Bupati Jeneponto Diduga Terlibat Korupsi Pasar Lassang-Lassang, Tiga Lembaga Antikorupsi Segera Audiensi ke Polda dan Kompolnas”

Jeneponto — Dugaan keterlibatan Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, dalam kasus dugaan korupsi Pasar Lassang-Lassang kembali menjadi sorotan publik. Fakta persidangan, termasuk putusan terdakwa Haruna Talli, disebut secara gamblang menyinggung keterlibatan kepala daerah tersebut, memunculkan desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan profesional.

Menindaklanjuti hal ini, Indonesian Anti Corruption Advocacy (IACA) memastikan akan bertandang langsung ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) pada pekan depan. IACA akan didampingi Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Selatan dan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk menekan proses hukum berjalan transparan, cepat, dan tanpa intervensi.

Muhammad Iqbal, Direktur IACA, menegaskan:

“Fakta persidangan sudah gamblang. Putusan terdakwa Haruna Talli menyebut keterlibatan Bupati Jeneponto. Kami akan pastikan penyidik menindaklanjuti tanpa pandang jabatan. Kasus ini harus tuntas sampai selesai agar asas kepastian hukum menjadi jelas. Pengawalan ini bukan sekadar pemantauan, tapi dorongan nyata agar hukum ditegakkan adil.”

Saat ditemui awak media di seputaran Kota Makassar, perwakilan IACA menambahkan:

“Apa yang kami lakukan bukan karena ada faktor pendukung atau kepentingan tertentu. Kami bergerak untuk mempertahankan asas keadilan dan memastikan hukum berjalan sesuai semestinya.”

Senada dengan Anggaressa (ACC Sulsel) menyampaikan:

“Fakta-fakta persidangan tidak boleh diabaikan. Jika pertimbangan majelis hakim mengarah pada pihak tertentu, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti secara tuntas. Kami mendukung penuh pengawalan IACA agar hukum ditegakkan transparan dan akuntabel.”

Sedangkan Egi Primayogha, Advocacy Koordinator ICW, menegaskan:

“Kasus ini strategis bagi integritas pemerintahan Jeneponto. Fakta persidangan harus ditindaklanjuti tuntas. Hukum berlaku sama untuk semua pihak, termasuk pejabat daerah.”

Ketiga lembaga Ngo antikorupsi ini sepakat melakukan pengawalan intensif. Selain mengunjungi Polda Sulsel, mereka juga telah menjadwalkan audiensi dengan pimpinan Kompolnas pada tanggal 9 Februari 2026 di Jakarta, untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan profesional, objektif, dan akuntabel.

Kasus dugaan korupsi Pasar Lassang-Lassang tetap menjadi perhatian luas masyarakat. Publik menuntut proses hukum tegas, transparan, dan berkeadilan, agar tidak ada pihak yang luput dari pertanggungjawaban hukum, termasuk pejabat daerah. Dengan pengawalan kolaboratif IACA, ACC Sulsel, dan ICW, masyarakat berharap asas kepastian hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan.Tim

Warga Miskin Terpinggirkan, Kadis Dinsos Jeneponto Bungkam: FAMI Desak Audit Total


Jeneponto — Penyaluran Bantuan BAPAN dan BLT di Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto diduga menyimpang dari tujuan utama bantuan sosial. Fakta di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan serius, di mana warga yang tergolong tidak mampu justru tidak tersentuh bantuan, sementara warga yang dinilai masih mampu malah menerima bantuan negara.

Kondisi ini menuai kecaman keras dari Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI). Melalui Adv. Muhammad Iqbal, S.H., M.H., Koordinator Wilayah Sulawesi Bidang Advokasi, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, FAMI secara terbuka menuding lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola pendataan sebagai akar persoalan, serta mendesak Inspektorat Kabupaten Jeneponto segera turun tangan secara nyata, bukan sekadar formalitas administratif.

FAMI mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Jeneponto dan menyampaikan keprihatinan mendalam atas nasib warga miskin yang terabaikan. Meski memahami keterbatasan kewenangan dan tidak ingin melanggar regulasi yang berlaku, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Jeneponto menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Perum Bulog dan pihak terkait lainnya.

Ironisnya, DPN FAMI Melakukan upaya koordinasi juga telah dilakukan kepada Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto, namun kepala dinas yang dihubungi tidak memberikan respons sama sekali. Sikap ini dinilai mencerminkan ketiadaan empati dan rendahnya sense of urgency terhadap persoalan mendasar yang menyangkut hak hidup masyarakat miskin.

Adv. Muhammad Iqbal menyampaikan pernyataan bernada keras atas kondisi tersebut.

Yang menyedihkan, warga yang benar-benar tidak mampu justru tidak menerima bantuan, sementara yang masih mampu malah menikmati bantuan negara. Ini ada apa sebenarnya?

Kalau ini dibiarkan, maka bantuan sosial hanya akan menjadi simbol tanpa keadilan,” tegasnya.

FAMI menilai dugaan salah sasaran ini bukan lagi kesalahan teknis, melainkan alarm keras adanya pembiaran sistemik. Oleh karena itu, FAMI menuntut Inspektorat Kabupaten Jeneponto melakukan audit menyeluruh, transparan, dan independen, serta berani merekomendasikan sanksi tegas hingga langkah hukum jika ditemukan pelanggaran.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang mencederai rasa keadilan. Bantuan sosial adalah hak rakyat miskin, bukan ruang kompromi kepentingan,” pungkas Iqbal.

 Atas Nama Rakyat Miskin Indonesia yang di Telantarkan Negara Kami akan melakukan persiapan Upaya Hukum Guna Agar Warga Tersebut mendapatkan Haknya

Babak Baru !! LMA Kabupaten Sorong Selatan Siap Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen DPRK, “ Dua Anggota DPRK SORSEL diduga Terlibat “

 

Oke! Berikut versi rilis berita SEO-friendly dengan judul yang tajam dan sorot, mengganti sesuai permintaan:


Sorong Selatan, Papua Barat Daya – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong Selatan, yang dipimpin Marten Thesia, melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Sulaeman, S.H., dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan surat palsu terkait pengangkatan Dua Anggota DPRK Kabupaten Sorong Selatan periode 2024–2029 ke Kepolisian Daerah Papua Barat Daya.

Menurut LMA, Surat Pernyataan Tidak Terlibat dalam Kepengurusan Partai Politik yang digunakan oleh Aksamina Momot, S.Pd dan Yuliana Tinopi tidak sesuai fakta sebenarnya. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 secara tegas melarang calon Anggota DPRK mekanisme pengangkatan berasal dari pengurus atau anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Surat pernyataan digunakan untuk merebut hak yang tidak sah. Jika dibiarkan, DPRK sebagai simbol representasi masyarakat adat justru lahir dari kebohongan,” kata Advokat Sulaeman, S.H.

Laporan dugaan pidana ini menyoroti pelanggaran Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP Nasional, yakni membuat dan menggunakan surat palsu seolah-olah benar untuk memperoleh hak yang tidak semestinya sehingga menimbulkan kerugian hukum. Dugaan tindakan Terlapor ini juga merugikan kepentingan hukum negara, integritas DPRK, dan hak-hak calon anggota DPRK sah lainnya.

Marten Thesia, Ketua LMA Kabupaten Sorong Selatan, menegaskan bahwa DPRK bukan milik segelintir orang, tetapi simbol kehormatan masyarakat adat. LMA menekankan bahwa laporan akan ditembuskan ke Kapolri, Propam Polri, Pengawas Penyidik, Irwasda Polda Papua Barat Daya, Gubernur Papua Barat Daya, Kejaksaan Negeri, DPRK Sorong Selatan, dan Bawaslu, agar proses hukum berjalan transparan dan profesional.

“Jabatan publik bukan hadiah dari kebohongan. Negara harus hadir dan menegakkan hukum tanpa kompromi,” tegas Marten Thesia.

Kasus ini menempatkan penegakan hukum di Papua Barat Daya pada titik krusial: apakah hukum berdiri tegak melindungi kejujuran dan keadilan publik, atau tunduk pada praktik manipulasi administrasi yang merusak marwah lembaga dan masyarakat adat.

Babak Baru !! Dua Anggota DPRK Sorong Selatan Diduga Gunakan Surat Palsu, LMA Siap Laporkan ke Polda Papua Barat Daya

  

Sorong Selatan, Papua Barat Daya – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong Selatan, yang dipimpin Marten Thesia, melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Sulaeman, S.H., dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan surat palsu terkait pengangkatan Dua Anggota DPRK Kabupaten Sorong Selatan periode 2024–2029 ke Kepolisian Daerah Papua Barat Daya.

Menurut LMA, Surat Pernyataan Tidak Terlibat dalam Kepengurusan Partai Politik yang digunakan oleh AM dan YT  Saat melakukan  Pendaftaran Calon Anggota DPRK Sorong Selatan tidak sesuai fakta sebenarnya. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 secara tegas melarang calon Anggota DPRK mekanisme pengangkatan berasal dari pengurus atau anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Surat pernyataan digunakan untuk merebut hak yang tidak sah. Jika dibiarkan, DPRK sebagai simbol representasi masyarakat adat justru lahir dari kebohongan,” kata Advokat Sulaeman, S.H.

Laporan dugaan pidana ini menyoroti pelanggaran Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP Nasional, yakni membuat dan menggunakan surat palsu seolah-olah benar untuk memperoleh hak yang tidak semestinya sehingga menimbulkan kerugian hukum. Dugaan tindakan Terlapor ini juga merugikan kepentingan hukum negara, integritas DPRK, dan hak-hak calon anggota DPRK sah lainnya.

Marten Thesia, Ketua LMA Kabupaten Sorong Selatan, menegaskan bahwa DPRK bukan milik segelintir orang, tetapi simbol kehormatan masyarakat adat. LMA menekankan bahwa laporan akan ditembuskan ke Kapolri, Propam Polri, Pengawas Penyidik, Irwasda Polda Papua Barat Daya, Gubernur Papua Barat Daya, Kejaksaan Negeri, DPRK Sorong Selatan, dan Bawaslu, agar proses hukum berjalan transparan dan profesional.

“Jabatan publik bukan hadiah dari kebohongan. Negara harus hadir dan menegakkan hukum tanpa kompromi,” tegas Marten Thesia.

Kasus ini menempatkan penegakan hukum di Papua Barat Daya pada titik krusial: apakah hukum berdiri tegak melindungi kejujuran dan keadilan publik, atau tunduk pada praktik manipulasi administrasi yang merusak marwah lembaga dan masyarakat adat.

Redaksi