Babak Baru !! LMA Kabupaten Sorong Selatan Siap Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen DPRK, “ Dua Anggota DPRK SORSEL diduga Terlibat “

 

Oke! Berikut versi rilis berita SEO-friendly dengan judul yang tajam dan sorot, mengganti sesuai permintaan:


Sorong Selatan, Papua Barat Daya – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong Selatan, yang dipimpin Marten Thesia, melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Sulaeman, S.H., dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan surat palsu terkait pengangkatan Dua Anggota DPRK Kabupaten Sorong Selatan periode 2024–2029 ke Kepolisian Daerah Papua Barat Daya.

Menurut LMA, Surat Pernyataan Tidak Terlibat dalam Kepengurusan Partai Politik yang digunakan oleh Aksamina Momot, S.Pd dan Yuliana Tinopi tidak sesuai fakta sebenarnya. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 secara tegas melarang calon Anggota DPRK mekanisme pengangkatan berasal dari pengurus atau anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Surat pernyataan digunakan untuk merebut hak yang tidak sah. Jika dibiarkan, DPRK sebagai simbol representasi masyarakat adat justru lahir dari kebohongan,” kata Advokat Sulaeman, S.H.

Laporan dugaan pidana ini menyoroti pelanggaran Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP Nasional, yakni membuat dan menggunakan surat palsu seolah-olah benar untuk memperoleh hak yang tidak semestinya sehingga menimbulkan kerugian hukum. Dugaan tindakan Terlapor ini juga merugikan kepentingan hukum negara, integritas DPRK, dan hak-hak calon anggota DPRK sah lainnya.

Marten Thesia, Ketua LMA Kabupaten Sorong Selatan, menegaskan bahwa DPRK bukan milik segelintir orang, tetapi simbol kehormatan masyarakat adat. LMA menekankan bahwa laporan akan ditembuskan ke Kapolri, Propam Polri, Pengawas Penyidik, Irwasda Polda Papua Barat Daya, Gubernur Papua Barat Daya, Kejaksaan Negeri, DPRK Sorong Selatan, dan Bawaslu, agar proses hukum berjalan transparan dan profesional.

“Jabatan publik bukan hadiah dari kebohongan. Negara harus hadir dan menegakkan hukum tanpa kompromi,” tegas Marten Thesia.

Kasus ini menempatkan penegakan hukum di Papua Barat Daya pada titik krusial: apakah hukum berdiri tegak melindungi kejujuran dan keadilan publik, atau tunduk pada praktik manipulasi administrasi yang merusak marwah lembaga dan masyarakat adat.

Babak Baru !! Dua Anggota DPRK Sorong Selatan Diduga Gunakan Surat Palsu, LMA Siap Laporkan ke Polda Papua Barat Daya

  

Sorong Selatan, Papua Barat Daya – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong Selatan, yang dipimpin Marten Thesia, melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Sulaeman, S.H., dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan surat palsu terkait pengangkatan Dua Anggota DPRK Kabupaten Sorong Selatan periode 2024–2029 ke Kepolisian Daerah Papua Barat Daya.

Menurut LMA, Surat Pernyataan Tidak Terlibat dalam Kepengurusan Partai Politik yang digunakan oleh AM dan YT  Saat melakukan  Pendaftaran Calon Anggota DPRK Sorong Selatan tidak sesuai fakta sebenarnya. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 secara tegas melarang calon Anggota DPRK mekanisme pengangkatan berasal dari pengurus atau anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Surat pernyataan digunakan untuk merebut hak yang tidak sah. Jika dibiarkan, DPRK sebagai simbol representasi masyarakat adat justru lahir dari kebohongan,” kata Advokat Sulaeman, S.H.

Laporan dugaan pidana ini menyoroti pelanggaran Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP Nasional, yakni membuat dan menggunakan surat palsu seolah-olah benar untuk memperoleh hak yang tidak semestinya sehingga menimbulkan kerugian hukum. Dugaan tindakan Terlapor ini juga merugikan kepentingan hukum negara, integritas DPRK, dan hak-hak calon anggota DPRK sah lainnya.

Marten Thesia, Ketua LMA Kabupaten Sorong Selatan, menegaskan bahwa DPRK bukan milik segelintir orang, tetapi simbol kehormatan masyarakat adat. LMA menekankan bahwa laporan akan ditembuskan ke Kapolri, Propam Polri, Pengawas Penyidik, Irwasda Polda Papua Barat Daya, Gubernur Papua Barat Daya, Kejaksaan Negeri, DPRK Sorong Selatan, dan Bawaslu, agar proses hukum berjalan transparan dan profesional.

“Jabatan publik bukan hadiah dari kebohongan. Negara harus hadir dan menegakkan hukum tanpa kompromi,” tegas Marten Thesia.

Kasus ini menempatkan penegakan hukum di Papua Barat Daya pada titik krusial: apakah hukum berdiri tegak melindungi kejujuran dan keadilan publik, atau tunduk pada praktik manipulasi administrasi yang merusak marwah lembaga dan masyarakat adat.

Redaksi 

Tikzan Pastikan Reformasi Layanan Hukum Berjalan Setelah Posbakum Pranaja Diakui Kanwil Sulsel

Palopo Dunia bantuan hukum di Kota Palopo memasuki fase penting setelah Tikzan, Direktur Posbakum Pranaja Palopo, resmi mengemban mandat sebagai pemimpin lembaga yang ditetapkan menjadi representatif Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan. Penegasan ini menjadikan Posbakum Pranaja sebagai satu-satunya lembaga terakreditasi yang memiliki kewenangan penuh dalam penyediaan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di wilayah tersebut.

Tikzan Jadi Poros Baru Layanan Bantuan Hukum di Palopo

Dengan status baru Posbakum Pranaja sebagai perpanjangan tangan Kanwil Kemenkumham di Palopo, Tikzan kini berada di posisi strategis sebagai figur sentral yang menentukan arah, kualitas, dan keberhasilan layanan bantuan hukum di daerah.

Dalam pernyataannya, Tikzan menekankan bahwa amanah ini merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan secara profesional, berintegritas, dan berbasis rasa kemanusiaan.

“Kami tidak sekadar menjalankan lembaga, tetapi menjaga hak-hak warga negara. Tidak boleh ada satu pun warga Palopo yang kehilangan akses keadilan hanya karena mereka tidak mampu secara finansial. Posbakum Pranaja adalah rumah bagi mereka yang mencari pembelaan, kepastian, dan keadilan,” ujar Tikzan tegas.

Tikzan memastikan bahwa seluruh layanan, mulai dari konsultasi hukum hingga pendampingan dalam proses peradilan, akan dilaksanakan sesuai standar nasional bantuan hukum yang ditetapkan Kemenkumham. Ia juga membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak untuk memperluas jangkauan layanan.

Dukungan Kanwil dan Pemkot Menguatkan Peran Tikzan

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, memberikan apresiasi atas kesiapan dan ketegasan kepemimpinan Tikzan. Ia menilai bahwa sosok Tikzan memiliki kapasitas kuat untuk mengemban mandat representatif ini dan memastikan pelayanan bantuan hukum tetap berada pada jalurnya.

“Tikzan adalah representasi Kanwil di lapangan. Kami percaya integritas dan komitmennya akan memastikan standar bantuan hukum Kemenkumham benar-benar terwujud di Palopo,” ungkap Andi Basmal.

Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal, turut menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung langkah strategis Tikzan dalam memperluas jangkauan layanan hukum bagi masyarakat.

Menurutnya, keberadaan Posbakum Pranaja di bawah kepemimpinan Tikzan akan memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan pendampingan hukum yang kredibel dan resmi.

Arah Baru Bantuan Hukum di Palopo

Penegasan status Posbakum Pranaja sebagai representatif Kanwil Kemenkumham Sulsel bukan hanya sebuah pengakuan formal, tetapi juga titik awal penguatan sistem keadilan di tingkat daerah.

Di bawah kepemimpinan Tikzan, lembaga ini diharapkan menjadi pusat layanan hukum yang inklusif, responsif, dan benar-benar berpihak pada masyarakat kecil—dari konsultasi kasus keluarga, perdata, pidana, hingga advokasi masyarakat miskin yang rentan terhadap ketidakadilan.

“Kami siap bergerak, siap melayani, dan siap memastikan keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi hadir nyata untuk seluruh warga Palopo,” tegas Tikzan menutup pernyataannya.

Dengan mandat resmi ini, Tikzan kini menjadi salah satu figur yang paling berpengaruh dalam upaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat di Kota Palopo. Red