Warga Miskin Terpinggirkan, Kadis Dinsos Jeneponto Bungkam: FAMI Desak Audit Total


Jeneponto — Penyaluran Bantuan BAPAN dan BLT di Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto diduga menyimpang dari tujuan utama bantuan sosial. Fakta di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan serius, di mana warga yang tergolong tidak mampu justru tidak tersentuh bantuan, sementara warga yang dinilai masih mampu malah menerima bantuan negara.

Kondisi ini menuai kecaman keras dari Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI). Melalui Adv. Muhammad Iqbal, S.H., M.H., Koordinator Wilayah Sulawesi Bidang Advokasi, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, FAMI secara terbuka menuding lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola pendataan sebagai akar persoalan, serta mendesak Inspektorat Kabupaten Jeneponto segera turun tangan secara nyata, bukan sekadar formalitas administratif.

FAMI mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Jeneponto dan menyampaikan keprihatinan mendalam atas nasib warga miskin yang terabaikan. Meski memahami keterbatasan kewenangan dan tidak ingin melanggar regulasi yang berlaku, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Jeneponto menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Perum Bulog dan pihak terkait lainnya.

Ironisnya, DPN FAMI Melakukan upaya koordinasi juga telah dilakukan kepada Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto, namun kepala dinas yang dihubungi tidak memberikan respons sama sekali. Sikap ini dinilai mencerminkan ketiadaan empati dan rendahnya sense of urgency terhadap persoalan mendasar yang menyangkut hak hidup masyarakat miskin.

Adv. Muhammad Iqbal menyampaikan pernyataan bernada keras atas kondisi tersebut.

Yang menyedihkan, warga yang benar-benar tidak mampu justru tidak menerima bantuan, sementara yang masih mampu malah menikmati bantuan negara. Ini ada apa sebenarnya?

Kalau ini dibiarkan, maka bantuan sosial hanya akan menjadi simbol tanpa keadilan,” tegasnya.

FAMI menilai dugaan salah sasaran ini bukan lagi kesalahan teknis, melainkan alarm keras adanya pembiaran sistemik. Oleh karena itu, FAMI menuntut Inspektorat Kabupaten Jeneponto melakukan audit menyeluruh, transparan, dan independen, serta berani merekomendasikan sanksi tegas hingga langkah hukum jika ditemukan pelanggaran.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang mencederai rasa keadilan. Bantuan sosial adalah hak rakyat miskin, bukan ruang kompromi kepentingan,” pungkas Iqbal.

 Atas Nama Rakyat Miskin Indonesia yang di Telantarkan Negara Kami akan melakukan persiapan Upaya Hukum Guna Agar Warga Tersebut mendapatkan Haknya

Federasi Advokat Muda Indonesia Desak Kejari Jeneponto Segera Lakukan BAP Ulang Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi

Jeneponto — Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) memberikan sorotan tajam terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pupuk subsidi tahun 2021 di Kabupaten Jeneponto. Melalui Sekretaris Jenderal, Adv. Rina Masita Yunita, FAMI mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto untuk segera melakukan BAP ulang terhadap tiga distributor pupuk, yakni PT Puskud, CV Anjas, dan KPI.

Rina menegaskan, sikap tersebut merupakan instruksi langsung Presiden FAMI, dengan dasar asas kepastian hukum, agar proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak menyisakan ruang bagi dugaan permainan hukum.

Isu penyelewengan pupuk subsidi ini kembali menjadi sorotan publik setelah eks Direktur Perwakilan KPI, Amrina Rachman, divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar, sementara Direktur PT Puskud dan CV Anjas hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil audit Inspektorat mencatat dugaan kerugian negara hingga Rp6 miliar. Nilai ini dinilai sangat besar dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani.

“Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut anggaran negara dan hajat hidup petani. Kami minta Kejaksaan Negeri Jeneponto

lebih tegas dalam menangani kasus ini dan tidak lagi mengulur-ngulur waktu karena publik menaruh harapan besar pada tegaknya keadilan,” tegas Adv. Rina Masita Yunita, Selasa  (6/1).

Tidak hanya itu, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) FAMI) juga akan segera mengirim surat resmi kepada Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Langkah ini dimaksudkan untuk meminta atensi khusus terhadap kinerja jajaran Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam menangani perkara ini.

“Ini persoalan anggaran negara. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan bersih, profesional, dan jauh dari intervensi pihak manapun,” tambah Rina dengan nada tegas.

FAMI menilai, BAP ulang merupakan langkah krusial untuk membuka secara terang benderang siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. Mereka juga mengingatkan bahwa masyarakat kini semakin kritis dan tidak akan tinggal diam apabila penegakan hukum berjalan setengah hati.

“Ini ujian bagi Kejari Jeneponto. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Negeri ini membutuhkan penegak hukum yang berani dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tutupnya.

FAMI memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas, dan tidak menutup kemungkinan melakukan langkah hukum serta gerakan moral apabila penanganan perkara dinilai tidak maksimal.

Laporan Denta

Sorotan Nasional !!! FAMI Desak Penegakan Hukum Dugaan Pemotongan Dana Desa Rp 2,49 Miliar di Pegunungan Arfak

Pegaf – Dugaan pemotongan dana desa senilai Rp 15 juta per kampung di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, kini menjadi sorotan nasional. Dengan 166 kampung terdampak, total dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp 2,49 miliar. Kasus ini memicu protes dari kepala-kepala kampung, pemalangan, dan keributan di beberapa desa, sehingga masyarakat menuntut tindakan tegas dari aparat hukum.

Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI), melalui Presiden Adv. Ofi Sasmita, menyerukan agar aparat hukum segera menindak dugaan pemotongan dana desa yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri dan oknum aparat di Kabupaten Pegunungan Arfak.

“Dana desa adalah hak rakyat. Tidak ada pihak yang berhak bermain-main dengan uang rakyat. Siapa pun yang terbukti melakukan pemotongan dan penyalahgunaan dana desa harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Adv. Ofi Sasmita.

“Kasus ini bukan sekadar masalah angka, tapi soal keadilan sosial dan moral bangsa. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa akan runtuh. Kami juga mendorong audit independen agar aliran dana desa bisa dipastikan transparan dan akuntabel.”

Desakan FAMI muncul di tengah viralnya unggahan Facebook oleh Rahabiam Saiba, yang memicu perhatian luas masyarakat dan media nasional. Tagar #Jangkauanluas, #Sorotanpublik, #Pemotongandanadesa15juta, dan #Pengikut ramai diperbincangkan sebagai bentuk protes publik terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa.

Menanggapi sorotan ini, Kapolres Pegunungan Arfak, Kompol Bernadus Okoka, memberikan klarifikasi lebih rinci kepada awak media:

“Kami sudah melakukan penyelidikan sejak bulan Juli hingga Oktober terkait dugaan pemotongan dana kampung. Laporan berasal dari beberapa aparat dan sekretaris kampung, terutama terkait keributan dan pemalangan. Postingan terbaru hari ini kami jadikan perhatian khusus. Klarifikasi telah disampaikan kepada seluruh kepala kampung di 166 kampung. Jika rata-rata Rp 15 juta dipotong dari tiap kampung, totalnya mencapai Rp 2,49 miliar.”

Kompol Bernadus Okoka Menambahkan “Kami ingin menegaskan bahwa penyelidikan berjalan secara profesional dan transparan. Semua pihak yang terlibat, termasuk oknum pegawai negeri atau aparat yang melakukan pemotongan dana, akan diperiksa secara menyeluruh. Tidak ada yang kebal hukum. Kami juga membuka peluang bagi masyarakat untuk memberikan informasi tambahan atau bukti terkait dugaan penyalahgunaan ini.”

Lebih lanjut, Kapolres Penggunaan Arfak menekankan:

“Keributan dan pemalangan di beberapa kampung merupakan indikasi serius bahwa masyarakat merasa dirugikan. Kami berkomitmen agar setiap pelaporan ditindaklanjuti dan semua proses hukum dilakukan secara transparan. Aparat hukum harus menegakkan keadilan, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.” Ucap Kompol Bernadus Okoka

Kasus ini menjadi sorotan publik nasional karena dampaknya langsung terhadap pembangunan desa dan kepercayaan masyarakat. Pemotongan dana desa yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri dan aparat mengganggu jalannya pembangunan, menimbulkan keributan, dan memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Adv. Ofi Sasmita menegaskan kembali:“Ini bukan sekadar masalah administratif. Jika aparat hukum tidak bergerak cepat, publik akan menilai lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Pegunungan Arfak. Kami menuntut transparansi penuh, pemeriksaan menyeluruh, dan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.”

Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat hukum. Desakan FAMI dan penyelidikan Kapolres Kompol Bernadus Okoka diharapkan menjadi jalan untuk menegakkan keadilan bagi warga desa Pegunungan Arfak dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

Redaksi 

Dewan Kehormatan FAMI Desak DPN FAMI Segera Laksanakan Pengambilan Sumpah Advokat di Sulawesi Selatan, Vice Presiden Akui Sejumlah Kendala

 

Jakarta — Anggota Dewan Kehormatan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI), Adv. Andri Bahori, menegaskan pentingnya perhatian serius terhadap agenda Pengambilan Sumpah Advokat Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) di wilayah hukum Sulawesi Selatan. Menurutnya, agenda tersebut merupakan tahapan fundamental dalam pembentukan advokat yang berintegritas, profesional, serta menjunjung tinggi marwah organisasi dan kode etik profesi.

Adv. Andri Bahori menyampaikan bahwa pengambilan sumpah advokat bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum sakral yang menentukan kualitas advokat ke depan. Oleh karena itu, seluruh proses harus berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FAMI.

“Pengambilan sumpah advokat adalah pintu awal pengabdian kepada hukum dan keadilan. FAMI wajib memastikan agenda ini dilaksanakan secara profesional dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Vice Presiden DPN FAMI, Adv. Sulkipani Thamrin, menambahkan bahwa terkait agenda penyumpahan advokat di Sulawesi Selatan, sejatinya terdapat sejumlah problem dan hambatan teknis yang tengah dihadapi organisasi. Ia menjelaskan bahwa DPN FAMI telah berupaya melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, namun kondisi di lapangan cukup kompleks.

“Saat ini banyak organisasi advokat lain yang juga akan melaksanakan agenda pengambilan sumpah di wilayah hukum yang sama. Hal tersebut tentu menjadi tantangan tersendiri bagi FAMI,” ujar Adv. Sulkipani Thamrin saat memberikan konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa Federasi Advokat Muda Indonesia sementara melakukan penyesuaian dan penertiban terkait biaya pelantikan dan penyumpahan, yang dalam praktiknya ditemukan adanya perbedaan signifikan dengan biaya resmi yang telah ditetapkan oleh DPN FAMI. Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu faktor yang perlu diselesaikan secara organisatoris sebelum agenda dilaksanakan.

Meski demikian, Adv. Sulkipani menegaskan bahwa DPN FAMI tetap berkomitmen untuk melaksanakan agenda penyumpahan advokat di Sulawesi Selatan. Ia meminta para advokat muda FAMI di Sulawesi Selatan untuk bersabar sejenak dan tetap menjaga soliditas organisasi.

“Saya bersama rombongan pimpinan DPN FAMI saat ini masih berada di Kamboja dan Myanmar untuk memberikan advis hukum bagi sahabat-sahabat kita TKI di sini. Secepatnya kami akan kembali ke tanah air dan menjadikan agenda penyumpahan advokat FAMI Sulawesi Selatan sebagai prioritas,” tegasnya.

DPN FAMI berharap seluruh advokat muda di Sulawesi Selatan dapat memahami situasi tersebut dan tetap menjunjung tinggi prinsip kolektif-kolegial demi menjaga nama baik organisasi. Federasi Advokat Muda Indonesia berkomitmen terus mencetak advokat muda yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada penegakan hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat pencari keadilan. Humas FAMI