Firm REI ASSOCIATES Siap Dukung Presidium Gerakan Perjuangan Provinsi Luwu Raya melalui Bantuan Hukum dan Naskah Akademik

Sulawesi Selatan, 24 Januari 2026 — Presiden Direktur Firm REI ASSOCIATES, Advokat Ronal Effendi, menyatakan komitmen penuh perusahaannya untuk mendukung Presedium Gerakan Provinsi Luwu Raya. Dukungan ini diberikan sebagai wujud kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah, pemberdayaan masyarakat, serta perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang tergabung dalam gerakan tersebut.

Advokat Ronal Effendi menegaskan, dukungan yang diberikan Firm REI ASSOCIATES tidak hanya bersifat simbolis, tetapi konkret dan strategis. “Kami siap memberikan advis hukum, pendampingan hukum bagi teman-teman yang menghadapi tekanan dari aparat penegak hukum (APH), serta penyusunan naskah akademik yang menjadi dasar penguatan gerakan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan setiap langkah gerakan berlangsung secara aman, profesional, dan berdampak positif,” ujarnya kepada Awak Media

Menurut Ronal, Luwu Raya memiliki potensi besar, baik dari segi sumber daya alam, ekonomi lokal, maupun kreativitas masyarakatnya. Dukungan yang diberikan Firm REI ASSOCIATES diharapkan dapat menjadi katalisator bagi pengembangan wilayah, sekaligus memperkuat legitimasi dan keberlanjutan gerakan. 

“Kami melihat peluang untuk membangun sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha sehingga setiap program yang dijalankan memberikan manfaat nyata bagi warga Luwu Raya,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Direktur Firm REI ASSOCIATES, Advokat Sulikipani Thamrin, menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendampingi secara langsung setiap anggota gerakan yang membutuhkan bantuan hukum. Thamrin menjelaskan, peran advokat tidak hanya terbatas pada memberikan nasihat hukum, tetapi juga menyiapkan naskah akademik, strategi hukum, serta dokumen pendukung lainnya yang membantu legitimasi gerakan. “Langkah ini sangat penting untuk menjaga kepastian hukum, mengurangi risiko tekanan dari pihak eksternal, dan memastikan gerakan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Thamrin.

Ronal Effendi menambahkan bahwa dukungan Firm REI ASSOCIATES bersifat menyeluruh. Perusahaan akan terlibat mulai dari tahap perencanaan strategi hukum, pendampingan langsung, hingga evaluasi hasil, sehingga setiap inisiatif yang dijalankan Presedium Gerakan Provinsi Luwu Raya bisa memberikan manfaat maksimal. 

“Kami ingin memastikan bahwa dukungan kami tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat di lapangan,” katanya.

Lebih lanjut, Ronal menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari misi Firm REI ASSOCIATES untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional melalui penguatan daerah. Dengan memberikan pendampingan hukum, advis strategis, dan dukungan akademik, perusahaan berharap gerakan di Luwu Raya dapat berkembang secara berkelanjutan, profesional, dan aman bagi seluruh pihak yang terlibat.

Firm REI ASSOCIATES juga mengajak berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dan sektor swasta, untuk turut bersinergi dalam mendukung gerakan ini. Menurut Ronal, kolaborasi strategis menjadi kunci keberhasilan setiap inisiatif pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. “Kami yakin, dengan dukungan hukum yang kuat, strategi yang tepat, dan kerja sama lintas pihak, Presedium Gerakan Provinsi Luwu Raya dapat menjadi contoh gerakan pemberdayaan yang sukses di tingkat nasional,” tutupnya.

Sekedar diketahui Tim Hukum FIRM REI ASSOCIATES Saat Ini Melaksanakan kegiatan Aksi Kemanusiaan di Phon phen Kamboja Untuk WNI korban Scammer.Red

Babak Baru !! LMA Kabupaten Sorong Selatan Siap Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen DPRK, “ Dua Anggota DPRK SORSEL diduga Terlibat “

 

Oke! Berikut versi rilis berita SEO-friendly dengan judul yang tajam dan sorot, mengganti sesuai permintaan:


Sorong Selatan, Papua Barat Daya – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong Selatan, yang dipimpin Marten Thesia, melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Sulaeman, S.H., dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan surat palsu terkait pengangkatan Dua Anggota DPRK Kabupaten Sorong Selatan periode 2024–2029 ke Kepolisian Daerah Papua Barat Daya.

Menurut LMA, Surat Pernyataan Tidak Terlibat dalam Kepengurusan Partai Politik yang digunakan oleh Aksamina Momot, S.Pd dan Yuliana Tinopi tidak sesuai fakta sebenarnya. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 secara tegas melarang calon Anggota DPRK mekanisme pengangkatan berasal dari pengurus atau anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Surat pernyataan digunakan untuk merebut hak yang tidak sah. Jika dibiarkan, DPRK sebagai simbol representasi masyarakat adat justru lahir dari kebohongan,” kata Advokat Sulaeman, S.H.

Laporan dugaan pidana ini menyoroti pelanggaran Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP Nasional, yakni membuat dan menggunakan surat palsu seolah-olah benar untuk memperoleh hak yang tidak semestinya sehingga menimbulkan kerugian hukum. Dugaan tindakan Terlapor ini juga merugikan kepentingan hukum negara, integritas DPRK, dan hak-hak calon anggota DPRK sah lainnya.

Marten Thesia, Ketua LMA Kabupaten Sorong Selatan, menegaskan bahwa DPRK bukan milik segelintir orang, tetapi simbol kehormatan masyarakat adat. LMA menekankan bahwa laporan akan ditembuskan ke Kapolri, Propam Polri, Pengawas Penyidik, Irwasda Polda Papua Barat Daya, Gubernur Papua Barat Daya, Kejaksaan Negeri, DPRK Sorong Selatan, dan Bawaslu, agar proses hukum berjalan transparan dan profesional.

“Jabatan publik bukan hadiah dari kebohongan. Negara harus hadir dan menegakkan hukum tanpa kompromi,” tegas Marten Thesia.

Kasus ini menempatkan penegakan hukum di Papua Barat Daya pada titik krusial: apakah hukum berdiri tegak melindungi kejujuran dan keadilan publik, atau tunduk pada praktik manipulasi administrasi yang merusak marwah lembaga dan masyarakat adat.

Babak Baru !! Dua Anggota DPRK Sorong Selatan Diduga Gunakan Surat Palsu, LMA Siap Laporkan ke Polda Papua Barat Daya

  

Sorong Selatan, Papua Barat Daya – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong Selatan, yang dipimpin Marten Thesia, melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Sulaeman, S.H., dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan surat palsu terkait pengangkatan Dua Anggota DPRK Kabupaten Sorong Selatan periode 2024–2029 ke Kepolisian Daerah Papua Barat Daya.

Menurut LMA, Surat Pernyataan Tidak Terlibat dalam Kepengurusan Partai Politik yang digunakan oleh AM dan YT  Saat melakukan  Pendaftaran Calon Anggota DPRK Sorong Selatan tidak sesuai fakta sebenarnya. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 secara tegas melarang calon Anggota DPRK mekanisme pengangkatan berasal dari pengurus atau anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Surat pernyataan digunakan untuk merebut hak yang tidak sah. Jika dibiarkan, DPRK sebagai simbol representasi masyarakat adat justru lahir dari kebohongan,” kata Advokat Sulaeman, S.H.

Laporan dugaan pidana ini menyoroti pelanggaran Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP Nasional, yakni membuat dan menggunakan surat palsu seolah-olah benar untuk memperoleh hak yang tidak semestinya sehingga menimbulkan kerugian hukum. Dugaan tindakan Terlapor ini juga merugikan kepentingan hukum negara, integritas DPRK, dan hak-hak calon anggota DPRK sah lainnya.

Marten Thesia, Ketua LMA Kabupaten Sorong Selatan, menegaskan bahwa DPRK bukan milik segelintir orang, tetapi simbol kehormatan masyarakat adat. LMA menekankan bahwa laporan akan ditembuskan ke Kapolri, Propam Polri, Pengawas Penyidik, Irwasda Polda Papua Barat Daya, Gubernur Papua Barat Daya, Kejaksaan Negeri, DPRK Sorong Selatan, dan Bawaslu, agar proses hukum berjalan transparan dan profesional.

“Jabatan publik bukan hadiah dari kebohongan. Negara harus hadir dan menegakkan hukum tanpa kompromi,” tegas Marten Thesia.

Kasus ini menempatkan penegakan hukum di Papua Barat Daya pada titik krusial: apakah hukum berdiri tegak melindungi kejujuran dan keadilan publik, atau tunduk pada praktik manipulasi administrasi yang merusak marwah lembaga dan masyarakat adat.

Redaksi 

Gubernur Papua Barat Daya Nekat Lantik DPRK Sorong Selatan, Kuasa Hukum Siap Laporkan ke Kemendagri

 

SORONG SELATAN – Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, dikritik tajam karena nekat melantik anggota DPRK Sorong Selatan meski status kelembagaan tersebut masih berada dalam sengketa hukum.

Kuasa hukum pihak penggugat, Advokat Sulaeman, menegaskan bahwa pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di Papua tidak dapat dilakukan apabila terdapat sengketa atau perselisihan hasil pemilihan yang belum diselesaikan secara hukum. Hal ini bertujuan untuk menjaga legitimasi dan keabsahan anggota DPRK yang dilantik, sehingga proses pelantikan hanya dapat dilakukan setelah seluruh sengketa diputuskan oleh lembaga yang berwenang.

Menurut Sulaeman, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008, serta merujuk pada Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan terkait pemilu, sengketa hasil pemilihan DPRK harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku sebelum pelantikan dilakukan. “Dengan demikian, pelantikan anggota DPRK Papua yang masih bersengketa dianggap tidak sah dan tidak boleh dilaksanakan sampai ada keputusan final yang menegaskan hasil pemilihan secara resmi,” tegas Sulaeman.

Lebih lanjut, Sulaeman menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan tindakan Gubernur Elisa Kambu ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) agar pemerintah pusat menindaklanjuti kebijakan yang dinilai melawan prosedur dan berpotensi memicu konflik hukum serta sosial di daerah.

Dalam dukungan tegas, Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI), Adv. Sulkipani Thamrin, menyatakan bahwa seluruh jejaring organisasi akan memberikan bantuan hukum penuh kepada kuasa hukum para penggugat. Menurutnya, tindakan pelantikan ini masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pejabat, atau dikenal dalam hukum Belanda sebagai Onrechtmatige Overheidsdaad.

Adv. Sulkipani Thamrin menegaskan, “Kami tidak akan membiarkan pejabat publik mengabaikan prinsip hukum dan keadilan. Negara hukum menuntut setiap tindakan pejabat harus berada dalam koridor aturan, bukan kepentingan politik sesaat.

” Pak Gubernur Papua Barat Daya Paham Aturan atau Tidak paham  dengan Aturan Kalau belum Paham Kami Sarankan agar dapat Belajar Dengan Baik, Ucapnya dengan tegas

Dengan dukungan penuh FAMI, kuasa hukum penggugat siap menempuh jalur hukum maksimal untuk memastikan kepastian hukum dan supremasi aturan tetap dijunjung tinggi.