Breaking News, FAMI Akan Lakukan Pengambilan Sumpah dan Pengangkatan Dewan Pakar, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pembina Jumat Ini

 

Jakarta — Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) memastikan akan melaksanakan Pengambilan Sumpah dan Pengangkatan Dewan Pakar, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pembina FAMI Periode 2025–2029 pada Jumat, 19 Desember 2025.

Kegiatan tersebut akan digelar mulai pukul 09.00 WITA di Kantor Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia, Centennial Tower Lantai 15, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Pengambilan sumpah dan pengangkatan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan resmi Dewan Pimpinan Nasional FAMI dalam rangka memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan peran strategis organisasi advokat muda di tingkat nasional.

Ketua Umum DPN FAMI, Adv. Ofi Sasmita, S.Si., S.H., M.H., C.PSP, menegaskan bahwa agenda ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme advokat muda Indonesia.

“Pengambilan sumpah dan pengangkatan ini adalah momentum konsolidasi organisasi untuk memastikan FAMI tetap berada pada koridor etika, profesionalisme, dan kepentingan hukum nasional,” tegasnya.

Sekretaris Jenderal DPN FAMI, Adv. Sulkipani Thamrin, S.H., LL.M., menambahkan bahwa seluruh rangkaian acara telah dipersiapkan secara matang dan akan berlangsung khidmat.

“Ini bukan sekadar seremoni, tetapi peneguhan komitmen organisasi dalam menjaga marwah profesi advokat melalui peran Dewan Pakar, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pembina,” ujarnya.

Pengambilan sumpah dan pengangkatan ini berada di bawah pengawasan Dewan Pertimbangan dan Pengawasan FAMI yang diketuai oleh Prof. Dr. (H.C.) Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa keberadaan ketiga dewan tersebut memiliki peran strategis dalam menjaga arah dan nilai organisasi.

“FAMI diharapkan mampu menjadi organisasi advokat muda yang berintegritas, menjunjung tinggi etika profesi, dan memberi kontribusi nyata bagi penegakan hukum nasional,” katanya.

Untuk periode 2025–2029, susunan Dewan Pakar FAMI akan diisi oleh Prof. Dr. Manahan M.P. Sitompul, Laksamana TNI (Purn.) Siwi Sukma Adji, Prof. Dr. Nadirsyah Hosen, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, Dr. H. Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo, dan H. Andi Syamsuddin Arsyad.

Sementara Dewan Kehormatan FAMI terdiri dari Komjen Pol. (Purn.) Taufiqurrahman Ruki, Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, Marsekal TNI (Purn.) Ida Bagus Putu Dunia, Dr. H. Andi Kaswadi Razak, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, serta Andi Rachmatika Dewi.

Adapun Dewan Pembina FAMI akan diisi oleh Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, Komjen Pol. (Purn.) Ito Sumardi, Prof. Dr. Bagir Manan, Dr. Ir. Muhammad Syakir, Bambang Hariyanto, dan Andi Abdul Waris Halid.

Acara ini dijadwalkan dihadiri jajaran pengurus pusat, pimpinan wilayah dan daerah FAMI, serta tokoh nasional lintas bidang hukum dan pemerintahan Dan Pihak Istana Negara. 

Humas FAMI

Nilai Putusan Tidak Profesional,Kuasa Hukum Akan Lapor Majelis Hakim PT TUN Ke KY serta Bawas MA

Manado — Sidang perkara gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Sorong Selatan Nomor 100/165/BSS/VII/2025 dengan register perkara Nomor 10/G/2025/PT.TUN.MDO telah mencapai putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard) dengan sejumlah pertimbangan hukum yang menegaskan bahwa ketentuan khusus dalam sengketa pemilihan anggota DPRK sebagaimana diatur dalam PP Nomor 106 Tahun 2021 hanya berlaku di Provinsi Papua, bukan di Papua Barat Daya.

Majelis berpendapat bahwa putusan PT.TUN Manado dalam sengketa pemilihan anggota DPRK wajib ditindaklanjuti oleh Gubernur, Bupati, atau Wali Kota dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan, namun perhitungan tenggang waktu pengajuan gugatan dalam perkara ini tidak dapat merujuk pada Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1986 jo Pasal 75 UU Nomor 30 Tahun 2014 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018, karena perkara tersebut bersifat lex specialis.

Selain itu, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut Panitia Seleksi (Pansel) telah mengumumkan calon anggota DPRK terpilih dan tetap secara terbuka, baik melalui papan pengumuman di sekretariat kantor Pansel maupun siaran publik melalui RRI Sorong, sehingga dianggap bahwa seluruh pihak telah mengetahui hasil seleksi tersebut.

Namun demikian, kuasa hukum penggugat, Advokat Sulaeman, menyatakan keberatan keras dan penyesalan mendalam terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut. Dalam keterangannya kepada wartawan usai sidang, Adv. Sulaeman menilai putusan tersebut sangat tidak profesional karena tidak didukung dengan pembuktian yang sah mengenai adanya pengumuman hasil seleksi oleh Pansel DPRK Sorong Selatan.

“Pertimbangan Majelis Hakim sangat tidak profesional, karena terkait pengumuman yang disebut dilakukan oleh RRI Sorong itu tidak ada bukti konkret sama sekali. Itu hanya keterangan sepihak dari saksi pihak tergugat, tanpa dokumen, tanpa siaran resmi, tanpa bukti publikasi,” ujar Adv. Sulaeman, kuasa hukum penggugat.

Lebih lanjut, Adv. Sulaeman juga menilai bahwa pertimbangan hakim mengenai pembatasan otonomi khusus (Otsus) tidak relevan dengan substansi perkara, karena tidak terdapat satu pun nomenklatur pasal yang membatasi penerapan ketentuan umum Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 58 yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab pejabat tata usaha negara.

“Tidak ada satu pun pasal yang membatasi penerapan Pasal 58 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, tetapi hakim justru menafsirkan seolah-olah PP Nomor 106 Tahun 2021 berlaku secara eksklusif. Padahal konteksnya hanya untuk wilayah Provinsi Papua,” tegasnya.

Adv. Sulaeman menambahkan, atas dasar pertimbangan yang dinilai tidak profesional tersebut, pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Makassar. Selain itu, ia juga menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim dalam pemeriksaan perkara ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) dan Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI).

“Kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, dan tentu juga melaporkan dugaan ketidakprofesionalan majelis hakim ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI. Karena bagi kami, keadilan tidak boleh diintervensi oleh tafsir hukum yang menyimpang dari substansi perkara,” ujar Adv. Sulaeman menegaskan.

Hingga berita ini diterbitkan, SK Bupati Sorong Selatan Nomor 100/165/BSS/VII/2025 masih berlaku sah dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sambil menunggu upaya hukum banding dan laporan etik yang akan diajukan oleh pihak penggugat, Red