Ini Dia Perwakilan Bumi Turatea Jeneponto, Bambang Hariyanto Masuk Dewan Pembina FAMI

 

Jakarta — Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) akan melaksanakan Pengambilan Sumpah dan Pengangkatan Dewan Pakar, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pembina FAMI Periode 2025–2029 pada Jumat, 19 Desember 2025 di Jakarta.

Salah satu nama yang menjadi perhatian dalam agenda nasional tersebut adalah Bambang Hariyanto, S.E., M.M., yang ditetapkan sebagai anggota Dewan Pembina Federasi Advokat Muda Indonesia. Penunjukan ini sekaligus menjadikan Bambang Hariyanto sebagai perwakilan Bumi Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang dipercaya mengemban amanah pada tingkat nasional.

Masuknya Bambang Hariyanto dalam jajaran Dewan Pembina FAMI dinilai sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusinya dalam penguatan kelembagaan serta pembinaan sumber daya manusia, termasuk kepeduliannya terhadap pembangunan hukum dan organisasi di daerah.

Ketua Dewan Pertimbangan dan Pengawasan FAMI, Prof. Dr. (H.C.) Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keterwakilan daerah dalam struktur nasional FAMI merupakan bagian penting dari visi organisasi.

“FAMI dibangun sebagai organisasi nasional yang inklusif. Keterlibatan putra-putri terbaik dari daerah, termasuk dari Bumi Turatea Jeneponto, merupakan wujud komitmen kami untuk menghadirkan perspektif kebangsaan yang utuh dan berimbang,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.

Untuk periode 2025–2029, susunan Dewan Pakar Federasi Advokat Muda Indonesia akan diisi oleh Prof. Dr. Manahan M.P. Sitompul, Laksamana TNI (Purn.) Siwi Sukma Adji, Prof. Dr. Nadirsyah Hosen, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, Dr. H. Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo, serta H. Andi Syamsuddin Arsyad.

Sementara itu, Dewan Kehormatan FAMI terdiri dari Komjen Pol. (Purn.) Taufiqurrahman Ruki, Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, Marsekal TNI (Purn.) Ida Bagus Putu Dunia, Dr. H. Andi Kaswadi Razak, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, dan Andi Rachmatika Dewi.

Adapun Dewan Pembina FAMI akan diisi oleh Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, Komjen Pol. (Purn.) Ito Sumardi, Prof. Dr. Bagir Manan, Dr. Ir. Muhammad Syakir, Bambang Hariyanto, serta Andi Abdul Waris Halid.

Pengambilan sumpah dan pengangkatan ketiga dewan tersebut diharapkan semakin memperkuat peran strategis FAMI dalam menjaga etika profesi advokat, memperkuat integritas organisasi, serta mendorong kontribusi nyata advokat muda dalam pembangunan sistem hukum nasional.

Acara ini dijadwalkan akan dihadiri oleh jajaran pengurus pusat, pimpinan wilayah dan pimpinan daerah FAMI dari seluruh Indonesia, serta tokoh nasional dan unsur pemerintahan, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan organisasi advokat muda di tingkat nasional.

Humas FAMI

Breaking News, FAMI Akan Lakukan Pengambilan Sumpah dan Pengangkatan Dewan Pakar, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pembina Jumat Ini

 

Jakarta — Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) memastikan akan melaksanakan Pengambilan Sumpah dan Pengangkatan Dewan Pakar, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pembina FAMI Periode 2025–2029 pada Jumat, 19 Desember 2025.

Kegiatan tersebut akan digelar mulai pukul 09.00 WITA di Kantor Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia, Centennial Tower Lantai 15, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Pengambilan sumpah dan pengangkatan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan resmi Dewan Pimpinan Nasional FAMI dalam rangka memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan peran strategis organisasi advokat muda di tingkat nasional.

Ketua Umum DPN FAMI, Adv. Ofi Sasmita, S.Si., S.H., M.H., C.PSP, menegaskan bahwa agenda ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme advokat muda Indonesia.

“Pengambilan sumpah dan pengangkatan ini adalah momentum konsolidasi organisasi untuk memastikan FAMI tetap berada pada koridor etika, profesionalisme, dan kepentingan hukum nasional,” tegasnya.

Sekretaris Jenderal DPN FAMI, Adv. Sulkipani Thamrin, S.H., LL.M., menambahkan bahwa seluruh rangkaian acara telah dipersiapkan secara matang dan akan berlangsung khidmat.

“Ini bukan sekadar seremoni, tetapi peneguhan komitmen organisasi dalam menjaga marwah profesi advokat melalui peran Dewan Pakar, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pembina,” ujarnya.

Pengambilan sumpah dan pengangkatan ini berada di bawah pengawasan Dewan Pertimbangan dan Pengawasan FAMI yang diketuai oleh Prof. Dr. (H.C.) Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa keberadaan ketiga dewan tersebut memiliki peran strategis dalam menjaga arah dan nilai organisasi.

“FAMI diharapkan mampu menjadi organisasi advokat muda yang berintegritas, menjunjung tinggi etika profesi, dan memberi kontribusi nyata bagi penegakan hukum nasional,” katanya.

Untuk periode 2025–2029, susunan Dewan Pakar FAMI akan diisi oleh Prof. Dr. Manahan M.P. Sitompul, Laksamana TNI (Purn.) Siwi Sukma Adji, Prof. Dr. Nadirsyah Hosen, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, Dr. H. Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo, dan H. Andi Syamsuddin Arsyad.

Sementara Dewan Kehormatan FAMI terdiri dari Komjen Pol. (Purn.) Taufiqurrahman Ruki, Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, Marsekal TNI (Purn.) Ida Bagus Putu Dunia, Dr. H. Andi Kaswadi Razak, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, serta Andi Rachmatika Dewi.

Adapun Dewan Pembina FAMI akan diisi oleh Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, Komjen Pol. (Purn.) Ito Sumardi, Prof. Dr. Bagir Manan, Dr. Ir. Muhammad Syakir, Bambang Hariyanto, dan Andi Abdul Waris Halid.

Acara ini dijadwalkan dihadiri jajaran pengurus pusat, pimpinan wilayah dan daerah FAMI, serta tokoh nasional lintas bidang hukum dan pemerintahan Dan Pihak Istana Negara. 

Humas FAMI

Ibu Penjual Kue di Semarang Ditangkap, POSBAKUM PRANAJA Turun Tangan, “Penerapan Pasal Narkotika Ini Keliru!”

Semarang, Jawa Tengah – Penangkapan YN, seorang ibu penjual kue di Semarang oleh Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah, memicu sorotan serius dari organisasi nasional, DPW POSBAKUM PRANAJA Yogyakarta langsung mengambil langkah tegas untuk membela YN, yang dinilai menjadi korban penerapan hukum yang keliru.

Ketua DPW Yogyakarta, Adhi Karnata Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan seluruh dokumen hukum dan akan segera menemui YN di Polda Jawa Tengah

“Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan sesuai aturan. Tidak ada ruang untuk kesalahan yang merugikan hak-hak warga negara,” tegas Adhi.

YN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun menurut Adhi, penerapan pasal tersebut sangat tidak tepat. “YN tidak pernah melakukan jual beli narkotika. Barang bukti yang ditemukan hanya dalam jumlah kecil dan jelas untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan. Tidak ada transaksi, komunikasi dengan pihak lain, atau keuntungan ekonomi dari perbuatannya,” jelas Adhi.

Lebih jauh, Adhi menegaskan YN seharusnya diproses berdasarkan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yang mengatur penyalahgunaan narkotika untuk kepentingan pribadi. Pasal ini memberi hak kepada penyalahguna untuk memperoleh rehabilitasi, bukan dipidana berat.

 “Penerapan pasal yang salah ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang menekankan pemulihan pengguna dan menindak pengedar narkotika. Jika aparat salah sasaran, rehabilitasi hanya menjadi jargon, sementara bandar besar tetap bebas beroperasi,” tambahnya.

Selain menegaskan posisi hukum klien, Adhi Karnata Hidayat juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menempuh langkah hukum sesuai hukum acara pidana dan mempersiapkan permohonan praperadilan, guna memastikan hak-hak YN tetap terlindungi dan proses hukum berlangsung proporsional.

Adhi menekankan bahwa pernyataan ini bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan menuntut keadilan dan kepastian hukum.Pihaknya Tetap  menghormati prinsip praduga tak bersalah, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 “Kami menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan, tetapi tidak boleh salah sasaran. Pengguna kecil tidak boleh dihukum seolah-olah pengedar,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi Perhatian Khusus, sekaligus pengingat pentingnya pemahaman hukum yang tepat oleh aparat penegak hukum dan urgensi perlindungan hak warga negara dalam proses penyidikan narkotika. 

Redaksi

40 Advokat Muda Bersumpah Anti Suap di PT Surabaya, ini Pesan Presiden FAMI

Surabaya – Langkah tegas Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) menarik perhatian publik hukum nasional. Sebanyak 40 advokat muda yang tergabung dalam FAMI resmi disumpah di Pengadilan Tinggi Surabaya, Rabu (16/10), dengan janji keras tidak akan terlibat praktik suap serta mafia peradilan.

Dalam sumpah yang diucapkan di hadapan Ketua PT Surabaya, Sujatmiko, para advokat bersumpah menjaga integritas profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Momentum ini langsung menjadi perbincangan karena isu penyuapan hakim masih menjadi salah satu masalah laten dalam sistem peradilan Indonesia.

Presiden FAMI Ofi Sasmita menegaskan bahwa organisasi yang ia pimpin berkomitmen melahirkan garda baru advokat antikorupsi. Ofi menyebut, advokat muda hari ini tidak boleh menjadi bagian dari lingkaran kotor mafia hukum.

“Kami ingin menandai babak baru. Anak-anak muda ini datang bukan untuk ikut arus, melainkan membersihkan arus,” ujar Ofi lantang, memicu tepuk tangan panjang di ruang pelantikan.

Ofi mengatakan, FAMI tidak ingin hanya hadir sebagai organisasi profesi, melainkan sebagai gerakan moral. Ia mendorong seluruh anggota untuk turun langsung ke masyarakat, memperluas akses bantuan hukum, serta memberi harapan pada mereka yang kerap tidak tersentuh keadilan.

Pelantikan yang berlangsung khidmat itu juga menegaskan posisi FAMI sebagai kekuatan baru dalam komunitas advokat nasional. Kehadiran 40 advokat baru ini menjadi bagian dari rencana FAMI memperluas jejaring hukum di seluruh Indonesia.

“Jika penegakan hukum ingin berubah, maka advokat yang mengawal prosesnya juga harus berubah,” tegas Ofi.

Pengamat hukum menilai langkah FAMI menarik untuk terus diikuti, terutama di tengah tuntutan publik atas sistem hukum yang lebih bersih dan transparan. Publik kini menanti langkah konkret para advokat muda ini setelah resmi mengemban amanah profesi.Red