Rekening Diblokir Sepihak, Federasi Advokat Muda Indonesia Laporkan Seabank ke BPSK, OJK, dan Badan Perlindungan Konsumen

 

Jakarta – Kasus dugaan pelanggaran hak konsumen oleh PT Bank Seabank Indonesia semakin menguat dan meluas. Tidak hanya dilaporkan secara pribadi oleh konsumen perkara pemblokiran rekening sepihak ini juga mendapat dukungan penuh dari Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI). Adv. Sulikipani Thamrin, selaku Pimpinan Nasional  Kehormatan Federasi Advokat Muda Indonesia, bersama Dewan Kehormatan Federasi Advokat Muda Indonesia, secara resmi ikut mengajukan pengaduan ke berbagai lembaga negara.

Selain dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Adv. Sulikipani Thamrin menegaskan bahwa pihaknya juga mengajukan pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini dilakukan agar OJK melakukan pemeriksaan dan pengawasan mendalam terhadap praktik layanan dan perlindungan nasabah PT Bank Seabank Indonesia, khususnya terkait kebijakan pembatasan akses rekening tanpa penjelasan tertulis yang transparan.

Pemblokiran rekening tanpa kejelasan dasar hukum dan tanpa mekanisme penyelesaian yang adil merupakan persoalan serius dalam perlindungan konsumen jasa keuangan. OJK harus turun tangan agar tidak menjadi preseden buruk bagi industri perbankan digital,” tegas Adv. Sulikipani Thamrin Kepada awak Media 

Lebih lanjut, Dewan Kehormatan Federasi Advokat Muda Indonesia bersama Pimpinan Nasional  Federasi Advokat Muda Indonesia juga mengajukan pengaduan ke Badan Perlindungan Konsumen, karena tindakan PT Bank Seabank Indonesia dinilai tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas, serta berpotensi melanggar hak dasar konsumen, khususnya hak atas informasi, hak atas keamanan dana, dan hak atas kepastian hukum.

Kasus ini bermula ketika rekening Seabank milik Ketua Majelis Dewan kehormatan  Kehormatan Federasi Advokat Muda Indonesia Diblokir secara sepihak sejak 29 Desember 2025, dengan notifikasi Akses Dibatasi dengan Alasan Keamanan. Sejak saat itu, konsumen tidak dapat melakukan transaksi apa pun, termasuk pengecekan saldo dan transfer dana, sementara pihak bank tidak pernah memberikan penjelasan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Upaya penyelesaian telah dilakukan konsumen melalui puluhan kali pengaduan ke layanan pelanggan Seabank, namun hanya memperoleh jawaban normatif dengan dalih kebijakan pihak terkait”. Bahkan, meskipun Seabank menyatakan laporan telah selesai, akses rekening tetap tidak dipulihkan, tanpa kejelasan status saldo dan keberadaan dana konsumen.

Menurut Adv Sulikipani Thamrin dari Federasi Advokat Muda Indonesia, tindakan PT Bank Seabank Indonesia patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta bertentangan dengan kewajiban bank dalam melindungi nasabah sebagaimana diatur dalam peraturan perbankan dan pengawasan jasa keuangan. Kondisi ini menimbulkan kerugian finansial, tekanan psikologis, serta ketidakpastian hukum bagi konsumen.

Melalui rangkaian pengaduan ke BPSK, OJK, dan Badan Perlindungan Konsumen, FAMI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendorong adanya pemulihan akses rekening, kejelasan saldo, dan pemberian kompensasi yang layak kepada konsumen.

Hingga berita ini dipublikasikan, PT Bank Seabank Indonesia belum memberikan pernyataan resmi. Publik kini menanti sikap tegas regulator dan lembaga perlindungan konsumen agar hak-hak nasabah bank digital tidak dikorbankan oleh kebijakan sepihak pelaku usaha.

Redaksi 

Babak Baru !! LMA Kabupaten Sorong Selatan Siap Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen DPRK, “ Dua Anggota DPRK SORSEL diduga Terlibat “

 

Oke! Berikut versi rilis berita SEO-friendly dengan judul yang tajam dan sorot, mengganti sesuai permintaan:


Sorong Selatan, Papua Barat Daya – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong Selatan, yang dipimpin Marten Thesia, melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Sulaeman, S.H., dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan surat palsu terkait pengangkatan Dua Anggota DPRK Kabupaten Sorong Selatan periode 2024–2029 ke Kepolisian Daerah Papua Barat Daya.

Menurut LMA, Surat Pernyataan Tidak Terlibat dalam Kepengurusan Partai Politik yang digunakan oleh Aksamina Momot, S.Pd dan Yuliana Tinopi tidak sesuai fakta sebenarnya. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 secara tegas melarang calon Anggota DPRK mekanisme pengangkatan berasal dari pengurus atau anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Surat pernyataan digunakan untuk merebut hak yang tidak sah. Jika dibiarkan, DPRK sebagai simbol representasi masyarakat adat justru lahir dari kebohongan,” kata Advokat Sulaeman, S.H.

Laporan dugaan pidana ini menyoroti pelanggaran Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP Nasional, yakni membuat dan menggunakan surat palsu seolah-olah benar untuk memperoleh hak yang tidak semestinya sehingga menimbulkan kerugian hukum. Dugaan tindakan Terlapor ini juga merugikan kepentingan hukum negara, integritas DPRK, dan hak-hak calon anggota DPRK sah lainnya.

Marten Thesia, Ketua LMA Kabupaten Sorong Selatan, menegaskan bahwa DPRK bukan milik segelintir orang, tetapi simbol kehormatan masyarakat adat. LMA menekankan bahwa laporan akan ditembuskan ke Kapolri, Propam Polri, Pengawas Penyidik, Irwasda Polda Papua Barat Daya, Gubernur Papua Barat Daya, Kejaksaan Negeri, DPRK Sorong Selatan, dan Bawaslu, agar proses hukum berjalan transparan dan profesional.

“Jabatan publik bukan hadiah dari kebohongan. Negara harus hadir dan menegakkan hukum tanpa kompromi,” tegas Marten Thesia.

Kasus ini menempatkan penegakan hukum di Papua Barat Daya pada titik krusial: apakah hukum berdiri tegak melindungi kejujuran dan keadilan publik, atau tunduk pada praktik manipulasi administrasi yang merusak marwah lembaga dan masyarakat adat.

Babak Baru !! Dua Anggota DPRK Sorong Selatan Diduga Gunakan Surat Palsu, LMA Siap Laporkan ke Polda Papua Barat Daya

  

Sorong Selatan, Papua Barat Daya – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong Selatan, yang dipimpin Marten Thesia, melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Sulaeman, S.H., dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan surat palsu terkait pengangkatan Dua Anggota DPRK Kabupaten Sorong Selatan periode 2024–2029 ke Kepolisian Daerah Papua Barat Daya.

Menurut LMA, Surat Pernyataan Tidak Terlibat dalam Kepengurusan Partai Politik yang digunakan oleh AM dan YT  Saat melakukan  Pendaftaran Calon Anggota DPRK Sorong Selatan tidak sesuai fakta sebenarnya. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 secara tegas melarang calon Anggota DPRK mekanisme pengangkatan berasal dari pengurus atau anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Surat pernyataan digunakan untuk merebut hak yang tidak sah. Jika dibiarkan, DPRK sebagai simbol representasi masyarakat adat justru lahir dari kebohongan,” kata Advokat Sulaeman, S.H.

Laporan dugaan pidana ini menyoroti pelanggaran Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP Nasional, yakni membuat dan menggunakan surat palsu seolah-olah benar untuk memperoleh hak yang tidak semestinya sehingga menimbulkan kerugian hukum. Dugaan tindakan Terlapor ini juga merugikan kepentingan hukum negara, integritas DPRK, dan hak-hak calon anggota DPRK sah lainnya.

Marten Thesia, Ketua LMA Kabupaten Sorong Selatan, menegaskan bahwa DPRK bukan milik segelintir orang, tetapi simbol kehormatan masyarakat adat. LMA menekankan bahwa laporan akan ditembuskan ke Kapolri, Propam Polri, Pengawas Penyidik, Irwasda Polda Papua Barat Daya, Gubernur Papua Barat Daya, Kejaksaan Negeri, DPRK Sorong Selatan, dan Bawaslu, agar proses hukum berjalan transparan dan profesional.

“Jabatan publik bukan hadiah dari kebohongan. Negara harus hadir dan menegakkan hukum tanpa kompromi,” tegas Marten Thesia.

Kasus ini menempatkan penegakan hukum di Papua Barat Daya pada titik krusial: apakah hukum berdiri tegak melindungi kejujuran dan keadilan publik, atau tunduk pada praktik manipulasi administrasi yang merusak marwah lembaga dan masyarakat adat.

Redaksi 

Gubernur Papua Barat Daya Nekat Lantik DPRK Sorong Selatan, Kuasa Hukum Siap Laporkan ke Kemendagri

 

SORONG SELATAN – Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, dikritik tajam karena nekat melantik anggota DPRK Sorong Selatan meski status kelembagaan tersebut masih berada dalam sengketa hukum.

Kuasa hukum pihak penggugat, Advokat Sulaeman, menegaskan bahwa pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di Papua tidak dapat dilakukan apabila terdapat sengketa atau perselisihan hasil pemilihan yang belum diselesaikan secara hukum. Hal ini bertujuan untuk menjaga legitimasi dan keabsahan anggota DPRK yang dilantik, sehingga proses pelantikan hanya dapat dilakukan setelah seluruh sengketa diputuskan oleh lembaga yang berwenang.

Menurut Sulaeman, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008, serta merujuk pada Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan terkait pemilu, sengketa hasil pemilihan DPRK harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku sebelum pelantikan dilakukan. “Dengan demikian, pelantikan anggota DPRK Papua yang masih bersengketa dianggap tidak sah dan tidak boleh dilaksanakan sampai ada keputusan final yang menegaskan hasil pemilihan secara resmi,” tegas Sulaeman.

Lebih lanjut, Sulaeman menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan tindakan Gubernur Elisa Kambu ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) agar pemerintah pusat menindaklanjuti kebijakan yang dinilai melawan prosedur dan berpotensi memicu konflik hukum serta sosial di daerah.

Dalam dukungan tegas, Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI), Adv. Sulkipani Thamrin, menyatakan bahwa seluruh jejaring organisasi akan memberikan bantuan hukum penuh kepada kuasa hukum para penggugat. Menurutnya, tindakan pelantikan ini masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pejabat, atau dikenal dalam hukum Belanda sebagai Onrechtmatige Overheidsdaad.

Adv. Sulkipani Thamrin menegaskan, “Kami tidak akan membiarkan pejabat publik mengabaikan prinsip hukum dan keadilan. Negara hukum menuntut setiap tindakan pejabat harus berada dalam koridor aturan, bukan kepentingan politik sesaat.

” Pak Gubernur Papua Barat Daya Paham Aturan atau Tidak paham  dengan Aturan Kalau belum Paham Kami Sarankan agar dapat Belajar Dengan Baik, Ucapnya dengan tegas

Dengan dukungan penuh FAMI, kuasa hukum penggugat siap menempuh jalur hukum maksimal untuk memastikan kepastian hukum dan supremasi aturan tetap dijunjung tinggi.