FAMI Ambil Langkah Hukum Tegas Lindungi Hak Ananda Hafidz dalam Kasus Hibah di Jeneponto

 

Jeneponto, 6 November 2025 – Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) melalui Presiden Ofi Sasmita, menegaskan langkah tegasnya untuk melindungi hak-hak hukum warga terkait sengketa hibah di Kabupaten Jeneponto. FAMI secara resmi menugaskan Tim Hukum Profesional untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) di Pengadilan Negeri Jeneponto, terkait dugaan penguasaan dan penjualan aset hibah secara ilegal.

Kasus ini bermula dari hibah sah yang diberikan oleh almarhumah Sigiati Binti Makkatea kepada Muhammad Hafidz, anak kandung Presiden FAMI. Hibah tersebut dibuktikan melalui Surat Keterangan Hibah tertanggal 17 April 2018, yang disampaikan secara lisan dan diperlihatkan kepada Kepala Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Belakangan, muncul indikasi bahwa saudara kandung pemberi hibah menguasai dan bahkan menjual objek hibah tersebut tanpa persetujuan penerima sah, merugikan hak Muhammad Hafidz sebagai penerima sah. Objek hibah berada di Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Jeneponto.

Menanggapi hal ini, Presiden FAMI, Ofi Sasmita, menegaskan sikap tegasnya:

“Selama ini, kami selalu menghormati mereka sebagai keluarga. Namun, mereka merasa lebih dari segalanya. Upaya hukum ini bukan semata untuk menuntut hak, tetapi juga menjadi pelajaran bahwa setiap tindakan melawan hukum akan dipertanggungjawabkan. Hak anak saya tidak dapat diganggu, dan kami akan menempuh jalur hukum penuh untuk memulihkannya.”

FAMI menekankan bahwa gugatan ini adalah langkah tegas untuk menegakkan keadilan dan memastikan hak sipil tidak dilanggar. Semua tindakan penguasaan dan penjualan ilegal akan diproses sesuai hukum tanpa kompromi, sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi penerima sah hibah dan masyarakat.

Sumber dari Desa Langkura menyebutkan bahwa kasus ini telah menimbulkan kegelisahan di masyarakat, karena tindakan penguasaan aset tanpa izin dianggap meresahkan dan merugikan pihak yang berhak. FAMI menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak hukum warga negara adalah prioritas utama, dan setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas.

Dengan penunjukan Tim Hukum Profesional, FAMI menunjukkan komitmen penuh dalam penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara, khususnya dalam kasus sengketa harta warisan dan hibah. Langkah ini diharapkan menjadi contoh nyata bagi masyarakat bahwa tindakan melawan hukum, apalagi dalam lingkup keluarga, tidak akan dibiarkan.

“Kami berharap melalui langkah hukum ini, hak anak saya sepenuhnya dipulihkan, dan pihak yang melanggar hukum mendapatkan pelajaran bahwa kepentingan pribadi tidak boleh mengalahkan hukum dan keadilan,” tambah Ofi Sasmita.

FAMI akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga hak Muhammad Hafidz dipulihkan sepenuhnya dan keadilan ditegakkan di Kabupaten Jeneponto.

Redaksi

Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmar Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Wali Kota Palopo, Perkenalkan Posbakum Pranaja sebagai Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi

Palopo — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan, Andi Basmar, melakukan kunjungan silaturahmi ke Rumah Jabatan Wali Kota Palopo. Dalam kunjungan tersebut, rombongan Kanwil disambut langsung oleh Ibu Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal, yang menerima dengan penuh kehangatan dan semangat kolaborasi.

Dalam kesempatan itu, Kakanwil Andi Basmar memperkenalkan Direktur Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pranaja, sebagai lembaga bantuan hukum yang menjadi mitra strategis Kemenkum di Kota Palopo. Posbakum Pranaja merupakan satu-satunya lembaga bantuan hukum resmi dan terakreditasi di Kota Palopo, yang memiliki mandat untuk memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, sesuai ketentuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pangsit Direktur Posbakum Pranaja Palopo, Tikzan, yang turut mendampingi Kakanwil dalam memperkenalkan lembaga tersebut kepada Pemerintah Kota Palopo.

Dalam sambutannya, Andi Basmar menegaskan bahwa kehadiran Posbakum Pranaja menjadi bagian penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Melalui lembaga bantuan hukum yang terakreditasi, masyarakat dapat memperoleh pendampingan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa biaya.

“Kami di Kemenkum terus mendorong agar setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap keadilan. Posbakum Pranaja di Palopo merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memperkuat layanan hukum berbasis kemanusiaan dan keadilan,” ujar Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmar.

Sementara itu, Wali Kota Palopo Hj. Naili Trisal mengapresiasi langkah sinergis Kemenkum Sulsel dalam memperkenalkan lembaga bantuan hukum resmi kepada pemerintah daerah. Menurutnya, keberadaan Posbakum Pranaja sangat membantu masyarakat dalam memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum yang terpercaya.

“Pemerintah Kota Palopo menyambut baik kerja sama ini. Kehadiran Posbakum Pranaja menjadi bagian penting dalam memastikan keadilan sosial bagi seluruh warga,” ujar Hj. Naili Trisal.

Di sisi lain, Pangsit Direktur Posbakum Pranaja Palopo, Tikzan, menyampaikan komitmennya untuk terus menjalankan amanah dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.

“Kami dari Posbakum Pranaja siap hadir di tengah masyarakat Palopo untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional dan humanis. Dengan dukungan Kemenkum Sulsel dan Pemerintah Kota Palopo, kami berkomitmen menjaga integritas dan memastikan bahwa setiap warga mendapatkan hak hukum yang sama di mata negara,” tutur Tikzan.

Kegiatan silaturahmi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kerja sama antara Kemenkum Sulsel, Pemerintah Kota Palopo, dan Posbakum Pranaja dalam mewujudkan pelayanan hukum yang mudah diakses, profesional, dan berpihak kepada masyarakat. Red