Apel Pagi di Setda, Bupati Barito Utara Serahkan Hibah Kendaraan Dinas untuk ASN

AspirasiRakyat.My.Id, Kuala Pembuang– Bupati Barito Utara memimpin apel pagi di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara yang dirangkaikan dengan penyerahan hibah kendaraan dinas roda empat guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, Selasa, 13 Januari 2026.

Apel pagi tersebut diikuti Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala bagian, serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Sekretariat Daerah. Kegiatan berlangsung tertib dan khmy.idmat sebagai bagian dari pembinaan disiplin aparatur.

Dalam arahannya, Bupati Barito Utara menegaskan bahwa apel pagi bukan sekadar rutinitas, melainkan sarana memperkuat disiplin, loyalitas, dan tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas serta meningkatkan kinerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

“Disiplin dan profesionalisme aparatur adalah kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Bupati Barito Utara.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyerahkan secara simbolis hibah kendaraan dinas roda empat. Hibah ini diberikan untuk mendukung mobilitas kerja aparatur agar pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Bupati menekankan agar kendaraan dinas yang dihibahkan dapat dimanfaatkan dan dipelihara dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Aset daerah ini harus digunakan secara bertanggung jawab dan benar-benar untuk kepentingan dinas serta pelayanan kepada masyarakat,” Pungkasnya. (Red)

FAMI Ambil Langkah Hukum Tegas Lindungi Hak Ananda Hafidz dalam Kasus Hibah di Jeneponto

 

Jeneponto, 6 November 2025 – Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) melalui Presiden Ofi Sasmita, menegaskan langkah tegasnya untuk melindungi hak-hak hukum warga terkait sengketa hibah di Kabupaten Jeneponto. FAMI secara resmi menugaskan Tim Hukum Profesional untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) di Pengadilan Negeri Jeneponto, terkait dugaan penguasaan dan penjualan aset hibah secara ilegal.

Kasus ini bermula dari hibah sah yang diberikan oleh almarhumah Sigiati Binti Makkatea kepada Muhammad Hafidz, anak kandung Presiden FAMI. Hibah tersebut dibuktikan melalui Surat Keterangan Hibah tertanggal 17 April 2018, yang disampaikan secara lisan dan diperlihatkan kepada Kepala Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Belakangan, muncul indikasi bahwa saudara kandung pemberi hibah menguasai dan bahkan menjual objek hibah tersebut tanpa persetujuan penerima sah, merugikan hak Muhammad Hafidz sebagai penerima sah. Objek hibah berada di Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Jeneponto.

Menanggapi hal ini, Presiden FAMI, Ofi Sasmita, menegaskan sikap tegasnya:

“Selama ini, kami selalu menghormati mereka sebagai keluarga. Namun, mereka merasa lebih dari segalanya. Upaya hukum ini bukan semata untuk menuntut hak, tetapi juga menjadi pelajaran bahwa setiap tindakan melawan hukum akan dipertanggungjawabkan. Hak anak saya tidak dapat diganggu, dan kami akan menempuh jalur hukum penuh untuk memulihkannya.”

FAMI menekankan bahwa gugatan ini adalah langkah tegas untuk menegakkan keadilan dan memastikan hak sipil tidak dilanggar. Semua tindakan penguasaan dan penjualan ilegal akan diproses sesuai hukum tanpa kompromi, sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi penerima sah hibah dan masyarakat.

Sumber dari Desa Langkura menyebutkan bahwa kasus ini telah menimbulkan kegelisahan di masyarakat, karena tindakan penguasaan aset tanpa izin dianggap meresahkan dan merugikan pihak yang berhak. FAMI menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak hukum warga negara adalah prioritas utama, dan setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas.

Dengan penunjukan Tim Hukum Profesional, FAMI menunjukkan komitmen penuh dalam penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara, khususnya dalam kasus sengketa harta warisan dan hibah. Langkah ini diharapkan menjadi contoh nyata bagi masyarakat bahwa tindakan melawan hukum, apalagi dalam lingkup keluarga, tidak akan dibiarkan.

“Kami berharap melalui langkah hukum ini, hak anak saya sepenuhnya dipulihkan, dan pihak yang melanggar hukum mendapatkan pelajaran bahwa kepentingan pribadi tidak boleh mengalahkan hukum dan keadilan,” tambah Ofi Sasmita.

FAMI akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga hak Muhammad Hafidz dipulihkan sepenuhnya dan keadilan ditegakkan di Kabupaten Jeneponto.

Redaksi