Polres Seruyan Tangkap Pria 61 Tahun Bawa Sabu di Pos Keamanan Perkebunan Sawit

Polres Seruyan Tangkap Pria 61 Tahun Bawa Sabu di Pos Keamanan Perkebunan Sawit

AspirasiRakyat-, Kuala Pembuang— Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu pada Rabu (21/5), sekitar pukul 21.10 WIB. Seorang pria berinisial AS (61), yang dikenal dengan nama panggilan “Mbah Brewok”, diamankan saat melintas di pos keamanan utama PT Mustika Sembuluh, Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima aparat kepolisian dari petugas keamanan perusahaan, yang mencurigai gerak-gerik pelaku saat melintasi pos menggunakan sepeda motor Honda Supra tanpa plat nomor. Pelaku langsung diamankan oleh petugas security, kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Read More

Setibanya di lokasi, petugas Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penggeledahan terhadap pelaku disaksikan oleh petugas keamanan. Dari tas selempang hitam yang dibawa pelaku, ditemukan satu paket sabu seberat 3,89 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening, satu alat isap (bong), sebuah kotak lem, dan satu unit ponsel OPPO warna biru dongker.

“Seluruh barang bukti diakui milik terlapor dan langsung kami amankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, IPTU Dwi Tri Yanto.

Pelaku diketahui merupakan warga asal Blitar, Jawa Timur, yang saat ini berdomisili di areal perkebunan PT RHS I, Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir.

Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Polres Seruyan saat ini masih mendalami kasus tersebut dan akan menelusuri lebih lanjut asal-usul barang haram tersebut. (red)

 


Post Views: 56

Related posts