Adv Zulkipani Thamrin, FAMI Dirikan Posko Bantuan Hukum Nasional Hadapi Aksi Mahasiswa di DPR RI dan Seluruh Indonesia Mulai 25 Agustus 2026


Nasional – Menyikapi rencana aksi mahasiswa yang akan digelar di DPR RI dan sejumlah daerah di seluruh Indonesia mulai 25 Agustus 2026, Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) mengumumkan pendirian posko bantuan hukum secara nasional. Posko ini bertujuan untuk mendampingi peserta aksi yang menghadapi hambatan hukum atau perlakuan represif dari aparat penegak hukum.

Presiden DPN FAMI, Ofi Sasmita, menegaskan bahwa pendirian posko ini dilakukan atas perintah dan petunjuk langsung dari pimpinan FAMI. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi mahasiswa dan peserta aksi lainnya yang menyuarakan aspirasi secara sah dan konstitusional,” ujarnya.

Vice Presiden Nasional FAMI, Adv. Sulkipani Thamrin, menambahkan, “Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara. Posko bantuan hukum ini hadir untuk memastikan peserta aksi mendapatkan pendampingan hukum profesional, transparan, dan independen.”

Adv. R.M. Efendi (Bung Efendi), selaku Dewan Kehormatan DPN FAMI, menekankan bahwa seluruh advokat FAMI di seluruh Indonesia wajib melaksanakan perintah Presiden DPN FAMI dalam mendukung posko ini. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjamin proses hukum yang adil dan memastikan hak konstitusional peserta aksi tidak dilanggar.

Posko bantuan hukum FAMI akan beroperasi di berbagai titik strategis di seluruh Indonesia, termasuk di sekitar DPR RI, ibu kota provinsi, dan daerah-daerah tempat aksi berlangsung. Peserta aksi yang membutuhkan bantuan hukum dapat langsung menghubungi DPN FAMI melalui nomor 0853-4380-6823.

FAMI menekankan bahwa inisiatif ini bukan sekadar respons terhadap kondisi saat ini, tetapi juga bagian dari misi organisasi untuk menegakkan supremasi hukum, perlindungannya hak asasi, dan keadilan sosial di seluruh Indonesia.

Dengan langkah ini, FAMI berharap seluruh peserta aksi, khususnya mahasiswa, dapat menyuarakan aspirasi mereka dengan aman dan mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Redaksi

40 Advokat Muda Bersumpah Anti Suap di PT Surabaya, ini Pesan Presiden FAMI

Surabaya – Langkah tegas Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) menarik perhatian publik hukum nasional. Sebanyak 40 advokat muda yang tergabung dalam FAMI resmi disumpah di Pengadilan Tinggi Surabaya, Rabu (16/10), dengan janji keras tidak akan terlibat praktik suap serta mafia peradilan.

Dalam sumpah yang diucapkan di hadapan Ketua PT Surabaya, Sujatmiko, para advokat bersumpah menjaga integritas profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Momentum ini langsung menjadi perbincangan karena isu penyuapan hakim masih menjadi salah satu masalah laten dalam sistem peradilan Indonesia.

Presiden FAMI Ofi Sasmita menegaskan bahwa organisasi yang ia pimpin berkomitmen melahirkan garda baru advokat antikorupsi. Ofi menyebut, advokat muda hari ini tidak boleh menjadi bagian dari lingkaran kotor mafia hukum.

“Kami ingin menandai babak baru. Anak-anak muda ini datang bukan untuk ikut arus, melainkan membersihkan arus,” ujar Ofi lantang, memicu tepuk tangan panjang di ruang pelantikan.

Ofi mengatakan, FAMI tidak ingin hanya hadir sebagai organisasi profesi, melainkan sebagai gerakan moral. Ia mendorong seluruh anggota untuk turun langsung ke masyarakat, memperluas akses bantuan hukum, serta memberi harapan pada mereka yang kerap tidak tersentuh keadilan.

Pelantikan yang berlangsung khidmat itu juga menegaskan posisi FAMI sebagai kekuatan baru dalam komunitas advokat nasional. Kehadiran 40 advokat baru ini menjadi bagian dari rencana FAMI memperluas jejaring hukum di seluruh Indonesia.

“Jika penegakan hukum ingin berubah, maka advokat yang mengawal prosesnya juga harus berubah,” tegas Ofi.

Pengamat hukum menilai langkah FAMI menarik untuk terus diikuti, terutama di tengah tuntutan publik atas sistem hukum yang lebih bersih dan transparan. Publik kini menanti langkah konkret para advokat muda ini setelah resmi mengemban amanah profesi.Red

Presiden DPN FAMI Ucapkan Selamat atas Terlaksananya Formatur dan Mide Formatur HMI Cabang Sorong Periode 2025–2026

 

Sorong, Papua Barat Daya —Kegiatan Formatur dan Mide Formatur Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sorong) untuk periode 2025–2026 resmi terlaksana dengan lancar dan penuh semangat kaderisasi. Dalam forum tersebut, terpilih tiga figur muda potensial, yakni Ade Manaf Rumodar, Jufry Sangaji, dan Ulfa Fitriani sebagai pemegang mandat baru HMI Cabang Sorong.

Ucapan selamat dan apresiasi disampaikan oleh Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI) melalui Presiden Adv. Ofi Sasmita. Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan rasa bangga atas terselenggaranya proses demokrasi kader di tubuh HMI yang berjalan tertib, terbuka, dan penuh semangat intelektual.

“Kami dari DPN FAMI menyampaikan selamat dan sukses kepada seluruh formatur dan mide formatur HMI Cabang Sorong periode 2025–2026. Ini adalah langkah maju dalam menjaga tradisi kaderisasi dan kepemimpinan di Tanah Papua,” ujar Adv. Ofi Sasmita, Presiden DPN FAMI, dalam keterangan resminya, Kamis (30/10/2025).

Lebih lanjut, Ofi menegaskan bahwa HMI memiliki peran strategis sebagai organisasi yang konsisten melahirkan pemimpin-pemimpin bangsa di berbagai sektor. Ia juga menilai bahwa semangat kaderisasi di HMI Cabang Sorong menjadi teladan bagi organisasi mahasiswa lainnya di Papua Barat Daya.

“HMI adalah rumah besar para intelektual muda Islam Indonesia. Saya percaya HMI Cabang Sorong akan terus menjaga marwah organisasi sebagai wadah pembentukan karakter dan moralitas pemimpin masa depan,” ucapnya.

Adv. Ofi Sasmita juga menyoroti pentingnya regenerasi kepemimpinan yang berlandaskan nilai keislaman, keindonesiaan, dan keadilan sosial. Ia berharap agar kepemimpinan baru HMI Cabang Sorong mampu memperkuat peran mahasiswa sebagai agen perubahan di masyarakat.

“Kepemimpinan baru ini harus menjadi simbol perubahan positif. HMI Sorong harus hadir membawa solusi, memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan sumber daya manusia Papua,” tegasnya.

Presiden DPN FAMI itu juga berpesan agar para kader HMI terus menanamkan semangat militansi dan tanggung jawab moral terhadap bangsa dan umat. Menurutnya, hanya dengan pengkaderan yang kuat, bangsa ini dapat melahirkan generasi pemimpin yang tangguh dan berintegritas.

“Kader HMI tidak hanya dituntut cerdas secara intelektual, tetapi juga harus berjiwa sosial dan berakhlak mulia. Inilah inti dari pengkaderan sejati yang harus terus dijaga,” tutup Adv. Ofi Sasmita.

Dengan terbentuknya kepemimpinan baru ini, HMI Cabang Sorong diharapkan semakin solid dan adaptif terhadap tantangan zaman, serta mampu menjadi pionir dalam membangun peradaban dan kepemimpinan muda yang berdaya di Tanah Papua. Red

FAMI Ambil Langkah Hukum Tegas Lindungi Hak Ananda Hafidz dalam Kasus Hibah di Jeneponto

 

Jeneponto, 6 November 2025 – Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) melalui Presiden Ofi Sasmita, menegaskan langkah tegasnya untuk melindungi hak-hak hukum warga terkait sengketa hibah di Kabupaten Jeneponto. FAMI secara resmi menugaskan Tim Hukum Profesional untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) di Pengadilan Negeri Jeneponto, terkait dugaan penguasaan dan penjualan aset hibah secara ilegal.

Kasus ini bermula dari hibah sah yang diberikan oleh almarhumah Sigiati Binti Makkatea kepada Muhammad Hafidz, anak kandung Presiden FAMI. Hibah tersebut dibuktikan melalui Surat Keterangan Hibah tertanggal 17 April 2018, yang disampaikan secara lisan dan diperlihatkan kepada Kepala Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Belakangan, muncul indikasi bahwa saudara kandung pemberi hibah menguasai dan bahkan menjual objek hibah tersebut tanpa persetujuan penerima sah, merugikan hak Muhammad Hafidz sebagai penerima sah. Objek hibah berada di Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Jeneponto.

Menanggapi hal ini, Presiden FAMI, Ofi Sasmita, menegaskan sikap tegasnya:

“Selama ini, kami selalu menghormati mereka sebagai keluarga. Namun, mereka merasa lebih dari segalanya. Upaya hukum ini bukan semata untuk menuntut hak, tetapi juga menjadi pelajaran bahwa setiap tindakan melawan hukum akan dipertanggungjawabkan. Hak anak saya tidak dapat diganggu, dan kami akan menempuh jalur hukum penuh untuk memulihkannya.”

FAMI menekankan bahwa gugatan ini adalah langkah tegas untuk menegakkan keadilan dan memastikan hak sipil tidak dilanggar. Semua tindakan penguasaan dan penjualan ilegal akan diproses sesuai hukum tanpa kompromi, sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi penerima sah hibah dan masyarakat.

Sumber dari Desa Langkura menyebutkan bahwa kasus ini telah menimbulkan kegelisahan di masyarakat, karena tindakan penguasaan aset tanpa izin dianggap meresahkan dan merugikan pihak yang berhak. FAMI menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak hukum warga negara adalah prioritas utama, dan setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas.

Dengan penunjukan Tim Hukum Profesional, FAMI menunjukkan komitmen penuh dalam penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara, khususnya dalam kasus sengketa harta warisan dan hibah. Langkah ini diharapkan menjadi contoh nyata bagi masyarakat bahwa tindakan melawan hukum, apalagi dalam lingkup keluarga, tidak akan dibiarkan.

“Kami berharap melalui langkah hukum ini, hak anak saya sepenuhnya dipulihkan, dan pihak yang melanggar hukum mendapatkan pelajaran bahwa kepentingan pribadi tidak boleh mengalahkan hukum dan keadilan,” tambah Ofi Sasmita.

FAMI akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga hak Muhammad Hafidz dipulihkan sepenuhnya dan keadilan ditegakkan di Kabupaten Jeneponto.

Redaksi