Direktur PT BMC Ditangkap Terkait Kayu Ilegal Papua, DPN FAMI Kantongi Daftar Perusahaan Pelanggar Hukum


Jakarta — Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan kembali mendapat perhatian luas setelah Tim GAKKUMHUT Sulawesi Selatan Wilayah Makassar I menangkap F.W. (61), Direktur sekaligus pemilik PT Bangkit Cipta Mandiri (BMC), pada Selasa, 2 Juli 2025. F.W. diduga mengangkut dan mendistribusikan kayu ilegal asal Sorong, Papua Barat Daya, tanpa dokumen resmi dan melanggar aturan kehutanan nasional.

Kayu-kayu tersebut diketahui berasal dari hutan adat yang ditebang tanpa izin resmi, lalu diangkut untuk keperluan komersial perusahaan. Praktik semacam ini menjadi salah satu penyebab utama deforestasi dan konflik agraria di wilayah Papua. Seorang tokoh adat Sorong menyebut, praktik semacam itu sebagai bentuk penjarahan terselubung atas nama pembangunan.

“Hutan Papua ini sudah habis digondol maling-maling berkedok pengusaha. Mereka membabat habis hutan masyarakat hanya demi keuntungan pribadi dan golongan,” tegasnya.

Masyarakat adat mendesak agar proses hukum terhadap F.W. tidak berhenti pada penangkapan, tetapi dilanjutkan dengan penindakan maksimal dan transparansi penyidikan. Mereka juga mendorong agar aparat membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi kayu ilegal ini.

DPN FAMI: Kami Miliki Daftar Perusahaan Pelaku Illegal Logging

Menanggapi kasus ini, Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI) menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum, dan meminta agar aparat tidak berhenti pada satu kasus.

Sekretaris Jenderal DPN FAMI, Adv. Binsar Luhut Pangaribuan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi daftar sejumlah perusahaan yang diduga melakukan kegiatan usaha kehutanan secara ilegal di Papua Barat Daya dan sekitarnya.

“Kami memiliki data awal beberapa perusahaan yang terindikasi kuat menerima kayu pacakan dari masyarakat tanpa izin, mengedarkan hasil hutan tanpa dokumen sah, hingga melakukan penebangan liar dan perusakan kawasan hutan,” ungkap Binsar.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut kerap memanfaatkan celah hukum, lemahnya pengawasan di daerah, serta melakukan praktik-praktik ilegal di bawah perlindungan pihak-pihak tertentu. DPN FAMI berkomitmen akan melaporkan dan mendampingi proses hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.

Binsar juga menegaskan bahwa DPN FAMI telah membentuk Tim Investigasi Kehutanan Nasional yang bertugas menelusuri pola-pola kejahatan kehutanan dan menyusun laporan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bareskrim Polri, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ada indikasi keterlibatan aparat.

Peringatan Serius untuk Pengusaha Nakal

Lebih lanjut, DPN FAMI mengingatkan seluruh pengusaha kayu di wilayah Papua, Papua Barat Daya, hingga Maluku untuk melakukan bisnis secara legal dan transparan, serta mematuhi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan turunannya.

“Apabila ditemukan pelanggaran hukum, kami tidak akan ragu membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata,” ujar Binsar.

Kasus F.W. disebut sebagai momentum untuk mengakhiri impunitas dalam kejahatan kehutanan, serta mendorong negara hadir melindungi hutan dan masyarakat adat.

Hingga berita ini diturunkan, GAKKUMHUT dan Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan proses hukum F.W. Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk membongkar jejaring kejahatan kehutanan yang selama ini menggerogoti hutan Indonesia dari dalam.

Redaksi 
Humas DPN FAMI 

Hari Bersejarah! 30 Advokat Muda FAMI Diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi Yogyakarta

  

Yogyakarta, 30 Juli 2025 — Sebanyak 30 advokat muda resmi diangkat dan diambil sumpahnya dalam prosesi yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI) hari ini di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Acara berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat perjuangan hukum. Para advokat muda ini kini resmi bergabung dalam barisan penegak hukum Indonesia, membawa semangat baru dalam memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan perlindungan hak masyarakat.

Prosesi penyumpahan dipimpin langsung oleh pihak Pengadilan Tinggi Yogyakarta, serta dihadiri oleh Presiden DPN FAMI, Ofi Sasmita, dan Vice President DPN FAMI, Sulkipani Thamrin, yang memberikan sambutan, pesan moral, dan pembekalan etika profesi kepada seluruh peserta.

“Ini adalah momen sakral. Hari ini kita menyaksikan lahirnya 30 advokat muda yang siap mengabdi dengan hati, pikiran, dan integritas tinggi. Mereka bukan hanya pembela hukum, tetapi juga pembela harapan masyarakat,” ujar Ofi Sasmita, usai pelantikan.

Dalam sambutannya, Sulkipani Thamrin juga menegaskan bahwa keberhasilan hari ini merupakan hasil dari konsistensi FAMI dalam membina dan mencetak kader advokat yang berkompeten dan memiliki semangat juang sosial tinggi.

“Kami percaya, advokat muda yang lahir dari rahim FAMI akan menjadi pilar penting dalam reformasi hukum dan penegakan keadilan di negeri ini,” tegasnya.

DPN FAMI Terus Kembangkan Sayap Regenerasi Advokat

Pelantikan dan penyumpahan ini merupakan bagian dari agenda nasional DPN FAMI dalam memperluas jaringan profesional hukum di seluruh Indonesia. Dengan keberhasilan pelantikan hari ini, DPN FAMI menegaskan perannya sebagai organisasi advokat muda yang progresif, inklusif, dan berdedikasi.

Selain prosesi utama, acara juga dilengkapi dengan sesi pembekalan kode etik, diskusi singkat mengenai tantangan advokat di era digital, serta penyerahan simbolik pin dan sertifikat keanggotaan.

Dengan ini, FAMI kembali menegaskan komitmennya dalam membentuk generasi advokat yang tidak hanya piawai dalam aspek hukum, tetapi juga berpihak kepada keadilan dan kemanusiaan.

Redaksi 

DPN FAMI Tunjuk Adv. Abdul Rasyid Sebagai Kabid Hukum dan HAM, Perkuat Perjuangan Supremasi Hukum di Indonesia

 

Jakarta — Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI) resmi mengumumkan penunjukan Advokat Abdul Rasyid sebagai Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kabid Hukum dan HAM) DPN FAMI. Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Vice Presiden DPN FAMI, Adv. Sulkipani Thamrin, di Jakarta pada Kamis (14/8/2025).

Menurut Sulkipani Thamrin, penunjukan Abdul Rasyid bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui proses pertimbangan yang matang, termasuk rekomendasi dan usulan langsung dari Presiden DPN FAMI. “Kami melihat Adv. Abdul Rasyid memiliki integritas, pengalaman, dan kepedulian yang tinggi terhadap isu hukum dan HAM. Beliau selama ini aktif dalam berbagai advokasi publik yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat,” ujar Sulkipani Thamrin.

Lebih lanjut, Sulkipani menegaskan bahwa DPN FAMI ingin memastikan setiap pengurus yang diamanahkan jabatan strategis mampu membawa semangat perubahan dan memberi kontribusi nyata. “Penunjukan ini merupakan langkah strategis DPN FAMI untuk memperkuat peran organisasi dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan melindungi hak asasi manusia. Kami yakin di bawah koordinasi Abdul Rasyid, bidang hukum dan HAM akan semakin solid dan progresif,” tambahnya.

Abdul Rasyid sendiri, yang selama ini dikenal sebagai advokat muda dengan reputasi mumpuni, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepercayaan yang diberikan. “Amanah ini adalah tanggung jawab besar. Saya akan berupaya sekuat tenaga untuk membawa DPN FAMI menjadi garda terdepan dalam advokasi hukum dan HAM, terutama dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kecil yang sering terpinggirkan,” ucap Abdul Rasyid.

Ke depan, Abdul Rasyid berencana memfokuskan program kerja pada tiga agenda utama, yaitu:

  1. Memperluas jejaring advokat muda di seluruh wilayah Indonesia untuk memperkuat solidaritas dan kapasitas advokasi.
  2. Mengawal kebijakan pemerintah yang terkait dengan hukum dan HAM agar berpihak pada rakyat dan selaras dengan prinsip negara hukum.
  3. Membangun pusat kajian hukum dan HAM DPN FAMI sebagai wadah riset, pendidikan, dan penyusunan rekomendasi strategis bagi pembuat kebijakan.

DPN FAMI, yang selama ini dikenal sebagai wadah para advokat muda progresif, berharap penunjukan ini menjadi momentum baru dalam mempertegas posisi organisasi sebagai mitra kritis pemerintah sekaligus pembela masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Dengan komposisi pengurus yang semakin solid, DPN FAMI menegaskan komitmennya untuk terus berada di garda terdepan dalam membela kebenaran, memperjuangkan keadilan, dan melindungi hak-hak asasi manusia di seluruh pelosok negeri. Red

DPN FAMI Tunjuk M. Risal Abusama Sebagai Ketua DPD Federasi Advokat Muda Indonesia Provinsi Papua Barat Daya

  

Jakarta, 14 Agustus 2025 – Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI) resmi memberikan kepercayaan kepada Sdr. M. Risal Abusama untuk menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Advokat Muda Indonesia Provinsi Papua Barat Daya (DPD FAMI PBD). Penunjukan ini merupakan hasil rapat terbatas DPN FAMI yang digelar di Kantor DPN FAMI, Gedung Centennial Tower, Jakarta Selatan, dan dihadiri langsung oleh Presiden DPN FAMI Adv. Ofi Sasmita, Wakil Presiden Adv. Sulkipani Thamrin, Wakil Presiden Adv. Binsar Luhut Pangaribuan, serta pengurus DPN lainnya.

Sekretaris Umum DPN FAMI, Adv. Rina Masita Yunita, menyampaikan bahwa pemilihan Sdr. M. Risal Abusama sebagai ketua DPD FAMI PBD dilakukan berdasarkan pertimbangan profesionalisme, integritas, dan kemampuan organisasi. “Kami berharap kepemimpinan baru ini dapat mendorong advokat muda di Papua Barat Daya untuk semakin profesional, berintegritas, dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” ujar Adv. Rina.

Presiden DPN FAMI, Adv. Ofi Sasmita, menyampaikan bahwa penunjukan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat jaringan advokat muda di tingkat regional sekaligus mendukung program-program DPN FAMI secara nasional. “Kami menaruh harapan besar agar kepemimpinan Sdr. M. Risal Abusama dapat memperkuat organisasi, memfasilitasi pengembangan kapasitas advokat muda, serta menjawab tantangan hukum kontemporer di Papua Barat Daya,” ujar Adv. Ofi.

Wakil Presiden Adv. Sulkipani Thamrin menambahkan bahwa kepemimpinan baru DPD FAMI PBD diharapkan mampu menjadi penggerak utama advokat muda dalam meningkatkan pendidikan hukum, penguatan profesionalisme, dan keterlibatan aktif dalam kegiatan sosial. “DPD FAMI PBD diharapkan menjadi pusat inovasi advokat muda yang mampu bersinergi dengan berbagai lembaga hukum dan masyarakat,” kata Adv. Sulkipani.

Sementara itu, Wakil Presiden Adv. Binsar Luhut Pangaribuan menyampaikan apresiasi atas komitmen Sdr. M. Risal Abusama. “Dengan kepemimpinan ini, kami optimistis DPD FAMI PBD akan lebih solid, kreatif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan hukum dan penegakan keadilan di Papua Barat Daya,” ujarnya.

Dalam arahannya, DPN FAMI juga meminta agar Sdr. M. Risal Abusama segera menyusun komposisi kepengurusan DPD FAMI PBD secara lengkap dan strategis, agar struktur organisasi dapat segera berjalan efektif, meningkatkan koordinasi antar-anggota, serta memaksimalkan program-program advokat muda di tingkat daerah. Hal ini dianggap penting untuk memastikan DPD FAMI PBD mampu menjadi organisasi yang solid, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan advokat muda serta pelayanan hukum kepada masyarakat.

Dengan kepemimpinan baru ini, DPD FAMI PBD diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas dan profesionalisme anggotanya, tetapi juga memperluas jaringan advokat muda di tingkat nasional, mendorong kolaborasi dengan berbagai institusi hukum, dan berkontribusi secara nyata dalam pembangunan hukum dan keadilan di Papua Barat Daya.

Humas : DPN FAMI