Tinjau Infrastruktur di Montalat, Bupati Barito Utara Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran

AspirasiRakyat.My.Id Barito Utara– Bupati Barito Utara melakukan kunjungan kerja ke wilayah pelosok Kecamatan Montalat untuk memantau secara langsung progres pembangunan jalan dan jembatan sebagai bagian dari upaya pemerataan pembangunan infrastruktur daerah, Selasa, 13 Januari 2026.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati Barito Utara meninjau sejumlah titik pembangunan jalan dan jembatan yang menjadi akses vital bagi masyarakat setempat. Selain melihat kondisi fisik pekerjaan, Bupati juga berdialog langsung dengan warga untuk menyerap aspirasi terkait kebutuhan infrastruktur dan akses transportasi.

Bupati Barito Utara menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi, pendmy.idikan, serta pelayanan kesehatan masyarakat. Menurutnya, konektivitas yang baik menjadi kunci peningkatan kesejahteraan warga.

“Pembangunan jalan dan jembatan di Montalat bukan hanya soal fisik, tetapi membuka akses ekonomi, pendmy.idikan, dan layanan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Bupati Barito Utara.

Ia juga menekankan pentingnya kualitas dan ketepatan waktu pelaksanaan pembangunan. Bupati meminta pihak pelaksana memastikan seluruh pekerjaan sesuai spesifikasi teknis agar hasil pembangunan aman, kuat, dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

Masyarakat Kecamatan Montalat menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah daerah terhadap pembangunan infrastruktur di wilayah mereka. Warga berharap pembangunan jalan dan jembatan terus dilanjutkan agar konektivitas antarwilayah semakin baik.

“Pemerintah daerah berkomitmen menjangkau seluruh wilayah, termasuk pelosok, agar pembangunan benar-benar dirasakan secara merata oleh masyarakat,” pungkasnya. (Red)

Bupati Seruyan Apresiasi Kapolres Lama, Sambut Kepemimpinan Baru

AspirasiRakyat.My.Id, Kuala Pembuang– Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, menegaskan pentingnya kesinambungan kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Kepolisian dalam menjaga stabilitas daerah saat menghadiri acara kenal pamit Kapolres Seruyan yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Seruyan, Jumat malam, 16 Januari 2026.

Kegiatan tersebut digelar seiring berakhirnya masa tugas AKBP Han’s Itta Papahit, sebagai Kapolres Seruyan dan dimulainya masa tugas AKBP Beddy Suwendi, sebagai Kapolres Seruyan yang baru. Acara ini turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Seruyan menyampaikan apresiasi atas kinerja dan dedikasi AKBP Han’s Itta Papahit selama bertugas di Kabupaten Seruyan. Ia menilai, selama kepemimpinan Kapolres sebelumnya, koordinasi antara Polres Seruyan dan Pemerintah Daerah berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi positif terhadap terjaganya keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Beliau dikenal mampu membangun komunikasi dan koordinasi yang baik, sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Seruyan tetap terjaga dalam kondisi aman dan kondusif,” kata Bupati Seruyan.

Atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Seruyan, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus permohonan maaf kepada AKBP Han’s Itta Papahit atas kebersamaan selama menjalankan tugas di Seruyan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan dan mendoakan semoga sukses dalam mengemban amanah baru sebagai Wadir Samapta Polda Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Seruyan juga menyambut Kapolres Seruyan yang baru, AKBP Beddy Suwendi. Ia berharap, kepemimpinan yang baru dapat melanjutkan pola kerja sama yang sudah terbangun serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung agenda pembangunan daerah.

Bupati menekankan bahwa peran Polri sangat strategis dalam menjaga stabilitas daerah, sehingga koordinasi yang solmy.id dengan Pemerintah Daerah menjadi kunci dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Sinergi yang sudah berjalan baik ini harus terus dijaga dan ditingkatkan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Seruyan,” pungkasnya.

Pernyataan Wakil Bupati Sorong Selatan Rugikan Reputasi Media

Jakarta, 14 Oktober 2025 — Tim Hukum Media Republika News Resmi yakni Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) secara resmi melayangkan surat somasi kepada Wakil Bupati Sorong Selatan, Yohan Bodory, S.Sos., M.Tr.A.P., atas pernyataannya di salah satu media daring yang dinilai menyesatkan, merugikan, serta mencoreng nama baik institusi media. Dalam pemberitaan yang beredar, Yohan Bodory membantah dugaan pengancaman terhadap Ketua DPW Media Republika Online Nasional, Fery Onim, namun pernyataan bantahan tersebut disampaikan melalui media lain, bukan kepada Redaksi Republika News sebagai pihak pertama yang memuat berita tersebut. Pernyataan itu bahkan menyebut bahwa pemberitaan Republika News bersifat keliru, sehingga menimbulkan stigma negatif di ruang publik, penurunan kepercayaan pembaca, serta kerugian reputasi dan materiil bagi manajemen media.

Manajemen Media Republika News  Andri Bahori menegaskan bahwa pihaknya tidak mencampuri urusan pribadi antara Sdr. Yohan Bodory dan Sdr. Fery Onim. Namun, ketika nama Republika News disebut secara langsung dan dituding memberitakan informasi keliru, maka redaksi dan tim hukum memiliki kewajiban moral serta hukum untuk melindungi integritas lembaga pers. Persoalan pribadi tidak menjadi perhatian redaksi, tetapi pernyataan pejabat publik yang menimbulkan dampak terhadap reputasi media adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip komunikasi publik yang bertanggung jawab.

Tim Hukum Republika News, pernyataan publik yang berpotensi mendiskreditkan media tanpa didahului klarifikasi resmi dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan media tidak dapat dikenai tekanan atau intervensi dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Pernyataan sepihak yang menimbulkan kesan bahwa pemberitaan tidak akurat tanpa melalui mekanisme hak jawab yang sah, berpotensi mengganggu kemerdekaan dan kredibilitas pers nasional.

Dalam keterangannya, Dr. Rudi Hartono, selaku Ketua Tim Hukum Republika News dan ahli hukum, menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh Tim Hukum Media Republika News bukan ditujukan untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai upaya profesional dalam menjaga marwah pers nasional. Menurutnya, pernyataan publik seorang pejabat yang disampaikan ke media lain tanpa klarifikasi langsung kepada redaksi yang diberitakan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap reputasi dan kepercayaan publik terhadap institusi media.

Dr. Rudi Hartono menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap pihak lain, baik secara reputasional maupun materiil, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan memiliki konsekuensi pertanggungjawaban. Ia menambahkan bahwa tindakan klarifikasi sepihak tanpa koordinasi dengan media yang bersangkutan dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran etika komunikasi publik dan mencederai prinsip keberimbangan informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sebagai pejabat publik, setiap pernyataan harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi dan disampaikan secara proporsional. Ketika pernyataan itu menimbulkan kesan bahwa media telah keliru tanpa ada klarifikasi langsung, maka hal tersebut bisa berdampak serius terhadap reputasi media serta kepercayaan masyarakat,” ujar Dr. Rudi Hartono.

Lebih lanjut, Dr. Rudi menambahkan bahwa Tim Hukum Republika News berkomitmen untuk menempuh langkah hukum secara bijak, mengedepankan komunikasi yang konstruktif, dan menjaga agar penyelesaian perkara tetap berpegang pada koridor hukum dan etika profesi, tanpa mengarahkan pada ranah pidana. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh adalah bagian dari mekanisme perlindungan hukum untuk institusi pers agar tetap independen dan terlindungi dari stigma negatif yang tidak berdasar.

Dalam surat somasi bernomor 012/FAMI-RN/X/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, Tim Hukum Republika News memberikan waktu tiga (3) hari kalender kepada Yohan Bodory untuk menyampaikan klarifikasi resmi dan permohonan maaf terbuka melalui media yang sama, serta permintaan maaf tertulis kepada Redaksi Republika News. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan resmi, maka Tim Hukum Republika News dari FAMI akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui Dewan Pers Republik Indonesia, Ombudsman RI, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) sebagai bentuk perlindungan hukum atas nama baik institusi media.

Media Republika News tetap berkomitmen menjaga profesionalitas, keberimbangan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan fungsi pers. Langkah hukum ini ditempuh bukan untuk menciptakan konflik, tetapi untuk memastikan bahwa kebebasan pers di Indonesia tetap terlindungi, dan setiap pihak, termasuk pejabat publik, menghormati mekanisme klarifikasi yang benar dan proporsional.

Rilis