Pemda Jeneponto Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis, Wujudkan Perlindungan Hukum bagi Warga Kurang Mampu

Jeneponto, 28 Juli 2025 – Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemberian Bantuan Hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Kecamatan Tarowang, sebagai langkah strategis untuk menjamin hak konstitusional masyarakat, khususnya warga kurang mampu, dalam memperoleh keadilan dan perlindungan hukum yang setara.

Acara tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan, aparat desa, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga warga dari berbagai latar belakang sosial. Sosialisasi difokuskan pada pemahaman terkait hak-hak hukum warga miskin, prosedur pengajuan bantuan hukum, serta peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi proses hukum yang adil dan tidak diskriminatif.

“Pemberian bantuan hukum merupakan perwujudan nyata dari hadirnya negara dalam menjamin hak-hak hukum masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa warga tidak harus takut atau menyerah hanya karena keterbatasan biaya saat menghadapi masalah hukum,” tegas Kepala Bagian Hukum Pemda Jeneponto dalam sambutannya.

Dalam kegiatan ini, dijelaskan pula bahwa bantuan hukum meliputi perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, yang bisa diajukan oleh warga miskin berdasarkan syarat administrasi seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen pendukung lain yang relevan.

Langkah Nyata Menyentuh Akar Rumput

Sosialisasi ini tidak hanya bersifat formalitas, namun menjadi wadah edukatif yang membuka ruang diskusi antara pemerintah dan masyarakat. Berbagai pertanyaan masyarakat mengenai konflik lahan, persoalan warisan, kekerasan dalam rumah tangga, serta penahanan tanpa pendampingan hukum muncul dalam sesi tanya jawab.

“Masyarakat harus tahu, bahwa ada lembaga bantuan hukum terakreditasi yang siap mendampingi mereka secara gratis, mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di pengadilan,” ujar narasumber dari tim penyuluh hukum.

Komitmen Pemda dalam Menyebarluaskan Edukasi Hukum

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto menunjukkan komitmen untuk terus memperluas penyebaran informasi hukum kepada masyarakat hingga ke pelosok desa. Ke depan, kegiatan serupa akan dilaksanakan secara bergilir di seluruh kecamatan se-Kabupaten Jeneponto.

“Kami akan terus mendorong agar masyarakat memahami hak hukumnya dan tidak merasa sendiri dalam menghadapi proses hukum. Ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan keadilan sosial dan hukum yang inklusif,” lanjut Kepala Bagian Hukum.

Penutup

Dengan terselenggaranya sosialisasi bantuan hukum di Kecamatan Tarowang ini, Pemda Jeneponto berharap masyarakat dapat lebih berani dan percaya diri dalam memperjuangkan keadilan. Pemerintah daerah berkomitmen menjadikan bantuan hukum sebagai kebutuhan dasar yang harus tersedia bagi seluruh warga, tanpa terkecuali.

Related posts