Bupati Jeneponto Diduga Terlibat Korupsi Pasar Lassang-Lassang, Tiga Lembaga Antikorupsi Segera Audiensi ke Polda dan Kompolnas”

Jeneponto — Dugaan keterlibatan Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, dalam kasus dugaan korupsi Pasar Lassang-Lassang kembali menjadi sorotan publik. Fakta persidangan, termasuk putusan terdakwa Haruna Talli, disebut secara gamblang menyinggung keterlibatan kepala daerah tersebut, memunculkan desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan profesional.

Menindaklanjuti hal ini, Indonesian Anti Corruption Advocacy (IACA) memastikan akan bertandang langsung ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) pada pekan depan. IACA akan didampingi Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Selatan dan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk menekan proses hukum berjalan transparan, cepat, dan tanpa intervensi.

Muhammad Iqbal, Direktur IACA, menegaskan:

“Fakta persidangan sudah gamblang. Putusan terdakwa Haruna Talli menyebut keterlibatan Bupati Jeneponto. Kami akan pastikan penyidik menindaklanjuti tanpa pandang jabatan. Kasus ini harus tuntas sampai selesai agar asas kepastian hukum menjadi jelas. Pengawalan ini bukan sekadar pemantauan, tapi dorongan nyata agar hukum ditegakkan adil.”

Saat ditemui awak media di seputaran Kota Makassar, perwakilan IACA menambahkan:

“Apa yang kami lakukan bukan karena ada faktor pendukung atau kepentingan tertentu. Kami bergerak untuk mempertahankan asas keadilan dan memastikan hukum berjalan sesuai semestinya.”

Senada dengan Anggaressa (ACC Sulsel) menyampaikan:

“Fakta-fakta persidangan tidak boleh diabaikan. Jika pertimbangan majelis hakim mengarah pada pihak tertentu, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti secara tuntas. Kami mendukung penuh pengawalan IACA agar hukum ditegakkan transparan dan akuntabel.”

Sedangkan Egi Primayogha, Advocacy Koordinator ICW, menegaskan:

“Kasus ini strategis bagi integritas pemerintahan Jeneponto. Fakta persidangan harus ditindaklanjuti tuntas. Hukum berlaku sama untuk semua pihak, termasuk pejabat daerah.”

Ketiga lembaga Ngo antikorupsi ini sepakat melakukan pengawalan intensif. Selain mengunjungi Polda Sulsel, mereka juga telah menjadwalkan audiensi dengan pimpinan Kompolnas pada tanggal 9 Februari 2026 di Jakarta, untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan profesional, objektif, dan akuntabel.

Kasus dugaan korupsi Pasar Lassang-Lassang tetap menjadi perhatian luas masyarakat. Publik menuntut proses hukum tegas, transparan, dan berkeadilan, agar tidak ada pihak yang luput dari pertanggungjawaban hukum, termasuk pejabat daerah. Dengan pengawalan kolaboratif IACA, ACC Sulsel, dan ICW, masyarakat berharap asas kepastian hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan.Tim

Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmar Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Wali Kota Palopo, Perkenalkan Posbakum Pranaja sebagai Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi

Palopo — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan, Andi Basmar, melakukan kunjungan silaturahmi ke Rumah Jabatan Wali Kota Palopo. Dalam kunjungan tersebut, rombongan Kanwil disambut langsung oleh Ibu Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal, yang menerima dengan penuh kehangatan dan semangat kolaborasi.

Dalam kesempatan itu, Kakanwil Andi Basmar memperkenalkan Direktur Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pranaja, sebagai lembaga bantuan hukum yang menjadi mitra strategis Kemenkum di Kota Palopo. Posbakum Pranaja merupakan satu-satunya lembaga bantuan hukum resmi dan terakreditasi di Kota Palopo, yang memiliki mandat untuk memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, sesuai ketentuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pangsit Direktur Posbakum Pranaja Palopo, Tikzan, yang turut mendampingi Kakanwil dalam memperkenalkan lembaga tersebut kepada Pemerintah Kota Palopo.

Dalam sambutannya, Andi Basmar menegaskan bahwa kehadiran Posbakum Pranaja menjadi bagian penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Melalui lembaga bantuan hukum yang terakreditasi, masyarakat dapat memperoleh pendampingan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa biaya.

“Kami di Kemenkum terus mendorong agar setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap keadilan. Posbakum Pranaja di Palopo merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memperkuat layanan hukum berbasis kemanusiaan dan keadilan,” ujar Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmar.

Sementara itu, Wali Kota Palopo Hj. Naili Trisal mengapresiasi langkah sinergis Kemenkum Sulsel dalam memperkenalkan lembaga bantuan hukum resmi kepada pemerintah daerah. Menurutnya, keberadaan Posbakum Pranaja sangat membantu masyarakat dalam memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum yang terpercaya.

“Pemerintah Kota Palopo menyambut baik kerja sama ini. Kehadiran Posbakum Pranaja menjadi bagian penting dalam memastikan keadilan sosial bagi seluruh warga,” ujar Hj. Naili Trisal.

Di sisi lain, Pangsit Direktur Posbakum Pranaja Palopo, Tikzan, menyampaikan komitmennya untuk terus menjalankan amanah dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.

“Kami dari Posbakum Pranaja siap hadir di tengah masyarakat Palopo untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional dan humanis. Dengan dukungan Kemenkum Sulsel dan Pemerintah Kota Palopo, kami berkomitmen menjaga integritas dan memastikan bahwa setiap warga mendapatkan hak hukum yang sama di mata negara,” tutur Tikzan.

Kegiatan silaturahmi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kerja sama antara Kemenkum Sulsel, Pemerintah Kota Palopo, dan Posbakum Pranaja dalam mewujudkan pelayanan hukum yang mudah diakses, profesional, dan berpihak kepada masyarakat. Red