Firm REI ASSOCIATES Siap Dukung Presidium Gerakan Perjuangan Provinsi Luwu Raya melalui Bantuan Hukum dan Naskah Akademik

Sulawesi Selatan, 24 Januari 2026 — Presiden Direktur Firm REI ASSOCIATES, Advokat Ronal Effendi, menyatakan komitmen penuh perusahaannya untuk mendukung Presedium Gerakan Provinsi Luwu Raya. Dukungan ini diberikan sebagai wujud kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah, pemberdayaan masyarakat, serta perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang tergabung dalam gerakan tersebut.

Advokat Ronal Effendi menegaskan, dukungan yang diberikan Firm REI ASSOCIATES tidak hanya bersifat simbolis, tetapi konkret dan strategis. “Kami siap memberikan advis hukum, pendampingan hukum bagi teman-teman yang menghadapi tekanan dari aparat penegak hukum (APH), serta penyusunan naskah akademik yang menjadi dasar penguatan gerakan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan setiap langkah gerakan berlangsung secara aman, profesional, dan berdampak positif,” ujarnya kepada Awak Media

Menurut Ronal, Luwu Raya memiliki potensi besar, baik dari segi sumber daya alam, ekonomi lokal, maupun kreativitas masyarakatnya. Dukungan yang diberikan Firm REI ASSOCIATES diharapkan dapat menjadi katalisator bagi pengembangan wilayah, sekaligus memperkuat legitimasi dan keberlanjutan gerakan. 

“Kami melihat peluang untuk membangun sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha sehingga setiap program yang dijalankan memberikan manfaat nyata bagi warga Luwu Raya,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Direktur Firm REI ASSOCIATES, Advokat Sulikipani Thamrin, menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendampingi secara langsung setiap anggota gerakan yang membutuhkan bantuan hukum. Thamrin menjelaskan, peran advokat tidak hanya terbatas pada memberikan nasihat hukum, tetapi juga menyiapkan naskah akademik, strategi hukum, serta dokumen pendukung lainnya yang membantu legitimasi gerakan. “Langkah ini sangat penting untuk menjaga kepastian hukum, mengurangi risiko tekanan dari pihak eksternal, dan memastikan gerakan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Thamrin.

Ronal Effendi menambahkan bahwa dukungan Firm REI ASSOCIATES bersifat menyeluruh. Perusahaan akan terlibat mulai dari tahap perencanaan strategi hukum, pendampingan langsung, hingga evaluasi hasil, sehingga setiap inisiatif yang dijalankan Presedium Gerakan Provinsi Luwu Raya bisa memberikan manfaat maksimal. 

“Kami ingin memastikan bahwa dukungan kami tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat di lapangan,” katanya.

Lebih lanjut, Ronal menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari misi Firm REI ASSOCIATES untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional melalui penguatan daerah. Dengan memberikan pendampingan hukum, advis strategis, dan dukungan akademik, perusahaan berharap gerakan di Luwu Raya dapat berkembang secara berkelanjutan, profesional, dan aman bagi seluruh pihak yang terlibat.

Firm REI ASSOCIATES juga mengajak berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dan sektor swasta, untuk turut bersinergi dalam mendukung gerakan ini. Menurut Ronal, kolaborasi strategis menjadi kunci keberhasilan setiap inisiatif pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. “Kami yakin, dengan dukungan hukum yang kuat, strategi yang tepat, dan kerja sama lintas pihak, Presedium Gerakan Provinsi Luwu Raya dapat menjadi contoh gerakan pemberdayaan yang sukses di tingkat nasional,” tutupnya.

Sekedar diketahui Tim Hukum FIRM REI ASSOCIATES Saat Ini Melaksanakan kegiatan Aksi Kemanusiaan di Phon phen Kamboja Untuk WNI korban Scammer.Red

POSBAKUM PRANAJA SULSEL RESMI MASUK PN MAKALE, AKSES BANTUAN HUKUM WARGA TANA TORAJA KIAN TERBUKA

Makale – Kabar baik bagi masyarakat pencari keadilan di Tana Toraja dan Toraja Utara. POS Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pranaja Sulawesi Selatan resmi menjadi mitra Pengadilan Negeri Makale, membuka lembaran baru dalam penguatan akses bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu.

Peristiwa penting ini berlangsung di Aula Pongtiku Pengadilan Negeri Makale, ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pos Bantuan Hukum (Posbakum) antara Pengadilan Negeri Makale dan POSBAKUM Pranaja Sulsel, yang diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Makale.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makale beserta jajaran, Direktur POSBAKUM Pranaja Sulsel, para advokat, serta paralegal. Kehadiran lintas unsur ini menegaskan keseriusan kedua belah pihak dalam memperkuat pelayanan hukum yang berkeadilan.

Direktur POSBAKUM Pranaja Sulawesi Selatan, Silas Tawang, menegaskan bahwa kemitraan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen nyata untuk menghadirkan hukum yang berpihak kepada masyarakat.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. POSBAKUM Pranaja hadir untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak hukumnya hanya karena keterbatasan ekonomi atau pengetahuan hukum,” tegas Silas Tawang.

Menurutnya, melalui kerja sama ini POSBAKUM Pranaja akan memberikan konsultasi hukum, pendampingan perkara, hingga bantuan hukum secara profesional dan berintegritas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak Pengadilan Negeri Makale menyambut positif kerja sama tersebut dan berharap Posbakum ini dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi para pencari keadilan, terutama dalam membantu masyarakat memahami prosedur hukum dan memperoleh perlindungan hak secara maksimal.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan strategis dalam memperkuat peran lembaga peradilan sebagai rumah keadilan yang terbuka dan inklusif. Dengan hadirnya POSBAKUM Pranaja Sulsel di PN Makale, masyarakat Tana Toraja dan Toraja Utara kini memiliki akses bantuan hukum yang lebih dekat, cepat, dan terpercaya.

Kolaborasi ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir di tengah masyarakat melalui layanan hukum yang adil, transparan, dan manusiawi. Red

Gubernur Papua Barat Daya Nekat Lantik DPRK Sorong Selatan, Kuasa Hukum Siap Laporkan ke Kemendagri

 

SORONG SELATAN – Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, dikritik tajam karena nekat melantik anggota DPRK Sorong Selatan meski status kelembagaan tersebut masih berada dalam sengketa hukum.

Kuasa hukum pihak penggugat, Advokat Sulaeman, menegaskan bahwa pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di Papua tidak dapat dilakukan apabila terdapat sengketa atau perselisihan hasil pemilihan yang belum diselesaikan secara hukum. Hal ini bertujuan untuk menjaga legitimasi dan keabsahan anggota DPRK yang dilantik, sehingga proses pelantikan hanya dapat dilakukan setelah seluruh sengketa diputuskan oleh lembaga yang berwenang.

Menurut Sulaeman, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008, serta merujuk pada Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan terkait pemilu, sengketa hasil pemilihan DPRK harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku sebelum pelantikan dilakukan. “Dengan demikian, pelantikan anggota DPRK Papua yang masih bersengketa dianggap tidak sah dan tidak boleh dilaksanakan sampai ada keputusan final yang menegaskan hasil pemilihan secara resmi,” tegas Sulaeman.

Lebih lanjut, Sulaeman menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan tindakan Gubernur Elisa Kambu ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) agar pemerintah pusat menindaklanjuti kebijakan yang dinilai melawan prosedur dan berpotensi memicu konflik hukum serta sosial di daerah.

Dalam dukungan tegas, Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI), Adv. Sulkipani Thamrin, menyatakan bahwa seluruh jejaring organisasi akan memberikan bantuan hukum penuh kepada kuasa hukum para penggugat. Menurutnya, tindakan pelantikan ini masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pejabat, atau dikenal dalam hukum Belanda sebagai Onrechtmatige Overheidsdaad.

Adv. Sulkipani Thamrin menegaskan, “Kami tidak akan membiarkan pejabat publik mengabaikan prinsip hukum dan keadilan. Negara hukum menuntut setiap tindakan pejabat harus berada dalam koridor aturan, bukan kepentingan politik sesaat.

” Pak Gubernur Papua Barat Daya Paham Aturan atau Tidak paham  dengan Aturan Kalau belum Paham Kami Sarankan agar dapat Belajar Dengan Baik, Ucapnya dengan tegas

Dengan dukungan penuh FAMI, kuasa hukum penggugat siap menempuh jalur hukum maksimal untuk memastikan kepastian hukum dan supremasi aturan tetap dijunjung tinggi.

Sorotan Nasional !!! FAMI Desak Penegakan Hukum Dugaan Pemotongan Dana Desa Rp 2,49 Miliar di Pegunungan Arfak

Pegaf – Dugaan pemotongan dana desa senilai Rp 15 juta per kampung di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, kini menjadi sorotan nasional. Dengan 166 kampung terdampak, total dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp 2,49 miliar. Kasus ini memicu protes dari kepala-kepala kampung, pemalangan, dan keributan di beberapa desa, sehingga masyarakat menuntut tindakan tegas dari aparat hukum.

Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI), melalui Presiden Adv. Ofi Sasmita, menyerukan agar aparat hukum segera menindak dugaan pemotongan dana desa yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri dan oknum aparat di Kabupaten Pegunungan Arfak.

“Dana desa adalah hak rakyat. Tidak ada pihak yang berhak bermain-main dengan uang rakyat. Siapa pun yang terbukti melakukan pemotongan dan penyalahgunaan dana desa harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Adv. Ofi Sasmita.

“Kasus ini bukan sekadar masalah angka, tapi soal keadilan sosial dan moral bangsa. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa akan runtuh. Kami juga mendorong audit independen agar aliran dana desa bisa dipastikan transparan dan akuntabel.”

Desakan FAMI muncul di tengah viralnya unggahan Facebook oleh Rahabiam Saiba, yang memicu perhatian luas masyarakat dan media nasional. Tagar #Jangkauanluas, #Sorotanpublik, #Pemotongandanadesa15juta, dan #Pengikut ramai diperbincangkan sebagai bentuk protes publik terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa.

Menanggapi sorotan ini, Kapolres Pegunungan Arfak, Kompol Bernadus Okoka, memberikan klarifikasi lebih rinci kepada awak media:

“Kami sudah melakukan penyelidikan sejak bulan Juli hingga Oktober terkait dugaan pemotongan dana kampung. Laporan berasal dari beberapa aparat dan sekretaris kampung, terutama terkait keributan dan pemalangan. Postingan terbaru hari ini kami jadikan perhatian khusus. Klarifikasi telah disampaikan kepada seluruh kepala kampung di 166 kampung. Jika rata-rata Rp 15 juta dipotong dari tiap kampung, totalnya mencapai Rp 2,49 miliar.”

Kompol Bernadus Okoka Menambahkan “Kami ingin menegaskan bahwa penyelidikan berjalan secara profesional dan transparan. Semua pihak yang terlibat, termasuk oknum pegawai negeri atau aparat yang melakukan pemotongan dana, akan diperiksa secara menyeluruh. Tidak ada yang kebal hukum. Kami juga membuka peluang bagi masyarakat untuk memberikan informasi tambahan atau bukti terkait dugaan penyalahgunaan ini.”

Lebih lanjut, Kapolres Penggunaan Arfak menekankan:

“Keributan dan pemalangan di beberapa kampung merupakan indikasi serius bahwa masyarakat merasa dirugikan. Kami berkomitmen agar setiap pelaporan ditindaklanjuti dan semua proses hukum dilakukan secara transparan. Aparat hukum harus menegakkan keadilan, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.” Ucap Kompol Bernadus Okoka

Kasus ini menjadi sorotan publik nasional karena dampaknya langsung terhadap pembangunan desa dan kepercayaan masyarakat. Pemotongan dana desa yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri dan aparat mengganggu jalannya pembangunan, menimbulkan keributan, dan memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Adv. Ofi Sasmita menegaskan kembali:“Ini bukan sekadar masalah administratif. Jika aparat hukum tidak bergerak cepat, publik akan menilai lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Pegunungan Arfak. Kami menuntut transparansi penuh, pemeriksaan menyeluruh, dan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.”

Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat hukum. Desakan FAMI dan penyelidikan Kapolres Kompol Bernadus Okoka diharapkan menjadi jalan untuk menegakkan keadilan bagi warga desa Pegunungan Arfak dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

Redaksi