Kasus Dugaan Pasal 81 Jo 76E UU Perlindungan Anak di Raja Ampat Meledak di Publik ! Ofi Sasmita Turun Tangan, Desak Proses Hukum Cepat dan Tanpa Toleransi

Raja Ampat, Papua Barat Daya — Kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak kembali menggemparkan publik. Peristiwa memilukan yang menimpa korban berinisial NA, seorang anak di bawah umur, kini menjadi sorotan nasional.
Kasus ini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Raja Ampat, dan keluarga korban bersuara lantang agar proses hukum segera diselesaikan.

Ofi Sasmita, tante korban yang juga figur nasional di dunia advokat, jurnalis, dan aktivis, mengeluarkan ultimatum tegas. Ia meminta pihak penyidik untuk segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami menuntut aparat bertindak cepat, profesional, dan transparan. Tidak ada kompromi untuk pelaku kejahatan terhadap anak. Keadilan harus ditegakkan, bukan ditunda,” tegas Ofi kepada wartawan.

Sosok Nasional dengan Jaringan Kuat

Ofi Sasmita bukan sekadar keluarga korban. Ia merupakan tokoh penting di berbagai organisasi strategis yang memiliki pengaruh luas, di antaranya:

  • Presiden Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia
  • Ketua Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Media Online Republik Indonesia
  • Ketua Pimpinan Pusat Posbakum Pranaja
  • Presidium Pusat Ahli Konsultan Hukum Pertambangan dan Pengadaan Republik Indonesia
  • Ketua Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia
  • Presiden Komite Advokasi Tambang Republik Indonesia
  • Sekretaris Presiden Jaringan Advokasi Lingkungan Hidup Republik Indonesia
  • Dewan Kehormatan Nasional Komite Advokat Indonesia
  • Dewan Kehormatan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia

Dengan kapasitasnya yang besar, Ofi memastikan kasus ini akan terus dikawal hingga tingkat persidangan.
Bahkan, ia menegaskan akan menggunakan seluruh jaringan komunikasi, media, dan relasi organisasinya di tingkat lokal, nasional, hingga internasional untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Saya pastikan, seluruh jejaring komunikasi saya akan bergerak. Ini bukan hanya perjuangan pribadi, tapi gerakan bersama untuk melindungi anak-anak Indonesia. Pelaku tidak boleh lolos dari jerat hukum,” ujarnya.

Peringatan Keras untuk Aparat

Ofi juga menegaskan bahwa lambatnya penanganan kasus seperti ini bisa menghancurkan kepercayaan publik terhadap hukum.
Ia meminta agar pihak kepolisian menunjukkan komitmen nyata bahwa hukum di Indonesia berlaku sama untuk semua.

“Kalau hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, itu tanda kemunduran bangsa. Saya tegaskan, jangan pernah anggap enteng kejahatan terhadap anak. Ini kejahatan luar biasa,” pungkasnya.

Tekanan Publik yang Menguat

Dengan sorotan yang semakin tajam dari publik, kasus ini diprediksi akan menjadi trend nasional dalam beberapa hari ke depan.
Gelombang dukungan untuk korban terus berdatangan, dan tekanan terhadap aparat penegak hukum kian menguat agar proses pelimpahan perkara segera dilakukan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban nyata yang harus dijalankan oleh semua pihak, termasuk negara dan aparat penegak hukum.

Redaksi

PT ARISHAF COOPERATION Tbk Hadirkan Layanan Pembuatan Legalitas Perusahaan Cepat dan Terjangkau

Indonesia — 10 Oktober 2025 PT ARISHAF COOPERATION Tbk, perusahaan penyedia layanan legalitas usaha, resmi menghadirkan layanan pembuatan legalitas perusahaan dan organisasi dengan proses cepat, aman, dan biaya terjangkau. Melalui kerja sama dengan notaris-notaris profesional dan berpengalaman, PT ARISHAF COOPERATION Tbk berkomitmen membantu masyarakat yang ingin mendirikan usaha atau lembaga agar memiliki dasar hukum yang sah dan terpercaya.

Perwakilan PT ARISHAF COOPERATION Tbk, Ofi Sasmita, menjelaskan bahwa layanan ini dihadirkan untuk menjawab kebutuhan para pelaku usaha yang menginginkan proses legalisasi yang cepat dan efisien namun tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami memahami bahwa legalitas merupakan langkah awal yang sangat penting bagi setiap pengusaha atau organisasi. Karena itu, kami berusaha memberikan solusi yang mudah, cepat, dan transparan agar masyarakat bisa memulai bisnisnya dengan aman dan resmi,” ujar Ofi Sasmita.

Melalui program ini, PT ARISHAF COOPERATION Tbk menawarkan berbagai layanan pembuatan badan usaha dan organisasi, antara lain pendirian PT Perorangan dengan NIB dan NPWP seharga Rp 300.000, PT Perseroan dengan NIB dan NPWP seharga Rp 2.750.000, Yayasan dengan NIB dan NPWP seharga Rp 2.000.000, serta CV atau Perkumpulan dengan NIB dan NPWP seharga Rp 1.500.000. Seluruh proses tersebut dipercayakan kepada notaris-notaris rekanan PT ARISHAF COOPERATION Tbk yang berkompeten dan dapat diselesaikan dalam waktu hanya tiga (3) hari kerja.

Selain harga yang kompetitif, PT ARISHAF COOPERATION Tbk juga memberikan layanan konsultasi gratis sebelum pembuatan dokumen, memastikan seluruh proses berjalan transparan tanpa biaya tersembunyi. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan cepat, mudah, dan profesional bagi setiap klien, baik individu maupun lembaga.

Dengan hadirnya layanan ini, PT ARISHAF COOPERATION Tbk berharap dapat berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui kemudahan legalisasi usaha, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta organisasi sosial. “Kami ingin menjadi mitra terpercaya bagi siapa pun yang ingin mewujudkan perusahaan atau organisasi impian dengan cara yang sah, efisien, dan selesai dalam waktu singkat,” tambah Ofi Sasmita.

Untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi gratis, masyarakat dapat menghubungi PT ARISHAF COOPERATION Tbk melalui nomor 0856-5619-0626