Adv Zulkipani Thamrin, FAMI Dirikan Posko Bantuan Hukum Nasional Hadapi Aksi Mahasiswa di DPR RI dan Seluruh Indonesia Mulai 25 Agustus 2026


Nasional – Menyikapi rencana aksi mahasiswa yang akan digelar di DPR RI dan sejumlah daerah di seluruh Indonesia mulai 25 Agustus 2026, Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) mengumumkan pendirian posko bantuan hukum secara nasional. Posko ini bertujuan untuk mendampingi peserta aksi yang menghadapi hambatan hukum atau perlakuan represif dari aparat penegak hukum.

Presiden DPN FAMI, Ofi Sasmita, menegaskan bahwa pendirian posko ini dilakukan atas perintah dan petunjuk langsung dari pimpinan FAMI. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi mahasiswa dan peserta aksi lainnya yang menyuarakan aspirasi secara sah dan konstitusional,” ujarnya.

Vice Presiden Nasional FAMI, Adv. Sulkipani Thamrin, menambahkan, “Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara. Posko bantuan hukum ini hadir untuk memastikan peserta aksi mendapatkan pendampingan hukum profesional, transparan, dan independen.”

Adv. R.M. Efendi (Bung Efendi), selaku Dewan Kehormatan DPN FAMI, menekankan bahwa seluruh advokat FAMI di seluruh Indonesia wajib melaksanakan perintah Presiden DPN FAMI dalam mendukung posko ini. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjamin proses hukum yang adil dan memastikan hak konstitusional peserta aksi tidak dilanggar.

Posko bantuan hukum FAMI akan beroperasi di berbagai titik strategis di seluruh Indonesia, termasuk di sekitar DPR RI, ibu kota provinsi, dan daerah-daerah tempat aksi berlangsung. Peserta aksi yang membutuhkan bantuan hukum dapat langsung menghubungi DPN FAMI melalui nomor 0853-4380-6823.

FAMI menekankan bahwa inisiatif ini bukan sekadar respons terhadap kondisi saat ini, tetapi juga bagian dari misi organisasi untuk menegakkan supremasi hukum, perlindungannya hak asasi, dan keadilan sosial di seluruh Indonesia.

Dengan langkah ini, FAMI berharap seluruh peserta aksi, khususnya mahasiswa, dapat menyuarakan aspirasi mereka dengan aman dan mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Redaksi

Ofi Sasmita,Kemitraan Polres Pegunungan Arfak dengan Media Wujud Transparansi dan Demokrasi

Nasional, 26 Agustus 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan dan Media Online Republik Indonesia (AWMORI) memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Pegunungan Arfak, Papua Barat, yang telah menjadikan media sebagai mitra strategis dalam mendukung transparansi informasi dan pemberitaan publik.

Ketua Umum DPP AWMORI, Ofi Sasmita, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Polres Pegunungan Arfak di bawah kepemimpinan Kapolres merupakan bentuk nyata keterbukaan informasi publik sekaligus penguatan sinergitas antara kepolisian dan insan pers.

“Kami dari AWMORI mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolres Pegunungan Arfak, Kompol Bernardus Okoka, S.E., M.H., beserta jajaran yang telah menempatkan media sebagai mitra strategis. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian tidak berjalan sendiri, tetapi bersama-sama dengan pers untuk memberikan informasi yang jujur, akurat, dan membangun kepercayaan masyarakat,” ujar Ofi Sasmita di Jakarta, Selasa (26/8).

Menurut AWMORI, peran media dalam mendukung kinerja kepolisian sangat penting, khususnya dalam menyampaikan informasi yang mencerahkan masyarakat. Kemitraan ini akan memperkuat fungsi kontrol sosial, meningkatkan literasi publik, dan mencegah penyebaran informasi hoaks yang dapat menimbulkan keresahan.

Ofi Sasmita menambahkan bahwa kerjasama Polres Pegunungan Arfak dengan media hendaknya menjadi teladan bagi jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.

“Sinergi positif antara kepolisian dan media harus terus dibangun. Dengan demikian, pesan-pesan hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat dapat tersampaikan dengan baik sekaligus memperkuat demokrasi dan keadilan,” lanjutnya.

AWMORI menegaskan komitmennya untuk terus menjadi wadah bagi wartawan dan media online dalam meningkatkan profesionalitas, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, serta menjaga kemitraan strategis dengan berbagai lembaga negara, termasuk kepolisian.

Asosiasi Wartawan dan Media Online Republik Indonesia (AWMORI) adalah organisasi profesi yang menaungi wartawan dan media online di seluruh Indonesia. AWMORI berkomitmen memperkuat peran pers sebagai pilar demokrasi dengan mengedepankan independensi, profesionalisme, dan keberimbangan dalam pemberitaan.

Ibu Penjual Kue di Semarang Ditangkap, POSBAKUM PRANAJA Turun Tangan, “Penerapan Pasal Narkotika Ini Keliru!”

Semarang, Jawa Tengah – Penangkapan YN, seorang ibu penjual kue di Semarang oleh Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah, memicu sorotan serius dari organisasi nasional, DPW POSBAKUM PRANAJA Yogyakarta langsung mengambil langkah tegas untuk membela YN, yang dinilai menjadi korban penerapan hukum yang keliru.

Ketua DPW Yogyakarta, Adhi Karnata Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan seluruh dokumen hukum dan akan segera menemui YN di Polda Jawa Tengah

“Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan sesuai aturan. Tidak ada ruang untuk kesalahan yang merugikan hak-hak warga negara,” tegas Adhi.

YN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun menurut Adhi, penerapan pasal tersebut sangat tidak tepat. “YN tidak pernah melakukan jual beli narkotika. Barang bukti yang ditemukan hanya dalam jumlah kecil dan jelas untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan. Tidak ada transaksi, komunikasi dengan pihak lain, atau keuntungan ekonomi dari perbuatannya,” jelas Adhi.

Lebih jauh, Adhi menegaskan YN seharusnya diproses berdasarkan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yang mengatur penyalahgunaan narkotika untuk kepentingan pribadi. Pasal ini memberi hak kepada penyalahguna untuk memperoleh rehabilitasi, bukan dipidana berat.

 “Penerapan pasal yang salah ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang menekankan pemulihan pengguna dan menindak pengedar narkotika. Jika aparat salah sasaran, rehabilitasi hanya menjadi jargon, sementara bandar besar tetap bebas beroperasi,” tambahnya.

Selain menegaskan posisi hukum klien, Adhi Karnata Hidayat juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menempuh langkah hukum sesuai hukum acara pidana dan mempersiapkan permohonan praperadilan, guna memastikan hak-hak YN tetap terlindungi dan proses hukum berlangsung proporsional.

Adhi menekankan bahwa pernyataan ini bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan menuntut keadilan dan kepastian hukum.Pihaknya Tetap  menghormati prinsip praduga tak bersalah, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 “Kami menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan, tetapi tidak boleh salah sasaran. Pengguna kecil tidak boleh dihukum seolah-olah pengedar,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi Perhatian Khusus, sekaligus pengingat pentingnya pemahaman hukum yang tepat oleh aparat penegak hukum dan urgensi perlindungan hak warga negara dalam proses penyidikan narkotika. 

Redaksi

Kuasa Hukum Mashaya, 170 Pohon Sawit Bukan Objek Sengketa, Gangguan Adalah Perbuatan Melawan Hukum

Makassar– Tim kuasa hukum Mashaya menegaskan bahwa 170 pohon sawit yang ditanam dan dikelola oleh kliennya secara pribadi bukan bagian dari objek sengketa tanah warisan. Menurut kuasa hukum, sawit tersebut merupakan hasil kerja keras, modal, dan investasi pribadi Mashaya, sehingga tidak ada alasan hukum bagi pihak lain untuk menguasai atau mengambil hasilnya.

Sawit itu bukan warisan, melainkan milik sah Mashaya. Karena itu, siapa pun yang mencoba mengganggu atau mengambil hasil panen sawit tersebut jelas melakukan perbuatan melawan hukum. Kami akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang berani melakukannya,” tegas kuasa hukum Mashaya.

Adv Sulaeman selalu Kuasa hukum menjelaskan, akan ada upaya Peninjauan Kembali (PK) diajukan ke Mahkamah Agung karena putusan kasasi sebelumnya mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf f Undang-Undang Mahkamah Agung. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung sama sekali tidak mempertimbangkan fakta kepemilikan 170 pohon sawit, sehingga menimbulkan kerugian nyata bagi Mashaya.

Pengabaian terhadap sawit tersebut dinilai bertentangan dengan asas superficies solo cedit sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UUPA dan Pasal 500 KUH Perdata. Walaupun asas tersebut melekatkan tanaman pada tanah, yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 293 K/Sip/1983 menegaskan bahwa tanaman yang ditanam dengan biaya sendiri tetap menjadi milik penanam. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa hak milik pribadi yang diperoleh secara sah wajib dilindungi negara, sesuai Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Dengan dasar hukum yang jelas ini, tidak ada pihak mana pun yang berhak menguasai sawit Mashaya. Kami ingatkan dengan tegas, setiap tindakan penguasaan atau pemanenan sawit tanpa izin pemilik sahnya dapat dijerat hukum sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Adv Sulaeman

Lebih lanjut, kuasa hukum menekankan bahwa perlindungan terhadap hak milik pribadi bukan hanya persoalan perdata, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan wibawa konstitusi. Jika pengadilan mengabaikan hak milik sah seseorang, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga peradilan.

Oleh karena itu, kuasa hukum Mashaya berharap Mahkamah Agung melalui mekanisme PK dapat membatalkan putusan kasasi sebelumnya dan mengakui kepemilikan sah Mashaya atas 170 pohon sawit. “Kami percaya Mahkamah Agung akan memperbaiki kekhilafan ini. Jika tanah sengketa tetap harus dibagi, Mashaya berhak mendapatkan ganti rugi yang layak atas sawitnya. Itu adalah solusi yang adil, seimbang, dan sesuai hukum,” pungkasnya.