Pernyataan Wakil Bupati Sorong Selatan Rugikan Reputasi Media

Jakarta, 14 Oktober 2025 — Tim Hukum Media Republika News Resmi yakni Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) secara resmi melayangkan surat somasi kepada Wakil Bupati Sorong Selatan, Yohan Bodory, S.Sos., M.Tr.A.P., atas pernyataannya di salah satu media daring yang dinilai menyesatkan, merugikan, serta mencoreng nama baik institusi media. Dalam pemberitaan yang beredar, Yohan Bodory membantah dugaan pengancaman terhadap Ketua DPW Media Republika Online Nasional, Fery Onim, namun pernyataan bantahan tersebut disampaikan melalui media lain, bukan kepada Redaksi Republika News sebagai pihak pertama yang memuat berita tersebut. Pernyataan itu bahkan menyebut bahwa pemberitaan Republika News bersifat keliru, sehingga menimbulkan stigma negatif di ruang publik, penurunan kepercayaan pembaca, serta kerugian reputasi dan materiil bagi manajemen media.

Manajemen Media Republika News  Andri Bahori menegaskan bahwa pihaknya tidak mencampuri urusan pribadi antara Sdr. Yohan Bodory dan Sdr. Fery Onim. Namun, ketika nama Republika News disebut secara langsung dan dituding memberitakan informasi keliru, maka redaksi dan tim hukum memiliki kewajiban moral serta hukum untuk melindungi integritas lembaga pers. Persoalan pribadi tidak menjadi perhatian redaksi, tetapi pernyataan pejabat publik yang menimbulkan dampak terhadap reputasi media adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip komunikasi publik yang bertanggung jawab.

Tim Hukum Republika News, pernyataan publik yang berpotensi mendiskreditkan media tanpa didahului klarifikasi resmi dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan media tidak dapat dikenai tekanan atau intervensi dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Pernyataan sepihak yang menimbulkan kesan bahwa pemberitaan tidak akurat tanpa melalui mekanisme hak jawab yang sah, berpotensi mengganggu kemerdekaan dan kredibilitas pers nasional.

Dalam keterangannya, Dr. Rudi Hartono, selaku Ketua Tim Hukum Republika News dan ahli hukum, menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh Tim Hukum Media Republika News bukan ditujukan untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai upaya profesional dalam menjaga marwah pers nasional. Menurutnya, pernyataan publik seorang pejabat yang disampaikan ke media lain tanpa klarifikasi langsung kepada redaksi yang diberitakan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap reputasi dan kepercayaan publik terhadap institusi media.

Dr. Rudi Hartono menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap pihak lain, baik secara reputasional maupun materiil, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan memiliki konsekuensi pertanggungjawaban. Ia menambahkan bahwa tindakan klarifikasi sepihak tanpa koordinasi dengan media yang bersangkutan dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran etika komunikasi publik dan mencederai prinsip keberimbangan informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sebagai pejabat publik, setiap pernyataan harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi dan disampaikan secara proporsional. Ketika pernyataan itu menimbulkan kesan bahwa media telah keliru tanpa ada klarifikasi langsung, maka hal tersebut bisa berdampak serius terhadap reputasi media serta kepercayaan masyarakat,” ujar Dr. Rudi Hartono.

Lebih lanjut, Dr. Rudi menambahkan bahwa Tim Hukum Republika News berkomitmen untuk menempuh langkah hukum secara bijak, mengedepankan komunikasi yang konstruktif, dan menjaga agar penyelesaian perkara tetap berpegang pada koridor hukum dan etika profesi, tanpa mengarahkan pada ranah pidana. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh adalah bagian dari mekanisme perlindungan hukum untuk institusi pers agar tetap independen dan terlindungi dari stigma negatif yang tidak berdasar.

Dalam surat somasi bernomor 012/FAMI-RN/X/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, Tim Hukum Republika News memberikan waktu tiga (3) hari kalender kepada Yohan Bodory untuk menyampaikan klarifikasi resmi dan permohonan maaf terbuka melalui media yang sama, serta permintaan maaf tertulis kepada Redaksi Republika News. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan resmi, maka Tim Hukum Republika News dari FAMI akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui Dewan Pers Republik Indonesia, Ombudsman RI, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) sebagai bentuk perlindungan hukum atas nama baik institusi media.

Media Republika News tetap berkomitmen menjaga profesionalitas, keberimbangan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan fungsi pers. Langkah hukum ini ditempuh bukan untuk menciptakan konflik, tetapi untuk memastikan bahwa kebebasan pers di Indonesia tetap terlindungi, dan setiap pihak, termasuk pejabat publik, menghormati mekanisme klarifikasi yang benar dan proporsional.

Rilis

Presiden DPN FAMI Ucapkan Selamat atas Terlaksananya Formatur dan Mide Formatur HMI Cabang Sorong Periode 2025–2026

 

Sorong, Papua Barat Daya —Kegiatan Formatur dan Mide Formatur Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sorong) untuk periode 2025–2026 resmi terlaksana dengan lancar dan penuh semangat kaderisasi. Dalam forum tersebut, terpilih tiga figur muda potensial, yakni Ade Manaf Rumodar, Jufry Sangaji, dan Ulfa Fitriani sebagai pemegang mandat baru HMI Cabang Sorong.

Ucapan selamat dan apresiasi disampaikan oleh Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI) melalui Presiden Adv. Ofi Sasmita. Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan rasa bangga atas terselenggaranya proses demokrasi kader di tubuh HMI yang berjalan tertib, terbuka, dan penuh semangat intelektual.

“Kami dari DPN FAMI menyampaikan selamat dan sukses kepada seluruh formatur dan mide formatur HMI Cabang Sorong periode 2025–2026. Ini adalah langkah maju dalam menjaga tradisi kaderisasi dan kepemimpinan di Tanah Papua,” ujar Adv. Ofi Sasmita, Presiden DPN FAMI, dalam keterangan resminya, Kamis (30/10/2025).

Lebih lanjut, Ofi menegaskan bahwa HMI memiliki peran strategis sebagai organisasi yang konsisten melahirkan pemimpin-pemimpin bangsa di berbagai sektor. Ia juga menilai bahwa semangat kaderisasi di HMI Cabang Sorong menjadi teladan bagi organisasi mahasiswa lainnya di Papua Barat Daya.

“HMI adalah rumah besar para intelektual muda Islam Indonesia. Saya percaya HMI Cabang Sorong akan terus menjaga marwah organisasi sebagai wadah pembentukan karakter dan moralitas pemimpin masa depan,” ucapnya.

Adv. Ofi Sasmita juga menyoroti pentingnya regenerasi kepemimpinan yang berlandaskan nilai keislaman, keindonesiaan, dan keadilan sosial. Ia berharap agar kepemimpinan baru HMI Cabang Sorong mampu memperkuat peran mahasiswa sebagai agen perubahan di masyarakat.

“Kepemimpinan baru ini harus menjadi simbol perubahan positif. HMI Sorong harus hadir membawa solusi, memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan sumber daya manusia Papua,” tegasnya.

Presiden DPN FAMI itu juga berpesan agar para kader HMI terus menanamkan semangat militansi dan tanggung jawab moral terhadap bangsa dan umat. Menurutnya, hanya dengan pengkaderan yang kuat, bangsa ini dapat melahirkan generasi pemimpin yang tangguh dan berintegritas.

“Kader HMI tidak hanya dituntut cerdas secara intelektual, tetapi juga harus berjiwa sosial dan berakhlak mulia. Inilah inti dari pengkaderan sejati yang harus terus dijaga,” tutup Adv. Ofi Sasmita.

Dengan terbentuknya kepemimpinan baru ini, HMI Cabang Sorong diharapkan semakin solid dan adaptif terhadap tantangan zaman, serta mampu menjadi pionir dalam membangun peradaban dan kepemimpinan muda yang berdaya di Tanah Papua. Red

Abdul Manaf Rumodar Terpilih sebagai Ketua Umum HMI Cabang Sorong Periode 2025–2026

Sorong – Abdul Manaf Rumodar resmi terpilih sebagai Formatur Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sorong periode 2025–2026, melalui forum Peninjauan Kembali Konferensi Cabang (PK Konfercab) ke-XV yang diselenggarakan oleh HMI BADKO Papua Barat–Papua Barat Daya di Kota Sorong.

Steering Committee (SC) Rajab Refideso menjelaskan bahwa agenda PK Konfercab ke-XV berjalan berdasarkan hasil rapat pengurus BADKO dan sesuai arahan Ketua Umum PB HMI.
“Sejak awal, forum diikuti oleh delegasi dari tujuh komisariat se-Cabang Sorong,” ujar Rajab di Sorong, Selasa (4/11/2025).

Sebelumnya, BADKO menugaskan lima pengurus untuk mengawal jalannya forum, yaitu Zahra Rabrusun sebagai Koordinator SC, serta Rajab Refideso, Edison Rumadedei, Ibrahim, dan Taufik sebagai anggota.

Rajab mengakui bahwa forum sempat kurang steril setelah Zahra Rabrusun, yang awalnya menjabat Koordinator SC, mengundurkan diri sehari sebelum pemilihan untuk maju sebagai kandidat Ketua HMI Cabang Sorong.

“Zahra Rabrusun mundur dari Koordinator SC dan menjadi calon ketua bersama Manaf Rumodar serta Adi Saputra Tuaeka,” jelasnya.

Menurut Rajab, dinamika forum sempat memanas akibat silang pendapat antar peserta. Namun pihaknya tetap melanjutkan agenda setelah berkoordinasi dengan Kabid Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO) BADKO sebagai pemantau jalannya PK Konfercab.
“Kami melanjutkan forum di tempat lain karena adanya intervensi dari luar. Forum tetap sah karena memenuhi kuorum 50 + 1,” tegasnya.

Hasilnya, Abdul Manaf Rumodar terpilih setelah memperoleh dukungan dari lima komisariat, yakni Hukum, FISIP, IAIN, Eksakta, dan FKIP.
Sementara itu, dua komisariat lain—UNIMUDA dan Sorong Selatan—tidak memberikan dukungan kepada Manaf Rumodar.

Kabid PAO HMI BADKO, Mustafa Hulihulis, membenarkan bahwa dinamika dalam forum merupakan hal wajar di tubuh organisasi.
“Tidak elok jika Koordinator SC yang mundur kemudian mencalonkan diri dan malah memicu perdebatan. Seharusnya yang bersuara keras itu komisariat, bukan panitia,” ujarnya.

Mustafa menegaskan bahwa setelah Zahra Rabrusun mundur, posisi Koordinator SC secara resmi diserahkan kepada Rajab Refideso yang kemudian melanjutkan forum hingga tuntas.
“Saya sudah arahkan agar Rajab melanjutkan forum, karena itu hak peserta sesuai AD/ART. Proses yang dijalankan Rajab sudah sesuai standar 50 + 1,” tambahnya.

Ia berharap setelah terpilih, Abdul Manaf Rumodar dapat merangkul seluruh kader dan memperkuat solidaritas antar komisariat di HMI Cabang Sorong.
“Semua tahapan sudah selesai. Kini tugas Ketua Terpilih adalah menyatukan kembali kader dan melanjutkan roda organisasi,” pungkas Mustafa.

Sorong, 4 November 2025

FO