POSBAKUM PRANAJA Resmi Lebarkan Sayap ke Kalimantan Timur, Target Bentuk Cabang di Seluruh Kabupaten/Kota Tahun Ini

Kalimantan Timur — Menghadapi tantangan serius terkait keterbatasan akses keadilan di wilayah Kalimantan, khususnya bagi masyarakat kecil dan kaum buruh, Organisasi Bantuan Hukum POSBAKUM PRANAJA resmi melebarkan sayap organisasinya ke Provinsi Kalimantan Timur.

Langkah ini menjadi terobosan penting dalam upaya memperluas layanan bantuan hukum yang adil, inklusif, dan berkelanjutan, seiring meningkatnya dinamika hukum akibat pesatnya pembangunan, industrialisasi, serta persoalan ketenagakerjaan dan agraria di wilayah tersebut.

Ketua Umum DPP POSBAKUM PRANAJA menegaskan bahwa kehadiran organisasi di Kalimantan Timur merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan masyarakat tidak kehilangan hak atas keadilan.

“Kami hadir untuk memastikan masyarakat, khususnya kaum buruh dan kelompok rentan, mendapatkan pendampingan hukum yang layak. Kalimantan Timur memiliki tantangan hukum yang kompleks dan tidak boleh dibiarkan tanpa pengawalan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP POSBAKUM PRANAJA, Ofi Sasmita, menambahkan bahwa pihaknya menargetkan seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur telah terbentuk kepengurusan cabang pada tahun ini.

“Kami berharap tahun ini seluruh wilayah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur sudah memiliki kepengurusan cabang POSBAKUM PRANAJA. Tujuannya agar pelayanan bantuan hukum benar-benar hadir dekat dengan masyarakat,” ujar Ofi Sasmita melalui keterangan di media sosial.

Ia menilai pembentukan cabang di setiap daerah menjadi langkah strategis untuk mempercepat respons hukum terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat, terutama buruh, masyarakat adat, dan kelompok ekonomi lemah.

Senada dengan itu, Ketua Bidang Litigasi POSBAKUM PRANAJA, Advokat Sulikipani Thamrin, yang juga merupakan Direktur Indonesian Anti Corruption Associates (IACA), menegaskan bahwa kehadiran POSBAKUM PRANAJA di Kalimantan Timur juga membawa misi penguatan penegakan hukum dan agenda antikorupsi.

“POSBAKUM PRANAJA tidak hanya fokus pada pendampingan litigasi dan nonlitigasi, tetapi juga siap mengawal kasus-kasus yang berpotensi merugikan hak masyarakat dan keuangan negara. Sinergi dengan IACA menjadi bagian dari komitmen kami untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas hukum di daerah,” tegas Adv. Sulikipani Thamrin.

Menurutnya, penguatan sumber daya advokat dan paralegal di setiap cabang akan menjadi prioritas agar masyarakat mendapatkan pendampingan hukum yang profesional, berani, dan berintegritas.

Perluasan POSBAKUM PRANAJA ke Kalimantan Timur ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh bantuan hukum tanpa diskriminasi.

Dengan langkah ini, POSBAKUM PRANAJA optimistis dapat menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan, memperkuat kesadaran hukum masyarakat, serta mengawal hak-hak rakyat di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

Ridwan.

Naungi 750 Media Online, 28 DPD, dan 315 DPC di Seluruh Indonesia
Ketua Umum DPP AWMORI 
Ofi Sasmita


Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Media Online Republik Indonesia (DPP AWMORI) kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah jurnalistik di tengah derasnya arus infuormasi digital.

Melalui Ofi Sasmita, salah satu pengurus pusat, DPP AWMORI mengingatkan bahwa profesionalisme adalah harga mati bagi seorang jurnalis.

“Di era kecepatan informasi seperti sekarang, godaan untuk menjadi yang tercepat sering kali membuat sebagian jurnalis tergelincir pada berita yang tidak terverifikasi. Itu tidak boleh terjadi. Tugas kita bukan sekadar cepat, tapi akurat dan benar. Kepercayaan publik itu dibangun dengan integritas, bukan sensasi murahan,” tegas Ofi Sasmita saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Pernyataan ini muncul di tengah maraknya fenomena berita clickbait, hoaks, hingga framing pemberitaan yang dapat menyesatkan masyarakat. Ofi menegaskan, DPP AWMORI tidak akan segan memberikan pembinaan bahkan sanksi kepada anggota yang melanggar kode etik jurnalistik.

Saat ini, DPP AWMORI menaungi 750 media online yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Kekuatan ini didukung oleh 28 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di tingkat provinsi dan 315 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di tingkat kabupaten/kota.

“Jaringan sebesar ini adalah kekuatan strategis untuk membangun iklim informasi yang sehat. Bayangkan, jika seluruh 750 media online ini konsisten menyampaikan berita yang akurat dan mendidik, dampaknya akan luar biasa bagi kemajuan demokrasi dan literasi bangsa,” lanjut Ofi.

Tidak hanya mengawasi, DPP AWMORI juga aktif menggelar pelatihan, workshop, dan pembinaan langsung untuk memastikan setiap jurnalis memahami kode etik, hukum pers, hingga teknik verifikasi data.

“Jurnalis adalah garda terdepan pembawa kebenaran. Setiap kata yang kita tulis bisa membangun, tapi juga bisa meruntuhkan. Mari kita pilih untuk membangun,” tutup Ofi Sasmita dengan nada tegas.

Langkah DPP AWMORI ini disambut positif oleh banyak kalangan, termasuk pengamat media yang menilai bahwa penguatan kode etik jurnalis adalah salah satu cara paling efektif untuk melawan maraknya hoaks di Indonesia.

Dengan jejaring yang masif, pernyataan ini diprediksi akan menjadi sinyal kuat bagi seluruh insan pers, sekaligus pengingat bahwa kekuatan media bukan pada jumlah pengikut, melainkan pada kepercayaan publik yang dijaga dengan profesionalisme.

Redaksi 

Adv Zulkipani Thamrin, FAMI Dirikan Posko Bantuan Hukum Nasional Hadapi Aksi Mahasiswa di DPR RI dan Seluruh Indonesia Mulai 25 Agustus 2026


Nasional – Menyikapi rencana aksi mahasiswa yang akan digelar di DPR RI dan sejumlah daerah di seluruh Indonesia mulai 25 Agustus 2026, Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) mengumumkan pendirian posko bantuan hukum secara nasional. Posko ini bertujuan untuk mendampingi peserta aksi yang menghadapi hambatan hukum atau perlakuan represif dari aparat penegak hukum.

Presiden DPN FAMI, Ofi Sasmita, menegaskan bahwa pendirian posko ini dilakukan atas perintah dan petunjuk langsung dari pimpinan FAMI. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi mahasiswa dan peserta aksi lainnya yang menyuarakan aspirasi secara sah dan konstitusional,” ujarnya.

Vice Presiden Nasional FAMI, Adv. Sulkipani Thamrin, menambahkan, “Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara. Posko bantuan hukum ini hadir untuk memastikan peserta aksi mendapatkan pendampingan hukum profesional, transparan, dan independen.”

Adv. R.M. Efendi (Bung Efendi), selaku Dewan Kehormatan DPN FAMI, menekankan bahwa seluruh advokat FAMI di seluruh Indonesia wajib melaksanakan perintah Presiden DPN FAMI dalam mendukung posko ini. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjamin proses hukum yang adil dan memastikan hak konstitusional peserta aksi tidak dilanggar.

Posko bantuan hukum FAMI akan beroperasi di berbagai titik strategis di seluruh Indonesia, termasuk di sekitar DPR RI, ibu kota provinsi, dan daerah-daerah tempat aksi berlangsung. Peserta aksi yang membutuhkan bantuan hukum dapat langsung menghubungi DPN FAMI melalui nomor 0853-4380-6823.

FAMI menekankan bahwa inisiatif ini bukan sekadar respons terhadap kondisi saat ini, tetapi juga bagian dari misi organisasi untuk menegakkan supremasi hukum, perlindungannya hak asasi, dan keadilan sosial di seluruh Indonesia.

Dengan langkah ini, FAMI berharap seluruh peserta aksi, khususnya mahasiswa, dapat menyuarakan aspirasi mereka dengan aman dan mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Redaksi