Bupati Jeneponto Diduga Terlibat Korupsi Pasar Lassang-Lassang, Tiga Lembaga Antikorupsi Segera Audiensi ke Polda dan Kompolnas”

Jeneponto — Dugaan keterlibatan Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, dalam kasus dugaan korupsi Pasar Lassang-Lassang kembali menjadi sorotan publik. Fakta persidangan, termasuk putusan terdakwa Haruna Talli, disebut secara gamblang menyinggung keterlibatan kepala daerah tersebut, memunculkan desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan profesional.

Menindaklanjuti hal ini, Indonesian Anti Corruption Advocacy (IACA) memastikan akan bertandang langsung ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) pada pekan depan. IACA akan didampingi Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Selatan dan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk menekan proses hukum berjalan transparan, cepat, dan tanpa intervensi.

Muhammad Iqbal, Direktur IACA, menegaskan:

“Fakta persidangan sudah gamblang. Putusan terdakwa Haruna Talli menyebut keterlibatan Bupati Jeneponto. Kami akan pastikan penyidik menindaklanjuti tanpa pandang jabatan. Kasus ini harus tuntas sampai selesai agar asas kepastian hukum menjadi jelas. Pengawalan ini bukan sekadar pemantauan, tapi dorongan nyata agar hukum ditegakkan adil.”

Saat ditemui awak media di seputaran Kota Makassar, perwakilan IACA menambahkan:

“Apa yang kami lakukan bukan karena ada faktor pendukung atau kepentingan tertentu. Kami bergerak untuk mempertahankan asas keadilan dan memastikan hukum berjalan sesuai semestinya.”

Senada dengan Anggaressa (ACC Sulsel) menyampaikan:

“Fakta-fakta persidangan tidak boleh diabaikan. Jika pertimbangan majelis hakim mengarah pada pihak tertentu, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti secara tuntas. Kami mendukung penuh pengawalan IACA agar hukum ditegakkan transparan dan akuntabel.”

Sedangkan Egi Primayogha, Advocacy Koordinator ICW, menegaskan:

“Kasus ini strategis bagi integritas pemerintahan Jeneponto. Fakta persidangan harus ditindaklanjuti tuntas. Hukum berlaku sama untuk semua pihak, termasuk pejabat daerah.”

Ketiga lembaga Ngo antikorupsi ini sepakat melakukan pengawalan intensif. Selain mengunjungi Polda Sulsel, mereka juga telah menjadwalkan audiensi dengan pimpinan Kompolnas pada tanggal 9 Februari 2026 di Jakarta, untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan profesional, objektif, dan akuntabel.

Kasus dugaan korupsi Pasar Lassang-Lassang tetap menjadi perhatian luas masyarakat. Publik menuntut proses hukum tegas, transparan, dan berkeadilan, agar tidak ada pihak yang luput dari pertanggungjawaban hukum, termasuk pejabat daerah. Dengan pengawalan kolaboratif IACA, ACC Sulsel, dan ICW, masyarakat berharap asas kepastian hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan.Tim

DPN FAMI Audiensi dengan Kemenko Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan RI, Dorong Reformasi Pembinaan Narapidana
Audens DPN FAMI DAN KEMENKO H2IP RI

Jakarta, 19 November 2025 – Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonyesia (DPN FAMI) melakukan audiensi resmi dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada Rabu (19/11/2025) di kantor kementerian. Pertemuan ini menjadi langkah strategis FAMI dalam mendorong perlindungan hak-hak narapidana di Indonesia.

Audiensi dipimpin langsung oleh Presiden DPN FAMI, Ofi Sasmita, didampingi jajaran pengurus DPN FAMI, dan disambut oleh Otto Hasibuan, Wakil Menteri Kemenko Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan RI. Pertemuan berlangsung hangat dan tertutup, membahas berbagai isu terkait hak asasi manusia dan sistem pemasyarakatan.

Dalam pembahasan, DPN FAMI menekankan pentingnya reformasi pembinaan bagi narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup maupun hukuman mati. Ofi Sasmita menyatakan, “Kami meminta agar seluruh narapidana tetap mendapatkan ruang pembinaan yang manusiawi. Hukuman seumur hidup atau hukuman mati harus dibarengi dengan hak atas pendidikan, pembinaan, dan kesempatan rehabilitasi, sehingga mereka tetap memiliki peluang untuk berubah.”

DPN FAMI juga menyoroti perlunya percepatan proses hukum sehingga hukuman sementara dapat diberlakukan secara adil, tanpa mengabaikan hak-hak dasar narapidana. Organisasi advokat muda ini menegaskan bahwa perlindungan HAM narapidana harus menjadi prioritas dalam kebijakan pemasyarakatan.

Presiden DPN FAMI Ofi Sasmita

Menanggapi hal ini, Otto Hasibuan menyampaikan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti aspirasi DPN FAMI. Ia menegaskan bahwa Kemenko Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan RI akan segera berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM serta pihak terkait lainnya untuk merumuskan regulasi dan aturan baru yang lebih memadai. “Pemerintah memahami aspirasi FAMI dan berkomitmen untuk memastikan setiap kebijakan pemasyarakatan mengedepankan prinsip HAM,” ujarnya.

Pengamat hukum menilai audiensi ini sebagai langkah positif. Keterlibatan organisasi advokat muda dianggap penting untuk mendorong sistem pemasyarakatan yang tidak hanya menegakkan hukuman, tetapi juga memberi kesempatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana.

Dengan audiensi ini, DPN FAMI berharap pemerintah segera mengimplementasikan regulasi yang memprioritaskan pembinaan, mempercepat proses hukum, dan menjadikan hukuman seumur hidup maupun hukuman mati sebagai peluang rehabilitasi, bukan sekadar hukuman final.

Humas DPN FAMI