Ibu Penjual Kue di Semarang Ditangkap, POSBAKUM PRANAJA Turun Tangan, “Penerapan Pasal Narkotika Ini Keliru!”

Semarang, Jawa Tengah – Penangkapan YN, seorang ibu penjual kue di Semarang oleh Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah, memicu sorotan serius dari organisasi nasional, DPW POSBAKUM PRANAJA Yogyakarta langsung mengambil langkah tegas untuk membela YN, yang dinilai menjadi korban penerapan hukum yang keliru.

Ketua DPW Yogyakarta, Adhi Karnata Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan seluruh dokumen hukum dan akan segera menemui YN di Polda Jawa Tengah

“Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan sesuai aturan. Tidak ada ruang untuk kesalahan yang merugikan hak-hak warga negara,” tegas Adhi.

YN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun menurut Adhi, penerapan pasal tersebut sangat tidak tepat. “YN tidak pernah melakukan jual beli narkotika. Barang bukti yang ditemukan hanya dalam jumlah kecil dan jelas untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan. Tidak ada transaksi, komunikasi dengan pihak lain, atau keuntungan ekonomi dari perbuatannya,” jelas Adhi.

Lebih jauh, Adhi menegaskan YN seharusnya diproses berdasarkan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yang mengatur penyalahgunaan narkotika untuk kepentingan pribadi. Pasal ini memberi hak kepada penyalahguna untuk memperoleh rehabilitasi, bukan dipidana berat.

 “Penerapan pasal yang salah ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang menekankan pemulihan pengguna dan menindak pengedar narkotika. Jika aparat salah sasaran, rehabilitasi hanya menjadi jargon, sementara bandar besar tetap bebas beroperasi,” tambahnya.

Selain menegaskan posisi hukum klien, Adhi Karnata Hidayat juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menempuh langkah hukum sesuai hukum acara pidana dan mempersiapkan permohonan praperadilan, guna memastikan hak-hak YN tetap terlindungi dan proses hukum berlangsung proporsional.

Adhi menekankan bahwa pernyataan ini bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan menuntut keadilan dan kepastian hukum.Pihaknya Tetap  menghormati prinsip praduga tak bersalah, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 “Kami menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan, tetapi tidak boleh salah sasaran. Pengguna kecil tidak boleh dihukum seolah-olah pengedar,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi Perhatian Khusus, sekaligus pengingat pentingnya pemahaman hukum yang tepat oleh aparat penegak hukum dan urgensi perlindungan hak warga negara dalam proses penyidikan narkotika. 

Redaksi

Kuasa Hukum Mashaya, 170 Pohon Sawit Bukan Objek Sengketa, Gangguan Adalah Perbuatan Melawan Hukum

Makassar– Tim kuasa hukum Mashaya menegaskan bahwa 170 pohon sawit yang ditanam dan dikelola oleh kliennya secara pribadi bukan bagian dari objek sengketa tanah warisan. Menurut kuasa hukum, sawit tersebut merupakan hasil kerja keras, modal, dan investasi pribadi Mashaya, sehingga tidak ada alasan hukum bagi pihak lain untuk menguasai atau mengambil hasilnya.

Sawit itu bukan warisan, melainkan milik sah Mashaya. Karena itu, siapa pun yang mencoba mengganggu atau mengambil hasil panen sawit tersebut jelas melakukan perbuatan melawan hukum. Kami akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang berani melakukannya,” tegas kuasa hukum Mashaya.

Adv Sulaeman selalu Kuasa hukum menjelaskan, akan ada upaya Peninjauan Kembali (PK) diajukan ke Mahkamah Agung karena putusan kasasi sebelumnya mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf f Undang-Undang Mahkamah Agung. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung sama sekali tidak mempertimbangkan fakta kepemilikan 170 pohon sawit, sehingga menimbulkan kerugian nyata bagi Mashaya.

Pengabaian terhadap sawit tersebut dinilai bertentangan dengan asas superficies solo cedit sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UUPA dan Pasal 500 KUH Perdata. Walaupun asas tersebut melekatkan tanaman pada tanah, yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 293 K/Sip/1983 menegaskan bahwa tanaman yang ditanam dengan biaya sendiri tetap menjadi milik penanam. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa hak milik pribadi yang diperoleh secara sah wajib dilindungi negara, sesuai Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Dengan dasar hukum yang jelas ini, tidak ada pihak mana pun yang berhak menguasai sawit Mashaya. Kami ingatkan dengan tegas, setiap tindakan penguasaan atau pemanenan sawit tanpa izin pemilik sahnya dapat dijerat hukum sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Adv Sulaeman

Lebih lanjut, kuasa hukum menekankan bahwa perlindungan terhadap hak milik pribadi bukan hanya persoalan perdata, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan wibawa konstitusi. Jika pengadilan mengabaikan hak milik sah seseorang, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga peradilan.

Oleh karena itu, kuasa hukum Mashaya berharap Mahkamah Agung melalui mekanisme PK dapat membatalkan putusan kasasi sebelumnya dan mengakui kepemilikan sah Mashaya atas 170 pohon sawit. “Kami percaya Mahkamah Agung akan memperbaiki kekhilafan ini. Jika tanah sengketa tetap harus dibagi, Mashaya berhak mendapatkan ganti rugi yang layak atas sawitnya. Itu adalah solusi yang adil, seimbang, dan sesuai hukum,” pungkasnya.

PT ARISHAF COOPERATION Tbk Hadirkan Layanan Pembuatan Legalitas Perusahaan Cepat dan Terjangkau

Indonesia — 10 Oktober 2025 PT ARISHAF COOPERATION Tbk, perusahaan penyedia layanan legalitas usaha, resmi menghadirkan layanan pembuatan legalitas perusahaan dan organisasi dengan proses cepat, aman, dan biaya terjangkau. Melalui kerja sama dengan notaris-notaris profesional dan berpengalaman, PT ARISHAF COOPERATION Tbk berkomitmen membantu masyarakat yang ingin mendirikan usaha atau lembaga agar memiliki dasar hukum yang sah dan terpercaya.

Perwakilan PT ARISHAF COOPERATION Tbk, Ofi Sasmita, menjelaskan bahwa layanan ini dihadirkan untuk menjawab kebutuhan para pelaku usaha yang menginginkan proses legalisasi yang cepat dan efisien namun tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami memahami bahwa legalitas merupakan langkah awal yang sangat penting bagi setiap pengusaha atau organisasi. Karena itu, kami berusaha memberikan solusi yang mudah, cepat, dan transparan agar masyarakat bisa memulai bisnisnya dengan aman dan resmi,” ujar Ofi Sasmita.

Melalui program ini, PT ARISHAF COOPERATION Tbk menawarkan berbagai layanan pembuatan badan usaha dan organisasi, antara lain pendirian PT Perorangan dengan NIB dan NPWP seharga Rp 300.000, PT Perseroan dengan NIB dan NPWP seharga Rp 2.750.000, Yayasan dengan NIB dan NPWP seharga Rp 2.000.000, serta CV atau Perkumpulan dengan NIB dan NPWP seharga Rp 1.500.000. Seluruh proses tersebut dipercayakan kepada notaris-notaris rekanan PT ARISHAF COOPERATION Tbk yang berkompeten dan dapat diselesaikan dalam waktu hanya tiga (3) hari kerja.

Selain harga yang kompetitif, PT ARISHAF COOPERATION Tbk juga memberikan layanan konsultasi gratis sebelum pembuatan dokumen, memastikan seluruh proses berjalan transparan tanpa biaya tersembunyi. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan cepat, mudah, dan profesional bagi setiap klien, baik individu maupun lembaga.

Dengan hadirnya layanan ini, PT ARISHAF COOPERATION Tbk berharap dapat berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui kemudahan legalisasi usaha, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta organisasi sosial. “Kami ingin menjadi mitra terpercaya bagi siapa pun yang ingin mewujudkan perusahaan atau organisasi impian dengan cara yang sah, efisien, dan selesai dalam waktu singkat,” tambah Ofi Sasmita.

Untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi gratis, masyarakat dapat menghubungi PT ARISHAF COOPERATION Tbk melalui nomor 0856-5619-0626

Pernyataan Wakil Bupati Sorong Selatan Rugikan Reputasi Media

Jakarta, 14 Oktober 2025 — Tim Hukum Media Republika News Resmi yakni Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) secara resmi melayangkan surat somasi kepada Wakil Bupati Sorong Selatan, Yohan Bodory, S.Sos., M.Tr.A.P., atas pernyataannya di salah satu media daring yang dinilai menyesatkan, merugikan, serta mencoreng nama baik institusi media. Dalam pemberitaan yang beredar, Yohan Bodory membantah dugaan pengancaman terhadap Ketua DPW Media Republika Online Nasional, Fery Onim, namun pernyataan bantahan tersebut disampaikan melalui media lain, bukan kepada Redaksi Republika News sebagai pihak pertama yang memuat berita tersebut. Pernyataan itu bahkan menyebut bahwa pemberitaan Republika News bersifat keliru, sehingga menimbulkan stigma negatif di ruang publik, penurunan kepercayaan pembaca, serta kerugian reputasi dan materiil bagi manajemen media.

Manajemen Media Republika News  Andri Bahori menegaskan bahwa pihaknya tidak mencampuri urusan pribadi antara Sdr. Yohan Bodory dan Sdr. Fery Onim. Namun, ketika nama Republika News disebut secara langsung dan dituding memberitakan informasi keliru, maka redaksi dan tim hukum memiliki kewajiban moral serta hukum untuk melindungi integritas lembaga pers. Persoalan pribadi tidak menjadi perhatian redaksi, tetapi pernyataan pejabat publik yang menimbulkan dampak terhadap reputasi media adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip komunikasi publik yang bertanggung jawab.

Tim Hukum Republika News, pernyataan publik yang berpotensi mendiskreditkan media tanpa didahului klarifikasi resmi dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan media tidak dapat dikenai tekanan atau intervensi dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Pernyataan sepihak yang menimbulkan kesan bahwa pemberitaan tidak akurat tanpa melalui mekanisme hak jawab yang sah, berpotensi mengganggu kemerdekaan dan kredibilitas pers nasional.

Dalam keterangannya, Dr. Rudi Hartono, selaku Ketua Tim Hukum Republika News dan ahli hukum, menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh Tim Hukum Media Republika News bukan ditujukan untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai upaya profesional dalam menjaga marwah pers nasional. Menurutnya, pernyataan publik seorang pejabat yang disampaikan ke media lain tanpa klarifikasi langsung kepada redaksi yang diberitakan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap reputasi dan kepercayaan publik terhadap institusi media.

Dr. Rudi Hartono menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap pihak lain, baik secara reputasional maupun materiil, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan memiliki konsekuensi pertanggungjawaban. Ia menambahkan bahwa tindakan klarifikasi sepihak tanpa koordinasi dengan media yang bersangkutan dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran etika komunikasi publik dan mencederai prinsip keberimbangan informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sebagai pejabat publik, setiap pernyataan harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi dan disampaikan secara proporsional. Ketika pernyataan itu menimbulkan kesan bahwa media telah keliru tanpa ada klarifikasi langsung, maka hal tersebut bisa berdampak serius terhadap reputasi media serta kepercayaan masyarakat,” ujar Dr. Rudi Hartono.

Lebih lanjut, Dr. Rudi menambahkan bahwa Tim Hukum Republika News berkomitmen untuk menempuh langkah hukum secara bijak, mengedepankan komunikasi yang konstruktif, dan menjaga agar penyelesaian perkara tetap berpegang pada koridor hukum dan etika profesi, tanpa mengarahkan pada ranah pidana. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh adalah bagian dari mekanisme perlindungan hukum untuk institusi pers agar tetap independen dan terlindungi dari stigma negatif yang tidak berdasar.

Dalam surat somasi bernomor 012/FAMI-RN/X/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, Tim Hukum Republika News memberikan waktu tiga (3) hari kalender kepada Yohan Bodory untuk menyampaikan klarifikasi resmi dan permohonan maaf terbuka melalui media yang sama, serta permintaan maaf tertulis kepada Redaksi Republika News. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan resmi, maka Tim Hukum Republika News dari FAMI akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui Dewan Pers Republik Indonesia, Ombudsman RI, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) sebagai bentuk perlindungan hukum atas nama baik institusi media.

Media Republika News tetap berkomitmen menjaga profesionalitas, keberimbangan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan fungsi pers. Langkah hukum ini ditempuh bukan untuk menciptakan konflik, tetapi untuk memastikan bahwa kebebasan pers di Indonesia tetap terlindungi, dan setiap pihak, termasuk pejabat publik, menghormati mekanisme klarifikasi yang benar dan proporsional.

Rilis