Sambut Tahun Baru 2026, DPN FAMI Gelar Doa Bersama di Kediaman Presiden FAMI di Luwu Timur

Luwu Timur — Menjelang pergantian Tahun Baru 2026, Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) menggelar doa bersama yang berlangsung khidmat di kediaman Presiden DPN FAMI, berlokasi di Kecamatan Kalaena, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini berlangsung sederhana namun penuh kekeluargaan, dihadiri pengurus nasional serta sejumlah tokoh hukum dan kebangsaan yang selama ini memberikan dukungan moral bagi penguatan peran advokat muda di Indonesia.

Dalam pantauan awak media, suasana kegiatan berjalan hangat dan penuh rasa persaudaraan. Sejumlah tokoh yang hadir antara lain Prof. Dr. Manahan M.P. Sitompul, Laksamana TNI (Purn.) Siwi Sukma Adji, Prof. Dr. Nadirsyah Hosen, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, Prof. Dr. Bagir Manan, dan Prof. Dr. Barda Nawawi Arief.

Selain itu, dari jajaran pimpinan nasional FAMI turut hadir Sulikipani Thamrin, Rina Masita Yunita, Binsar P. Hutabarat, Anita Maharani, serta pimpinan nasional lainnya yaitu Muhammad Fajar Alamsyah, Nur Aulia Ramadhani, Andreas P. Simanjuntak, Rahmawati Zahra, Yusuf Ardiansyah, Dewi Kartika Putri, Rendy Oktavianus, dan Farah Nuraini. Kehadiran mereka menjadi wujud dukungan dan kebersamaan dalam memperkuat peran FAMI di tingkat nasional.

Presiden DPN FAMI, Ofi Sasmita, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur sekaligus permohonan maaf:

“Selama kepemimpinan saya di tahun 2025, jika banyak hal salah dilakukan oleh pimpinan DPN FAMI, saya mengucapkan permohonan maaf. Saya juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran, khususnya Adv. Sulikipani Thamrin, yang telah bekerja sama dengan saya hampir di segala urusan Presiden DPN FAMI. Kontribusi beliau luar biasa, sehingga hampir seluruh program dan kegiatan dapat terlaksana dengan baik. Saya rasa, ke depan, Adv. Sulikipani Thamrin sudah layak menjadi Presiden DPN FAMI,” ujar Ofi Sasmita, yang disambut meriah oleh seluruh peserta.

Kegiatan doa bersama ini dilaksanakan sebagai bentuk rasa syukur atas perjalanan organisasi sepanjang tahun 2025, sekaligus menjadi ruang refleksi bagi seluruh pengurus dan anggota FAMI untuk menatap tantangan penegakan hukum di tahun 2026. Doa dipanjatkan agar para advokat muda tetap memegang teguh nilai-nilai integritas, profesionalitas, serta keberpihakan pada keadilan sosial.

“Doa bersama ini bukan sekadar agenda seremonial menyambut tahun baru. Ini adalah ruang batin bagi kita semua untuk kembali meneguhkan komitmen moral dan spiritual dalam menjalankan profesi sebagai penegak keadilan. Kami ingin advokat muda Indonesia tumbuh bukan hanya sebagai profesional yang cerdas, tetapi juga memiliki kesadaran kebangsaan dan empati sosial yang tinggi,” tegas Ofi Sasmita.

Ofi Sasmita menambahkan, pergantian tahun 2026 juga menorehkan luka mendalam bagi keluarga besar FAMI. Sang pendiri, sosok visioner yang dikenal sebagai Bang Efendi, telah meninggalkan kita semua. Beliau meninggalkan rumah besar advokat muda Indonesia agar tetap berjaya di tanah air. Moment ini menjadi pengingat bahwa perjalanan FAMI adalah amanah yang harus dijaga oleh seluruh advokat muda.

Usai doa bersama, digelar dialog ringan yang membahas berbagai isu hukum nasional, mulai dari tantangan profesi advokat di era digital hingga peningkatan kualitas pelayanan advokasi kepada masyarakat. Para tokoh yang hadir memberikan dorongan agar advokat muda terus meningkatkan kapasitas, etika, dan kepekaan sosial.

FAMI menegaskan komitmennya untuk memperkuat jaringan organisasi dari pusat hingga daerah, melalui program pendidikan hukum, pelatihan profesi, dan pendampingan masyarakat pencari keadilan. Kegiatan ini sekaligus meneguhkan peran FAMI sebagai rumah besar pembinaan karakter advokat muda Indonesia.

Dengan semangat kebersamaan yang terbangun, FAMI berharap tahun 2026 menjadi momentum penguatan nilai moral, etika profesi, dan integritas hukum. Acara ditutup dengan ramah tamah dan penyampaian harapan dari para peserta agar FAMI semakin solid, profesional, dan konsisten menebarkan manfaat bagi masyarakat luas.

Redaksi 

Rina Masita Yunita dari MPN APPPRI Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-46 kepada Advokat Sulaeman, S.H.

Jakarta – Majelis Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI) melalui salah satu pimpinannya, Rina Masita Yunita, menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-46 kepada Rekan Sejawat Advokat Sulaeman, S.H., sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan komitmennya dalam menjalankan profesi advokat yang berintegritas serta berpihak pada keadilan.

Dalam pernyataannya, Rina Masita Yunita menegaskan bahwa peran advokat sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, iklim usaha yang sehat, serta perlindungan hak-hak pekerja, khususnya di sektor strategis pertambangan nasional.

“Saya menyampaikan selamat ulang tahun ke-46 kepada Bang Sulaeman, S.H. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan keteguhan prinsip dalam menjalankan profesi advokat. Advokat memiliki peran strategis dalam memastikan penegakan hukum berjalan adil, profesional, dan berkeadilan, termasuk di sektor pertambangan,” ujar Rina Masita Yunita.

Menurutnya, sektor pertambangan membutuhkan sinergi antara pelaku usaha, pekerja, dan penegak hukum agar tata kelola sumber daya alam dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara.

“APPPRI mendorong terciptanya iklim pertambangan yang taat hukum dan berkeadilan. Kami berharap advokat-advokat yang memiliki integritas, seperti Bang Sulaeman, S.H., dapat terus berkontribusi dalam penguatan supremasi hukum dan perlindungan kepentingan nasional,” tambahnya.

Ucapan ini menjadi simbol dukungan dan solidaritas dari Majelis Pimpinan Nasional APPPRI kepada insan advokat yang konsisten menjaga marwah profesi serta berperan aktif dalam pembangunan hukum dan ekonomi nasional.

Rumah BUMN Seruyan Dorong Gula Nipah Gawi Bapakat Tembus Pasar Nasional

AspirasiRakyat.My.Id Kuala Pembuang– Rumah BUMN Seruyan terus mendorong produk unggulan daerah agar mampu bersaing di tingkat nasional. Upaya tersebut ditunjukkan melalui pengenalan Gula Nipah Gawi Bapakat di Yogyakarta sebagai representasi kearifan lokal dan semangat gotong royong masyarakat Kabupaten Seruyan, Sabtu 27 Desember 2025.

Asisten Supervisor Rumah BUMN Seruyan, M. Andi Hmy.idayat, mengatakan kehadiran Rumah BUMN di Yogyakarta bukan sekadar membawa produk, melainkan juga membawa cerita perjuangan para pelaku UMKM daerah yang selama ini konsisten mengembangkan usaha berbasis potensi lokal.

“Gula Nipah Gawi Bapakat ini adalah hasil dari proses panjang pendampingan UMKM, mulai dari pengolahan, peningkatan kualitas, hingga pengemasan agar siap bersaing di pasar yang lebih luas,” ujar Andi Hmy.idayat.

Ia menjelaskan, Rumah BUMN Seruyan berperan sebagai penghubung antara potensi lokal dan peluang pasar nasional. Pendampingan dilakukan secara berkelanjutan agar pelaku UMKM mampu naik kelas dan tampil lebih profesional.

“Kami ingin UMKM Seruyan percaya diri bahwa produk daerah memiliki kualitas dan nilai yang tmy.idak kalah dengan produk dari daerah lain,” katanya.

Menurut Andi, langkah membawa Gula Nipah Gawi Bapakat ke Yogyakarta menjadi bukti bahwa produk lokal Seruyan memiliki martabat dan daya saing untuk berdiri sejajar di panggung nasional.

“Dari Seruyan, kami optimistis produk lokal bisa diterima dan dibanggakan di tingkat nasional,”pungkasnya. (Red)

Gubernur Papua Barat Daya Nekat Lantik DPRK Sorong Selatan, Kuasa Hukum Siap Laporkan ke Kemendagri

 

SORONG SELATAN – Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, dikritik tajam karena nekat melantik anggota DPRK Sorong Selatan meski status kelembagaan tersebut masih berada dalam sengketa hukum.

Kuasa hukum pihak penggugat, Advokat Sulaeman, menegaskan bahwa pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di Papua tidak dapat dilakukan apabila terdapat sengketa atau perselisihan hasil pemilihan yang belum diselesaikan secara hukum. Hal ini bertujuan untuk menjaga legitimasi dan keabsahan anggota DPRK yang dilantik, sehingga proses pelantikan hanya dapat dilakukan setelah seluruh sengketa diputuskan oleh lembaga yang berwenang.

Menurut Sulaeman, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008, serta merujuk pada Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan terkait pemilu, sengketa hasil pemilihan DPRK harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku sebelum pelantikan dilakukan. “Dengan demikian, pelantikan anggota DPRK Papua yang masih bersengketa dianggap tidak sah dan tidak boleh dilaksanakan sampai ada keputusan final yang menegaskan hasil pemilihan secara resmi,” tegas Sulaeman.

Lebih lanjut, Sulaeman menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan tindakan Gubernur Elisa Kambu ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) agar pemerintah pusat menindaklanjuti kebijakan yang dinilai melawan prosedur dan berpotensi memicu konflik hukum serta sosial di daerah.

Dalam dukungan tegas, Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI), Adv. Sulkipani Thamrin, menyatakan bahwa seluruh jejaring organisasi akan memberikan bantuan hukum penuh kepada kuasa hukum para penggugat. Menurutnya, tindakan pelantikan ini masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pejabat, atau dikenal dalam hukum Belanda sebagai Onrechtmatige Overheidsdaad.

Adv. Sulkipani Thamrin menegaskan, “Kami tidak akan membiarkan pejabat publik mengabaikan prinsip hukum dan keadilan. Negara hukum menuntut setiap tindakan pejabat harus berada dalam koridor aturan, bukan kepentingan politik sesaat.

” Pak Gubernur Papua Barat Daya Paham Aturan atau Tidak paham  dengan Aturan Kalau belum Paham Kami Sarankan agar dapat Belajar Dengan Baik, Ucapnya dengan tegas

Dengan dukungan penuh FAMI, kuasa hukum penggugat siap menempuh jalur hukum maksimal untuk memastikan kepastian hukum dan supremasi aturan tetap dijunjung tinggi.