Direktur PT BMC Ditangkap Terkait Kayu Ilegal Papua, DPN FAMI Kantongi Daftar Perusahaan Pelanggar Hukum


Jakarta — Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan kembali mendapat perhatian luas setelah Tim GAKKUMHUT Sulawesi Selatan Wilayah Makassar I menangkap F.W. (61), Direktur sekaligus pemilik PT Bangkit Cipta Mandiri (BMC), pada Selasa, 2 Juli 2025. F.W. diduga mengangkut dan mendistribusikan kayu ilegal asal Sorong, Papua Barat Daya, tanpa dokumen resmi dan melanggar aturan kehutanan nasional.

Kayu-kayu tersebut diketahui berasal dari hutan adat yang ditebang tanpa izin resmi, lalu diangkut untuk keperluan komersial perusahaan. Praktik semacam ini menjadi salah satu penyebab utama deforestasi dan konflik agraria di wilayah Papua. Seorang tokoh adat Sorong menyebut, praktik semacam itu sebagai bentuk penjarahan terselubung atas nama pembangunan.

“Hutan Papua ini sudah habis digondol maling-maling berkedok pengusaha. Mereka membabat habis hutan masyarakat hanya demi keuntungan pribadi dan golongan,” tegasnya.

Masyarakat adat mendesak agar proses hukum terhadap F.W. tidak berhenti pada penangkapan, tetapi dilanjutkan dengan penindakan maksimal dan transparansi penyidikan. Mereka juga mendorong agar aparat membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi kayu ilegal ini.

DPN FAMI: Kami Miliki Daftar Perusahaan Pelaku Illegal Logging

Menanggapi kasus ini, Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI) menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum, dan meminta agar aparat tidak berhenti pada satu kasus.

Sekretaris Jenderal DPN FAMI, Adv. Binsar Luhut Pangaribuan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi daftar sejumlah perusahaan yang diduga melakukan kegiatan usaha kehutanan secara ilegal di Papua Barat Daya dan sekitarnya.

“Kami memiliki data awal beberapa perusahaan yang terindikasi kuat menerima kayu pacakan dari masyarakat tanpa izin, mengedarkan hasil hutan tanpa dokumen sah, hingga melakukan penebangan liar dan perusakan kawasan hutan,” ungkap Binsar.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut kerap memanfaatkan celah hukum, lemahnya pengawasan di daerah, serta melakukan praktik-praktik ilegal di bawah perlindungan pihak-pihak tertentu. DPN FAMI berkomitmen akan melaporkan dan mendampingi proses hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.

Binsar juga menegaskan bahwa DPN FAMI telah membentuk Tim Investigasi Kehutanan Nasional yang bertugas menelusuri pola-pola kejahatan kehutanan dan menyusun laporan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bareskrim Polri, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ada indikasi keterlibatan aparat.

Peringatan Serius untuk Pengusaha Nakal

Lebih lanjut, DPN FAMI mengingatkan seluruh pengusaha kayu di wilayah Papua, Papua Barat Daya, hingga Maluku untuk melakukan bisnis secara legal dan transparan, serta mematuhi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan turunannya.

“Apabila ditemukan pelanggaran hukum, kami tidak akan ragu membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata,” ujar Binsar.

Kasus F.W. disebut sebagai momentum untuk mengakhiri impunitas dalam kejahatan kehutanan, serta mendorong negara hadir melindungi hutan dan masyarakat adat.

Hingga berita ini diturunkan, GAKKUMHUT dan Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan proses hukum F.W. Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk membongkar jejaring kejahatan kehutanan yang selama ini menggerogoti hutan Indonesia dari dalam.

Redaksi 
Humas DPN FAMI 

PT ARISHAF COOPERATION Tbk Hadirkan Layanan Pembuatan Legalitas Perusahaan Cepat dan Terjangkau

Indonesia — 10 Oktober 2025 PT ARISHAF COOPERATION Tbk, perusahaan penyedia layanan legalitas usaha, resmi menghadirkan layanan pembuatan legalitas perusahaan dan organisasi dengan proses cepat, aman, dan biaya terjangkau. Melalui kerja sama dengan notaris-notaris profesional dan berpengalaman, PT ARISHAF COOPERATION Tbk berkomitmen membantu masyarakat yang ingin mendirikan usaha atau lembaga agar memiliki dasar hukum yang sah dan terpercaya.

Perwakilan PT ARISHAF COOPERATION Tbk, Ofi Sasmita, menjelaskan bahwa layanan ini dihadirkan untuk menjawab kebutuhan para pelaku usaha yang menginginkan proses legalisasi yang cepat dan efisien namun tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami memahami bahwa legalitas merupakan langkah awal yang sangat penting bagi setiap pengusaha atau organisasi. Karena itu, kami berusaha memberikan solusi yang mudah, cepat, dan transparan agar masyarakat bisa memulai bisnisnya dengan aman dan resmi,” ujar Ofi Sasmita.

Melalui program ini, PT ARISHAF COOPERATION Tbk menawarkan berbagai layanan pembuatan badan usaha dan organisasi, antara lain pendirian PT Perorangan dengan NIB dan NPWP seharga Rp 300.000, PT Perseroan dengan NIB dan NPWP seharga Rp 2.750.000, Yayasan dengan NIB dan NPWP seharga Rp 2.000.000, serta CV atau Perkumpulan dengan NIB dan NPWP seharga Rp 1.500.000. Seluruh proses tersebut dipercayakan kepada notaris-notaris rekanan PT ARISHAF COOPERATION Tbk yang berkompeten dan dapat diselesaikan dalam waktu hanya tiga (3) hari kerja.

Selain harga yang kompetitif, PT ARISHAF COOPERATION Tbk juga memberikan layanan konsultasi gratis sebelum pembuatan dokumen, memastikan seluruh proses berjalan transparan tanpa biaya tersembunyi. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan cepat, mudah, dan profesional bagi setiap klien, baik individu maupun lembaga.

Dengan hadirnya layanan ini, PT ARISHAF COOPERATION Tbk berharap dapat berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui kemudahan legalisasi usaha, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta organisasi sosial. “Kami ingin menjadi mitra terpercaya bagi siapa pun yang ingin mewujudkan perusahaan atau organisasi impian dengan cara yang sah, efisien, dan selesai dalam waktu singkat,” tambah Ofi Sasmita.

Untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi gratis, masyarakat dapat menghubungi PT ARISHAF COOPERATION Tbk melalui nomor 0856-5619-0626