Bupati Jeneponto Diduga Terlibat Korupsi Pasar Lassang-Lassang, Tiga Lembaga Antikorupsi Segera Audiensi ke Polda dan Kompolnas”

Jeneponto — Dugaan keterlibatan Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, dalam kasus dugaan korupsi Pasar Lassang-Lassang kembali menjadi sorotan publik. Fakta persidangan, termasuk putusan terdakwa Haruna Talli, disebut secara gamblang menyinggung keterlibatan kepala daerah tersebut, memunculkan desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan profesional.

Menindaklanjuti hal ini, Indonesian Anti Corruption Advocacy (IACA) memastikan akan bertandang langsung ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) pada pekan depan. IACA akan didampingi Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Selatan dan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk menekan proses hukum berjalan transparan, cepat, dan tanpa intervensi.

Muhammad Iqbal, Direktur IACA, menegaskan:

“Fakta persidangan sudah gamblang. Putusan terdakwa Haruna Talli menyebut keterlibatan Bupati Jeneponto. Kami akan pastikan penyidik menindaklanjuti tanpa pandang jabatan. Kasus ini harus tuntas sampai selesai agar asas kepastian hukum menjadi jelas. Pengawalan ini bukan sekadar pemantauan, tapi dorongan nyata agar hukum ditegakkan adil.”

Saat ditemui awak media di seputaran Kota Makassar, perwakilan IACA menambahkan:

“Apa yang kami lakukan bukan karena ada faktor pendukung atau kepentingan tertentu. Kami bergerak untuk mempertahankan asas keadilan dan memastikan hukum berjalan sesuai semestinya.”

Senada dengan Anggaressa (ACC Sulsel) menyampaikan:

“Fakta-fakta persidangan tidak boleh diabaikan. Jika pertimbangan majelis hakim mengarah pada pihak tertentu, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti secara tuntas. Kami mendukung penuh pengawalan IACA agar hukum ditegakkan transparan dan akuntabel.”

Sedangkan Egi Primayogha, Advocacy Koordinator ICW, menegaskan:

“Kasus ini strategis bagi integritas pemerintahan Jeneponto. Fakta persidangan harus ditindaklanjuti tuntas. Hukum berlaku sama untuk semua pihak, termasuk pejabat daerah.”

Ketiga lembaga Ngo antikorupsi ini sepakat melakukan pengawalan intensif. Selain mengunjungi Polda Sulsel, mereka juga telah menjadwalkan audiensi dengan pimpinan Kompolnas pada tanggal 9 Februari 2026 di Jakarta, untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan profesional, objektif, dan akuntabel.

Kasus dugaan korupsi Pasar Lassang-Lassang tetap menjadi perhatian luas masyarakat. Publik menuntut proses hukum tegas, transparan, dan berkeadilan, agar tidak ada pihak yang luput dari pertanggungjawaban hukum, termasuk pejabat daerah. Dengan pengawalan kolaboratif IACA, ACC Sulsel, dan ICW, masyarakat berharap asas kepastian hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan.Tim

Federasi Advokat Muda Indonesia Desak Kejari Jeneponto Segera Lakukan BAP Ulang Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi

Jeneponto — Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) memberikan sorotan tajam terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pupuk subsidi tahun 2021 di Kabupaten Jeneponto. Melalui Sekretaris Jenderal, Adv. Rina Masita Yunita, FAMI mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto untuk segera melakukan BAP ulang terhadap tiga distributor pupuk, yakni PT Puskud, CV Anjas, dan KPI.

Rina menegaskan, sikap tersebut merupakan instruksi langsung Presiden FAMI, dengan dasar asas kepastian hukum, agar proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak menyisakan ruang bagi dugaan permainan hukum.

Isu penyelewengan pupuk subsidi ini kembali menjadi sorotan publik setelah eks Direktur Perwakilan KPI, Amrina Rachman, divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar, sementara Direktur PT Puskud dan CV Anjas hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil audit Inspektorat mencatat dugaan kerugian negara hingga Rp6 miliar. Nilai ini dinilai sangat besar dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani.

“Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut anggaran negara dan hajat hidup petani. Kami minta Kejaksaan Negeri Jeneponto

lebih tegas dalam menangani kasus ini dan tidak lagi mengulur-ngulur waktu karena publik menaruh harapan besar pada tegaknya keadilan,” tegas Adv. Rina Masita Yunita, Selasa  (6/1).

Tidak hanya itu, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) FAMI) juga akan segera mengirim surat resmi kepada Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Langkah ini dimaksudkan untuk meminta atensi khusus terhadap kinerja jajaran Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam menangani perkara ini.

“Ini persoalan anggaran negara. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan bersih, profesional, dan jauh dari intervensi pihak manapun,” tambah Rina dengan nada tegas.

FAMI menilai, BAP ulang merupakan langkah krusial untuk membuka secara terang benderang siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. Mereka juga mengingatkan bahwa masyarakat kini semakin kritis dan tidak akan tinggal diam apabila penegakan hukum berjalan setengah hati.

“Ini ujian bagi Kejari Jeneponto. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Negeri ini membutuhkan penegak hukum yang berani dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tutupnya.

FAMI memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas, dan tidak menutup kemungkinan melakukan langkah hukum serta gerakan moral apabila penanganan perkara dinilai tidak maksimal.

Laporan Denta