dalam jajaran Dewan Pembina FAMI dinilai sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusinya dalam penguatan kelembagaan serta pembinaan sumber daya manusia, termasuk kepeduliannya terhadap pembangunan hukum dan organisasi di daerah.

Ketua Dewan Pertimbangan dan Pengawasan FAMI, Prof. Dr. (H.C.) Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keterwakilan daerah dalam struktur nasional FAMI merupakan bagian penting dari visi organisasi.

“FAMI dibangun sebagai organisasi nasional yang inklusif. Keterlibatan putra-putri terbaik dari daerah, termasuk dari Bumi Turatea Jeneponto, merupakan wujud komitmen kami untuk menghadirkan perspektif kebangsaan yang utuh dan berimbang,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.

Untuk periode 2025–2029, susunan Dewan Pakar Federasi Advokat Muda Indonesia akan diisi oleh Prof. Dr. Manahan M.P. Sitompul, Laksamana TNI (Purn.) Siwi Sukma Adji, Prof. Dr. Nadirsyah Hosen, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, Dr. H. Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo, serta H. Andi Syamsuddin Arsyad.

Sementara itu, Dewan Kehormatan FAMI terdiri dari Komjen Pol. (Purn.) Taufiqurrahman Ruki, Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, Marsekal TNI (Purn.) Ida Bagus Putu Dunia, Dr. H. Andi Kaswadi Razak, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, dan Andi Rachmatika Dewi.

Adapun Dewan Pembina FAMI akan diisi oleh Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, Komjen Pol. (Purn.) Ito Sumardi, Prof. Dr. Bagir Manan, Dr. Ir. Muhammad Syakir, Bambang Hariyanto, serta Andi Abdul Waris Halid.

Pengambilan sumpah dan pengangkatan ketiga dewan tersebut diharapkan semakin memperkuat peran strategis FAMI dalam menjaga etika profesi advokat, memperkuat integritas organisasi, serta mendorong kontribusi nyata advokat muda dalam pembangunan sistem hukum nasional.

Acara ini dijadwalkan akan dihadiri oleh jajaran pengurus pusat, pimpinan wilayah dan pimpinan daerah FAMI dari seluruh Indonesia, serta tokoh nasional dan unsur pemerintahan, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan organisasi advokat muda di tingkat nasional.

Humas FAMI

Breaking News, FAMI Akan Lakukan Pengambilan Sumpah dan Pengangkatan Dewan Pakar, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pembina Jumat Ini

 

Jakarta — Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) memastikan akan melaksanakan Pengambilan Sumpah dan Pengangkatan Dewan Pakar, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pembina FAMI Periode 2025–2029 pada Jumat, 19 Desember 2025.

Kegiatan tersebut akan digelar mulai pukul 09.00 WITA di Kantor Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia, Centennial Tower Lantai 15, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Pengambilan sumpah dan pengangkatan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan resmi Dewan Pimpinan Nasional FAMI dalam rangka memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan peran strategis organisasi advokat muda di tingkat nasional.

Ketua Umum DPN FAMI, Adv. Ofi Sasmita, S.Si., S.H., M.H., C.PSP, menegaskan bahwa agenda ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme advokat muda Indonesia.

“Pengambilan sumpah dan pengangkatan ini adalah momentum konsolidasi organisasi untuk memastikan FAMI tetap berada pada koridor etika, profesionalisme, dan kepentingan hukum nasional,” tegasnya.

Sekretaris Jenderal DPN FAMI, Adv. Sulkipani Thamrin, S.H., LL.M., menambahkan bahwa seluruh rangkaian acara telah dipersiapkan secara matang dan akan berlangsung khidmat.

“Ini bukan sekadar seremoni, tetapi peneguhan komitmen organisasi dalam menjaga marwah profesi advokat melalui peran Dewan Pakar, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pembina,” ujarnya.

Pengambilan sumpah dan pengangkatan ini berada di bawah pengawasan Dewan Pertimbangan dan Pengawasan FAMI yang diketuai oleh Prof. Dr. (H.C.) Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa keberadaan ketiga dewan tersebut memiliki peran strategis dalam menjaga arah dan nilai organisasi.

“FAMI diharapkan mampu menjadi organisasi advokat muda yang berintegritas, menjunjung tinggi etika profesi, dan memberi kontribusi nyata bagi penegakan hukum nasional,” katanya.

Untuk periode 2025–2029, susunan Dewan Pakar FAMI akan diisi oleh Prof. Dr. Manahan M.P. Sitompul, Laksamana TNI (Purn.) Siwi Sukma Adji, Prof. Dr. Nadirsyah Hosen, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, Dr. H. Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo, dan H. Andi Syamsuddin Arsyad.

Sementara Dewan Kehormatan FAMI terdiri dari Komjen Pol. (Purn.) Taufiqurrahman Ruki, Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, Marsekal TNI (Purn.) Ida Bagus Putu Dunia, Dr. H. Andi Kaswadi Razak, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, serta Andi Rachmatika Dewi.

Adapun Dewan Pembina FAMI akan diisi oleh Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, Komjen Pol. (Purn.) Ito Sumardi, Prof. Dr. Bagir Manan, Dr. Ir. Muhammad Syakir, Bambang Hariyanto, dan Andi Abdul Waris Halid.

Acara ini dijadwalkan dihadiri jajaran pengurus pusat, pimpinan wilayah dan daerah FAMI, serta tokoh nasional lintas bidang hukum dan pemerintahan Dan Pihak Istana Negara. 

Humas FAMI