Babak Baru !! Dua Anggota DPRK Sorong Selatan Diduga Gunakan Surat Palsu, LMA Siap Laporkan ke Polda Papua Barat Daya

  

Sorong Selatan, Papua Barat Daya – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong Selatan, yang dipimpin Marten Thesia, melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Sulaeman, S.H., dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan surat palsu terkait pengangkatan Dua Anggota DPRK Kabupaten Sorong Selatan periode 2024–2029 ke Kepolisian Daerah Papua Barat Daya.

Menurut LMA, Surat Pernyataan Tidak Terlibat dalam Kepengurusan Partai Politik yang digunakan oleh AM dan YT  Saat melakukan  Pendaftaran Calon Anggota DPRK Sorong Selatan tidak sesuai fakta sebenarnya. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 secara tegas melarang calon Anggota DPRK mekanisme pengangkatan berasal dari pengurus atau anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Surat pernyataan digunakan untuk merebut hak yang tidak sah. Jika dibiarkan, DPRK sebagai simbol representasi masyarakat adat justru lahir dari kebohongan,” kata Advokat Sulaeman, S.H.

Laporan dugaan pidana ini menyoroti pelanggaran Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP Nasional, yakni membuat dan menggunakan surat palsu seolah-olah benar untuk memperoleh hak yang tidak semestinya sehingga menimbulkan kerugian hukum. Dugaan tindakan Terlapor ini juga merugikan kepentingan hukum negara, integritas DPRK, dan hak-hak calon anggota DPRK sah lainnya.

Marten Thesia, Ketua LMA Kabupaten Sorong Selatan, menegaskan bahwa DPRK bukan milik segelintir orang, tetapi simbol kehormatan masyarakat adat. LMA menekankan bahwa laporan akan ditembuskan ke Kapolri, Propam Polri, Pengawas Penyidik, Irwasda Polda Papua Barat Daya, Gubernur Papua Barat Daya, Kejaksaan Negeri, DPRK Sorong Selatan, dan Bawaslu, agar proses hukum berjalan transparan dan profesional.

“Jabatan publik bukan hadiah dari kebohongan. Negara harus hadir dan menegakkan hukum tanpa kompromi,” tegas Marten Thesia.

Kasus ini menempatkan penegakan hukum di Papua Barat Daya pada titik krusial: apakah hukum berdiri tegak melindungi kejujuran dan keadilan publik, atau tunduk pada praktik manipulasi administrasi yang merusak marwah lembaga dan masyarakat adat.

Redaksi 

Gubernur Papua Barat Daya Nekat Lantik DPRK Sorong Selatan, Kuasa Hukum Siap Laporkan ke Kemendagri

 

SORONG SELATAN – Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, dikritik tajam karena nekat melantik anggota DPRK Sorong Selatan meski status kelembagaan tersebut masih berada dalam sengketa hukum.

Kuasa hukum pihak penggugat, Advokat Sulaeman, menegaskan bahwa pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di Papua tidak dapat dilakukan apabila terdapat sengketa atau perselisihan hasil pemilihan yang belum diselesaikan secara hukum. Hal ini bertujuan untuk menjaga legitimasi dan keabsahan anggota DPRK yang dilantik, sehingga proses pelantikan hanya dapat dilakukan setelah seluruh sengketa diputuskan oleh lembaga yang berwenang.

Menurut Sulaeman, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008, serta merujuk pada Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan terkait pemilu, sengketa hasil pemilihan DPRK harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku sebelum pelantikan dilakukan. “Dengan demikian, pelantikan anggota DPRK Papua yang masih bersengketa dianggap tidak sah dan tidak boleh dilaksanakan sampai ada keputusan final yang menegaskan hasil pemilihan secara resmi,” tegas Sulaeman.

Lebih lanjut, Sulaeman menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan tindakan Gubernur Elisa Kambu ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) agar pemerintah pusat menindaklanjuti kebijakan yang dinilai melawan prosedur dan berpotensi memicu konflik hukum serta sosial di daerah.

Dalam dukungan tegas, Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI), Adv. Sulkipani Thamrin, menyatakan bahwa seluruh jejaring organisasi akan memberikan bantuan hukum penuh kepada kuasa hukum para penggugat. Menurutnya, tindakan pelantikan ini masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pejabat, atau dikenal dalam hukum Belanda sebagai Onrechtmatige Overheidsdaad.

Adv. Sulkipani Thamrin menegaskan, “Kami tidak akan membiarkan pejabat publik mengabaikan prinsip hukum dan keadilan. Negara hukum menuntut setiap tindakan pejabat harus berada dalam koridor aturan, bukan kepentingan politik sesaat.

” Pak Gubernur Papua Barat Daya Paham Aturan atau Tidak paham  dengan Aturan Kalau belum Paham Kami Sarankan agar dapat Belajar Dengan Baik, Ucapnya dengan tegas

Dengan dukungan penuh FAMI, kuasa hukum penggugat siap menempuh jalur hukum maksimal untuk memastikan kepastian hukum dan supremasi aturan tetap dijunjung tinggi.

Kepala Suku Biak dan Polisi Adat Kompak Dukung Penguatan Kelembagaan Adat di Era Prabowo

 

SORONG — Sejumlah tokoh adat dan pemuda Papua Barat Daya menyampaikan pernyataan resmi dukungan terhadap program penguatan kelembagaan adat yang tengah digalakkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Kepala Suku Biak Papua Barat Daya, Hengky Korwa, bersama Komandan Polisi Adat Biak, Heri Koranu, dan Ketua Pemuda Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam pernyataannya, mereka menegaskan komitmen masyarakat adat Biak untuk bersinergi dengan pemerintah dalam upaya pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta memperkuat peran lembaga adat di Tanah Papua.

“Kami sebagai masyarakat Biak mendukung penuh program penguatan kelembagaan adat dalam rangka menyukseskan visi dan misi Presiden Prabowo di Tanah Tapuan. Atas nama masyarakat adat, kami menyampaikan terima kasih kepada Presiden. Kami berharap ke depan terjalin kerja sama yang semakin baik antara pemerintah dan seluruh masyarakat adat di Papua Barat Daya,” ujar Kepala Suku Biak, Hengky Korwa.

Komandan Polisi Adat Biak, Heri Koranu, menambahkan bahwa masyarakat adat siap menjaga keamanan, ketertiban, dan persatuan dalam setiap proses pembangunan. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Tidak ada perbedaan di antara kita. Kita adalah satu, kita berjalan bersama-sama untuk masa depan Papua Barat Daya yang lebih maju,” tegas Heri Koranu.

Sementara itu, Ketua Pemuda Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan bahwa generasi muda siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mensukseskan program-program nasional, terutama yang menyentuh masyarakat adat dan kampung-kampung.

Pernyataan bersama ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat adat Biak dan berbagai tokoh lokal siap berkolaborasi dengan pemerintah pusat untuk menciptakan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, serta tetap menjaga nilai budaya dan tradisi masyarakat. 

Laporan Yeri Yoom

Kepala Suku Biak dan Tokoh Adat Papua Barat Daya Sampaikan Dukungan untuk Program Presiden Prabowo

SORONG — Sejumlah tokoh adat dan pemuda Papua Barat Daya menyampaikan pernyataan resmi dukungan terhadap program penguatan kelembagaan adat yang tengah digalakkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Kepala Suku Biak Papua Barat Daya, Hengky Korwa, bersama Komandan Polisi Adat Biak, Heri Koranu, dan Ketua Pemuda Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam pernyataannya, mereka menegaskan komitmen masyarakat adat Biak untuk bersinergi dengan pemerintah dalam upaya pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta memperkuat peran lembaga adat di Tanah Papua.

“Kami sebagai masyarakat Biak mendukung penuh program penguatan kelembagaan adat dalam rangka menyukseskan visi dan misi Presiden Prabowo di Tanah Tapuan. Atas nama masyarakat adat, kami menyampaikan terima kasih kepada Presiden. Kami berharap ke depan terjalin kerja sama yang semakin baik antara pemerintah dan seluruh masyarakat adat di Papua Barat Daya,” ujar Kepala Suku Biak, Hengky Korwa.

Komandan Polisi Adat Biak, Heri Koranu, menambahkan bahwa masyarakat adat siap menjaga keamanan, ketertiban, dan persatuan dalam setiap proses pembangunan. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Tidak ada perbedaan di antara kita. Kita adalah satu, kita berjalan bersama-sama untuk masa depan Papua Barat Daya yang lebih maju,” tegas Heri Koranu.

Sementara itu, Ketua Pemuda Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan bahwa generasi muda siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mensukseskan program-program nasional, terutama yang menyentuh masyarakat adat dan kampung-kampung.

Pernyataan bersama ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat adat Biak dan berbagai tokoh lokal siap berkolaborasi dengan pemerintah pusat untuk menciptakan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, serta tetap menjaga nilai budaya dan tradisi masyarakat. 

Laporan Yeri Yoom