Kasus Dugaan Pasal 81 Jo 76E UU Perlindungan Anak di Raja Ampat Meledak di Publik ! Ofi Sasmita Turun Tangan, Desak Proses Hukum Cepat dan Tanpa Toleransi

Raja Ampat, Papua Barat Daya — Kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak kembali menggemparkan publik. Peristiwa memilukan yang menimpa korban berinisial NA, seorang anak di bawah umur, kini menjadi sorotan nasional.
Kasus ini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Raja Ampat, dan keluarga korban bersuara lantang agar proses hukum segera diselesaikan.

Ofi Sasmita, tante korban yang juga figur nasional di dunia advokat, jurnalis, dan aktivis, mengeluarkan ultimatum tegas. Ia meminta pihak penyidik untuk segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami menuntut aparat bertindak cepat, profesional, dan transparan. Tidak ada kompromi untuk pelaku kejahatan terhadap anak. Keadilan harus ditegakkan, bukan ditunda,” tegas Ofi kepada wartawan.

Sosok Nasional dengan Jaringan Kuat

Ofi Sasmita bukan sekadar keluarga korban. Ia merupakan tokoh penting di berbagai organisasi strategis yang memiliki pengaruh luas, di antaranya:

  • Presiden Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia
  • Ketua Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Media Online Republik Indonesia
  • Ketua Pimpinan Pusat Posbakum Pranaja
  • Presidium Pusat Ahli Konsultan Hukum Pertambangan dan Pengadaan Republik Indonesia
  • Ketua Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia
  • Presiden Komite Advokasi Tambang Republik Indonesia
  • Sekretaris Presiden Jaringan Advokasi Lingkungan Hidup Republik Indonesia
  • Dewan Kehormatan Nasional Komite Advokat Indonesia
  • Dewan Kehormatan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia

Dengan kapasitasnya yang besar, Ofi memastikan kasus ini akan terus dikawal hingga tingkat persidangan.
Bahkan, ia menegaskan akan menggunakan seluruh jaringan komunikasi, media, dan relasi organisasinya di tingkat lokal, nasional, hingga internasional untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Saya pastikan, seluruh jejaring komunikasi saya akan bergerak. Ini bukan hanya perjuangan pribadi, tapi gerakan bersama untuk melindungi anak-anak Indonesia. Pelaku tidak boleh lolos dari jerat hukum,” ujarnya.

Peringatan Keras untuk Aparat

Ofi juga menegaskan bahwa lambatnya penanganan kasus seperti ini bisa menghancurkan kepercayaan publik terhadap hukum.
Ia meminta agar pihak kepolisian menunjukkan komitmen nyata bahwa hukum di Indonesia berlaku sama untuk semua.

“Kalau hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, itu tanda kemunduran bangsa. Saya tegaskan, jangan pernah anggap enteng kejahatan terhadap anak. Ini kejahatan luar biasa,” pungkasnya.

Tekanan Publik yang Menguat

Dengan sorotan yang semakin tajam dari publik, kasus ini diprediksi akan menjadi trend nasional dalam beberapa hari ke depan.
Gelombang dukungan untuk korban terus berdatangan, dan tekanan terhadap aparat penegak hukum kian menguat agar proses pelimpahan perkara segera dilakukan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban nyata yang harus dijalankan oleh semua pihak, termasuk negara dan aparat penegak hukum.

Redaksi

Keluarga Desak Polisi Tuntaskan Kasus Kematian Kostanis Bame, Minta Kapolda Ambil Alih

 

SORONG,– Keluarga korban mendesak Kepolisian Resor (Polres) Sorong segera menuntaskan kasus kematian Kostanis Hasiway Bame yang terjadi Sabtu (24/5/2025) dini hari di dekat Rumah Makan Jonglo, SP 1, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Mereka meminta Kapolres Sorong beserta jajaran mengungkap dan memproses hukum pelaku yang diduga terlibat, serta mendesak Kapolda Papua Barat Daya untuk mengambil alih penyelidikan.

“Kami pihak keluarga korban mendesak Polres Sorong mengusut tuntas. Diduga pelaku utama berinisial RT dan YB. Mediasi sudah dilakukan 10 kali oleh pihak Lantas Polres Aimas, tetapi kasus masih jalan di tempat,” ujar orang tua korban, Jerry Bame, saat ditemui di Sorong, Rabu (13/8/2025).

Menurut Jerry, hasil visum RSUD Sele Besolu menunjukkan luka yang dialami anaknya bukan akibat kecelakaan lalu lintas, melainkan dugaan kuat pembunuhan. Ia juga menyebut hasil ritual adat yang dilakukan keluarga mengarah pada dua terduga pelaku tersebut.

“RT sempat ditahan, tapi dilepaskan tanpa pemberitahuan kepada keluarga. Polisi punya alat canggih seperti sidik jari dan lainnya, tapi prosesnya lambat,” kata Jerry sambil meneteskan air mata.

Kronologi Kejadian

Pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 23.47 WIT, korban dijemput oleh temannya, RT, di rumah kos di Unit 1, Distrik Aimas. RT diketahui membawa minuman keras jenis cap tikus.

Keduanya sempat bertemu seorang saksi, Simon Nauw, di Jalan Pepaya Jalur II. Setelah minum bersama, mereka melanjutkan perjalanan ke SP 1 untuk bertemu dua teman lain, yakni Paul Weking dan Yorrys Basna.

Sekitar pukul 03.00 WIT, Paul Weking pamit, meninggalkan korban bersama RT dan YB. Pukul 04.30 WIT, korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di pinggir jalan dekat RM Jonglo, lokasi terakhir mereka minum.

YB kemudian melapor ke Pos Penjagaan Tugu Merah. Polisi yang menerima laporan membawa korban ke RSUD John Piet Wanane, lalu dirujuk ke RSUD Sele Besolu. Keluarga baru mendapat kabar sekitar pukul 12.10 WIT bahwa Kostanis telah meninggal dunia.

Jenazah dimakamkan pada Minggu (25/5/2025) di TPU Rufei, Kota Sorong.

Tuntutan Keluarga Korban

  1. Mendesak Kapolres Sorong dan jajaran segera mengungkap pelaku pembunuhan Kostanis Hasiway Bame.
  2. Meminta Kapolda Papua Barat Daya mengambil alih penanganan kasus.
  3. Meminta polisi memproses hukum para terduga pelaku yang telah disebutkan keluarga.

“Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut,” pungkas Jerry. Ys

FAMI Ambil Langkah Hukum Tegas Lindungi Hak Ananda Hafidz dalam Kasus Hibah di Jeneponto

 

Jeneponto, 6 November 2025 – Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) melalui Presiden Ofi Sasmita, menegaskan langkah tegasnya untuk melindungi hak-hak hukum warga terkait sengketa hibah di Kabupaten Jeneponto. FAMI secara resmi menugaskan Tim Hukum Profesional untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) di Pengadilan Negeri Jeneponto, terkait dugaan penguasaan dan penjualan aset hibah secara ilegal.

Kasus ini bermula dari hibah sah yang diberikan oleh almarhumah Sigiati Binti Makkatea kepada Muhammad Hafidz, anak kandung Presiden FAMI. Hibah tersebut dibuktikan melalui Surat Keterangan Hibah tertanggal 17 April 2018, yang disampaikan secara lisan dan diperlihatkan kepada Kepala Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Belakangan, muncul indikasi bahwa saudara kandung pemberi hibah menguasai dan bahkan menjual objek hibah tersebut tanpa persetujuan penerima sah, merugikan hak Muhammad Hafidz sebagai penerima sah. Objek hibah berada di Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Jeneponto.

Menanggapi hal ini, Presiden FAMI, Ofi Sasmita, menegaskan sikap tegasnya:

“Selama ini, kami selalu menghormati mereka sebagai keluarga. Namun, mereka merasa lebih dari segalanya. Upaya hukum ini bukan semata untuk menuntut hak, tetapi juga menjadi pelajaran bahwa setiap tindakan melawan hukum akan dipertanggungjawabkan. Hak anak saya tidak dapat diganggu, dan kami akan menempuh jalur hukum penuh untuk memulihkannya.”

FAMI menekankan bahwa gugatan ini adalah langkah tegas untuk menegakkan keadilan dan memastikan hak sipil tidak dilanggar. Semua tindakan penguasaan dan penjualan ilegal akan diproses sesuai hukum tanpa kompromi, sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi penerima sah hibah dan masyarakat.

Sumber dari Desa Langkura menyebutkan bahwa kasus ini telah menimbulkan kegelisahan di masyarakat, karena tindakan penguasaan aset tanpa izin dianggap meresahkan dan merugikan pihak yang berhak. FAMI menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak hukum warga negara adalah prioritas utama, dan setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas.

Dengan penunjukan Tim Hukum Profesional, FAMI menunjukkan komitmen penuh dalam penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara, khususnya dalam kasus sengketa harta warisan dan hibah. Langkah ini diharapkan menjadi contoh nyata bagi masyarakat bahwa tindakan melawan hukum, apalagi dalam lingkup keluarga, tidak akan dibiarkan.

“Kami berharap melalui langkah hukum ini, hak anak saya sepenuhnya dipulihkan, dan pihak yang melanggar hukum mendapatkan pelajaran bahwa kepentingan pribadi tidak boleh mengalahkan hukum dan keadilan,” tambah Ofi Sasmita.

FAMI akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga hak Muhammad Hafidz dipulihkan sepenuhnya dan keadilan ditegakkan di Kabupaten Jeneponto.

Redaksi