Babak Baru !! LMA Kabupaten Sorong Selatan Siap Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen DPRK, “ Dua Anggota DPRK SORSEL diduga Terlibat “

 

Oke! Berikut versi rilis berita SEO-friendly dengan judul yang tajam dan sorot, mengganti sesuai permintaan:


Sorong Selatan, Papua Barat Daya – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong Selatan, yang dipimpin Marten Thesia, melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Sulaeman, S.H., dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan surat palsu terkait pengangkatan Dua Anggota DPRK Kabupaten Sorong Selatan periode 2024–2029 ke Kepolisian Daerah Papua Barat Daya.

Menurut LMA, Surat Pernyataan Tidak Terlibat dalam Kepengurusan Partai Politik yang digunakan oleh Aksamina Momot, S.Pd dan Yuliana Tinopi tidak sesuai fakta sebenarnya. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 secara tegas melarang calon Anggota DPRK mekanisme pengangkatan berasal dari pengurus atau anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Surat pernyataan digunakan untuk merebut hak yang tidak sah. Jika dibiarkan, DPRK sebagai simbol representasi masyarakat adat justru lahir dari kebohongan,” kata Advokat Sulaeman, S.H.

Laporan dugaan pidana ini menyoroti pelanggaran Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP Nasional, yakni membuat dan menggunakan surat palsu seolah-olah benar untuk memperoleh hak yang tidak semestinya sehingga menimbulkan kerugian hukum. Dugaan tindakan Terlapor ini juga merugikan kepentingan hukum negara, integritas DPRK, dan hak-hak calon anggota DPRK sah lainnya.

Marten Thesia, Ketua LMA Kabupaten Sorong Selatan, menegaskan bahwa DPRK bukan milik segelintir orang, tetapi simbol kehormatan masyarakat adat. LMA menekankan bahwa laporan akan ditembuskan ke Kapolri, Propam Polri, Pengawas Penyidik, Irwasda Polda Papua Barat Daya, Gubernur Papua Barat Daya, Kejaksaan Negeri, DPRK Sorong Selatan, dan Bawaslu, agar proses hukum berjalan transparan dan profesional.

“Jabatan publik bukan hadiah dari kebohongan. Negara harus hadir dan menegakkan hukum tanpa kompromi,” tegas Marten Thesia.

Kasus ini menempatkan penegakan hukum di Papua Barat Daya pada titik krusial: apakah hukum berdiri tegak melindungi kejujuran dan keadilan publik, atau tunduk pada praktik manipulasi administrasi yang merusak marwah lembaga dan masyarakat adat.

Babak Baru !! Dua Anggota DPRK Sorong Selatan Diduga Gunakan Surat Palsu, LMA Siap Laporkan ke Polda Papua Barat Daya

  

Sorong Selatan, Papua Barat Daya – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong Selatan, yang dipimpin Marten Thesia, melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Sulaeman, S.H., dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan surat palsu terkait pengangkatan Dua Anggota DPRK Kabupaten Sorong Selatan periode 2024–2029 ke Kepolisian Daerah Papua Barat Daya.

Menurut LMA, Surat Pernyataan Tidak Terlibat dalam Kepengurusan Partai Politik yang digunakan oleh AM dan YT  Saat melakukan  Pendaftaran Calon Anggota DPRK Sorong Selatan tidak sesuai fakta sebenarnya. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 secara tegas melarang calon Anggota DPRK mekanisme pengangkatan berasal dari pengurus atau anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Surat pernyataan digunakan untuk merebut hak yang tidak sah. Jika dibiarkan, DPRK sebagai simbol representasi masyarakat adat justru lahir dari kebohongan,” kata Advokat Sulaeman, S.H.

Laporan dugaan pidana ini menyoroti pelanggaran Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP Nasional, yakni membuat dan menggunakan surat palsu seolah-olah benar untuk memperoleh hak yang tidak semestinya sehingga menimbulkan kerugian hukum. Dugaan tindakan Terlapor ini juga merugikan kepentingan hukum negara, integritas DPRK, dan hak-hak calon anggota DPRK sah lainnya.

Marten Thesia, Ketua LMA Kabupaten Sorong Selatan, menegaskan bahwa DPRK bukan milik segelintir orang, tetapi simbol kehormatan masyarakat adat. LMA menekankan bahwa laporan akan ditembuskan ke Kapolri, Propam Polri, Pengawas Penyidik, Irwasda Polda Papua Barat Daya, Gubernur Papua Barat Daya, Kejaksaan Negeri, DPRK Sorong Selatan, dan Bawaslu, agar proses hukum berjalan transparan dan profesional.

“Jabatan publik bukan hadiah dari kebohongan. Negara harus hadir dan menegakkan hukum tanpa kompromi,” tegas Marten Thesia.

Kasus ini menempatkan penegakan hukum di Papua Barat Daya pada titik krusial: apakah hukum berdiri tegak melindungi kejujuran dan keadilan publik, atau tunduk pada praktik manipulasi administrasi yang merusak marwah lembaga dan masyarakat adat.

Redaksi 

Gubernur Papua Barat Daya Nekat Lantik DPRK Sorong Selatan, Kuasa Hukum Siap Laporkan ke Kemendagri

 

SORONG SELATAN – Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, dikritik tajam karena nekat melantik anggota DPRK Sorong Selatan meski status kelembagaan tersebut masih berada dalam sengketa hukum.

Kuasa hukum pihak penggugat, Advokat Sulaeman, menegaskan bahwa pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di Papua tidak dapat dilakukan apabila terdapat sengketa atau perselisihan hasil pemilihan yang belum diselesaikan secara hukum. Hal ini bertujuan untuk menjaga legitimasi dan keabsahan anggota DPRK yang dilantik, sehingga proses pelantikan hanya dapat dilakukan setelah seluruh sengketa diputuskan oleh lembaga yang berwenang.

Menurut Sulaeman, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008, serta merujuk pada Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan terkait pemilu, sengketa hasil pemilihan DPRK harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku sebelum pelantikan dilakukan. “Dengan demikian, pelantikan anggota DPRK Papua yang masih bersengketa dianggap tidak sah dan tidak boleh dilaksanakan sampai ada keputusan final yang menegaskan hasil pemilihan secara resmi,” tegas Sulaeman.

Lebih lanjut, Sulaeman menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan tindakan Gubernur Elisa Kambu ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) agar pemerintah pusat menindaklanjuti kebijakan yang dinilai melawan prosedur dan berpotensi memicu konflik hukum serta sosial di daerah.

Dalam dukungan tegas, Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI), Adv. Sulkipani Thamrin, menyatakan bahwa seluruh jejaring organisasi akan memberikan bantuan hukum penuh kepada kuasa hukum para penggugat. Menurutnya, tindakan pelantikan ini masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pejabat, atau dikenal dalam hukum Belanda sebagai Onrechtmatige Overheidsdaad.

Adv. Sulkipani Thamrin menegaskan, “Kami tidak akan membiarkan pejabat publik mengabaikan prinsip hukum dan keadilan. Negara hukum menuntut setiap tindakan pejabat harus berada dalam koridor aturan, bukan kepentingan politik sesaat.

” Pak Gubernur Papua Barat Daya Paham Aturan atau Tidak paham  dengan Aturan Kalau belum Paham Kami Sarankan agar dapat Belajar Dengan Baik, Ucapnya dengan tegas

Dengan dukungan penuh FAMI, kuasa hukum penggugat siap menempuh jalur hukum maksimal untuk memastikan kepastian hukum dan supremasi aturan tetap dijunjung tinggi.

Beredar Pesan WhatsApp, Advokat Sulaeman Tegaskan Pelantikan DPRK Sorsel Belum Sah

Sorong Selatan, 12 November 2025 – Beredar pesan WhatsApp yang menyebutkan bahwa lima anggota DPRK Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) siap dilantik dalam dua minggu ke depan, serentak dengan DPRK kabupaten/kota lainnya di Provinsi Papua Barat Daya. Pesan ini dikirim oleh Ketua LMA Tehit kepada Sekda Kabupaten Sorong Selatan, yang menyatakan bahwa kelima anggota DPRK yang telah ditetapkan sebelumnya siap dilantik.

Namun, kuasa hukum penggugat, Advokat Sulaeman, menegaskan bahwa pelantikan belum bisa dilakukan, karena pihaknya masih menempuh upaya hukum kasasi. “Sesuai Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, selama sengketa terkait penetapan anggota DPRK belum selesai, pelantikan tidak sah secara hukum. Setiap langkah pelantikan saat ini prematur dan berpotensi menimbulkan masalah hukum,” jelas Advokat Sulaeman.

Lebih lanjut, Advokat Sulaeman menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Sorong Selatan, dan pihak-pihak terkait lainnya, untuk menegaskan bahwa pelantikan belum dapat dilakukan karena proses hukum di PT TUN Manado masih berjalan. “Kami ingin memastikan semua pihak menghormati prosedur hukum dan tidak mengambil langkah yang bisa menimbulkan sengketa baru,” tambahnya.

Dalam komentarnya, Advokat Sulaeman juga menekankan sikap sabar pihak terkait: “Bahwa gugatan sebelumnya tidak diterima oleh PT TUN Manado, anggap saja sebagai bonus dari kami untuk menikmati kesenangan. Kenapa tidak sabaran amat? Santai dulu, jangan terburu-buru. Perlawanan hukum kami baru dimulai, dan hasil kasasi kemungkinan akan berbeda. Harap bersabar.”

Kasus ini bermula setelah PT TUN Manado menolak gugatan pemohon melalui Putusan Nomor 10/G/2025/PT.TUN.MDO tanggal 11 November 2025, dan mengabulkan eksepsi tergugat, yaitu Panitia Seleksi (Pansel) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan.

Masyarakat dan pihak terkait diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebelum pelantikan resmi dilaksanakan, demi menjaga ketertiban, legitimasi proses demokrasi, dan kepastian hukum di Kabupaten Sorong Selatan.

Redaksi