DPN FAMI Audiensi dengan Kemenko Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan RI, Dorong Reformasi Pembinaan Narapidana
Audens DPN FAMI DAN KEMENKO H2IP RI

Jakarta, 19 November 2025 – Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonyesia (DPN FAMI) melakukan audiensi resmi dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada Rabu (19/11/2025) di kantor kementerian. Pertemuan ini menjadi langkah strategis FAMI dalam mendorong perlindungan hak-hak narapidana di Indonesia.

Audiensi dipimpin langsung oleh Presiden DPN FAMI, Ofi Sasmita, didampingi jajaran pengurus DPN FAMI, dan disambut oleh Otto Hasibuan, Wakil Menteri Kemenko Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan RI. Pertemuan berlangsung hangat dan tertutup, membahas berbagai isu terkait hak asasi manusia dan sistem pemasyarakatan.

Dalam pembahasan, DPN FAMI menekankan pentingnya reformasi pembinaan bagi narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup maupun hukuman mati. Ofi Sasmita menyatakan, “Kami meminta agar seluruh narapidana tetap mendapatkan ruang pembinaan yang manusiawi. Hukuman seumur hidup atau hukuman mati harus dibarengi dengan hak atas pendidikan, pembinaan, dan kesempatan rehabilitasi, sehingga mereka tetap memiliki peluang untuk berubah.”

DPN FAMI juga menyoroti perlunya percepatan proses hukum sehingga hukuman sementara dapat diberlakukan secara adil, tanpa mengabaikan hak-hak dasar narapidana. Organisasi advokat muda ini menegaskan bahwa perlindungan HAM narapidana harus menjadi prioritas dalam kebijakan pemasyarakatan.

Presiden DPN FAMI Ofi Sasmita

Menanggapi hal ini, Otto Hasibuan menyampaikan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti aspirasi DPN FAMI. Ia menegaskan bahwa Kemenko Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan RI akan segera berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM serta pihak terkait lainnya untuk merumuskan regulasi dan aturan baru yang lebih memadai. “Pemerintah memahami aspirasi FAMI dan berkomitmen untuk memastikan setiap kebijakan pemasyarakatan mengedepankan prinsip HAM,” ujarnya.

Pengamat hukum menilai audiensi ini sebagai langkah positif. Keterlibatan organisasi advokat muda dianggap penting untuk mendorong sistem pemasyarakatan yang tidak hanya menegakkan hukuman, tetapi juga memberi kesempatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana.

Dengan audiensi ini, DPN FAMI berharap pemerintah segera mengimplementasikan regulasi yang memprioritaskan pembinaan, mempercepat proses hukum, dan menjadikan hukuman seumur hidup maupun hukuman mati sebagai peluang rehabilitasi, bukan sekadar hukuman final.

Humas DPN FAMI

DPN FAMI Usulkan Revisi Hukuman Seumur Hidup dan Hukuman Mati, Ajukan Audensi ke Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI

Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI) mengajukan surat audensi resmi kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI). Tujuan audensi ini adalah membahas kemungkinan perubahan kebijakan hukuman seumur hidup dan hukuman mati agar dapat diganti dengan hukuman sementara, yang memungkinkan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana.

Audensi akan diajukan langsung oleh Advokat Sulkipani Thamrin bersama Presiden DPN FAMI, Ofi Sasmita. Menurut keduanya, sistem pemidanaan yang manusiawi harus tetap menyeimbangkan keadilan bagi korban dan hak narapidana untuk mendapatkan kesempatan kedua.

“Setiap manusia berhak untuk berubah. Hukuman seumur hidup atau hukuman mati seharusnya tidak menjadi jalan akhir tanpa kesempatan pembinaan. Kami mendorong pemerintah agar hukuman ini bisa turun menjadi hukuman sementara, yang memungkinkan rehabilitasi,” ujar Ofi Sasmita, Presiden DPN FAMI.

Ia menambahkan, “Ini bukan hanya soal keadilan hukum, tetapi soal kemanusiaan. Memberi kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri adalah bagian dari sistem hukum yang adil dan manusiawi. Hukuman sementara membuka jalan bagi perubahan nyata, bukan sekadar menghukum seumur hidup atau merenggut nyawa.”

Sulkipani Thamrin menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan prinsip hak asasi manusia internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia. “Hukuman seumur hidup dan hukuman mati tanpa peluang pembinaan berpotensi melanggar HAM dan meniadakan kesempatan rehabilitasi,” ujarnya.

DPN FAMI menyoroti data lembaga pemasyarakatan yang menunjukkan tingginya angka narapidana seumur hidup atau terpidana mati yang tidak mengikuti program pembinaan, sehingga berisiko menjadi beban sosial dan psikologis.

Langkah advokat muda ini muncul di tengah diskusi publik mengenai efektivitas hukuman ekstrem dalam menekan angka kriminalitas. Beberapa negara telah mulai meninjau kembali hukuman seumur hidup dan hukuman mati, menggantinya dengan hukuman jangka panjang yang disertai pembinaan, pendidikan, dan reintegrasi sosial.

Pihak Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait jadwal audensi, namun DPN FAMI optimistis dialog ini akan membuka ruang bagi revisi regulasi yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Pengamat hukum Universitas Indonesia, Dr. Ratna Suryani, menyambut baik langkah ini. “Ini merupakan perspektif penting dari advokat muda. Sistem hukum pidana tidak hanya soal balas dendam atau efek jera, tetapi juga tentang pendidikan, pembinaan, dan peluang perubahan,” ujarnya.

DPN FAMI menegaskan, inisiatif ini bukan untuk membela narapidana, melainkan untuk mendorong reformasi hukum yang adil, transparan, dan berbasis hak asasi manusia. Revisi kebijakan hukuman seumur hidup dan hukuman mati menjadi hukuman sementara, menurut mereka, bisa menjadi tonggak penting dalam modernisasi sistem pemidanaan di Indonesia.Red

Direktur PT BMC Ditangkap Terkait Kayu Ilegal Papua, DPN FAMI Kantongi Daftar Perusahaan Pelanggar Hukum


Jakarta — Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan kembali mendapat perhatian luas setelah Tim GAKKUMHUT Sulawesi Selatan Wilayah Makassar I menangkap F.W. (61), Direktur sekaligus pemilik PT Bangkit Cipta Mandiri (BMC), pada Selasa, 2 Juli 2025. F.W. diduga mengangkut dan mendistribusikan kayu ilegal asal Sorong, Papua Barat Daya, tanpa dokumen resmi dan melanggar aturan kehutanan nasional.

Kayu-kayu tersebut diketahui berasal dari hutan adat yang ditebang tanpa izin resmi, lalu diangkut untuk keperluan komersial perusahaan. Praktik semacam ini menjadi salah satu penyebab utama deforestasi dan konflik agraria di wilayah Papua. Seorang tokoh adat Sorong menyebut, praktik semacam itu sebagai bentuk penjarahan terselubung atas nama pembangunan.

“Hutan Papua ini sudah habis digondol maling-maling berkedok pengusaha. Mereka membabat habis hutan masyarakat hanya demi keuntungan pribadi dan golongan,” tegasnya.

Masyarakat adat mendesak agar proses hukum terhadap F.W. tidak berhenti pada penangkapan, tetapi dilanjutkan dengan penindakan maksimal dan transparansi penyidikan. Mereka juga mendorong agar aparat membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi kayu ilegal ini.

DPN FAMI: Kami Miliki Daftar Perusahaan Pelaku Illegal Logging

Menanggapi kasus ini, Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI) menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum, dan meminta agar aparat tidak berhenti pada satu kasus.

Sekretaris Jenderal DPN FAMI, Adv. Binsar Luhut Pangaribuan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi daftar sejumlah perusahaan yang diduga melakukan kegiatan usaha kehutanan secara ilegal di Papua Barat Daya dan sekitarnya.

“Kami memiliki data awal beberapa perusahaan yang terindikasi kuat menerima kayu pacakan dari masyarakat tanpa izin, mengedarkan hasil hutan tanpa dokumen sah, hingga melakukan penebangan liar dan perusakan kawasan hutan,” ungkap Binsar.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut kerap memanfaatkan celah hukum, lemahnya pengawasan di daerah, serta melakukan praktik-praktik ilegal di bawah perlindungan pihak-pihak tertentu. DPN FAMI berkomitmen akan melaporkan dan mendampingi proses hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.

Binsar juga menegaskan bahwa DPN FAMI telah membentuk Tim Investigasi Kehutanan Nasional yang bertugas menelusuri pola-pola kejahatan kehutanan dan menyusun laporan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bareskrim Polri, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ada indikasi keterlibatan aparat.

Peringatan Serius untuk Pengusaha Nakal

Lebih lanjut, DPN FAMI mengingatkan seluruh pengusaha kayu di wilayah Papua, Papua Barat Daya, hingga Maluku untuk melakukan bisnis secara legal dan transparan, serta mematuhi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan turunannya.

“Apabila ditemukan pelanggaran hukum, kami tidak akan ragu membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata,” ujar Binsar.

Kasus F.W. disebut sebagai momentum untuk mengakhiri impunitas dalam kejahatan kehutanan, serta mendorong negara hadir melindungi hutan dan masyarakat adat.

Hingga berita ini diturunkan, GAKKUMHUT dan Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan proses hukum F.W. Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk membongkar jejaring kejahatan kehutanan yang selama ini menggerogoti hutan Indonesia dari dalam.

Redaksi 
Humas DPN FAMI 

DPN FAMI Tunjuk Adv. Abdul Rasyid Sebagai Kabid Hukum dan HAM, Perkuat Perjuangan Supremasi Hukum di Indonesia

 

Jakarta — Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI) resmi mengumumkan penunjukan Advokat Abdul Rasyid sebagai Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kabid Hukum dan HAM) DPN FAMI. Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Vice Presiden DPN FAMI, Adv. Sulkipani Thamrin, di Jakarta pada Kamis (14/8/2025).

Menurut Sulkipani Thamrin, penunjukan Abdul Rasyid bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui proses pertimbangan yang matang, termasuk rekomendasi dan usulan langsung dari Presiden DPN FAMI. “Kami melihat Adv. Abdul Rasyid memiliki integritas, pengalaman, dan kepedulian yang tinggi terhadap isu hukum dan HAM. Beliau selama ini aktif dalam berbagai advokasi publik yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat,” ujar Sulkipani Thamrin.

Lebih lanjut, Sulkipani menegaskan bahwa DPN FAMI ingin memastikan setiap pengurus yang diamanahkan jabatan strategis mampu membawa semangat perubahan dan memberi kontribusi nyata. “Penunjukan ini merupakan langkah strategis DPN FAMI untuk memperkuat peran organisasi dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan melindungi hak asasi manusia. Kami yakin di bawah koordinasi Abdul Rasyid, bidang hukum dan HAM akan semakin solid dan progresif,” tambahnya.

Abdul Rasyid sendiri, yang selama ini dikenal sebagai advokat muda dengan reputasi mumpuni, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepercayaan yang diberikan. “Amanah ini adalah tanggung jawab besar. Saya akan berupaya sekuat tenaga untuk membawa DPN FAMI menjadi garda terdepan dalam advokasi hukum dan HAM, terutama dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kecil yang sering terpinggirkan,” ucap Abdul Rasyid.

Ke depan, Abdul Rasyid berencana memfokuskan program kerja pada tiga agenda utama, yaitu:

  1. Memperluas jejaring advokat muda di seluruh wilayah Indonesia untuk memperkuat solidaritas dan kapasitas advokasi.
  2. Mengawal kebijakan pemerintah yang terkait dengan hukum dan HAM agar berpihak pada rakyat dan selaras dengan prinsip negara hukum.
  3. Membangun pusat kajian hukum dan HAM DPN FAMI sebagai wadah riset, pendidikan, dan penyusunan rekomendasi strategis bagi pembuat kebijakan.

DPN FAMI, yang selama ini dikenal sebagai wadah para advokat muda progresif, berharap penunjukan ini menjadi momentum baru dalam mempertegas posisi organisasi sebagai mitra kritis pemerintah sekaligus pembela masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Dengan komposisi pengurus yang semakin solid, DPN FAMI menegaskan komitmennya untuk terus berada di garda terdepan dalam membela kebenaran, memperjuangkan keadilan, dan melindungi hak-hak asasi manusia di seluruh pelosok negeri. Red