DPN FAMI Audiensi dengan Kemenko Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan RI, Dorong Reformasi Pembinaan Narapidana
Audens DPN FAMI DAN KEMENKO H2IP RI

Jakarta, 19 November 2025 – Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonyesia (DPN FAMI) melakukan audiensi resmi dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada Rabu (19/11/2025) di kantor kementerian. Pertemuan ini menjadi langkah strategis FAMI dalam mendorong perlindungan hak-hak narapidana di Indonesia.

Audiensi dipimpin langsung oleh Presiden DPN FAMI, Ofi Sasmita, didampingi jajaran pengurus DPN FAMI, dan disambut oleh Otto Hasibuan, Wakil Menteri Kemenko Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan RI. Pertemuan berlangsung hangat dan tertutup, membahas berbagai isu terkait hak asasi manusia dan sistem pemasyarakatan.

Dalam pembahasan, DPN FAMI menekankan pentingnya reformasi pembinaan bagi narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup maupun hukuman mati. Ofi Sasmita menyatakan, “Kami meminta agar seluruh narapidana tetap mendapatkan ruang pembinaan yang manusiawi. Hukuman seumur hidup atau hukuman mati harus dibarengi dengan hak atas pendidikan, pembinaan, dan kesempatan rehabilitasi, sehingga mereka tetap memiliki peluang untuk berubah.”

DPN FAMI juga menyoroti perlunya percepatan proses hukum sehingga hukuman sementara dapat diberlakukan secara adil, tanpa mengabaikan hak-hak dasar narapidana. Organisasi advokat muda ini menegaskan bahwa perlindungan HAM narapidana harus menjadi prioritas dalam kebijakan pemasyarakatan.

Presiden DPN FAMI Ofi Sasmita

Menanggapi hal ini, Otto Hasibuan menyampaikan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti aspirasi DPN FAMI. Ia menegaskan bahwa Kemenko Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan RI akan segera berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM serta pihak terkait lainnya untuk merumuskan regulasi dan aturan baru yang lebih memadai. “Pemerintah memahami aspirasi FAMI dan berkomitmen untuk memastikan setiap kebijakan pemasyarakatan mengedepankan prinsip HAM,” ujarnya.

Pengamat hukum menilai audiensi ini sebagai langkah positif. Keterlibatan organisasi advokat muda dianggap penting untuk mendorong sistem pemasyarakatan yang tidak hanya menegakkan hukuman, tetapi juga memberi kesempatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana.

Dengan audiensi ini, DPN FAMI berharap pemerintah segera mengimplementasikan regulasi yang memprioritaskan pembinaan, mempercepat proses hukum, dan menjadikan hukuman seumur hidup maupun hukuman mati sebagai peluang rehabilitasi, bukan sekadar hukuman final.

Humas DPN FAMI

DPN FAMI Usulkan Revisi Hukuman Seumur Hidup dan Hukuman Mati, Ajukan Audensi ke Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI

Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI) mengajukan surat audensi resmi kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI). Tujuan audensi ini adalah membahas kemungkinan perubahan kebijakan hukuman seumur hidup dan hukuman mati agar dapat diganti dengan hukuman sementara, yang memungkinkan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana.

Audensi akan diajukan langsung oleh Advokat Sulkipani Thamrin bersama Presiden DPN FAMI, Ofi Sasmita. Menurut keduanya, sistem pemidanaan yang manusiawi harus tetap menyeimbangkan keadilan bagi korban dan hak narapidana untuk mendapatkan kesempatan kedua.

“Setiap manusia berhak untuk berubah. Hukuman seumur hidup atau hukuman mati seharusnya tidak menjadi jalan akhir tanpa kesempatan pembinaan. Kami mendorong pemerintah agar hukuman ini bisa turun menjadi hukuman sementara, yang memungkinkan rehabilitasi,” ujar Ofi Sasmita, Presiden DPN FAMI.

Ia menambahkan, “Ini bukan hanya soal keadilan hukum, tetapi soal kemanusiaan. Memberi kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri adalah bagian dari sistem hukum yang adil dan manusiawi. Hukuman sementara membuka jalan bagi perubahan nyata, bukan sekadar menghukum seumur hidup atau merenggut nyawa.”

Sulkipani Thamrin menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan prinsip hak asasi manusia internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia. “Hukuman seumur hidup dan hukuman mati tanpa peluang pembinaan berpotensi melanggar HAM dan meniadakan kesempatan rehabilitasi,” ujarnya.

DPN FAMI menyoroti data lembaga pemasyarakatan yang menunjukkan tingginya angka narapidana seumur hidup atau terpidana mati yang tidak mengikuti program pembinaan, sehingga berisiko menjadi beban sosial dan psikologis.

Langkah advokat muda ini muncul di tengah diskusi publik mengenai efektivitas hukuman ekstrem dalam menekan angka kriminalitas. Beberapa negara telah mulai meninjau kembali hukuman seumur hidup dan hukuman mati, menggantinya dengan hukuman jangka panjang yang disertai pembinaan, pendidikan, dan reintegrasi sosial.

Pihak Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait jadwal audensi, namun DPN FAMI optimistis dialog ini akan membuka ruang bagi revisi regulasi yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Pengamat hukum Universitas Indonesia, Dr. Ratna Suryani, menyambut baik langkah ini. “Ini merupakan perspektif penting dari advokat muda. Sistem hukum pidana tidak hanya soal balas dendam atau efek jera, tetapi juga tentang pendidikan, pembinaan, dan peluang perubahan,” ujarnya.

DPN FAMI menegaskan, inisiatif ini bukan untuk membela narapidana, melainkan untuk mendorong reformasi hukum yang adil, transparan, dan berbasis hak asasi manusia. Revisi kebijakan hukuman seumur hidup dan hukuman mati menjadi hukuman sementara, menurut mereka, bisa menjadi tonggak penting dalam modernisasi sistem pemidanaan di Indonesia.Red

Pinrang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pinrang menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga generasi muda dengan berpartisipasi aktif dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi masif mengenai bahaya narkoba serta penyalahgunaan lem Aibox Fox pada anak dan remaja. Kegiatan penting ini diselenggarakan oleh LSM LAPELITDA dan bertempat di Cafe Citra Lowita, Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.Sabtu 08 November 2025

Acara sosialisasi ini berhasil menarik perhatian banyak pihak, menandakan kesadaran kolektif terhadap isu krusial ini. Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua LSM Lapelitda Dr.(C) YUSUF NURDIN, S.H., M.H., perwakilan Pemerintah Kecamatan Suppa, Kapolsek Suppa, para Kepala Desa se-Kecamatan Suppa, tokoh agama dari MUI dan NU Kecamatan Suppa, serta tokoh pemuda. Total peserta yang hadir diperkirakan mencapai kurang lebih 150 orang.

Kasat Resnarkoba Polres Pinrang, IPTU Mangopo Mansyur, S.H., M.H., hadir sebagai pemateri utama dan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam menyelamatkan masa depan generasi muda Pinrang dari ancaman narkoba dan zat berbahaya lainnya. Beliau juga mengapresiasi inisiatif LSM LAPELITDA dalam menghelat acara yang sangat bermanfaat ini.

Dalam paparannya, IPTU Mangopo Mansyur menyoroti bahwa narkoba terus menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Dampaknya sangat luas, tidak hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga menghancurkan masa depan. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan otak, gangguan perilaku dan psikologis, hingga memicu tindakan kriminal dan putus sekolah, bahkan risiko overdosis hingga kematian.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba juga memaparkan fenomena berbahaya penyalahgunaan lem berpelarut kimia, seperti lem Aibon Fox, yang kerap dihirup anak-anak untuk menimbulkan efek mabuk. Meskipun lem Aibox Fox disebut berbahan dasar air (PVA) dan tidak mengandung narkotika, ia menegaskan bahwa menghirupnya tanpa pengawasan tetap berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius. Bahaya dari penyalahgunaan lem ini meliputi pusing, muntah, sesak napas, hingga kerusakan otak, paru-paru, dan organ vital lainnya, serta perubahan emosi dan perilaku yang berujung pada ketergantungan dan risiko kematian.

Menyikapi kedua ancaman ini, IPTU Mangopo Mansyur, S.H., M.H. mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam pencegahan. Ia menekankan perlunya pengawasan ketat orang tua terhadap aktivitas dan pergaulan anak, pemantauan aktif sekolah dan guru di lingkungan belajar, dan peran aktif tokoh masyarakat dalam menjaga lingkungan tetap bersih dari penyalahgunaan zat berbahaya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga dan melindungi anak-anak dari bahaya narkoba dan penyalahgunaan lem aibox fox. Penegakan hukum tetap berjalan, namun pencegahan dan perhatian keluarga adalah tameng utama,” tegas IPTU Mangopo Mansyur, S.H., M.H.

Selain itu, ia juga mendorong masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya peredaran narkoba atau penyalahgunaan zat inhalan di lingkungan mereka, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya kepolisian.

Upaya keras Polres Pinrang mendapat respons positif. Salah satu tokoh masyarakat, Samsul, yang juga hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi mendalam. Samsul memuji Sat Resnarkoba Pinrang di bawah pimpinan Kapolres Pinrang saat ini yang dinilai telah berhasil menekan peredaran narkoba di Kabupaten Pinrang.

Penekanan angka peredaran narkoba tersebut, menurut Samsul, adalah buah dari gencar dilaksanakannya operasi, patroli, dan kegiatan sosialisasi edukatif seperti yang baru saja terselenggara. Komitmen dan sinergi antara kepolisian, LSM, dan masyarakat ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan Pinrang yang benar-benar bersih dan aman bagi generasi muda.

Pemkab Seruyan Perkuat Ketahanan Pangan, Awasi Ketat Penyaluran Bantuan Beras dan Minyak Goreng

AspirasiRakyat.My.Id, Kuala Pembuang — Pemerintah Kabupaten Seruyan terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan daerah. Bupati Seruyan menugaskan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Adhian Noor, untuk menghadiri Rapat Koordinasi Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) bagi Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng untuk bulan Oktober dan November Tahun 2025.

Kegiatan tersebut bertujuan memastikan bahwa penyaluran bantuan pangan berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran di seluruh wilayah Kabupaten Seruyan. Dalam rapat, berbagai pihak terkait membahas secara rinci mekanisme distribusi bantuan — mulai dari valmy.idasi data penerima manfaat hingga proses penyaluran di lapangan.

Menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan, koordinasi lintas instansi menjadi kunci utama dalam menjaga efektivitas penyaluran bantuan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap bantuan pangan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, tanpa ada hambatan di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkab Seruyan juga akan memperkuat sistem pengawasan agar program bantuan ini tmy.idak hanya bersifat seremonial, tetapi memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“Ini bukan sekadar program tahunan, tetapi bagian dari upaya kita menjaga kestabilan pangan dan daya beli masyarakat,” lanjutnya.

Menjelang akhir tahun, kebutuhan bahan pokok masyarakat cenderung meningkat. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Seruyan menegaskan pentingnya distribusi yang cepat dan tepat agar bantuan beras serta minyak goreng dari pemerintah pusat benar-benar dirasakan manfaatnya.

“Bantuan pangan ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya mereka yang terdampak gejolak harga kebutuhan pokok,” tutup Adhian Noor. (red)

Post Views: 81