Dankodaeral XII TNI AL Tinjau Lanal Kumai, Dorong Prajurit Hadirkan Manfaat Nyata bagi Warga

AspirasiRakyat.My.Id, Kuala Pembuang – Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Dankodaeral) XII Pontianak, Laksamana Muda TNI Sawa, S.E., M.M., CIQaR, melakukan kunjungan kerja ke Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Jumat (26/9/2025).

Kedatangan Dankodaeral XII bersama Ketua Daerah Kodaeral (KDK) XII Jalasenastri Koarmada RI, Ny. Ani Sawa, dan jajaran pejabat utama disambut langsung oleh Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Suyanto, S.H., M.H., serta Danlanal Kumai, Mayor Laut (P) Mahendra, di Bandara Iskandar. Forkopimda setempat turut hadir dalam penyambutan tersebut.

Dalam tatap muka bersama prajurit dan anggota Jalasenastri, Laksda TNI Sawa menekankan pentingnya semangat juang serta kontribusi positif yang dapat dirasakan masyarakat.

“Bangunlah karya nyata yang memberikan manfaat, bukan sekadar pencitraan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk menjalankan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla. Menurutnya, keberadaan TNI AL harus mampu memberi dampak langsung bagi masyarakat sekitar.

“Kehadiran kita harus menjawab kebutuhan rakyat dan membantu mengatasi kesulitannya,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan kunjungan meliputi peninjauan fasilitas Lanal Kumai, mulai dari sarana prasarana pembangunan, area ketahanan pangan, hingga Pos Binpotmar Kumai. Menutup agenda, Dankodaeral XII berpesan agar seluruh personel menjaga kebersamaan dan keharmonisan dalam keluarga.

“Perkuat keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, bekerja dengan solmy.iditas tim, dan pelihara keharmonisan rumah tangga demi kesejahteraan bersama,” tandasnya. (Red)

Beredar Pesan WhatsApp, Advokat Sulaeman Tegaskan Pelantikan DPRK Sorsel Belum Sah

Sorong Selatan, 12 November 2025 – Beredar pesan WhatsApp yang menyebutkan bahwa lima anggota DPRK Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) siap dilantik dalam dua minggu ke depan, serentak dengan DPRK kabupaten/kota lainnya di Provinsi Papua Barat Daya. Pesan ini dikirim oleh Ketua LMA Tehit kepada Sekda Kabupaten Sorong Selatan, yang menyatakan bahwa kelima anggota DPRK yang telah ditetapkan sebelumnya siap dilantik.

Namun, kuasa hukum penggugat, Advokat Sulaeman, menegaskan bahwa pelantikan belum bisa dilakukan, karena pihaknya masih menempuh upaya hukum kasasi. “Sesuai Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, selama sengketa terkait penetapan anggota DPRK belum selesai, pelantikan tidak sah secara hukum. Setiap langkah pelantikan saat ini prematur dan berpotensi menimbulkan masalah hukum,” jelas Advokat Sulaeman.

Lebih lanjut, Advokat Sulaeman menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Sorong Selatan, dan pihak-pihak terkait lainnya, untuk menegaskan bahwa pelantikan belum dapat dilakukan karena proses hukum di PT TUN Manado masih berjalan. “Kami ingin memastikan semua pihak menghormati prosedur hukum dan tidak mengambil langkah yang bisa menimbulkan sengketa baru,” tambahnya.

Dalam komentarnya, Advokat Sulaeman juga menekankan sikap sabar pihak terkait: “Bahwa gugatan sebelumnya tidak diterima oleh PT TUN Manado, anggap saja sebagai bonus dari kami untuk menikmati kesenangan. Kenapa tidak sabaran amat? Santai dulu, jangan terburu-buru. Perlawanan hukum kami baru dimulai, dan hasil kasasi kemungkinan akan berbeda. Harap bersabar.”

Kasus ini bermula setelah PT TUN Manado menolak gugatan pemohon melalui Putusan Nomor 10/G/2025/PT.TUN.MDO tanggal 11 November 2025, dan mengabulkan eksepsi tergugat, yaitu Panitia Seleksi (Pansel) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan.

Masyarakat dan pihak terkait diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebelum pelantikan resmi dilaksanakan, demi menjaga ketertiban, legitimasi proses demokrasi, dan kepastian hukum di Kabupaten Sorong Selatan.

Redaksi

Nilai Putusan Tidak Profesional,Kuasa Hukum Akan Lapor Majelis Hakim PT TUN Ke KY serta Bawas MA

Manado — Sidang perkara gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Sorong Selatan Nomor 100/165/BSS/VII/2025 dengan register perkara Nomor 10/G/2025/PT.TUN.MDO telah mencapai putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard) dengan sejumlah pertimbangan hukum yang menegaskan bahwa ketentuan khusus dalam sengketa pemilihan anggota DPRK sebagaimana diatur dalam PP Nomor 106 Tahun 2021 hanya berlaku di Provinsi Papua, bukan di Papua Barat Daya.

Majelis berpendapat bahwa putusan PT.TUN Manado dalam sengketa pemilihan anggota DPRK wajib ditindaklanjuti oleh Gubernur, Bupati, atau Wali Kota dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan, namun perhitungan tenggang waktu pengajuan gugatan dalam perkara ini tidak dapat merujuk pada Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1986 jo Pasal 75 UU Nomor 30 Tahun 2014 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018, karena perkara tersebut bersifat lex specialis.

Selain itu, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut Panitia Seleksi (Pansel) telah mengumumkan calon anggota DPRK terpilih dan tetap secara terbuka, baik melalui papan pengumuman di sekretariat kantor Pansel maupun siaran publik melalui RRI Sorong, sehingga dianggap bahwa seluruh pihak telah mengetahui hasil seleksi tersebut.

Namun demikian, kuasa hukum penggugat, Advokat Sulaeman, menyatakan keberatan keras dan penyesalan mendalam terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut. Dalam keterangannya kepada wartawan usai sidang, Adv. Sulaeman menilai putusan tersebut sangat tidak profesional karena tidak didukung dengan pembuktian yang sah mengenai adanya pengumuman hasil seleksi oleh Pansel DPRK Sorong Selatan.

“Pertimbangan Majelis Hakim sangat tidak profesional, karena terkait pengumuman yang disebut dilakukan oleh RRI Sorong itu tidak ada bukti konkret sama sekali. Itu hanya keterangan sepihak dari saksi pihak tergugat, tanpa dokumen, tanpa siaran resmi, tanpa bukti publikasi,” ujar Adv. Sulaeman, kuasa hukum penggugat.

Lebih lanjut, Adv. Sulaeman juga menilai bahwa pertimbangan hakim mengenai pembatasan otonomi khusus (Otsus) tidak relevan dengan substansi perkara, karena tidak terdapat satu pun nomenklatur pasal yang membatasi penerapan ketentuan umum Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 58 yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab pejabat tata usaha negara.

“Tidak ada satu pun pasal yang membatasi penerapan Pasal 58 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, tetapi hakim justru menafsirkan seolah-olah PP Nomor 106 Tahun 2021 berlaku secara eksklusif. Padahal konteksnya hanya untuk wilayah Provinsi Papua,” tegasnya.

Adv. Sulaeman menambahkan, atas dasar pertimbangan yang dinilai tidak profesional tersebut, pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Makassar. Selain itu, ia juga menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim dalam pemeriksaan perkara ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) dan Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI).

“Kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, dan tentu juga melaporkan dugaan ketidakprofesionalan majelis hakim ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI. Karena bagi kami, keadilan tidak boleh diintervensi oleh tafsir hukum yang menyimpang dari substansi perkara,” ujar Adv. Sulaeman menegaskan.

Hingga berita ini diterbitkan, SK Bupati Sorong Selatan Nomor 100/165/BSS/VII/2025 masih berlaku sah dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sambil menunggu upaya hukum banding dan laporan etik yang akan diajukan oleh pihak penggugat, Red

Rayakan Ulang Tahun ke-12, REI Associates Tawarkan Pembuatan Akta Pendirian Hanya Rp2 Juta untuk Semua Jenis Badan Usaha

Jeneponto, 11 November 2025 – Dalam rangka memperingati ulang tahun ke-12, lembaga hukum dan kenotariatan nasional REI Associates meluncurkan program istimewa biaya flat Rp2.000.000 untuk seluruh jenis akta pendirian badan usaha dan lembaga hukum, yang berlaku mulai 11 November hingga 18 November 2025.

Program ini mencakup pembuatan akta untuk berbagai bentuk badan hukum, antara lain:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Commanditaire Vennootschap (CV)
  • Yayasan
  • Perkumpulan
  • Firma
  • Koperasi

Langkah ini merupakan wujud komitmen REI Associates dalam memperluas akses terhadap layanan hukum yang terjangkau, transparan, dan berbasis digital, sekaligus mendukung program pemerintah dalam mendorong kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) di Indonesia.

“Kami ingin menjadikan momentum ulang tahun ke-12 ini sebagai simbol pengabdian kami terhadap masyarakat. Legalitas usaha tidak boleh menjadi hal yang mahal atau sulit diakses. Semua proses kini bisa dilakukan secara online dengan pendampingan tim hukum profesional,” ujar Asrul Sani, staf REI Associates, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Digitalisasi Layanan Hukum

Dengan sistem digital terpadu yang dikembangkan sejak tahun 2022, REI Associates menjadi salah satu pelopor layanan pembuatan akta berbasis online di Indonesia. Melalui platform daring di situs resmi www.not.fami.my.id, masyarakat dapat mengajukan pembuatan akta hanya dengan mengirimkan dokumen identitas dan data perusahaan tanpa perlu hadir langsung ke kantor.

Seluruh proses mulai dari verifikasi dokumen, konsultasi hukum, hingga penerbitan akta dilakukan secara profesional dengan jaminan legalitas penuh sesuai ketentuan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

“Kami menjamin setiap dokumen yang diterbitkan sah secara hukum dan teregistrasi resmi di sistem AHU Kemenkumham. Transparansi dan kepastian hukum menjadi prinsip utama kami,” tambah Asrul Sani.

Dorongan untuk UMKM dan Lembaga Sosial

Selain menyasar pelaku usaha besar, program ini juga ditujukan bagi pelaku UMKM, koperasi, serta organisasi sosial dan keagamaan yang ingin memperoleh status badan hukum secara resmi.

Dengan biaya Rp2 juta, masyarakat dapat menikmati layanan yang biasanya memerlukan anggaran lebih besar. Promo ini diharapkan mampu membantu banyak pihak yang selama ini terkendala biaya dan jarak dalam mengurus legalitas usaha mereka.

Kemudahan Akses Layanan

Untuk menggunakan layanan promo ini, masyarakat dapat menghubungi:
📞 WhatsApp: 0862-5649-3260
📧 Email: office@not.fami.my.id
🌐 Website: www.not.fami.my.id

Tim REI Associates akan menindaklanjuti setiap permintaan dalam waktu kurang dari 24 jam dan memberikan panduan lengkap hingga akta pendirian selesai diterbitkan.

“Kami ingin menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat yang ingin mendirikan usaha atau organisasi dengan proses cepat, aman, dan sah. Layanan kami tersedia bagi siapa saja di seluruh Indonesia,” tegas Asrul Sani.

Mendorong Budaya Hukum yang Modern

REI Associates berharap, melalui program ulang tahun ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya badan hukum yang sah dan tertib administrasi dapat semakin meningkat. Dengan legalitas yang kuat, pelaku usaha maupun organisasi sosial akan memiliki posisi yang lebih aman secara hukum serta lebih mudah mengakses pembiayaan dan kemitraan formal

Tentang REI Associates

REI Associates merupakan lembaga hukum dan kenotariatan yang berdiri sejak tahun 2013, berfokus pada pelayanan profesional di bidang pembuatan akta, legalisasi dokumen, konsultasi hukum, dan perizinan badan usaha. Selama lebih dari satu dekade, REI Associates telah menjadi mitra kepercayaan masyarakat, pelaku bisnis, dan lembaga sosial di seluruh Indonesia.

Dengan mengusung tagline “Legalitas Mudah, Aman, dan Terjangkau”, REI Associates berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi layanan hukum berbasis teknologi menuju era digitalisasi hukum nasional. Red