Naungi 750 Media Online, 28 DPD, dan 315 DPC di Seluruh Indonesia
Ketua Umum DPP AWMORI 
Ofi Sasmita


Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Media Online Republik Indonesia (DPP AWMORI) kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah jurnalistik di tengah derasnya arus infuormasi digital.

Melalui Ofi Sasmita, salah satu pengurus pusat, DPP AWMORI mengingatkan bahwa profesionalisme adalah harga mati bagi seorang jurnalis.

“Di era kecepatan informasi seperti sekarang, godaan untuk menjadi yang tercepat sering kali membuat sebagian jurnalis tergelincir pada berita yang tidak terverifikasi. Itu tidak boleh terjadi. Tugas kita bukan sekadar cepat, tapi akurat dan benar. Kepercayaan publik itu dibangun dengan integritas, bukan sensasi murahan,” tegas Ofi Sasmita saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Pernyataan ini muncul di tengah maraknya fenomena berita clickbait, hoaks, hingga framing pemberitaan yang dapat menyesatkan masyarakat. Ofi menegaskan, DPP AWMORI tidak akan segan memberikan pembinaan bahkan sanksi kepada anggota yang melanggar kode etik jurnalistik.

Saat ini, DPP AWMORI menaungi 750 media online yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Kekuatan ini didukung oleh 28 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di tingkat provinsi dan 315 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di tingkat kabupaten/kota.

“Jaringan sebesar ini adalah kekuatan strategis untuk membangun iklim informasi yang sehat. Bayangkan, jika seluruh 750 media online ini konsisten menyampaikan berita yang akurat dan mendidik, dampaknya akan luar biasa bagi kemajuan demokrasi dan literasi bangsa,” lanjut Ofi.

Tidak hanya mengawasi, DPP AWMORI juga aktif menggelar pelatihan, workshop, dan pembinaan langsung untuk memastikan setiap jurnalis memahami kode etik, hukum pers, hingga teknik verifikasi data.

“Jurnalis adalah garda terdepan pembawa kebenaran. Setiap kata yang kita tulis bisa membangun, tapi juga bisa meruntuhkan. Mari kita pilih untuk membangun,” tutup Ofi Sasmita dengan nada tegas.

Langkah DPP AWMORI ini disambut positif oleh banyak kalangan, termasuk pengamat media yang menilai bahwa penguatan kode etik jurnalis adalah salah satu cara paling efektif untuk melawan maraknya hoaks di Indonesia.

Dengan jejaring yang masif, pernyataan ini diprediksi akan menjadi sinyal kuat bagi seluruh insan pers, sekaligus pengingat bahwa kekuatan media bukan pada jumlah pengikut, melainkan pada kepercayaan publik yang dijaga dengan profesionalisme.

Redaksi 

AWMORI Dorong Penguatan Media Online Nasional, Konsolidasi Dimulai di Manokwari dan Kujungan Ke Raja Ampat

  

Raja Ampat – Kehadiran Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Wartawan Media Online Republik Indonesia (DPN AWMORI) di Kabupaten Raja Ampat sejak Jumat, 21 Agustus 2025, tidak hanya dalam rangka silaturahmi dengan sanak saudara, tetapi juga untuk melakukan konsolidasi bersama beberapa awak media yang ada di Manokwari dan Papua Barat Daya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPN AWMORI, Ofi Sasmita, menyampaikan pesan penting kepada para jurnalis agar tetap menjunjung tinggi etika profesi serta menghadirkan karya jurnalistik yang edukatif, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Wartawan bukan hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga mendidik publik melalui berita yang faktual, berimbang, dan membangun. Kita harus menjadi bagian dari solusi, bukan justru menambah persoalan dengan informasi yang menyesatkan,” tegas Ofi Sasmita.

Sementara itu, Humas DPN AWMORI, Asrul, menambahkan bahwa saat ini Ketua DPN AWMORI sudah bertolak ke Manokwari untuk melanjutkan agenda organisasi. “Ibu Ketua dijadwalkan besok sudah kembali ke kantor DPN AWMORI,” ujar Asrul.

Konsolidasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas sesama insan pers di Papua Barat Daya sekaligus mempererat sinergi antara AWMORI dan media lokal dalam mendukung pembangunan daerah.

Sekadar diketahui, AWMORI merupakan organisasi wartawan dan media online yang saat ini telah membawahi lebih dari 500 media nasional, regional, dan daerah di seluruh Indonesia. Konsolidasi yang dilakukan di Papua Barat menjadi bagian dari upaya memperkuat soliditas pers nasional serta mempererat sinergi media dalam mendukung pembangunan bangsa.

Rilis

Ofi Sasmita,Kemitraan Polres Pegunungan Arfak dengan Media Wujud Transparansi dan Demokrasi

Nasional, 26 Agustus 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan dan Media Online Republik Indonesia (AWMORI) memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Pegunungan Arfak, Papua Barat, yang telah menjadikan media sebagai mitra strategis dalam mendukung transparansi informasi dan pemberitaan publik.

Ketua Umum DPP AWMORI, Ofi Sasmita, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Polres Pegunungan Arfak di bawah kepemimpinan Kapolres merupakan bentuk nyata keterbukaan informasi publik sekaligus penguatan sinergitas antara kepolisian dan insan pers.

“Kami dari AWMORI mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolres Pegunungan Arfak, Kompol Bernardus Okoka, S.E., M.H., beserta jajaran yang telah menempatkan media sebagai mitra strategis. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian tidak berjalan sendiri, tetapi bersama-sama dengan pers untuk memberikan informasi yang jujur, akurat, dan membangun kepercayaan masyarakat,” ujar Ofi Sasmita di Jakarta, Selasa (26/8).

Menurut AWMORI, peran media dalam mendukung kinerja kepolisian sangat penting, khususnya dalam menyampaikan informasi yang mencerahkan masyarakat. Kemitraan ini akan memperkuat fungsi kontrol sosial, meningkatkan literasi publik, dan mencegah penyebaran informasi hoaks yang dapat menimbulkan keresahan.

Ofi Sasmita menambahkan bahwa kerjasama Polres Pegunungan Arfak dengan media hendaknya menjadi teladan bagi jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.

“Sinergi positif antara kepolisian dan media harus terus dibangun. Dengan demikian, pesan-pesan hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat dapat tersampaikan dengan baik sekaligus memperkuat demokrasi dan keadilan,” lanjutnya.

AWMORI menegaskan komitmennya untuk terus menjadi wadah bagi wartawan dan media online dalam meningkatkan profesionalitas, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, serta menjaga kemitraan strategis dengan berbagai lembaga negara, termasuk kepolisian.

Asosiasi Wartawan dan Media Online Republik Indonesia (AWMORI) adalah organisasi profesi yang menaungi wartawan dan media online di seluruh Indonesia. AWMORI berkomitmen memperkuat peran pers sebagai pilar demokrasi dengan mengedepankan independensi, profesionalisme, dan keberimbangan dalam pemberitaan.

Pernyataan Wakil Bupati Sorong Selatan Rugikan Reputasi Media

Jakarta, 14 Oktober 2025 — Tim Hukum Media Republika News Resmi yakni Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) secara resmi melayangkan surat somasi kepada Wakil Bupati Sorong Selatan, Yohan Bodory, S.Sos., M.Tr.A.P., atas pernyataannya di salah satu media daring yang dinilai menyesatkan, merugikan, serta mencoreng nama baik institusi media. Dalam pemberitaan yang beredar, Yohan Bodory membantah dugaan pengancaman terhadap Ketua DPW Media Republika Online Nasional, Fery Onim, namun pernyataan bantahan tersebut disampaikan melalui media lain, bukan kepada Redaksi Republika News sebagai pihak pertama yang memuat berita tersebut. Pernyataan itu bahkan menyebut bahwa pemberitaan Republika News bersifat keliru, sehingga menimbulkan stigma negatif di ruang publik, penurunan kepercayaan pembaca, serta kerugian reputasi dan materiil bagi manajemen media.

Manajemen Media Republika News  Andri Bahori menegaskan bahwa pihaknya tidak mencampuri urusan pribadi antara Sdr. Yohan Bodory dan Sdr. Fery Onim. Namun, ketika nama Republika News disebut secara langsung dan dituding memberitakan informasi keliru, maka redaksi dan tim hukum memiliki kewajiban moral serta hukum untuk melindungi integritas lembaga pers. Persoalan pribadi tidak menjadi perhatian redaksi, tetapi pernyataan pejabat publik yang menimbulkan dampak terhadap reputasi media adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip komunikasi publik yang bertanggung jawab.

Tim Hukum Republika News, pernyataan publik yang berpotensi mendiskreditkan media tanpa didahului klarifikasi resmi dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan media tidak dapat dikenai tekanan atau intervensi dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Pernyataan sepihak yang menimbulkan kesan bahwa pemberitaan tidak akurat tanpa melalui mekanisme hak jawab yang sah, berpotensi mengganggu kemerdekaan dan kredibilitas pers nasional.

Dalam keterangannya, Dr. Rudi Hartono, selaku Ketua Tim Hukum Republika News dan ahli hukum, menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh Tim Hukum Media Republika News bukan ditujukan untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai upaya profesional dalam menjaga marwah pers nasional. Menurutnya, pernyataan publik seorang pejabat yang disampaikan ke media lain tanpa klarifikasi langsung kepada redaksi yang diberitakan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap reputasi dan kepercayaan publik terhadap institusi media.

Dr. Rudi Hartono menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap pihak lain, baik secara reputasional maupun materiil, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan memiliki konsekuensi pertanggungjawaban. Ia menambahkan bahwa tindakan klarifikasi sepihak tanpa koordinasi dengan media yang bersangkutan dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran etika komunikasi publik dan mencederai prinsip keberimbangan informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sebagai pejabat publik, setiap pernyataan harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi dan disampaikan secara proporsional. Ketika pernyataan itu menimbulkan kesan bahwa media telah keliru tanpa ada klarifikasi langsung, maka hal tersebut bisa berdampak serius terhadap reputasi media serta kepercayaan masyarakat,” ujar Dr. Rudi Hartono.

Lebih lanjut, Dr. Rudi menambahkan bahwa Tim Hukum Republika News berkomitmen untuk menempuh langkah hukum secara bijak, mengedepankan komunikasi yang konstruktif, dan menjaga agar penyelesaian perkara tetap berpegang pada koridor hukum dan etika profesi, tanpa mengarahkan pada ranah pidana. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh adalah bagian dari mekanisme perlindungan hukum untuk institusi pers agar tetap independen dan terlindungi dari stigma negatif yang tidak berdasar.

Dalam surat somasi bernomor 012/FAMI-RN/X/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, Tim Hukum Republika News memberikan waktu tiga (3) hari kalender kepada Yohan Bodory untuk menyampaikan klarifikasi resmi dan permohonan maaf terbuka melalui media yang sama, serta permintaan maaf tertulis kepada Redaksi Republika News. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan resmi, maka Tim Hukum Republika News dari FAMI akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui Dewan Pers Republik Indonesia, Ombudsman RI, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) sebagai bentuk perlindungan hukum atas nama baik institusi media.

Media Republika News tetap berkomitmen menjaga profesionalitas, keberimbangan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan fungsi pers. Langkah hukum ini ditempuh bukan untuk menciptakan konflik, tetapi untuk memastikan bahwa kebebasan pers di Indonesia tetap terlindungi, dan setiap pihak, termasuk pejabat publik, menghormati mekanisme klarifikasi yang benar dan proporsional.

Rilis