Keluarga Desak Polisi Tuntaskan Kasus Kematian Kostanis Bame, Minta Kapolda Ambil Alih

 

SORONG,– Keluarga korban mendesak Kepolisian Resor (Polres) Sorong segera menuntaskan kasus kematian Kostanis Hasiway Bame yang terjadi Sabtu (24/5/2025) dini hari di dekat Rumah Makan Jonglo, SP 1, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Mereka meminta Kapolres Sorong beserta jajaran mengungkap dan memproses hukum pelaku yang diduga terlibat, serta mendesak Kapolda Papua Barat Daya untuk mengambil alih penyelidikan.

“Kami pihak keluarga korban mendesak Polres Sorong mengusut tuntas. Diduga pelaku utama berinisial RT dan YB. Mediasi sudah dilakukan 10 kali oleh pihak Lantas Polres Aimas, tetapi kasus masih jalan di tempat,” ujar orang tua korban, Jerry Bame, saat ditemui di Sorong, Rabu (13/8/2025).

Menurut Jerry, hasil visum RSUD Sele Besolu menunjukkan luka yang dialami anaknya bukan akibat kecelakaan lalu lintas, melainkan dugaan kuat pembunuhan. Ia juga menyebut hasil ritual adat yang dilakukan keluarga mengarah pada dua terduga pelaku tersebut.

“RT sempat ditahan, tapi dilepaskan tanpa pemberitahuan kepada keluarga. Polisi punya alat canggih seperti sidik jari dan lainnya, tapi prosesnya lambat,” kata Jerry sambil meneteskan air mata.

Kronologi Kejadian

Pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 23.47 WIT, korban dijemput oleh temannya, RT, di rumah kos di Unit 1, Distrik Aimas. RT diketahui membawa minuman keras jenis cap tikus.

Keduanya sempat bertemu seorang saksi, Simon Nauw, di Jalan Pepaya Jalur II. Setelah minum bersama, mereka melanjutkan perjalanan ke SP 1 untuk bertemu dua teman lain, yakni Paul Weking dan Yorrys Basna.

Sekitar pukul 03.00 WIT, Paul Weking pamit, meninggalkan korban bersama RT dan YB. Pukul 04.30 WIT, korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di pinggir jalan dekat RM Jonglo, lokasi terakhir mereka minum.

YB kemudian melapor ke Pos Penjagaan Tugu Merah. Polisi yang menerima laporan membawa korban ke RSUD John Piet Wanane, lalu dirujuk ke RSUD Sele Besolu. Keluarga baru mendapat kabar sekitar pukul 12.10 WIT bahwa Kostanis telah meninggal dunia.

Jenazah dimakamkan pada Minggu (25/5/2025) di TPU Rufei, Kota Sorong.

Tuntutan Keluarga Korban

  1. Mendesak Kapolres Sorong dan jajaran segera mengungkap pelaku pembunuhan Kostanis Hasiway Bame.
  2. Meminta Kapolda Papua Barat Daya mengambil alih penanganan kasus.
  3. Meminta polisi memproses hukum para terduga pelaku yang telah disebutkan keluarga.

“Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut,” pungkas Jerry. Ys

FAMI Ambil Langkah Hukum Tegas Lindungi Hak Ananda Hafidz dalam Kasus Hibah di Jeneponto

 

Jeneponto, 6 November 2025 – Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) melalui Presiden Ofi Sasmita, menegaskan langkah tegasnya untuk melindungi hak-hak hukum warga terkait sengketa hibah di Kabupaten Jeneponto. FAMI secara resmi menugaskan Tim Hukum Profesional untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) di Pengadilan Negeri Jeneponto, terkait dugaan penguasaan dan penjualan aset hibah secara ilegal.

Kasus ini bermula dari hibah sah yang diberikan oleh almarhumah Sigiati Binti Makkatea kepada Muhammad Hafidz, anak kandung Presiden FAMI. Hibah tersebut dibuktikan melalui Surat Keterangan Hibah tertanggal 17 April 2018, yang disampaikan secara lisan dan diperlihatkan kepada Kepala Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Belakangan, muncul indikasi bahwa saudara kandung pemberi hibah menguasai dan bahkan menjual objek hibah tersebut tanpa persetujuan penerima sah, merugikan hak Muhammad Hafidz sebagai penerima sah. Objek hibah berada di Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Jeneponto.

Menanggapi hal ini, Presiden FAMI, Ofi Sasmita, menegaskan sikap tegasnya:

“Selama ini, kami selalu menghormati mereka sebagai keluarga. Namun, mereka merasa lebih dari segalanya. Upaya hukum ini bukan semata untuk menuntut hak, tetapi juga menjadi pelajaran bahwa setiap tindakan melawan hukum akan dipertanggungjawabkan. Hak anak saya tidak dapat diganggu, dan kami akan menempuh jalur hukum penuh untuk memulihkannya.”

FAMI menekankan bahwa gugatan ini adalah langkah tegas untuk menegakkan keadilan dan memastikan hak sipil tidak dilanggar. Semua tindakan penguasaan dan penjualan ilegal akan diproses sesuai hukum tanpa kompromi, sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi penerima sah hibah dan masyarakat.

Sumber dari Desa Langkura menyebutkan bahwa kasus ini telah menimbulkan kegelisahan di masyarakat, karena tindakan penguasaan aset tanpa izin dianggap meresahkan dan merugikan pihak yang berhak. FAMI menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak hukum warga negara adalah prioritas utama, dan setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas.

Dengan penunjukan Tim Hukum Profesional, FAMI menunjukkan komitmen penuh dalam penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara, khususnya dalam kasus sengketa harta warisan dan hibah. Langkah ini diharapkan menjadi contoh nyata bagi masyarakat bahwa tindakan melawan hukum, apalagi dalam lingkup keluarga, tidak akan dibiarkan.

“Kami berharap melalui langkah hukum ini, hak anak saya sepenuhnya dipulihkan, dan pihak yang melanggar hukum mendapatkan pelajaran bahwa kepentingan pribadi tidak boleh mengalahkan hukum dan keadilan,” tambah Ofi Sasmita.

FAMI akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga hak Muhammad Hafidz dipulihkan sepenuhnya dan keadilan ditegakkan di Kabupaten Jeneponto.

Redaksi