POSBAKUM PRANAJA Resmi Lebarkan Sayap ke Kalimantan Timur, Target Bentuk Cabang di Seluruh Kabupaten/Kota Tahun Ini

Kalimantan Timur — Menghadapi tantangan serius terkait keterbatasan akses keadilan di wilayah Kalimantan, khususnya bagi masyarakat kecil dan kaum buruh, Organisasi Bantuan Hukum POSBAKUM PRANAJA resmi melebarkan sayap organisasinya ke Provinsi Kalimantan Timur.

Langkah ini menjadi terobosan penting dalam upaya memperluas layanan bantuan hukum yang adil, inklusif, dan berkelanjutan, seiring meningkatnya dinamika hukum akibat pesatnya pembangunan, industrialisasi, serta persoalan ketenagakerjaan dan agraria di wilayah tersebut.

Ketua Umum DPP POSBAKUM PRANAJA menegaskan bahwa kehadiran organisasi di Kalimantan Timur merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan masyarakat tidak kehilangan hak atas keadilan.

“Kami hadir untuk memastikan masyarakat, khususnya kaum buruh dan kelompok rentan, mendapatkan pendampingan hukum yang layak. Kalimantan Timur memiliki tantangan hukum yang kompleks dan tidak boleh dibiarkan tanpa pengawalan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP POSBAKUM PRANAJA, Ofi Sasmita, menambahkan bahwa pihaknya menargetkan seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur telah terbentuk kepengurusan cabang pada tahun ini.

“Kami berharap tahun ini seluruh wilayah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur sudah memiliki kepengurusan cabang POSBAKUM PRANAJA. Tujuannya agar pelayanan bantuan hukum benar-benar hadir dekat dengan masyarakat,” ujar Ofi Sasmita melalui keterangan di media sosial.

Ia menilai pembentukan cabang di setiap daerah menjadi langkah strategis untuk mempercepat respons hukum terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat, terutama buruh, masyarakat adat, dan kelompok ekonomi lemah.

Senada dengan itu, Ketua Bidang Litigasi POSBAKUM PRANAJA, Advokat Sulikipani Thamrin, yang juga merupakan Direktur Indonesian Anti Corruption Associates (IACA), menegaskan bahwa kehadiran POSBAKUM PRANAJA di Kalimantan Timur juga membawa misi penguatan penegakan hukum dan agenda antikorupsi.

“POSBAKUM PRANAJA tidak hanya fokus pada pendampingan litigasi dan nonlitigasi, tetapi juga siap mengawal kasus-kasus yang berpotensi merugikan hak masyarakat dan keuangan negara. Sinergi dengan IACA menjadi bagian dari komitmen kami untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas hukum di daerah,” tegas Adv. Sulikipani Thamrin.

Menurutnya, penguatan sumber daya advokat dan paralegal di setiap cabang akan menjadi prioritas agar masyarakat mendapatkan pendampingan hukum yang profesional, berani, dan berintegritas.

Perluasan POSBAKUM PRANAJA ke Kalimantan Timur ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh bantuan hukum tanpa diskriminasi.

Dengan langkah ini, POSBAKUM PRANAJA optimistis dapat menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan, memperkuat kesadaran hukum masyarakat, serta mengawal hak-hak rakyat di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

Ridwan.

Ini Dia Perwakilan Bumi Turatea Jeneponto, Bambang Hariyanto Masuk Dewan Pembina FAMI

 

Jakarta — Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) akan melaksanakan Pengambilan Sumpah dan Pengangkatan Dewan Pakar, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pembina FAMI Periode 2025–2029 pada Jumat, 19 Desember 2025 di Jakarta.

Salah satu nama yang menjadi perhatian dalam agenda nasional tersebut adalah Bambang Hariyanto, S.E., M.M., yang ditetapkan sebagai anggota Dewan Pembina Federasi Advokat Muda Indonesia. Penunjukan ini sekaligus menjadikan Bambang Hariyanto sebagai perwakilan Bumi Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang dipercaya mengemban amanah pada tingkat nasional.

Masuknya Bambang Hariyanto dalam jajaran Dewan Pembina FAMI dinilai sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusinya dalam penguatan kelembagaan serta pembinaan sumber daya manusia, termasuk kepeduliannya terhadap pembangunan hukum dan organisasi di daerah.

Ketua Dewan Pertimbangan dan Pengawasan FAMI, Prof. Dr. (H.C.) Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keterwakilan daerah dalam struktur nasional FAMI merupakan bagian penting dari visi organisasi.

“FAMI dibangun sebagai organisasi nasional yang inklusif. Keterlibatan putra-putri terbaik dari daerah, termasuk dari Bumi Turatea Jeneponto, merupakan wujud komitmen kami untuk menghadirkan perspektif kebangsaan yang utuh dan berimbang,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.

Untuk periode 2025–2029, susunan Dewan Pakar Federasi Advokat Muda Indonesia akan diisi oleh Prof. Dr. Manahan M.P. Sitompul, Laksamana TNI (Purn.) Siwi Sukma Adji, Prof. Dr. Nadirsyah Hosen, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, Dr. H. Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo, serta H. Andi Syamsuddin Arsyad.

Sementara itu, Dewan Kehormatan FAMI terdiri dari Komjen Pol. (Purn.) Taufiqurrahman Ruki, Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, Marsekal TNI (Purn.) Ida Bagus Putu Dunia, Dr. H. Andi Kaswadi Razak, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, dan Andi Rachmatika Dewi.

Adapun Dewan Pembina FAMI akan diisi oleh Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, Komjen Pol. (Purn.) Ito Sumardi, Prof. Dr. Bagir Manan, Dr. Ir. Muhammad Syakir, Bambang Hariyanto, serta Andi Abdul Waris Halid.

Pengambilan sumpah dan pengangkatan ketiga dewan tersebut diharapkan semakin memperkuat peran strategis FAMI dalam menjaga etika profesi advokat, memperkuat integritas organisasi, serta mendorong kontribusi nyata advokat muda dalam pembangunan sistem hukum nasional.

Acara ini dijadwalkan akan dihadiri oleh jajaran pengurus pusat, pimpinan wilayah dan pimpinan daerah FAMI dari seluruh Indonesia, serta tokoh nasional dan unsur pemerintahan, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan organisasi advokat muda di tingkat nasional.

Humas FAMI

Breaking News, FAMI Akan Lakukan Pengambilan Sumpah dan Pengangkatan Dewan Pakar, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pembina Jumat Ini

 

Jakarta — Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) memastikan akan melaksanakan Pengambilan Sumpah dan Pengangkatan Dewan Pakar, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pembina FAMI Periode 2025–2029 pada Jumat, 19 Desember 2025.

Kegiatan tersebut akan digelar mulai pukul 09.00 WITA di Kantor Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia, Centennial Tower Lantai 15, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Pengambilan sumpah dan pengangkatan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan resmi Dewan Pimpinan Nasional FAMI dalam rangka memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan peran strategis organisasi advokat muda di tingkat nasional.

Ketua Umum DPN FAMI, Adv. Ofi Sasmita, S.Si., S.H., M.H., C.PSP, menegaskan bahwa agenda ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme advokat muda Indonesia.

“Pengambilan sumpah dan pengangkatan ini adalah momentum konsolidasi organisasi untuk memastikan FAMI tetap berada pada koridor etika, profesionalisme, dan kepentingan hukum nasional,” tegasnya.

Sekretaris Jenderal DPN FAMI, Adv. Sulkipani Thamrin, S.H., LL.M., menambahkan bahwa seluruh rangkaian acara telah dipersiapkan secara matang dan akan berlangsung khidmat.

“Ini bukan sekadar seremoni, tetapi peneguhan komitmen organisasi dalam menjaga marwah profesi advokat melalui peran Dewan Pakar, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pembina,” ujarnya.

Pengambilan sumpah dan pengangkatan ini berada di bawah pengawasan Dewan Pertimbangan dan Pengawasan FAMI yang diketuai oleh Prof. Dr. (H.C.) Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa keberadaan ketiga dewan tersebut memiliki peran strategis dalam menjaga arah dan nilai organisasi.

“FAMI diharapkan mampu menjadi organisasi advokat muda yang berintegritas, menjunjung tinggi etika profesi, dan memberi kontribusi nyata bagi penegakan hukum nasional,” katanya.

Untuk periode 2025–2029, susunan Dewan Pakar FAMI akan diisi oleh Prof. Dr. Manahan M.P. Sitompul, Laksamana TNI (Purn.) Siwi Sukma Adji, Prof. Dr. Nadirsyah Hosen, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, Dr. H. Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo, dan H. Andi Syamsuddin Arsyad.

Sementara Dewan Kehormatan FAMI terdiri dari Komjen Pol. (Purn.) Taufiqurrahman Ruki, Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, Marsekal TNI (Purn.) Ida Bagus Putu Dunia, Dr. H. Andi Kaswadi Razak, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, serta Andi Rachmatika Dewi.

Adapun Dewan Pembina FAMI akan diisi oleh Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, Komjen Pol. (Purn.) Ito Sumardi, Prof. Dr. Bagir Manan, Dr. Ir. Muhammad Syakir, Bambang Hariyanto, dan Andi Abdul Waris Halid.

Acara ini dijadwalkan dihadiri jajaran pengurus pusat, pimpinan wilayah dan daerah FAMI, serta tokoh nasional lintas bidang hukum dan pemerintahan Dan Pihak Istana Negara. 

Humas FAMI

Ibu Penjual Kue di Semarang Ditangkap, POSBAKUM PRANAJA Turun Tangan, “Penerapan Pasal Narkotika Ini Keliru!”

Semarang, Jawa Tengah – Penangkapan YN, seorang ibu penjual kue di Semarang oleh Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah, memicu sorotan serius dari organisasi nasional, DPW POSBAKUM PRANAJA Yogyakarta langsung mengambil langkah tegas untuk membela YN, yang dinilai menjadi korban penerapan hukum yang keliru.

Ketua DPW Yogyakarta, Adhi Karnata Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan seluruh dokumen hukum dan akan segera menemui YN di Polda Jawa Tengah

“Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan sesuai aturan. Tidak ada ruang untuk kesalahan yang merugikan hak-hak warga negara,” tegas Adhi.

YN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun menurut Adhi, penerapan pasal tersebut sangat tidak tepat. “YN tidak pernah melakukan jual beli narkotika. Barang bukti yang ditemukan hanya dalam jumlah kecil dan jelas untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan. Tidak ada transaksi, komunikasi dengan pihak lain, atau keuntungan ekonomi dari perbuatannya,” jelas Adhi.

Lebih jauh, Adhi menegaskan YN seharusnya diproses berdasarkan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yang mengatur penyalahgunaan narkotika untuk kepentingan pribadi. Pasal ini memberi hak kepada penyalahguna untuk memperoleh rehabilitasi, bukan dipidana berat.

 “Penerapan pasal yang salah ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang menekankan pemulihan pengguna dan menindak pengedar narkotika. Jika aparat salah sasaran, rehabilitasi hanya menjadi jargon, sementara bandar besar tetap bebas beroperasi,” tambahnya.

Selain menegaskan posisi hukum klien, Adhi Karnata Hidayat juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menempuh langkah hukum sesuai hukum acara pidana dan mempersiapkan permohonan praperadilan, guna memastikan hak-hak YN tetap terlindungi dan proses hukum berlangsung proporsional.

Adhi menekankan bahwa pernyataan ini bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan menuntut keadilan dan kepastian hukum.Pihaknya Tetap  menghormati prinsip praduga tak bersalah, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 “Kami menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan, tetapi tidak boleh salah sasaran. Pengguna kecil tidak boleh dihukum seolah-olah pengedar,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi Perhatian Khusus, sekaligus pengingat pentingnya pemahaman hukum yang tepat oleh aparat penegak hukum dan urgensi perlindungan hak warga negara dalam proses penyidikan narkotika. 

Redaksi