Rekening Diblokir Sepihak, Federasi Advokat Muda Indonesia Laporkan Seabank ke BPSK, OJK, dan Badan Perlindungan Konsumen

 

Jakarta – Kasus dugaan pelanggaran hak konsumen oleh PT Bank Seabank Indonesia semakin menguat dan meluas. Tidak hanya dilaporkan secara pribadi oleh konsumen perkara pemblokiran rekening sepihak ini juga mendapat dukungan penuh dari Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI). Adv. Sulikipani Thamrin, selaku Pimpinan Nasional  Kehormatan Federasi Advokat Muda Indonesia, bersama Dewan Kehormatan Federasi Advokat Muda Indonesia, secara resmi ikut mengajukan pengaduan ke berbagai lembaga negara.

Selain dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Adv. Sulikipani Thamrin menegaskan bahwa pihaknya juga mengajukan pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini dilakukan agar OJK melakukan pemeriksaan dan pengawasan mendalam terhadap praktik layanan dan perlindungan nasabah PT Bank Seabank Indonesia, khususnya terkait kebijakan pembatasan akses rekening tanpa penjelasan tertulis yang transparan.

Pemblokiran rekening tanpa kejelasan dasar hukum dan tanpa mekanisme penyelesaian yang adil merupakan persoalan serius dalam perlindungan konsumen jasa keuangan. OJK harus turun tangan agar tidak menjadi preseden buruk bagi industri perbankan digital,” tegas Adv. Sulikipani Thamrin Kepada awak Media 

Lebih lanjut, Dewan Kehormatan Federasi Advokat Muda Indonesia bersama Pimpinan Nasional  Federasi Advokat Muda Indonesia juga mengajukan pengaduan ke Badan Perlindungan Konsumen, karena tindakan PT Bank Seabank Indonesia dinilai tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas, serta berpotensi melanggar hak dasar konsumen, khususnya hak atas informasi, hak atas keamanan dana, dan hak atas kepastian hukum.

Kasus ini bermula ketika rekening Seabank milik Ketua Majelis Dewan kehormatan  Kehormatan Federasi Advokat Muda Indonesia Diblokir secara sepihak sejak 29 Desember 2025, dengan notifikasi Akses Dibatasi dengan Alasan Keamanan. Sejak saat itu, konsumen tidak dapat melakukan transaksi apa pun, termasuk pengecekan saldo dan transfer dana, sementara pihak bank tidak pernah memberikan penjelasan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Upaya penyelesaian telah dilakukan konsumen melalui puluhan kali pengaduan ke layanan pelanggan Seabank, namun hanya memperoleh jawaban normatif dengan dalih kebijakan pihak terkait”. Bahkan, meskipun Seabank menyatakan laporan telah selesai, akses rekening tetap tidak dipulihkan, tanpa kejelasan status saldo dan keberadaan dana konsumen.

Menurut Adv Sulikipani Thamrin dari Federasi Advokat Muda Indonesia, tindakan PT Bank Seabank Indonesia patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta bertentangan dengan kewajiban bank dalam melindungi nasabah sebagaimana diatur dalam peraturan perbankan dan pengawasan jasa keuangan. Kondisi ini menimbulkan kerugian finansial, tekanan psikologis, serta ketidakpastian hukum bagi konsumen.

Melalui rangkaian pengaduan ke BPSK, OJK, dan Badan Perlindungan Konsumen, FAMI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendorong adanya pemulihan akses rekening, kejelasan saldo, dan pemberian kompensasi yang layak kepada konsumen.

Hingga berita ini dipublikasikan, PT Bank Seabank Indonesia belum memberikan pernyataan resmi. Publik kini menanti sikap tegas regulator dan lembaga perlindungan konsumen agar hak-hak nasabah bank digital tidak dikorbankan oleh kebijakan sepihak pelaku usaha.

Redaksi 

Federasi Advokat Muda Indonesia Desak Kejari Jeneponto Segera Lakukan BAP Ulang Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi

Jeneponto — Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) memberikan sorotan tajam terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pupuk subsidi tahun 2021 di Kabupaten Jeneponto. Melalui Sekretaris Jenderal, Adv. Rina Masita Yunita, FAMI mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto untuk segera melakukan BAP ulang terhadap tiga distributor pupuk, yakni PT Puskud, CV Anjas, dan KPI.

Rina menegaskan, sikap tersebut merupakan instruksi langsung Presiden FAMI, dengan dasar asas kepastian hukum, agar proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak menyisakan ruang bagi dugaan permainan hukum.

Isu penyelewengan pupuk subsidi ini kembali menjadi sorotan publik setelah eks Direktur Perwakilan KPI, Amrina Rachman, divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar, sementara Direktur PT Puskud dan CV Anjas hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil audit Inspektorat mencatat dugaan kerugian negara hingga Rp6 miliar. Nilai ini dinilai sangat besar dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani.

“Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut anggaran negara dan hajat hidup petani. Kami minta Kejaksaan Negeri Jeneponto

lebih tegas dalam menangani kasus ini dan tidak lagi mengulur-ngulur waktu karena publik menaruh harapan besar pada tegaknya keadilan,” tegas Adv. Rina Masita Yunita, Selasa  (6/1).

Tidak hanya itu, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) FAMI) juga akan segera mengirim surat resmi kepada Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Langkah ini dimaksudkan untuk meminta atensi khusus terhadap kinerja jajaran Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam menangani perkara ini.

“Ini persoalan anggaran negara. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan bersih, profesional, dan jauh dari intervensi pihak manapun,” tambah Rina dengan nada tegas.

FAMI menilai, BAP ulang merupakan langkah krusial untuk membuka secara terang benderang siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. Mereka juga mengingatkan bahwa masyarakat kini semakin kritis dan tidak akan tinggal diam apabila penegakan hukum berjalan setengah hati.

“Ini ujian bagi Kejari Jeneponto. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Negeri ini membutuhkan penegak hukum yang berani dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tutupnya.

FAMI memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas, dan tidak menutup kemungkinan melakukan langkah hukum serta gerakan moral apabila penanganan perkara dinilai tidak maksimal.

Laporan Denta

Ofi Sasmita, Perempuan Visioner di Puncak Kepemimpinan Federasi Advokat Muda Indonesia

 Jakarta–Ofi Sasmita adalah sosok perempuan tangguh yang kini menjabat sebagai Presiden Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI). Lahir dan besar di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Ofi merupakan keturunan suku Jawa yang menggabungkan kearifan lokal dan semangat modern dalam setiap langkahnya. Lingkungan keluarga dan budaya multietnis di Sulawesi Selatan membentuk karakter Ofi yang adaptif, penuh empati, dan berwawasan luas.

Perjalanan akademiknya mencerminkan ambisi dan dedikasinya yang tinggi. Ofi menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Jayabaya, tempat ia mulai menanamkan fondasi keilmuan hukum yang kuat, sekaligus membangun kepedulian sosial yang mendalam. Menyadari pentingnya perspektif internasional dalam praktik hukum, ia melanjutkan studi Pasca Sarjana di Universitas Western Sydney pada tahun 2022, memperkaya wawasan tentang hukum internasional, kebijakan publik, dan manajemen organisasi.

Kepemimpinan Ofi di DPN FAMI menonjol karena kombinasi keahlian hukum dan visi strategisnya. Ia dikenal sebagai pemimpin yang progresif, mendorong inovasi, serta aktif mengembangkan kapasitas advokat muda Indonesia agar siap menghadapi tantangan profesional sekaligus berkontribusi nyata dalam masyarakat. Di bawah kepemimpinannya, DPN FAMI semakin diperkuat sebagai organisasi advokat muda yang profesional, berintegritas, dan berpengaruh dalam kancah hukum nasional.

Selain prestasi akademik dan profesional, Ofi juga aktif dalam berbagai program sosial dan advokasi publik, termasuk pemberdayaan perempuan, perlindungan hak-hak hukum masyarakat, dan pembinaan generasi muda advokat. Sikapnya yang rendah hati, tekun, dan visioner menjadikannya panutan, khususnya bagi perempuan muda yang bercita-cita meniti karier di dunia hukum.

Dengan keberanian, kecerdasan, dan kepeduliannya terhadap masyarakat, Ofi Sasmita bukan hanya sekadar pemimpin organisasi, tetapi juga simbol inspirasi bagi generasi muda Indonesia. Ia membuktikan bahwa kombinasi antara pendidikan, pengalaman, dan integritas mampu mencetak perubahan positif yang nyata di masyarakat dan dunia hukum nasional.

Saat ini dibawah komandonya Federasi Advokat muda Indonesia telah bergabung sekitar ribuan Anggota yang tersebar diseluruh Republik Indonesia. Red

Hari Bersejarah! 30 Advokat Muda FAMI Diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi Yogyakarta

  

Yogyakarta, 30 Juli 2025 — Sebanyak 30 advokat muda resmi diangkat dan diambil sumpahnya dalam prosesi yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI) hari ini di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Acara berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat perjuangan hukum. Para advokat muda ini kini resmi bergabung dalam barisan penegak hukum Indonesia, membawa semangat baru dalam memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan perlindungan hak masyarakat.

Prosesi penyumpahan dipimpin langsung oleh pihak Pengadilan Tinggi Yogyakarta, serta dihadiri oleh Presiden DPN FAMI, Ofi Sasmita, dan Vice President DPN FAMI, Sulkipani Thamrin, yang memberikan sambutan, pesan moral, dan pembekalan etika profesi kepada seluruh peserta.

“Ini adalah momen sakral. Hari ini kita menyaksikan lahirnya 30 advokat muda yang siap mengabdi dengan hati, pikiran, dan integritas tinggi. Mereka bukan hanya pembela hukum, tetapi juga pembela harapan masyarakat,” ujar Ofi Sasmita, usai pelantikan.

Dalam sambutannya, Sulkipani Thamrin juga menegaskan bahwa keberhasilan hari ini merupakan hasil dari konsistensi FAMI dalam membina dan mencetak kader advokat yang berkompeten dan memiliki semangat juang sosial tinggi.

“Kami percaya, advokat muda yang lahir dari rahim FAMI akan menjadi pilar penting dalam reformasi hukum dan penegakan keadilan di negeri ini,” tegasnya.

DPN FAMI Terus Kembangkan Sayap Regenerasi Advokat

Pelantikan dan penyumpahan ini merupakan bagian dari agenda nasional DPN FAMI dalam memperluas jaringan profesional hukum di seluruh Indonesia. Dengan keberhasilan pelantikan hari ini, DPN FAMI menegaskan perannya sebagai organisasi advokat muda yang progresif, inklusif, dan berdedikasi.

Selain prosesi utama, acara juga dilengkapi dengan sesi pembekalan kode etik, diskusi singkat mengenai tantangan advokat di era digital, serta penyerahan simbolik pin dan sertifikat keanggotaan.

Dengan ini, FAMI kembali menegaskan komitmennya dalam membentuk generasi advokat yang tidak hanya piawai dalam aspek hukum, tetapi juga berpihak kepada keadilan dan kemanusiaan.

Redaksi