Beredar Pesan WhatsApp, Advokat Sulaeman Tegaskan Pelantikan DPRK Sorsel Belum Sah

Sorong Selatan, 12 November 2025 – Beredar pesan WhatsApp yang menyebutkan bahwa lima anggota DPRK Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) siap dilantik dalam dua minggu ke depan, serentak dengan DPRK kabupaten/kota lainnya di Provinsi Papua Barat Daya. Pesan ini dikirim oleh Ketua LMA Tehit kepada Sekda Kabupaten Sorong Selatan, yang menyatakan bahwa kelima anggota DPRK yang telah ditetapkan sebelumnya siap dilantik.

Namun, kuasa hukum penggugat, Advokat Sulaeman, menegaskan bahwa pelantikan belum bisa dilakukan, karena pihaknya masih menempuh upaya hukum kasasi. “Sesuai Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, selama sengketa terkait penetapan anggota DPRK belum selesai, pelantikan tidak sah secara hukum. Setiap langkah pelantikan saat ini prematur dan berpotensi menimbulkan masalah hukum,” jelas Advokat Sulaeman.

Lebih lanjut, Advokat Sulaeman menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Sorong Selatan, dan pihak-pihak terkait lainnya, untuk menegaskan bahwa pelantikan belum dapat dilakukan karena proses hukum di PT TUN Manado masih berjalan. “Kami ingin memastikan semua pihak menghormati prosedur hukum dan tidak mengambil langkah yang bisa menimbulkan sengketa baru,” tambahnya.

Dalam komentarnya, Advokat Sulaeman juga menekankan sikap sabar pihak terkait: “Bahwa gugatan sebelumnya tidak diterima oleh PT TUN Manado, anggap saja sebagai bonus dari kami untuk menikmati kesenangan. Kenapa tidak sabaran amat? Santai dulu, jangan terburu-buru. Perlawanan hukum kami baru dimulai, dan hasil kasasi kemungkinan akan berbeda. Harap bersabar.”

Kasus ini bermula setelah PT TUN Manado menolak gugatan pemohon melalui Putusan Nomor 10/G/2025/PT.TUN.MDO tanggal 11 November 2025, dan mengabulkan eksepsi tergugat, yaitu Panitia Seleksi (Pansel) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan.

Masyarakat dan pihak terkait diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebelum pelantikan resmi dilaksanakan, demi menjaga ketertiban, legitimasi proses demokrasi, dan kepastian hukum di Kabupaten Sorong Selatan.

Redaksi

40 Advokat Muda Bersumpah Anti Suap di PT Surabaya, ini Pesan Presiden FAMI

Surabaya – Langkah tegas Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) menarik perhatian publik hukum nasional. Sebanyak 40 advokat muda yang tergabung dalam FAMI resmi disumpah di Pengadilan Tinggi Surabaya, Rabu (16/10), dengan janji keras tidak akan terlibat praktik suap serta mafia peradilan.

Dalam sumpah yang diucapkan di hadapan Ketua PT Surabaya, Sujatmiko, para advokat bersumpah menjaga integritas profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Momentum ini langsung menjadi perbincangan karena isu penyuapan hakim masih menjadi salah satu masalah laten dalam sistem peradilan Indonesia.

Presiden FAMI Ofi Sasmita menegaskan bahwa organisasi yang ia pimpin berkomitmen melahirkan garda baru advokat antikorupsi. Ofi menyebut, advokat muda hari ini tidak boleh menjadi bagian dari lingkaran kotor mafia hukum.

“Kami ingin menandai babak baru. Anak-anak muda ini datang bukan untuk ikut arus, melainkan membersihkan arus,” ujar Ofi lantang, memicu tepuk tangan panjang di ruang pelantikan.

Ofi mengatakan, FAMI tidak ingin hanya hadir sebagai organisasi profesi, melainkan sebagai gerakan moral. Ia mendorong seluruh anggota untuk turun langsung ke masyarakat, memperluas akses bantuan hukum, serta memberi harapan pada mereka yang kerap tidak tersentuh keadilan.

Pelantikan yang berlangsung khidmat itu juga menegaskan posisi FAMI sebagai kekuatan baru dalam komunitas advokat nasional. Kehadiran 40 advokat baru ini menjadi bagian dari rencana FAMI memperluas jejaring hukum di seluruh Indonesia.

“Jika penegakan hukum ingin berubah, maka advokat yang mengawal prosesnya juga harus berubah,” tegas Ofi.

Pengamat hukum menilai langkah FAMI menarik untuk terus diikuti, terutama di tengah tuntutan publik atas sistem hukum yang lebih bersih dan transparan. Publik kini menanti langkah konkret para advokat muda ini setelah resmi mengemban amanah profesi.Red