KUHAP Terbaru Disahkan, Presiden DPN FAMI Ofi Sasmita Tegaskan Peran Sentral Advokat dalam Pemberian Bantuan Hukum

 

Jakarta – Setelah pengesahan KUHAP terbaru yang memperkuat peran dan perlindungan advokat, Presiden Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI), Ofi Sasmita, menegaskan pentingnya advokat dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang kurang mampu dan rentan terhadap ketidakadilan hukum.

Ofi Sasmita menekankan, “Advokat bukan hanya pembela di persidangan, tetapi juga garda terdepan dalam memastikan hak-hak hukum masyarakat terpenuhi. Penguatan KUHAP harus diikuti dengan implementasi nyata agar advokat dapat menjalankan tugasnya secara maksimal dan profesional.”

FAMI merupakan organisasi advokat secara nasional, dengan anggota tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Karena itu, menurut Ofi Sasmita, FAMI memiliki tanggung jawab strategis untuk mengawal pemberian bantuan hukum bagi masyarakat di seluruh wilayah, memastikan akses keadilan merata dan profesional. “Sebagai organisasi advokat nasional, FAMI berkomitmen untuk mendukung implementasi KUHAP terbaru dan memastikan seluruh anggota dapat bekerja secara aman, profesional, dan sesuai kode etik,” tambahnya.

Menurutnya, pemberian bantuan hukum merupakan fungsi strategis advokat dalam sistem peradilan pidana, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia. Advokat yang memiliki kepastian hukum dan dilindungi secara penuh dalam melaksanakan profesinya akan lebih mampu menegakkan keadilan, baik bagi tersangka, korban, maupun masyarakat luas.

Ofi Sasmita juga menyoroti tantangan praktik di lapangan, seperti tafsir kabur mengenai istilah “itikad baik” dalam pasal perlindungan advokat. Ia menegaskan perlunya regulasi yang jelas agar advokat tidak menghadapi risiko hukum saat memberikan bantuan hukum atau mendampingi klien.

Lebih lanjut, Ofi Sasmita menyampaikan bahwa FAMI akan terus memantau implementasi KUHAP terbaru dan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan perlindungan advokat dijalankan secara efektif. “Kami berharap pemerintah dan DPR RI memberikan dukungan penuh agar advokat benar-benar dapat menjalankan peran sentralnya tanpa hambatan,” ujar Ofi Sasmita. Dikantor DPN FAMI  Jl. Gatot Subroto Jakarta Selatan

Dengan penguatan peran advokat, diharapkan masyarakat Indonesia, terutama kelompok yang rentan, akan lebih mudah mendapatkan akses keadilan dan bantuan hukum yang profesional. Hal ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem peradilan pidana nasional.

Humas FAMI

DPN FAMI Audiensi dengan Kemenko Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan RI, Dorong Reformasi Pembinaan Narapidana
Audens DPN FAMI DAN KEMENKO H2IP RI

Jakarta, 19 November 2025 – Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonyesia (DPN FAMI) melakukan audiensi resmi dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada Rabu (19/11/2025) di kantor kementerian. Pertemuan ini menjadi langkah strategis FAMI dalam mendorong perlindungan hak-hak narapidana di Indonesia.

Audiensi dipimpin langsung oleh Presiden DPN FAMI, Ofi Sasmita, didampingi jajaran pengurus DPN FAMI, dan disambut oleh Otto Hasibuan, Wakil Menteri Kemenko Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan RI. Pertemuan berlangsung hangat dan tertutup, membahas berbagai isu terkait hak asasi manusia dan sistem pemasyarakatan.

Dalam pembahasan, DPN FAMI menekankan pentingnya reformasi pembinaan bagi narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup maupun hukuman mati. Ofi Sasmita menyatakan, “Kami meminta agar seluruh narapidana tetap mendapatkan ruang pembinaan yang manusiawi. Hukuman seumur hidup atau hukuman mati harus dibarengi dengan hak atas pendidikan, pembinaan, dan kesempatan rehabilitasi, sehingga mereka tetap memiliki peluang untuk berubah.”

DPN FAMI juga menyoroti perlunya percepatan proses hukum sehingga hukuman sementara dapat diberlakukan secara adil, tanpa mengabaikan hak-hak dasar narapidana. Organisasi advokat muda ini menegaskan bahwa perlindungan HAM narapidana harus menjadi prioritas dalam kebijakan pemasyarakatan.

Presiden DPN FAMI Ofi Sasmita

Menanggapi hal ini, Otto Hasibuan menyampaikan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti aspirasi DPN FAMI. Ia menegaskan bahwa Kemenko Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan RI akan segera berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM serta pihak terkait lainnya untuk merumuskan regulasi dan aturan baru yang lebih memadai. “Pemerintah memahami aspirasi FAMI dan berkomitmen untuk memastikan setiap kebijakan pemasyarakatan mengedepankan prinsip HAM,” ujarnya.

Pengamat hukum menilai audiensi ini sebagai langkah positif. Keterlibatan organisasi advokat muda dianggap penting untuk mendorong sistem pemasyarakatan yang tidak hanya menegakkan hukuman, tetapi juga memberi kesempatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana.

Dengan audiensi ini, DPN FAMI berharap pemerintah segera mengimplementasikan regulasi yang memprioritaskan pembinaan, mempercepat proses hukum, dan menjadikan hukuman seumur hidup maupun hukuman mati sebagai peluang rehabilitasi, bukan sekadar hukuman final.

Humas DPN FAMI

DPN FAMI Usulkan Revisi Hukuman Seumur Hidup dan Hukuman Mati, Ajukan Audensi ke Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI

Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI) mengajukan surat audensi resmi kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI). Tujuan audensi ini adalah membahas kemungkinan perubahan kebijakan hukuman seumur hidup dan hukuman mati agar dapat diganti dengan hukuman sementara, yang memungkinkan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana.

Audensi akan diajukan langsung oleh Advokat Sulkipani Thamrin bersama Presiden DPN FAMI, Ofi Sasmita. Menurut keduanya, sistem pemidanaan yang manusiawi harus tetap menyeimbangkan keadilan bagi korban dan hak narapidana untuk mendapatkan kesempatan kedua.

“Setiap manusia berhak untuk berubah. Hukuman seumur hidup atau hukuman mati seharusnya tidak menjadi jalan akhir tanpa kesempatan pembinaan. Kami mendorong pemerintah agar hukuman ini bisa turun menjadi hukuman sementara, yang memungkinkan rehabilitasi,” ujar Ofi Sasmita, Presiden DPN FAMI.

Ia menambahkan, “Ini bukan hanya soal keadilan hukum, tetapi soal kemanusiaan. Memberi kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri adalah bagian dari sistem hukum yang adil dan manusiawi. Hukuman sementara membuka jalan bagi perubahan nyata, bukan sekadar menghukum seumur hidup atau merenggut nyawa.”

Sulkipani Thamrin menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan prinsip hak asasi manusia internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia. “Hukuman seumur hidup dan hukuman mati tanpa peluang pembinaan berpotensi melanggar HAM dan meniadakan kesempatan rehabilitasi,” ujarnya.

DPN FAMI menyoroti data lembaga pemasyarakatan yang menunjukkan tingginya angka narapidana seumur hidup atau terpidana mati yang tidak mengikuti program pembinaan, sehingga berisiko menjadi beban sosial dan psikologis.

Langkah advokat muda ini muncul di tengah diskusi publik mengenai efektivitas hukuman ekstrem dalam menekan angka kriminalitas. Beberapa negara telah mulai meninjau kembali hukuman seumur hidup dan hukuman mati, menggantinya dengan hukuman jangka panjang yang disertai pembinaan, pendidikan, dan reintegrasi sosial.

Pihak Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait jadwal audensi, namun DPN FAMI optimistis dialog ini akan membuka ruang bagi revisi regulasi yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Pengamat hukum Universitas Indonesia, Dr. Ratna Suryani, menyambut baik langkah ini. “Ini merupakan perspektif penting dari advokat muda. Sistem hukum pidana tidak hanya soal balas dendam atau efek jera, tetapi juga tentang pendidikan, pembinaan, dan peluang perubahan,” ujarnya.

DPN FAMI menegaskan, inisiatif ini bukan untuk membela narapidana, melainkan untuk mendorong reformasi hukum yang adil, transparan, dan berbasis hak asasi manusia. Revisi kebijakan hukuman seumur hidup dan hukuman mati menjadi hukuman sementara, menurut mereka, bisa menjadi tonggak penting dalam modernisasi sistem pemidanaan di Indonesia.Red

Nilai Putusan Tidak Profesional,Kuasa Hukum Akan Lapor Majelis Hakim PT TUN Ke KY serta Bawas MA

Manado — Sidang perkara gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Sorong Selatan Nomor 100/165/BSS/VII/2025 dengan register perkara Nomor 10/G/2025/PT.TUN.MDO telah mencapai putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard) dengan sejumlah pertimbangan hukum yang menegaskan bahwa ketentuan khusus dalam sengketa pemilihan anggota DPRK sebagaimana diatur dalam PP Nomor 106 Tahun 2021 hanya berlaku di Provinsi Papua, bukan di Papua Barat Daya.

Majelis berpendapat bahwa putusan PT.TUN Manado dalam sengketa pemilihan anggota DPRK wajib ditindaklanjuti oleh Gubernur, Bupati, atau Wali Kota dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan, namun perhitungan tenggang waktu pengajuan gugatan dalam perkara ini tidak dapat merujuk pada Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1986 jo Pasal 75 UU Nomor 30 Tahun 2014 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018, karena perkara tersebut bersifat lex specialis.

Selain itu, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut Panitia Seleksi (Pansel) telah mengumumkan calon anggota DPRK terpilih dan tetap secara terbuka, baik melalui papan pengumuman di sekretariat kantor Pansel maupun siaran publik melalui RRI Sorong, sehingga dianggap bahwa seluruh pihak telah mengetahui hasil seleksi tersebut.

Namun demikian, kuasa hukum penggugat, Advokat Sulaeman, menyatakan keberatan keras dan penyesalan mendalam terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut. Dalam keterangannya kepada wartawan usai sidang, Adv. Sulaeman menilai putusan tersebut sangat tidak profesional karena tidak didukung dengan pembuktian yang sah mengenai adanya pengumuman hasil seleksi oleh Pansel DPRK Sorong Selatan.

“Pertimbangan Majelis Hakim sangat tidak profesional, karena terkait pengumuman yang disebut dilakukan oleh RRI Sorong itu tidak ada bukti konkret sama sekali. Itu hanya keterangan sepihak dari saksi pihak tergugat, tanpa dokumen, tanpa siaran resmi, tanpa bukti publikasi,” ujar Adv. Sulaeman, kuasa hukum penggugat.

Lebih lanjut, Adv. Sulaeman juga menilai bahwa pertimbangan hakim mengenai pembatasan otonomi khusus (Otsus) tidak relevan dengan substansi perkara, karena tidak terdapat satu pun nomenklatur pasal yang membatasi penerapan ketentuan umum Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 58 yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab pejabat tata usaha negara.

“Tidak ada satu pun pasal yang membatasi penerapan Pasal 58 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, tetapi hakim justru menafsirkan seolah-olah PP Nomor 106 Tahun 2021 berlaku secara eksklusif. Padahal konteksnya hanya untuk wilayah Provinsi Papua,” tegasnya.

Adv. Sulaeman menambahkan, atas dasar pertimbangan yang dinilai tidak profesional tersebut, pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Makassar. Selain itu, ia juga menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim dalam pemeriksaan perkara ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) dan Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI).

“Kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, dan tentu juga melaporkan dugaan ketidakprofesionalan majelis hakim ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI. Karena bagi kami, keadilan tidak boleh diintervensi oleh tafsir hukum yang menyimpang dari substansi perkara,” ujar Adv. Sulaeman menegaskan.

Hingga berita ini diterbitkan, SK Bupati Sorong Selatan Nomor 100/165/BSS/VII/2025 masih berlaku sah dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sambil menunggu upaya hukum banding dan laporan etik yang akan diajukan oleh pihak penggugat, Red