Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Gegerkan Raja Ampat – Presiden K.A.I Turun Tangan

Raja Ampat, 5 Juni 2025Skandal menggemparkan kembali mencuat di Raja Ampat. Seorang anak di bawah umur berinisial AM diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial CK. Kasus ini langsung menyita perhatian publik dan kini telah resmi dilimpahkan ke Reskrim Polres Raja Ampat.

Perkara ini menjerat terduga pelaku dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Yang membuat kasus ini semakin menyita perhatian: salah satu keluarga korban adalah Presiden Pimpinan Pusat Komite Advokat Indonesia (K.A.I)!
Puluhan hingga ratusan advokat siap turun langsung ke Raja Ampat. Ini bukan kasus biasa – ini adalah panggilan keadilan!

🗣️ “Kami Tidak Akan Diam!”

Advokat Sulkipani Thamrin, selaku kuasa hukum korban, menyampaikan sikap tegas dalam keterangannya kepada media:

“Kami minta pelaku segera ditahan dan diproses secara hukum tanpa pandang bulu! Penyidik wajib mengedepankan profesionalisme dan memberikan atensi penuh. Ini menyangkut masa depan dan trauma anak bangsa!”

Lebih jauh, ia juga mendesak agar penyidik menerapkan restitusi – ganti rugi yang wajib dibayarkan oleh pelaku kepada korban sebagai bagian dari keadilan pemulihan.

“Jangan hanya fokus menghukum! Korban berhak atas pemulihan. Restitusi adalah amanat undang-undang!”

💥 Solidaritas Advokat Se-Indonesia Bangkit!

Tak hanya mendapat pendampingan hukum biasa, korban mendapat dukungan luar biasa dari komunitas hukum nasional. Pasalnya, salah satu keluarganya adalah Presiden K.A.I (Komite Advokat Indonesia).

“Jangan kaget jika ratusan advokat dari berbagai wilayah akan turun langsung ke Raja Ampat untuk mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” tegas Sulkipani Thamrin di Hotel Sheraton Makassar, tempat ia memberikan pernyataan resmi.


📢 Seruan untuk Penegak Hukum:
Tegakkan Keadilan. Proses Tanpa Toleransi. Lindungi Anak-anak Indonesia!


Related posts