Rekening Diblokir Sepihak, Federasi Advokat Muda Indonesia Laporkan Seabank ke BPSK, OJK, dan Badan Perlindungan Konsumen

 

Jakarta – Kasus dugaan pelanggaran hak konsumen oleh PT Bank Seabank Indonesia semakin menguat dan meluas. Tidak hanya dilaporkan secara pribadi oleh konsumen perkara pemblokiran rekening sepihak ini juga mendapat dukungan penuh dari Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI). Adv. Sulikipani Thamrin, selaku Pimpinan Nasional  Kehormatan Federasi Advokat Muda Indonesia, bersama Dewan Kehormatan Federasi Advokat Muda Indonesia, secara resmi ikut mengajukan pengaduan ke berbagai lembaga negara.

Selain dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Adv. Sulikipani Thamrin menegaskan bahwa pihaknya juga mengajukan pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini dilakukan agar OJK melakukan pemeriksaan dan pengawasan mendalam terhadap praktik layanan dan perlindungan nasabah PT Bank Seabank Indonesia, khususnya terkait kebijakan pembatasan akses rekening tanpa penjelasan tertulis yang transparan.

Pemblokiran rekening tanpa kejelasan dasar hukum dan tanpa mekanisme penyelesaian yang adil merupakan persoalan serius dalam perlindungan konsumen jasa keuangan. OJK harus turun tangan agar tidak menjadi preseden buruk bagi industri perbankan digital,” tegas Adv. Sulikipani Thamrin Kepada awak Media 

Lebih lanjut, Dewan Kehormatan Federasi Advokat Muda Indonesia bersama Pimpinan Nasional  Federasi Advokat Muda Indonesia juga mengajukan pengaduan ke Badan Perlindungan Konsumen, karena tindakan PT Bank Seabank Indonesia dinilai tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas, serta berpotensi melanggar hak dasar konsumen, khususnya hak atas informasi, hak atas keamanan dana, dan hak atas kepastian hukum.

Kasus ini bermula ketika rekening Seabank milik Ketua Majelis Dewan kehormatan  Kehormatan Federasi Advokat Muda Indonesia Diblokir secara sepihak sejak 29 Desember 2025, dengan notifikasi Akses Dibatasi dengan Alasan Keamanan. Sejak saat itu, konsumen tidak dapat melakukan transaksi apa pun, termasuk pengecekan saldo dan transfer dana, sementara pihak bank tidak pernah memberikan penjelasan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Upaya penyelesaian telah dilakukan konsumen melalui puluhan kali pengaduan ke layanan pelanggan Seabank, namun hanya memperoleh jawaban normatif dengan dalih kebijakan pihak terkait”. Bahkan, meskipun Seabank menyatakan laporan telah selesai, akses rekening tetap tidak dipulihkan, tanpa kejelasan status saldo dan keberadaan dana konsumen.

Menurut Adv Sulikipani Thamrin dari Federasi Advokat Muda Indonesia, tindakan PT Bank Seabank Indonesia patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta bertentangan dengan kewajiban bank dalam melindungi nasabah sebagaimana diatur dalam peraturan perbankan dan pengawasan jasa keuangan. Kondisi ini menimbulkan kerugian finansial, tekanan psikologis, serta ketidakpastian hukum bagi konsumen.

Melalui rangkaian pengaduan ke BPSK, OJK, dan Badan Perlindungan Konsumen, FAMI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendorong adanya pemulihan akses rekening, kejelasan saldo, dan pemberian kompensasi yang layak kepada konsumen.

Hingga berita ini dipublikasikan, PT Bank Seabank Indonesia belum memberikan pernyataan resmi. Publik kini menanti sikap tegas regulator dan lembaga perlindungan konsumen agar hak-hak nasabah bank digital tidak dikorbankan oleh kebijakan sepihak pelaku usaha.

Redaksi 

Federasi Advokat Muda Indonesia Desak Kejari Jeneponto Segera Lakukan BAP Ulang Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi

Jeneponto — Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) memberikan sorotan tajam terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pupuk subsidi tahun 2021 di Kabupaten Jeneponto. Melalui Sekretaris Jenderal, Adv. Rina Masita Yunita, FAMI mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto untuk segera melakukan BAP ulang terhadap tiga distributor pupuk, yakni PT Puskud, CV Anjas, dan KPI.

Rina menegaskan, sikap tersebut merupakan instruksi langsung Presiden FAMI, dengan dasar asas kepastian hukum, agar proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak menyisakan ruang bagi dugaan permainan hukum.

Isu penyelewengan pupuk subsidi ini kembali menjadi sorotan publik setelah eks Direktur Perwakilan KPI, Amrina Rachman, divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar, sementara Direktur PT Puskud dan CV Anjas hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil audit Inspektorat mencatat dugaan kerugian negara hingga Rp6 miliar. Nilai ini dinilai sangat besar dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani.

“Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut anggaran negara dan hajat hidup petani. Kami minta Kejaksaan Negeri Jeneponto

lebih tegas dalam menangani kasus ini dan tidak lagi mengulur-ngulur waktu karena publik menaruh harapan besar pada tegaknya keadilan,” tegas Adv. Rina Masita Yunita, Selasa  (6/1).

Tidak hanya itu, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) FAMI) juga akan segera mengirim surat resmi kepada Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Langkah ini dimaksudkan untuk meminta atensi khusus terhadap kinerja jajaran Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam menangani perkara ini.

“Ini persoalan anggaran negara. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan bersih, profesional, dan jauh dari intervensi pihak manapun,” tambah Rina dengan nada tegas.

FAMI menilai, BAP ulang merupakan langkah krusial untuk membuka secara terang benderang siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. Mereka juga mengingatkan bahwa masyarakat kini semakin kritis dan tidak akan tinggal diam apabila penegakan hukum berjalan setengah hati.

“Ini ujian bagi Kejari Jeneponto. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Negeri ini membutuhkan penegak hukum yang berani dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tutupnya.

FAMI memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas, dan tidak menutup kemungkinan melakukan langkah hukum serta gerakan moral apabila penanganan perkara dinilai tidak maksimal.

Laporan Denta

HAB ke-80 Kemenag di Barito Utara, Perkuat Kerukunan dan Sinergi untuk Indonesia Maju

AspirasiRakyat.My.Id. Barito Utara– Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Utara memperingati Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui upacara yang berlangsung khmy.idmat di Halaman Kantor Bupati Barito Utara, Sabtu, 3 Januari 2026.

Upacara tersebut dihadiri jajaran DPRD Barito Utara, Sekretaris Daerah Drs. Muhlis, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), para kepala perangkat daerah, Kepala Kantor Kemenag Barito Utara, serta ASN dan tenaga pendmy.idik di lingkungan Kementerian Agama.

Wakil Bupati Barito Utara, Felix Soenadi Y. Tingan, bertindak sebagai Inspektur Upacara. Dalam amanatnya, ia membacakan sambutan tertulis Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, yang menegaskan pentingnya menjaga kerukunan umat sebagai fondasi pembangunan bangsa, sejalan dengan tema “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju.”

“Kerukunan bukan hanya soal tmy.idak adanya konflik, tetapi kekuatan besar yang mampu menyatukan perbedaan menjadi energi kolaboratif untuk kemajuan Indonesia,” kata Felix saat menyampaikan amanat Menteri Agama.

Menteri Agama juga menyoroti peran strategis Kemenag dalam menjawab tantangan zaman melalui semangat Kemenag Berdampak. Transformasi digital, penguatan pelayanan publik, serta pemberdayaan ekonomi umat menjadi fokus utama, tanpa mengesampingkan nilai etika, moral, dan kemanusiaan di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan.

Peringatan HAB ke-80 ini sekaligus menjadi momentum penghargaan bagi para abdi negara. Sejumlah ASN Kemenag menerima tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya 10 Tahun sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam melayani masyarakat.

Sinergi lintas sektor juga ditunjukkan melalui penyerahan bantuan hibah kendaraan operasional berupa mobil kepada unsur TNI dan Polri. Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas aparat keamanan dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah Barito Utara.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan pelepasan kontingen marching band dari MTsN dan MIN Kabupaten Barito Utara yang akan berlaga pada ajang perlombaan tingkat provinsi di Palangka Raya. Pelepasan ini menjadi simbol dukungan penuh pemerintah daerah terhadap pengembangan bakat dan prestasi peserta dmy.idik madrasah.

“Kami berharap para siswa dapat tampil percaya diri, berprestasi, serta membawa harum nama Barito Utara di tingkat provinsi,” pungkasnya. (Red)

Organisasi NARAPIDANA Indonesia Resmi Dideklarasikan! “Suara Rakyat, Pengawal Integritas”

Jakarta, 28 Desember 2025 – Sebuah tonggak penting bagi advokasi publik di Indonesia tercipta dengan resminya deklarasi organisasi Nasional Advokasi Rakyat Antikorupsi Pengawasan Institusi Demokrasi Aparatur Negara Akuntabel Indonesia (NARAPIDANA Indonesia). Acara deklarasi berlangsung di Gedung Centennial Tower, Jakarta Selatan, menghadirkan berbagai tokoh penting dari dunia hukum, pemerintahan, dan masyarakat sipil. Pembentukan organisasi ini menandai komitmen nyata untuk memperkuat pengawasan publik, demokrasi, dan akuntabilitas negara.

Acara deklarasi dihadiri oleh sejumlah tokoh terkemuka, antara lain Adv. Sulkipani Thamrin, Vice Presiden Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) beserta jajaran pengurus, Adv. Rina Masita Yunita, Ketua Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI), perwakilan DPP Satgas Pertambangan Nasional, serta beberapa organisasi masyarakat sipil lainnya. Kehadiran tokoh-tokoh ini menunjukkan dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat terhadap keberadaan organisasi yang fokus pada advokasi, pengawasan publik, dan pemberantasan korupsi.

Dalam sambutannya melalui pesan WhatsApp, Pendiri NARAPIDANA Indonesia, Adv. Ronal Efendi, menyampaikan filosofi di balik nama organisasi:

Nama organisasi ini diambil dari kata ‘Narapidana’ sebagai ciri khas dan simbol bahwa orang-orang yang terdampak hukum seringkali dipandang sebelah mata, kehilangan kredibilitas, dan mendapatkan stigma negatif. Kata ‘Narapidana’ selama ini sering diidentikkan dengan sesuatu yang tidak baik. Dari sesuatu yang dianggap tidak baik itulah, kami ingin melakukan terobosan nyata untuk Indonesia yang berkeadilan. Organisasi ini hadir untuk membalik stigma dan menjadikan pengalaman tersebut sebagai motivasi untuk memperkuat pengawasan publik dan penegakan keadilan di negeri ini.”

Selain itu, Adv. Ronal Efendi menambahkan:

Organisasi ini hadir sebagai wujud komitmen untuk memperkuat pengawasan publik, menegakkan akuntabilitas, dan memberikan suara kepada rakyat. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat dan stakeholder hukum, integritas institusi negara akan terjaga, dan demokrasi Indonesia akan semakin kuat. Kami ingin menjadi pengawal rakyat dan pengawas aparatur negara secara profesional.”

Saat ini, kepemimpinan organisasi NARAPIDANA Indonesia dipercayakan kepada Adv. Binsar Luhut Pangaribuan, yang segera diminta untuk mengibarkan bendera organisasi hingga ke pelosok-pelosok Indonesia. Penunjukan ini menegaskan tekad organisasi untuk hadir di seluruh lapisan masyarakat, memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik dapat dijalankan secara nyata di berbagai wilayah.

Organisasi NARAPIDANA Indonesia memiliki misi strategis yang jelas, antara lain:

  1. Melakukan advokasi hukum dan pengawasan publik, memastikan lembaga pemerintah dan aparatur negara bekerja sesuai peraturan dan prinsip transparansi.
  2. Mendorong pemberantasan korupsi dan praktik penyalahgunaan kekuasaan, di semua level pemerintahan dan institusi publik.
  3. Menguatkan demokrasi dan transparansi lembaga publik, sehingga masyarakat memiliki akses informasi dan dapat ikut mengawasi proses pengambilan keputusan.
  4. Membina aparatur negara agar bekerja secara akuntabel, profesional, dan berintegritas tinggi, menjadi teladan bagi publik.

Menurut Adv. Rina Masita Yunita, Ketua Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia,

Deklarasi NARAPIDANA Indonesia menunjukkan bahwa generasi muda pengacara siap berkontribusi aktif dalam menjaga integritas dan demokrasi. Organisasi ini menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah untuk memastikan kepentingan publik terlindungi.”

Sementara itu, Adv. Sulkipani Thamrin, Vice Presiden FAMI, menambahkan:

Dengan kepemimpinan Adv. Binsar Luhut Pangaribuan, saya yakin NARAPIDANA Indonesia akan mampu menjangkau berbagai daerah di Indonesia, membawa misi pengawasan publik dan pemberantasan korupsi ke tingkat yang lebih luas. Kehadiran organisasi ini sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan dan akuntabilitas institusi negara.”

Dalam acara deklarasi, berbagai kegiatan simbolis dilakukan, termasuk penandatanganan dokumen pendirian, pembacaan visi-misi organisasi, serta sambutan tokoh nasional dan tamu undangan. Organisasi ini mengusung tagline resmi: “Suara Rakyat, Pengawal Integritas”, yang menegaskan perannya sebagai pengawal kepentingan publik dan kontrol sosial di Indonesia.

Dengan terbentuknya NARAPIDANA Indonesia dan kepemimpinan Adv. Binsar Luhut Pangaribuan, pendiri organisasi berharap dapat menjadi pilar pengawasan, advokasi publik, dan penguatan demokrasi yang berkelanjutan, sekaligus menjadi suara bagi rakyat yang ingin memastikan integritas aparatur negara dan lembaga publik tetap terjaga. Organisasi ini siap menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga hukum, media, dan masyarakat sipil, serta segera memperluas jangkauannya hingga ke pelosok-pelosok Indonesia.

Redaksi