KUHAP Terbaru Disahkan, Presiden DPN FAMI Ofi Sasmita Tegaskan Peran Sentral Advokat dalam Pemberian Bantuan Hukum

 

Jakarta – Setelah pengesahan KUHAP terbaru yang memperkuat peran dan perlindungan advokat, Presiden Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI), Ofi Sasmita, menegaskan pentingnya advokat dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang kurang mampu dan rentan terhadap ketidakadilan hukum.

Ofi Sasmita menekankan, “Advokat bukan hanya pembela di persidangan, tetapi juga garda terdepan dalam memastikan hak-hak hukum masyarakat terpenuhi. Penguatan KUHAP harus diikuti dengan implementasi nyata agar advokat dapat menjalankan tugasnya secara maksimal dan profesional.”

FAMI merupakan organisasi advokat secara nasional, dengan anggota tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Karena itu, menurut Ofi Sasmita, FAMI memiliki tanggung jawab strategis untuk mengawal pemberian bantuan hukum bagi masyarakat di seluruh wilayah, memastikan akses keadilan merata dan profesional. “Sebagai organisasi advokat nasional, FAMI berkomitmen untuk mendukung implementasi KUHAP terbaru dan memastikan seluruh anggota dapat bekerja secara aman, profesional, dan sesuai kode etik,” tambahnya.

Menurutnya, pemberian bantuan hukum merupakan fungsi strategis advokat dalam sistem peradilan pidana, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia. Advokat yang memiliki kepastian hukum dan dilindungi secara penuh dalam melaksanakan profesinya akan lebih mampu menegakkan keadilan, baik bagi tersangka, korban, maupun masyarakat luas.

Ofi Sasmita juga menyoroti tantangan praktik di lapangan, seperti tafsir kabur mengenai istilah “itikad baik” dalam pasal perlindungan advokat. Ia menegaskan perlunya regulasi yang jelas agar advokat tidak menghadapi risiko hukum saat memberikan bantuan hukum atau mendampingi klien.

Lebih lanjut, Ofi Sasmita menyampaikan bahwa FAMI akan terus memantau implementasi KUHAP terbaru dan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan perlindungan advokat dijalankan secara efektif. “Kami berharap pemerintah dan DPR RI memberikan dukungan penuh agar advokat benar-benar dapat menjalankan peran sentralnya tanpa hambatan,” ujar Ofi Sasmita. Dikantor DPN FAMI  Jl. Gatot Subroto Jakarta Selatan

Dengan penguatan peran advokat, diharapkan masyarakat Indonesia, terutama kelompok yang rentan, akan lebih mudah mendapatkan akses keadilan dan bantuan hukum yang profesional. Hal ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem peradilan pidana nasional.

Humas FAMI

Kuasai Pasar Gas Asia Tengah dalam 3 Hari

Jakarta, 29 Juni 2025 — Dunia korporasi digemparkan dengan pengungkapan hubungan strategis antara Arishaf Coorporation TBK dan Renita Coorporation Inc, dua perusahaan yang kini menjadi sorotan dalam lingkaran bisnis Asia. Dalam pernyataan resminya, CEO Arishaf Coorporation TBK, Zulkipani Thamrin, menyampaikan bahwa Renita bukan entitas yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari konglomerasi dua perusahaan besar yang disokong oleh tokoh kunci finansial asal Indonesia yang dikenal dengan sebutan Putra Makassar.

Zulkipani menyebut kerja sama ini bukan hanya berbasis nilai saham atau kepemilikan, tetapi lebih pada arah ideologis bisnis yang terintegrasi—berlandaskan visi kemandirian ekonomi regional dan kontrol atas sumber daya strategis di kawasan Asia dan Timur Tengah.

“Kehadiran Renita Coorporation Inc merupakan manifestasi dari strategi besar kami. Ia bukan anak perusahaan, bukan pula sekadar mitra, tapi bagian dari arsitektur bisnis kami yang dibentuk untuk menghadirkan dominasi ekonomi secara elegan. Sosok Putra Makassar yang selama ini berada di balik layar, adalah mastermind yang telah menyatukan kekuatan finansial dan pengaruh lintas sektor,” jelas Zulkipani Thamrin.

Yang mengejutkan, hanya dalam tiga hari setelah peluncuran globalnya, Renita Coorporation Inc langsung menembus pasar perdagangan gas di Asia Tengah, wilayah yang selama ini dikenal sebagai medan kompetisi raksasa energi dunia seperti Rusia, Tiongkok, dan Turki. Pencapaian ini tidak hanya mengukuhkan kapasitas manajerial dan diplomasi korporat Renita, tetapi juga menjadi alarm bagi pemain-pemain lama di industri energi.

“Kami memasuki pasar yang selama ini dikunci oleh kekuatan geopolitik, dan dalam hitungan hari, kami berhasil mendapatkan akses perdagangan gas di Asia Tengah. Ini bukan sekadar pencapaian bisnis, ini adalah bukti bahwa kekuatan baru dari Asia Tenggara bisa menembus blok energi global,” ujar CEO Renita Coorporation Inc.

Funder misterius, Putra Makassar, yang dikenal enggan tampil di publik, disebut-sebut sebagai pemegang jaringan koneksi internasional yang telah lama menyiapkan panggung ekspansi ini. Dengan pendekatan diplomasi bisnis senyap, ia memainkan peran penting dalam membuka gerbang pasar, baik di kawasan Asia Tengah, Asia Barat, hingga Afrika Timur.

Pakar ekonomi energi internasional menilai langkah ini sebagai “silent takeover” atau pengambilalihan senyap terhadap ruang-ruang strategis di industri gas, dan memperkirakan bahwa dalam lima tahun ke depan, aliansi Arishaf–Renita bisa menjadi salah satu poros kekuatan ekonomi energi baru di kawasan Eurasia.


Menuju Pusat Kekuatan Ekonomi Baru Asia

Kolaborasi Arishaf dan Renita dipandang bukan sekadar upaya bisnis, tetapi sebagai fondasi kekuatan ekonomi regional yang digerakkan dari Selatan. Di saat banyak perusahaan multinasional menghadapi stagnasi dan resistensi geopolitik, Arishaf dan Renita justru hadir sebagai alternatif power player dari Asia Tenggara.

Dengan jejak rekam yang bersih, kekuatan modal yang mapan, serta kecerdasan membaca celah pasar global, kedua perusahaan ini diproyeksikan akan memimpin sejumlah proyek strategis di sektor energi, logistik, dan infrastruktur lintas negara dalam dekade mendatang.

Redaksi 

FAMI Ambil Langkah Hukum Tegas Lindungi Hak Ananda Hafidz dalam Kasus Hibah di Jeneponto

 

Jeneponto, 6 November 2025 – Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) melalui Presiden Ofi Sasmita, menegaskan langkah tegasnya untuk melindungi hak-hak hukum warga terkait sengketa hibah di Kabupaten Jeneponto. FAMI secara resmi menugaskan Tim Hukum Profesional untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) di Pengadilan Negeri Jeneponto, terkait dugaan penguasaan dan penjualan aset hibah secara ilegal.

Kasus ini bermula dari hibah sah yang diberikan oleh almarhumah Sigiati Binti Makkatea kepada Muhammad Hafidz, anak kandung Presiden FAMI. Hibah tersebut dibuktikan melalui Surat Keterangan Hibah tertanggal 17 April 2018, yang disampaikan secara lisan dan diperlihatkan kepada Kepala Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Belakangan, muncul indikasi bahwa saudara kandung pemberi hibah menguasai dan bahkan menjual objek hibah tersebut tanpa persetujuan penerima sah, merugikan hak Muhammad Hafidz sebagai penerima sah. Objek hibah berada di Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Jeneponto.

Menanggapi hal ini, Presiden FAMI, Ofi Sasmita, menegaskan sikap tegasnya:

“Selama ini, kami selalu menghormati mereka sebagai keluarga. Namun, mereka merasa lebih dari segalanya. Upaya hukum ini bukan semata untuk menuntut hak, tetapi juga menjadi pelajaran bahwa setiap tindakan melawan hukum akan dipertanggungjawabkan. Hak anak saya tidak dapat diganggu, dan kami akan menempuh jalur hukum penuh untuk memulihkannya.”

FAMI menekankan bahwa gugatan ini adalah langkah tegas untuk menegakkan keadilan dan memastikan hak sipil tidak dilanggar. Semua tindakan penguasaan dan penjualan ilegal akan diproses sesuai hukum tanpa kompromi, sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi penerima sah hibah dan masyarakat.

Sumber dari Desa Langkura menyebutkan bahwa kasus ini telah menimbulkan kegelisahan di masyarakat, karena tindakan penguasaan aset tanpa izin dianggap meresahkan dan merugikan pihak yang berhak. FAMI menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak hukum warga negara adalah prioritas utama, dan setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas.

Dengan penunjukan Tim Hukum Profesional, FAMI menunjukkan komitmen penuh dalam penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara, khususnya dalam kasus sengketa harta warisan dan hibah. Langkah ini diharapkan menjadi contoh nyata bagi masyarakat bahwa tindakan melawan hukum, apalagi dalam lingkup keluarga, tidak akan dibiarkan.

“Kami berharap melalui langkah hukum ini, hak anak saya sepenuhnya dipulihkan, dan pihak yang melanggar hukum mendapatkan pelajaran bahwa kepentingan pribadi tidak boleh mengalahkan hukum dan keadilan,” tambah Ofi Sasmita.

FAMI akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga hak Muhammad Hafidz dipulihkan sepenuhnya dan keadilan ditegakkan di Kabupaten Jeneponto.

Redaksi